Bogor

Bogor

Pemdes Cipicung Distribusikan Bantuan Pangan Berupa Beras Kepada 2047 KPM

BERIMBANG.COM, Bogor – Pemerintah Desa (Pemdes) Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor distribusikan bantuan pangan cadangan beras pemerintah tahap 6 bulan Juni 2024.

Pendistribusian bantuan pangan tersebut yang langsung diberikan kepada 2047 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang di laksanakan di Aula Kantor Desa. Masing – masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan pangan tersebut berupa beras 10 kg. Senin (24/6/2024)

Kepala Desa Cipicung, E. Suherli mengatakan, hari ini pihaknya (Pemerintah Desa Cipicung) melaksanakan pendistribusian bantuan pangan berupa beras kepada 2047 KPM warga Desa Cipicung, pendistribusian yang dilaksanakan oleh jajaran Pemerintah Desa dan di hadirnya oleh RT dan RW dari masing – masing wilayahnya.

“Alhamdulillah hari ini kita mendistribusikan bantuan pangan berupa beras kepada warga yang tercatat sebagai KPM. Dengan adanya bantuan ini warga sebagai penerima manfaat sangat terbantu sehingga meringankan beban warga kami terutama bagi yang tidak mampu,” ungkapnya.

Sebelumya. Eli menerangkan, Pemerintah Desa Cipicung telah memberikan informasi melalui RT dan RW-nya bahwa hari ini, senin tanggal 24 Juni 2024 dilaksanakannya pendistribusian bantuan pangan berupa beras.

” Ya sebelumnya kami Pemerintah Desa memberikan informasi melalui RT dan RW bahwa hari ini dilaksanakannya pendistribusian bantuan pangan kepada KPM, adapun persyaratan untuk pengambilan bantuan ini warga penerima harus membawa Danom serta KTP asli dan untuk lansia bisa diwakilkan oleh anak atau keluarganya dengan mebawa KTP asli penerima dan pengambil,” terangnya.

(Na)

 

Bogor

Pemdes Ciadeg Bangun TPT Di Dua Titik Dengan Menggunakan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2024

BERIMBANG.COM, Bogor – Pemerintah Desa (Pemdes) Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, melaksanakan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)

Pembangunan tersebut yang di laksanakan di dua titik yaitu, di Kampung Cilengsir, RT 003 – 004, RW 006, dengan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan volume pengerjaan panjang 20 m, tinggi 4,5 m, dan ketebalan 0,45 m. Dan di Kampung Malingping RT 002, RW 012, dengan volume pengerjaan panjang 10 m, tinggi 7 m, dan ketebalan 0,45 m.

Kepala Desa Ciadeg, Wahyu Rahayu mengatakan, Saat ini pihaknya sedang melaksanakan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di kampung Cilengsir dan Kampung Malingping dengan sesuai perencanaan yang sebelumnya di musyawarahkan melalui musrenbangdes. Dilaksanakannya pembangunan ini yang sumber anggaran dari APBN (Dana Desa) tahap 1 tahun 2024.

“Alhamdulillah pembangunan TPT saat ini sedang berjalan yang pengerjaannya dilaksanakan oleh TPK dan masyarakat. Adapun nilai anggaran yang di gunakan dari DD tahap 1 tersebut sesuai yang tertera di papan kegiatan,” ungkapnya kepada Berimbang.com, Minggu (23/6/2024)

Terealiasanya pembangunan TPT ini masyarakat sangat antusias karena dapat mengantisipasi terjadinya bencana longsong sehingga warga yang rumahnya dekat dengan tebingan merasa aman dan tidak terlalu kwatir ketikan turun hujan.

“Warga yang rumah dekat dengan tebingan yang saat ini sedang di bangun TPP nya sangat senang karena tidak terlalu kwatir terjadinya longsor. Dengan adanya anggaran – anggaran Desa kami sebagai pemerintah Desa akan terus meningkatkan pembangunan di setiap wilayah Desa Ciadeg dengan sesuai pengajuan masing – masing wilayah. Semoga semua perencanaan pembangunan dapat terealisasikan semua karena bentuk pembangunan apapun yang ada di Desa Ciadeg sesuai pengajuan dari masyarakat dari masing – wilayah RT dan RW,” terangnya.

(Na)

Bogor

Pemdes Ciadeg Dan Masyarakat Pertanyakan Proyek Pembangunan Saluran Irigasi Yang Berlokasi Di Wilayahnya Tanpa Ada Kompirmasi Ke Pihak Desa

BERIMBANG.COM, Bogor – Pemerintah Desa (Pemdes) Ciadeg Kecamatan Cigombong pertanyakan pembangunan saluran irigasi yang berlokasi di wilayahnya, di Kampung Tegal Kopi, Rt 03, Rw 10, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Adanya Pembangunan tersebut sama sekali tidak ada komirmasi kepada pihak Pemerintah Desa maupun RT/RW, Hal tersebut di ungkapkan Wahyu Rahayu, Kepala Desa Ciadeg kepada Berimbang.com, Sabtu (22/6/2024).

Lanjut Wahyu menerangkan, berjalannya pembangunan saluran irigasi tersebut sudah berjalan dari beberapa hari lalu tanpa ada kompirmasi sama sekali, sebut saja pembangunan tersebut proyek siluman. Sedang berjalannya pembangunan proyek tersebut kami (Pemerintah Desa) mendatangi kelokasi proyek tersebut dan kami pertanyakan proyek tersebut dari mana, ada pun hasil keterangan yang di dapat proyek tersebut dari UPT pengairan Wilayah III Ciawi Kabupaten Bogor.

“Adapun hasil keterangan di lokasi, proyek tersebut dari UPT pengairan Wilayah III Ciawi Kabupaten Bogor. Dengan adanya keterangan tersebut saya langsung menghubungi Pak Sule salah satu pihak dari UPT Pengairan Wilayah III Ciawi, dan dirinya mengakui bahwa proyek pembangunan saluran irigasi adalah proyek UPT pengairan Wilayah III Ciawi. Ditanya kenapa tidak ada kompirmasi kepada pihak Desa. Jawabnya, nanti dirinya akan datang ke Desa,” terang Kades.

Pemerintah Desa sangat menyayangkan adanya proyek saluran irigasi tersebut yang sama sekali tidak ada kompirmasi, kalau misalkan ada kompirmasi sebelumnya padahal ada yang lebih penting lokasi yang harus di bangun untuk saluran irigasi yang manfaat sangat jelas untuk masyarakat.

“Padahal ada salah satu lokasi yang perlu di bangun saluran irigasinya dan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya proyek siluman tersebut dan tanpa adanya papan kegiatan menjadi pertanyaan RT/RW dan Masyarakat kepada Kami (Pemerintah Desa). Seharusnya adanya proyek di wilayah kami minimal memperdayaan orang wilayah untuk ikut kerja, harus nya bisa membantu penganggur yang di sekitar proyek,” pungkasnya.

Hingga berita ini di tayangkan, sebelumnya Berimbang.com sudah menghubungi pihak UPT Pengairan Wilayah III Ciawi melalui Via WhatsApp namun tidak ada jawaban.

(Na)

Bogor

Idul Adha 2024, PWI Kota Bogor Sembelih 2 Ekor Kambing

BERIMBANG.com – Hari Raya Idul Adha dijadikan momentum berkumpulnya para jurnalis di kantor PWI Kota Bogor, di Jalan Tirto Adhi Suryo, Kecamatan Tanah Sareal. Hari kedua Idul Adha, sebanyak 2 ekor kambing disembelih di halaman kantor PWI Kota Bogor pada Selasa 18 Juni 2024.

Dua ekor kambing yang disembelih tersebut merupakan amanah dari Perumda Tirta Pakuan dan Desy Yanthi Utami anggota DPRD Kota Bogor terpilih 2024-2029 dari Partai Golkar.

Selain itu, dalam kegiatan penyembelihan hewan qurban, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy juga membagikan paket daging kurban kepada wartawan di kantor PWI Kota Bogor.

Ketua PWI Kota Bogor, Arihta Utama Surbakti mengucapkan terima kasih kepada para mitra strategis PWI ataupun stakeholder yang memberikan kepercayaan dana amanahya kepada PWI Kota Bogor.

“Alhamdulilah, Idul Adha tahun 2024 ini, kami bisa menyembelih 2 ekor kambing. Hari ini kami berkumpul dan bersilaturahmi dengan para wartawan, sekaligus membagikan daging kurban,” ucap pria yang akrab disapa Ari ini.

Ari juga mengapresiasi kepedulian dari berbagai pihak yang memperhatikan para wartawan di Idul Adha ini. Banyak daging kurban yang disebar dan diberikan. “Semoga menjadi keberkahan,” katanya.

“Idul Adha ini menjadi momentum untuk berbagi dan peduli, dengan membagikan daging kurban kepada masyarakat. Terimakasih kepada pdam, Ketua Golkar, Kota Bogor Rusli dan anggota dprd, Desy Yanthi Utami ” jelasnya.

Sementara, Desy Yanthi Utami menuturkan, menyebarkan hewan qurban memang menjadi rutinitas yang dilakukannya setiap hari raya Idul Adha. Ia juga bersyukur di tahun ini, bisa berbagai dengan teman-teman di PWI Kota Bogor.

“Semoga bermanfaat bisa berbagi dengan para wartawan di PWI Kota Bogor. Yaa, Idul Adha tahun ini, saya juga menyembelih beberapa Sapi yang dibagikan kepada masyarakat di Kota Bogor,” ucapnya.*

 

Bogor

Pelaku Perampasan Motor Bermodus ” Debt Collektor” Di Gunung Putri Masih Berkeliaran, Polisi Diminta Segera Bertindak

BERIMBANG.COM, Bogor – Aparat penegak hukum diminta serius tangani kasus perampasan sepeda motor bermodus Debt Collektor di Kota Wisata Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang menimpa M. Fauzan (10 tahun) pada 27 April 2024 lalu. Hal itu ditegaskan kerabat korban, Tarwindi SH, karena hingga saat ini para pelaku belum juga tertangkap alias masih berkeliaran meskipun pihak korban telah menyerahkan foto salah satu terduga pelaku perampasan.

” Kejadian itu sudah dilaporkan ke Mapolsek Gunung Putri berdasarkan surat tanda bukti lapor tanggal 27 April 2024, tapi hingga saat ini pelaku belum berhasil ditangkap. Agar hal serupa tidak terulang lagi kepada pengendara lain, kami meminta polisi bertindak cepat dan menangkap para pelakunya,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (31/05/2024).

Ia menuturkan, kronologis kejadian bermula saat korban bernama M Fauzan mengantarkan ibunya, Mega Amalia, yang berdomisili di Perumahan Griya Alam Sentosa, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menuju kawasan Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

” Korban mengantarkan ibunya menggunakan kendaraan roda dua merk Honda PCX bernomor polisi B3412UVM,” tutur Tarwindi.

Setelah mengantarkan ibunya, kata dia lagi, korban lantas pulang sendiri menuju rumahnya di Cileungsi. Tepat di Perumahan Kota Wisata dekat Cluster Denhaag, Desa Nagrak, sekira pukul 11.00 WIB tiba-tiba dipepet tiga orang tak dikenal dan berupaya memberhentikan laju kendaraan dengan dalih motor yang dikendarainya bermasalah dengan Bank atau leasing (belum bayar angsuran,red).

“ Setelah merampas motor, pelaku meninggalkan korban dipinggir jalan. Ini murni perampasan apalagi itu bukan motor yang ada sangkut pautnya dengan leasing alias beli cash,” jelasnya

Dikonfirmasi, Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin membernarkan adanya peristiwa tersebut dan korban sudah melaporkan hal tesebut.

“Iya benar ada laporannya dan sedang kita tangani,” singkat Kapolsek. (Rfs/Na)

Bogor

Jika Terpilih Jadi Walikota Bogor, Farhat Janji Bela Rakyat Kecil

BERIMBANG.COM, Bogor – Bakal calon walikota (Bacawalkot) Bogor, Farhat Abbas bertekad akan membela kepentingan masyarakat kecil seperti pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan pedagang pasar jika terpilih menjadi kepala daerah alias walikota di kota hujan. Hal itu ditegaskan Farhat dalam menyikapi aksi penertiban baliho Bacawalkot Bogor oleh Satpol-PP di sejumlah titik dengan dalih belum masuk tahapan kampanye dan membahayakan pengendara jalan yang melintas.

” Jika memang hendak menertibkan baliho Bacawalkot, ya silakan saja tapi dengan cara yang baik dan benar bukan merusaknya,” ungkap Farhat via selulernya, Rabu (29/05/2024).

Ia juga mengatakan, baliho para Bacawalkot Bogor yang terpampang bertujuan agar masyarakat mengetahui siapa saja kandidat yang akan berkontestasi dalam Pilwalkot Bogor 2024, sehingga bisa menentukan pilihan demi perubahan yang lebih baik.

” Kandidat Bacawalkot adalah orang-orang yang ingin membawa perubahan lebih baik dalam mengelola pemerintahan,” imbuhnya.

Menurut Farhat, arogansi Satpol-PP sudah bukan menjadi rahasia umum lagi terlebih saat melakukan penertiban lapak-lapak PKL. Padahal, kata dia lagi, penertiban bisa dilakukan dengan cara humanis atau dengan mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap kepentingan masyarakat kecil.

” Masyarakat kecil yang disebut PKL hanya agar bisa menafkahi keluarganya dirumah bukan untuk bisa hidup mewah, jadi tidak perlu dilakukan cara kekerasan saat melakukan penertiban tapi dengan cara humanis. Pemerintah daerah, berkewajiban mengadakan lahan untuk para pedagang kecil agar bisa mengais rezeki,” jelas Farhat.

Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja bersama jajaran TNI Polri menertibkan ratusan spanduk, baliho, banner, dan sticker yang terpasang di sepanjang jalan protokol pada Selasa (28/5/2024).

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menjelaskan, tindakan itu mereka lakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat tentang menjamurnya spanduk dan baliho liar di jalan dan taman kota. Selain mengganggu keindahan kota spanduk, baliho, dan poster liar ini juga dinilai membahayakan para pengendara karena dipasang secara ilegal dengan bahan yang rawan roboh.

Banyak baliho atau poster yang dipasang menggunakan bambu lalu miring dan goyang. Kalau itu roboh menimpa pengendara bisa celaka. Nanti yang disalahkan pemerintah,” ujar Agus.

Dirinya menegaskan penertiban kali ini dilakukan secara global dan tidak spesifik pada spanduk atau baliho Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) saja. Walaupun ia mengakui, spanduk dan baliho yang dipasang oleh tim Bacawalkot juga banyak melanggar aturan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021.

Sebelum melakukan penertiban ini, Agus mengatakan Pemkot Bogor sudah lebih dulu melayangkan surat peringatan kepada para tim Bacawalkot.
Mereka memberi kesempatan agar para tim Bacawalkot bisa menertibkan sendiri spanduk dan bannernya masing-masing. Di samping itu dirinya juga menyebut pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terlebih dahulu dengan KPU, Bawaslu, Polresta Bogor Kota, dan Kodim terkait penyelenggaraan penertiban ini pada pekan sebelumnya. (Rifai/Na)

Bogor

Pemdes Ciadeg Lantik dan Berikan SK Kepada Ketua RT dan RW Terpilih Untuk Masa Jabatan 2024 – 2029

BERIMBANG.COM, Bogor – Pemerintah Desa (Pemdes) Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor melantik dan mengukuhkan 45 ketua RT dan 14 ketua RW sekaligus penyerahan SK dari Kepala Desa untuk masa jabatan priode 2024 – 2029. Kegiatan pelantikan tersebut yang di laksanakn di MNC Lido, Desa Wates jaya, Kecamatan Cigombong, yang dihadiri oleh Camat Cigombong, BPD, Kadus, serta tokoh masyarakat setempat, rabu (29/5/3024)


Sebelumnya Pemdes Ciadeg telah melaksanakan pemilihan ketua RT dan RW, di Bulan Mei hingga Bulan April, dengan melibatkan BPD dan juga Kadus yang merupakan lembaga Kemasyarakatan.

“Usai melaksanakan pemilihan secara bertahap dari Bulan Mei hingga April, proses pemilihan yaitu melalui aklamasi maupun demokrasi” ujar Wahyu Rahayu Kades Ciadeg.

Setelah dilantik Ketua RT dan RW yang terpilih akan bertugas melayani warga, dan bekerja sama dengan pemerintah Desa, dengan mendukung semua program yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.

“Ketua RT dan RW merupakan garda terdepan dalam pemerintahan, karena dekat dengan masyarakat, maju dan berkembangnya roda Pemerintahan Desa Ciadeg adanya kerja sama antara ketua RT dan RW dengan pemerintah Desa” ucapnya.

Kades meminta, agar Ketua RT dan RW yang terpilih dan diberikan kepercayaan oleh masyarat lingkungan untuk memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan sebaik mungkin.

“Gunakan kepercayaan masyarakat dengan penuh tanggung jawab, bangun lingkungan dengan memanfaatkan SDM yang ada, sehingga kemajuan Desa Ciadeg dapat terwujud dengan baik,” pintanya.

Disamping itu, Wahyu Rahayu sebagai Kepala Desa Ciadeg dan jajarannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarkat, Panitia pemilihan, serta ketua RT dan RW yang terpilih dapat menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya pemilihan.

“Alhamdulilah pemilihan berlangsung kondusif, antusias warga sangat tinggi ketua RT dan RW yang terpilih juga tidak mengadakan evoria yang berlebihan, sehingga pemilihan berjalan aman dan tertib, terima kasih Kepada semua pihak yang telah menyukseskan pemilihan ketua RT dan RW priode 2024 – 2029,” tuturnya.

(Na

Bogor

Tak Berikan Informasi Publik, KANNI Kabupaten Bogor Sengketakan SMP Negeri Ke Komisi Informasi Jawa Barat

BERIMBANG.COM, Bogor – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor resmi mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat mensengketakan tiga badan publik yaitu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2, 3 Cibungbulang dan SMPN 1 Rancabungur. Senin, 27 Mei 2024.

Haidy Arsyad Ketua KANNI Kabupaten Bogor mengatakan, bahwa gugatan ini berawal dari
surat permohonan informasi publik laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan dana BOS reguler yang disampaikan pada tanggal 24 April 2024 kepada sejumlah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana SMP Negeri.

“Namun mereka kompak membalas surat permohonan informasi publik penggunaan dana BOS reguler yang diajukan KANNI, dengan tidak mengindahkan Undang – undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.

Masih kata Haidy, menjelaskan, dalam surat balasan yang diterima KANNI, sejumlah SMP Negeri itu menanggapi, bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan.

“Pihak sekolah juga berdalih penggunaan dana BOS reguler sudah disosialisasikan, dan telah dilakukan pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” jelas Haidy.

Selanjutnya, kami melayangkan surat keberatan atas tanggapan informasi kepada atasan PPID SMPN, namun mereka tetap membalas dengan isi surat yang sama seperti surat tanggapan permohonan informasi pertama.

Surat balasan dari PPID SMP Negeri tersebut tentu membuat pihak kami tidak puas, karena tidak sesuai dengan Undang – undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Perki 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

“Di sana sangat tegas dikatakan bahwa kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana, serta atasan PPID wajib menanggapi surat keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi,” tegasnya.

Sehingga, imbuh dia, berhubung kewajiban ini tidak dijalankan oleh pihak sekolah, KANNI melakukan langkah tegas dengan mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, agar diselesaikan melalui Sidang Ajudikasi Nonlitigasi.

Tujuan informasi tersebut. Lanjut Haidy memaparkan, dimohonkan oleh KANNI adalah untuk dijadikan sebagai informasi awal dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial atau pengawasan masyarakat sebagaimana dijelaskan secara utuh dan detail dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018.

“Selain dijadikan sebagai informasi awal, informasi ini juga merupakan hak konstitusi masyarakat yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 28F UUD 1945 dan pasal 3 dan 4 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sehingga kedua kepala sekolah ini mestinya memahami hal tersebut dan dapat ditindaklanjuti dengan itikad baik. Sebab dalam undang-undang keterbukaan informasi publik telah diatur kewajiban dan tanggungjawab setiap badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi terbuka kepada publik atau pemohon,” paparnya.

(Na)

Bogor

Kritisi DPR, Jurnalis Bogor Gelar Aksi Demo Di Simpang Gadog

BERIMBANG.COM, Bogor – Jurnalis se-Bogor, Jawa Barat, secara tegas menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran. Sebagai bentuk kritisi terhadap DPR RI dan pesan penolakan tersebut, mereka menggelar aksi teatrikal di Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu, 26 Mei 2024.

Aksi teatrikal penolakan RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini digagas belasan jurnalis perwakilan wartawan se-Kabupaten Bogor dan Kota Bogor yang terwadahi dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Dalam aksinya, belasan wartawan memegang karton yang antara lain bertuliskan “Tolak RUU Penyiaran”, “Suara Pers Suara Rakyat”, “Jangan Bungkam Kebebasan Pers”. Semua mulut wartawan juga ditutup plester sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan jurnalisme.

Pesan aksi pembungkaman kebebasan pers juga diperankan seorang badut bertuliskan DPR saat beraksi merampas kamera wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan. Cekcok dan keributan pun tak dapat dihindarkan antara wartawan dan ‘Anggota DPR’ tersebut. Mulut wartawan lantas dibungkam oleh si ‘DPR’.

Pembelengguan kebebasan pers juga digambarkan dengan simbol perampasan ID Card milik wartawan oleh DPR. Pada akhir sesi teatrikal, sebagai bentuk gugurnya kebebasan pers disimbolkan pula dengan tabur bunga terhadap belasan ID Card wartawan.

Aksi teatrikal penolakan RUU Penyiaran ini menjadi perhatian para pengendara roda dua maupun roda empat baik dari arah Jakarta menuju Puncak maupun sebaliknya.

Aparat kepolisian dari Polsek Ciawi maupun Polres Bogor mengawal ketat selama berlangsungnya aksi. Kendati demikian, aksi berlangsung aman terkendali dan tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan Puncak.

Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar, mengatakan, aksi teatrikal art secara damai ini guna menyampaikan pesan bahwa semua jurnalis dari berbagai komunitas maupun organisasi menolah RUU Penyiaran karena membungkam kebebasan pers.

“Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers,” tegasnya.

Tiga Sikap Jurnalis Bogor

Berikut sikap IJTI Korda Bogor Raya terkait rencana Revisi UU Penyiaran:
1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.
3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform .

“Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan,” tandas Niko.
(Rifai/Na)