Berita Utama

Berita UtamaJakarta

Ketum PWI Pusat Ucapkan Terima Kasih kepada Sponsor dan Mitra Hari Pers Nasional 2023

BERIMBANG.com Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat/Panitia Pusat Hari Pers Nasional (HPN) 2023 memberikan apresiasi yang tinggi kepada para mitra sponsor yang telah mendukung pelaksanaan rangkaian Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara.

Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari selaku penanggung jawab HPN 2023 bersama Ketua Panitia Pelaksananya, Mirza Zulhadi, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para mitra sponsor yang telah mendukung pelaksanaan rangkaian HPN 2023 dari tanggal 7-12 Februari 2023.

“Saya bangga dan sangat berterima kasih kepada para mitra sposor yang telah memberikan dukungan yang begitu maksimal pada perhelatan HPN 2023,” kata Atal S. Depari.

Atal S. Depari menguraikan peran besar Pemerintah Provinsi Sumut yang menjadikan HPN kali ini bisa terlaksana dengan sangat baik dan meriah, dihadiri Presiden Joko Widodo beserta jajaran Menteri kabinet Indonesia Maju, Kapolri, Panglima TNI, KSAD, KSAU, KSAL, Ketua MPR RI, dan pejabat tinggi negara lainnya serta para duta besar negara sahabat.

“Atas nama Panitia Pusat HPN 2023 dan juga secara pribadi saya memberi apresiasi yang tinggi untuk Gubernur dan tentu penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh panitia pelaksana, PWI Pusat, Dewan Pers, serta organisasi Konstituen Dewan Pers, PWI Sumut, PWI daerah se-Indonesia, dan tentunya insan pers di seluruh Tanah Air serta masyarakat umum atas terlaksananya Hari Pers Nasional 2023 yang telah berjalan dengan lancar dan sukses,” ucap Atal S. Depari.

Atal juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan tak terhingga kepada para sponsor yang selalu mendukung Hari Pers Nasional dari tahun ke tahun, juga para donatur, dan semua pihak lainnya yang telah membantu baik moril maupun materil sehingga kegiatan HPN bisa berjalan dengan lancar dan sukses.

Berikut ini daftar mitra sponsor yang telah mendukung dan partisipasi dalam rangkaian acara Hari Pers Nasional 2023 Sumatera Utara:

1. PT Astra International Tbk

2. Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS)

3. PT Agincourt Resources

4. PT Artha Graha Group (Artha Graha Network, Artha Graha Peduli, Gulavit)

5. Djarum Foundation

6. PT Bank Negara Indonesia (Persero)

7. PT Bank Central Asia Tbk

8. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)

9. PT Freeport Indonesia

10. PT PLN (Persero)

11. Indika Foundation

12. Triputra Group

13. PT Pertamina (Persero)

14. MNC Group

15. PT Gajah Tunggal Tbk

16. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

17. PT Bank Syariah Indonesia Tbk

18. Bank Indonesia

19. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

20. PT Sugar Group Companies

21. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

22. Perum BULOG

23. PT Bukit Asam Tbk

24. MIND ID

25. Sinar Mas Land

26. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)

27. PT Telekomunikasi Selular

28. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)

29. PT Jasa Raharja (Persero)

30. Harian Kompas

31. PT Asuransi Kredit Indonesia

32. Kementerian Pertanian RI

33. PT Mahkota Group Tbk

34. PT Pupuk Indonesia (Persero)

35. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)

36. PT Kereta Api Indonesia (Persero)

37. Juragan99

38. PT Jaminan Kredit Indonesia

39. PT Indofood Sukses Makmur Tbk

40. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

41. PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk

42. PT Pos Indonesia (Persero)

43. PT Angkasa Pura I

44. PT Angkasa Pura II

45. BPJS Ketenagakerjaan

46. BPJS Kesehatan

47. PT Phapros Tbk

48. PT Aneka Tambang Tbk

49. PT Perkebunan Nusantara II

50. PT Perkebunan Nusantara IV

51. PT Bio Farma (Persero)

52. PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara

53. PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

54. Pemerintah Kabupaten Kendal

55. PT Nestle Indonesia

Berita UtamaJakarta

DK PWI: Pelantikan Basril Basyar Tidak Sah, Atal Diberi Peringatan Keras

BERIMBANG.com Jakarta – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan pelantikan Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatera Barat pada tanggal 13 Januari 2023 tidak sah karena yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota PWI.

Itulah sebabnya DK PWI juga tidak menandatangani SK pengukuhan pengurus DKP Sumbar. Dan, kepada Sdr Atal Depari sebagai Ketua PWI Sumatera Barat, Dewan Kehormatan kembali memberikan peringatan keras karena membiarkan terjadinya pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan.

“Ini merupakan peringatan keras ketiga yang diberikan DK untuk Atal Depari”, kata Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang seusai memimpin Rapat Dewan Kehormatan Selasa (17/1) yang dihadiri Sekretaris Sasongko Tedjo, Asro Kamal Rokan, Rajapane, Tri Agung Kristanto dan Dhimam Abror.

“Bertambah daftar kesalahannya menyalahgunakan kedudukannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat (2018-2023)”,jelas Sasongko Tedjo.

Sebelumnya DK memberikan peringatan keras pertama kepada Atal S Depari pada tanggal 5 Februari 2021 karena membiarkan pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan terjadi pada konferensi PWI Propinsi Jambi dan Sulawesi Selatan.

Kemudian peringatan keras kedua dilayangkan pada tanggal 25 Juli 2022 karena terjadinya pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan pada Kongerensi PWI Sumatera Barat karena meloloskan Basril Basyar yang masih berstatus PNS menjadi calon Ketua PWI.

Seperti diketahui Basril Basyar diberhentikan sebagai anggota PWI karena masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 6 Januari 2023.

Hal itu melanggar Pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan yang melarang PNS menjadi anggota PWI kecuali di lembaga pemerintah yang terkait dengan pekerjaan jurnalistik seperti LKBN Antara, LPP TVRI dan LPP RRI.

Basril Basyar adalah dosen di Universitas Andalas Padang dengan status PNS. Sebelumnya yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk mengurus pengunduran diri atau pensiun dini namun hal itu tidak dilakukan dengan serius sehingga sampai saat ini masih tetap berstatus PNS.

“Kalau Ketua Umum tetap nekad melantik itu biarkan Kongres nanti yang akan meminta pertanggungjawaban namun secara moral dan etika baik yang melantik dan dilantik sama sama melanggar. Untuk itulah dia diberikan peringatan keras ketiga”, tambah Sekretaris DK PWI.

Sementara itu Rajapane menjelaskan, sesuai kewenangannya DK berhak memutuskan dan memberikan sanksi terkait pelanggaran PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

Pasal 26 ayat 1 Kode Perilaku Wartawan menyebutkan DK adalah satu satunya lembaga yang berhak memutuskan terjadinya pelanggaran dan memberikan sanksi.

Menurut Dhimam Abror, keputusan ini juga perlu disebarluaskan kepada masyarakat luas dan para mitra kerja PWI agar harkat dan martabat organisasi ini tetap terjaga.

Selain sanksi untuk Atal S Depari, sebelumnya, DK PWI telah menjatuhkan skorsing satu tahun kepada Sdr.Zulkifli Gani Otto atas pelanggaran pelanggaran yang sama.

Menurut Asro Kamal Rokan, melalui keputusan ini, Dewan Kehormatan sekaligus kembali mengingatkan kepada seluruh anggota PWI agar bersama sama menjaga ketaatan dan kepatuhan kepada PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

“Semua aturan organisasi produk Kongres PWI adalah fundamen dan sekaligus mahkota bagi sebuah organisasi profesi seperti PWI”, kata Tri Agung Kristanto.***

Berita Utama

Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022, 724 Karya Berkompetisi

BERIMBANG.com – Proses pendaftaran dan penjurian Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 berakhir. Total ada 724 karya yang masuk panitia sejak dibuka 14 Oktober lalu hingga batas waktu penutupan 30 November 2022 pukul 23.59 WIB.

Proses penjurian final berlangsung selama bulan Desember 2022 secara hybrid (daring dan luring) dari sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Jakarta.

Tahun ini kategori yang diperlombakan ditambah liputan berkedalaman untuk video di media sosial.

Enam kategori lainnya seperti biasa, yaitu liputan berkedalaman untuk media cetak; liputan berkedalaman untuk media siber; liputan berkedalaman untuk media televisi; liputan berkedalaman untuk media radio; foto berita untuk media cetak dan media siber; serta karikatur opini untuk media cetak dan media siber.

Adapun komposisi jumlah pendaftar Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 dengan rincian 34 persen adalah karya media siber, 5 persen radio, 17 persen media cetak, 13 persen media televisi, 14 persen karikatur opini, 8 persen foto jurnalistik, dan 9 persen karya jurnalistik video.

Karya-karya yang masuk tersebut telah melewati proses seleksi berdasarkan kelengkapan administrasi, lalu masuk ke tahap penjurian oleh dewan juri dari tokoh pers, pengamat, dan akademisi yang menguasai bidang jurnalistik sesuai kriteria penilaian dan bekerja secara profesional.

Ketua Panitia Tetap Anugerah Jurnalistik Adinegoro, Rita Sri Hastuti melihat ada peningkatan jumlah karya jurnalistik yang diperlombakan tahun ini dibandingkan awal-awal pandemi COVID-19.

“Awal pandemi tahun 2020 sempat drop hingga 583 pendaftar,” kata Rita Sri Hastuti.

Rita menambahkan, para dewan juri masing-masing kategori telah melaksanakan tugas mereka dengan sangat baik. Betapa tidak, bebernya, karya-karya yang menang ini diseleksi melalui proses penilaian yang terbilang detail.

“Dengan perdebatan yang seru di antara masing-masing juri,” ujar Rita.

Panitia menyediakan hadiah Rp30 juta untuk pemenang tiap kategori, trofi, serta piagam penghargaan dari PWI/Panitia HPN 2023.

Penghargaan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 akan diserahkan kepada para pemenang di depan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertepatan acara puncak Hari Pers Nasional 9 Februari 2023 di Medan, Sumatera Utara. ***

Berita UtamaBogor

Road Show UKW Jabar Angkatan 53-54-55, 91 persen Kompeten

BERIMBANG.com – Misi Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menarget 1.000 wartawan kompeten yang didukung Persatuan Wartawan Indonesia Perwakilan Provinsi Jabar dan Dewan Pers.

Giliran Kota Bogor mendapat tempat menggelar Road Show Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan 53-54 -55, di Hotel Salak Heritage, Kota Bogor, pada Selasa-Rabu (27-28/12/2022).

103 wartawan mengikuti UKW jenjang Muda, Madya dan Utama. Para penguji menyatakan kompeten dengan kelulusan mencapai 91 persen diungkap oleh Sekjen PWI Jawa Barat, Tantan ketika menutup UKW PWI Jabar 2022.

“Stigma Jabar sebagai Gudang HOAX terbantahkan, sebab wartawan di Jawa Barat semakin banyak yang dinyatakan berkompeten setelah mengkuti UKW,” kata Tantan.

UKW, lanjutnya, sebagai latihan dalam memahami tugas jurnalis terkait penulisan berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No.40/1999, dan implementasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

“Wartawan yang dinyatakan berkompeten dapat mampu mengimplementasikan dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis,” ujarnya.

Tantan menambahkan, bagi wartawan yang belum kompeten panitia memberi kesempatan mengikuti UKW berikutnya, setelah enam bulan kedepan.

Apresiasi Radjab Ritonga sebagai Direktur UKW PWI Pusat, road show UKW di Jabar yang bertekad mencetak para wartawan berkompeten, “Ini sangat bagus sekali, semua wartawan ikut serta UKW untuk menjadi kompeten,” ujarnya.

Radjab Ritonga menganalogikan kartu UKW sebagai SIM pengemudi kendaraan, dimana ketika sudah bisa membawa sepeda motor maka dibutuhkan kelengkapan seperti memiliki SIM.

“Apabila melakukan pelanggaran baik terhadap Kode Etik Jurnalis (KEJ) ataupun UU Pers nomor 40 tahun 1999, maka sama saja wartawan itu ditindak sesuai aturan. Bahkan kartu UKW nya juga bisa dicabut kembali,” tegasnya.

Bagi wartawan yang telah dinyatakan kompeten, Radjab berharap, agar menyiapkan diri untuk menjadi lebih baik lagi pada posisi jabatannya, untuk yang belum kompeten jangan berkecil hati, masih ada kesempatan ikut kembali.

Road Show UKW, menurut ketua PWI Jabar Hilman, upaya dalam meningkatkan kualitas wartawan, Jabar memiliki penduduk yang banyak atau berpopulasi padat yang simetris dengan pertumbuhan media massanya

“Media banyak, kalau wartawan atau konten kreatornya tidak terkualifikasi baik, bagaimana dengan beritanya? Kami ingin jurnalis memenuhi masuk kaidah jurnalistik di Indonesia,” ungkapnya. Selasa (27/12)

Selain itu dukungan Sekretaris Kota (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati menerangkan tidak semua pemerintah provinsi peduli dengan mewujudkan kompetensi wartawan di wilayahnya.

“Dengan adanya UKW ini tentunya kami di daerah lebih tenang karena wartawan-wartawannya kompeten, tersertifikasi sehingga kami tenang bermitra. Kami dukung upaya Jabar mencetak wartawan tersertifikasi,” kata Syarifah.(*)

Keterangan foto: (Tengah berdiri) Penguji Rita Sri Hastuti mengawasi para peserta UKW

 

Berita Utama

Maju Kembali Bacaleg Dari PPP, Hj Nunung Soroti Kinerja Pemkot Depok

BERIMBANG.com, Depok – Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg ) DPRD Kota Depok, Hj Sri Kustini kembali mencalonkan kembali maju di Pemilihan Legislatif tahun 2024 mendatang dimana sebelumnya pernah terpilih  menjadi anggota DPRD pada tahun periode 2009 – 2014.

Kembalinya Hj Nunung, sapaan akrabnya, mencalonkan diri tidak lepas dari kepeduliannya untuk membangun masyarkat Kota Depok serta kepeduliannya terhadap masyarakat agar dapat sejahtera , adil dan merata dimana di era moderenisasi semakin maju.

” Intinya ingin berbuat lebih banyak lagi kepada masyarakat dan juga ingin membesarkan PPP Kota Depok, ” ucap Hj Nunung disela pengembalian Formulir Bacaleg di Kantor Sekretariat DPC PPP kemarin.

Mantan Anggota DPRD juga menyampaikan kritikan positif Kepada Pemerintah Kota Depok dibidang pendidikan dan kesehatan dimana menurutnya masih banyak kekurangan dalam pelaksanaanny seperti di bidang pendidikan masih kurangnya SMPN dan SMAN sedangkan untuk bidang kesehatan bagi golongan bawah atau warga miskin belum merata.

Khususnya dibidang kesehatan, data warga miskin harus didata ulang supaya dalam pelaksanaanya benar – benar tersalurkan, ini banyak sekali warga yang mampu masih saja mendapatkan bantuan sosial ditambah lagi yang sudah meninggal pun mendapatkannya, saya juga sepenuhnya tidak menyalahkan Pemkot Depok, mungkin saja datanya masih yang lama, ” ujar Hj Nunung.

Lanjutnya, dirinya berharap dalam pencalonannya diberikan kemudahan dan dilancarkan oleh Allah SWT serta mendapatkan kepercayaan dari masyarakat khusunya daerah Pemilihan 3 wilayah Cimanggis.

” Saya tidak meyebutkan angka untuk memperoleh suara yang terpenting sekarang ini mendapatkan suara sebanyak -banyaknya , ” Tutupnya.

Iik

Berita UtamaBogor

Aksi Mafia Tanah di Kota Bogor, Kuasa Hukum: Nanti Timbul Negosiasi, Bicara Rupiah

BERIMBANG.com – Sejumlah warga di Kecamatan Sareal Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat mengaku menjadi korban ‘mafia tanah’. Lahan dan bangunan milik korban diserobot tiga orang pelaku berinisial SA, EM, dan MA dengan modus menempati rumah dan lahan kosong untuk dikuasai dan dipermasalahkan secara perdata.

Ketiga pelaku yang telah dilaporkan pidana ke Polres Bogor, lalu ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini kasusnya malah digiring ke ranah perdata bukan pidana.

Akibatnya para korban pun melakukan perlawanan dan upaya hukum untuk menuntut hak kepemilikannya yang kini dikuasai pihak tertentu dengan cara-cara yang dianggap penyerobotan.

Ketiga warga yang menjadi korban ‘mafia tanah’ adalah Lany Mulyati, Tjoe Hok Bwee, dan Effendy Djaja. Sementara korban ‘mafia tanah’ lainnya di lokasi yang berdekatan dengan milik ketiga korban sebelumnya adalah Johanes Bachtiar Tedjanegara.

Kasus tanah dan rumah milik Johanes Bachtiar agak berbeda dengan yang dialami ketiga korban, namun modusnya mirip, yakni menempati lahan dan bangunan kosong secara ilegal dan kemudian bertahan dengan tameng hukum perdata.

Melalui kuasa hukumnya Fahmi Assegaf, korban mengatakan, pihaknya telah membeli tanah dan rumah milik almarhum mantan Kapolres Bogor Agus Saleh. Namun belakangan seorang warga bernama Mutiara tiba-tiba melakukan dugaan penyerobotan dengan dalih ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya sebagai salah satu ahli waris lahan seluas 44 hektar yang di dalamnya ada rumah mantan kapolres yang sudah dibeli Yohanes Bachtiar.

Kuasa Hukum Yohanes Bachtiar, Fahmi Assegaf menuturkan, tanah dan bangunan yang berlokasi di jalan Dadali nomor 08 a RT 05/ RW 05 Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Jawa Barat itu telah dibeli kliennya pada tahun 2001 berdasarkan Sertifikat hak milik nomor 78, seluas 948 Meter Persegi.

Hal itu disampaikan Assegaf saat menggelar jumpa pers dan sesi diskusi bertajuk ‘Misteri Sindikat Mafia Tanah di Bogor’ yang digelar di 18 Office Park Building Lantai 12, Jakarta Selatan, kemarin Senin (10/10/2022).

Advokad Assegaf menjelaskan, kliennya Johannes Bachtiar Tedjanegara merupakan korban penyerobotan lahan bangunan yang telah menang perkara perdatanya di PN Bogor tingkat I. “Namun pihak lawan menggunakan kasasi yang diduga tidak menandatangani untuk permohonan banding,” ungkap Assegaf.

Assegaf juga membeberkan, usai dibeli dari pihak Agus Sholeh, kliennya tinggal di Tangerang Selatan, dan rumah yang sudah dibeli tersebut dibiarkan dalam keadaan kosong dan terkunci. Dan ada warga yang berinisial BS meminta ijin menempati rumah tersebut untuk membuka usaha.

Setelah rumah tersebut hendak dikosongkan, lanjut cerita Assegaf, orang yang menempati rumah kliennya bersihkeras tidak mau keluar dari rumah itu. “Pihak kami sudah berusaha maksimal, sudah negosiasi untuk mengeluarkan beliau secara baik-baik. Namun yang bersangkutan tetap bertahan,” tuturnya.

Selama kurang lebih 7 tahun BS menempati lahan dan bangunan klien Assegaf, menurutnya tidak ada itikad baik untuk keluar. “Dengan sangat terpaksa klien kami melaporkannya ke Polresta Bogor dan BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 385 KUH Pidana. Berkas sudah ditetapkan P19 sampai sejauh ini,” terangnya.

Selanjutnya, lahan dan bangunan yang dibeli Yohanes Bachtiar Tedjanegara dari Agus Shaleh berdasarkan Akta Jual Beli No.10 yang dibuat oleh PPAT Nixon Rudy Dewa Hasibuan S.H, hendak dilakukan pengosongan sejak (30/9/2022) lalu, namun belum ada tanda-tanda BS hendak keluar dari rumah tersebut.

Tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No.78/ Tanah Sereal yang terletak di Jalan Dadali No 8A, RT05 RW05, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dengan luas 948 meter persegi, kini masih ditempati BS dan keluarganya meski dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Assgaf juga membeberkan, salah satu orang yang menempati rumah tersebut, Mutiara, malah mengaku sebagai ahli waris. “Dia mengaku memiliki kuasa di situ karena sedang berproses perkara di PN nomor 134/2021 Bogor, dan perkara perdatanya sudah putus dan perdata diterima dan dengan alasan objek tanah ada 44 hektar, berada di kawasan Tanah Sareal Kota Bogor tersebut,” urainya.

Assegaf merasa ada kejanggalan, soalnya pihak Mutiara mengklaim tanah yang diwarisinya ada 44 Hektar yang di dalamnya ada tanah dan bangunan milik Yohanes Bachtiar Tedjanegara yang sebelumnya dibeli dari mantan kapolres.

“Yang jadi pertanyaan kami adalah kenapa tanah dan bangunan kita yang dirampok dan dipersoalkan. Padahal, ada 44 hektar tanah mereka termasuk tanah Pemda Kota Bogor dan lain-lain,” ujar Fahmi Assegaf mempertanyakan.

“Apalagi mereka mengakui berdasarkan putusan yang objek tanah bukan di daerah kelurahan Tanah Sareal,” lanjutnya.

Assegaf justeru menjadi curiga, praktek yang dilakukan BS Cs adalah praktek ‘mafia tanah’ yang menyasar rumah kosong untuk ditempati secara ilegal, agar setelah dikuasasi bisa dinegosiasikan. “Nanti timbul negosiasi untuk bicara rupiah ?” celetuk Assegaf.

Pegangan mereka pun, lanjut Assegaf, hanya berdasarkan putusan pada tahun kisaran 1980. “Baik itu putusan pengadilan, MA tidak ada yang menerangkan tanah itu berlokasi di jalan Dadali nomor 08a, namun mereka klaim. Itu menyangkut ahli waris, bukan kepemilikan tanah dengan seluas 44 Hektar,” jelasnya.

Luas tanah milik kliennya, menurut Assegaf, seluas 948 meter persegi. “Lalu, mengapa tanah dan bangunan di sebelahnya, tidak mereka klaim. Maka itulah saya menuntut perhatian Pemerintah Republik Indonesia karena hal ini masuk kategori mafia tanah,” imbuhnya.

“Mafia tanah tidak boleh menang. Khususnya, mafia tanah di tanah Sareal yang mencari-cari penghuninya di rumah yang tidak ditempati,” ujar Assegaf.

Dia juga menyarankan pemerintah membentuk satgas untuk pengawasan ketat terhadap mafia tanah.

Sementara itu, pengacara Nurma Sadikin selaku kuasa hukum Lany Mulyati, Tjoe Hok Bwee, dan Effendy Djaja mengatakan, kasus penyerobotan tanah bangunan seluas kurang lebih 4.267 M2 saat ini sudah dilaporkan pidana ke polisi dan para pelaku sudah dijadikan Tersangka, sehingga lokasi tanah sudah di ‘Police Line’.

Nurma mengungkapkan, kliennya memiliki bukti SHM. “Selain itu ada juga bukti rekaman cctv di mana terjadi pengrusakan bangunan milik kliennya,” ujar Nurma.

Sebagai bukti kepemilikan, Nurma juga mengatakan, kliennya memiliki bukti penerimaan ganti rugi lahan atas proyek pelebaran jalan yang diterimanya dari pihak BPN pada tahun 2008. “Tanah yang klien saya miliki teruji kebenarannya. Dan kami sudah dua kali rapat koordinasi dengan pihak Kemenkumham,” papar Nurma Sadikin.

Nurma menambahkan, pada 21 Juli 2022 lalu kliennya telah mengikuti rapat koordinasi ke-2, yang ikut dihadiri Asdep I, Deputi V / Kamtibmas Kmenkopolhukam, dan juga dihadiri BPN Kota Bogor, Polres Kota Bogor, Polda Jabar, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, dan Wasidik Mabes Polri.

Hadir pula dalam diskusi tersebut, Niko Mustamu dari perwakilan Serikat Pers RI selaku salah satu pendukung kegiatan diskusi dan konferensi pers tentang mafia tanah ini, juga anak dari Bachtiar Tedjanegara bernama Rivan, dan para korban mafia tanah.

(HM/Niko)

Berita Utama

Kapolri: 3 Kapolda Tidak Terlibat Kasus Ferdy Sambo

BERIMBANG.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya telah menelusuri informasi dugaan keterlibatan tiga Kapolda terkait skenario Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadri Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal ini disampaikan Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

“Terkait dengan keterlibatan tiga Kapolda di kasus FS, tim Propam, tim Irsus sudah memeriksa, dan sampai saat ini, kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS,” jelasnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ini supaya menjadi jelas, supaya tidak menjadi polemik,” tuturnya.

Sekedar informasi, sebelumnya sempat beredar kabar keterlibatan tiga Kapolda dalam kasus obstruction of justice penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Ketiga kapolda itu dikabarkan membantu menyebarkan cerita pembunuhan Brigadir Yosua versi Ferdy Sambo.***

BandungBerita Utama

PWI Jabar Desak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang

BERIMBANG.com Bandung – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat mengutuk keras tindak kekerasan terhadap dua orang wartawan di Kabupaten Karawang.

Karena itu PWI Jabar mendesak kepolisian mengusut tuntas peristiwa itu dan menangkap para terduga pelaku penganiayaan.

Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat, Selasa (20/9/2022) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut. Disebutkan Hilman, di era keterbukaan informasi seperti saat ini tindakan kekerasan adalah sebagai tindakan biadab.

Maka Hilman berharap jika terjadi ketidak-setujuan atas pemberitaan di media sebaiknya diselesaikan melalui saluran yang sudah ditetapkan dalam Undang undang nomor 40/1999 dan peraturan turunanya.

“Saluran untuk menyatakan ketidak-setujuan itu sudah diatur oleh peraturan Dewan Pers. Pasti Dewan Pers akan memfasilitasi dan memediasi sehingga peristiwa delik pers bisa diselesaikan secara baik dan beradab,” kata Hilman.

Seperti diketahui Dua orang wartawan di Kabupaten Karawang yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang. Kedua korban telah membuat laporan polisi di Polres Karawang.

Didampingi kuasa hukum dan puluhan wartawan, Gusti dan Zaenal melapor ke Polres Karawang. Adapun nomor laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor laporan STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam 19 September 2022.

Kronologis Peristiwa

Usai launching Persika 1951 Gusti yang saat masih berada di stadion Singaperbangsa Karawang, dibawa oleh yang mengaku orang suruhan seorang pejabat Karwang berinisial A.

Gusti dibawa ke bekas kantor PSSI Karawang. Sesampainya di kantor tersebut ruangan langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk selain orang orang dari yang mengaku suruhan pejabat berinisial A dan korban.

Dilaporkan korban alat kerja wartawan seperti gadget, hand phone korban dirampas. Selang waktu beberapa saat setelah korban di bawa ke ruangan tersebut mulai mendapat penganiayaan berupa pukulan dari sejumlah orang yang berada di ruangan tersebut.

Bahkan menurut laporan korban oknum pejabat A hadir di ruangan itu dan mencekoki korban dengan air kencing sebanyak tiga kali.

Kecuali itu, korban pun mendapat hantaman kepala. tinju di beberapa bagian tubuhnya.

Korban Gusti pun mendapat ancaman jika soal ini berlanjut dan korban melapor, keluarga akan dihabisi. Korban dapat ke luar dari ruangan itu setelah dijemput oleh salah seorang keluarganya yang mengetahui korban ada di ruang itu. Koban mengalami penyekapan satu malam, yakni Sabtu malam hingga Minggu dini hari.

Korban di aniyaya dari malam hingga pagi hari hingga tak dasarkan diri dan bisa pulan karena di jempaut oleh saudaranya. Kemudian korban diselamatkan dan bawa ke salah satu kantor Dinas dan baru pulang pukul 18.00 WIB Minggu sore 18 September 2022.

Berbeda dengan korban lainya yaitu Zaenal. Dia dijemput dari rumahnya pukul 04.00 WIB Minggu. Setelah berada di dalam mobil penjemput Zaenal terusa terusan disiksa.

Karena siksaan itu Zaenal Mustofa mengalami luka robek di bagian kepala.

Berdasar kronologi dugaan penyekapan dan penganiayaan yang seperti dilaporkan ke pihak kepolisian di Karawang tersebut, PWI Jabar menyatakan menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawa.***

Berita UtamaJakarta

Pasca Putusan MK, KOWAPPI Segera Melapor ke Dewan Pers

BERIMBANG.com – Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat pers Indonesia.

Fungsi Dewan Pers sebagai fasilitator bagi organisasi-organisasi pers sudah ditegaskan oleh putusan MK dan perlu ditanggapi positif organisasi-organisasi pers di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia– DPP KOWAPPI Hans Kawengian melalui siaran pers pada Jumat (16/9/2022) di Jakarta.

“Kami menghormati putusan MK dan tunduk pada keputusan tersebut. Untuk itu kami akan segera membuat laporan perkembangan organisasi KOWAPPI kepada Dewan Pers,” ujar Hans, salah satu wartawan pelaku sejarah pemberian penguatan peran Dewan Pers pada tahun 2006 lalu bersama dengan puluhan organisasi pers.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Hans Kawengian berharap Dewan Pers akan menjalankan fungsinya sesuai ketentuan UU Pers yang berlaku.

Dalam pertimbangan hukum MK yang tercantum dalam putusan, Majelis Hakim menyebutkan, maksud dari ‘memfasilitasi’ adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut.

Fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Hans juga menerangkan tentang Istilah konstituen yang tercantum dalam dokumen Penguatan Peran Dewan Pers oleh organisasi-organisasi pers pada tahun 2006,

yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Dewan Pers disebutkan: “Konstituen Dewan Pers mencakup wilayah kerja Dewan Pers, yaitu Media Pers, baik cetak maupun elektronik, yang memuat atau menyiarkan karya jurnalistik.”

Selaku pelaku sejarah pers, Hans menuturkan, dirinya terpaksa ikut mengajukan uji materiil di MK karena merasa organisasinya sempat diperlakukan tidak wajar oleh oknum-oknum (mantan) pengurus Dewan Pers di masa lalu.

“Kami ini mengalami kondisi yang kata pepatah, ‘habis manis sepah dibuang,” tutur Hans sedih.

Dia menerangkan, kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers membuat Penguatan Peran Dewan Pers dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, ketika itu di tahun 2006, bertujuan agar seluruh organisasi pers harus berusaha mencapai idealisme standar organisasi yang disepakati tersebut.

“Namun sangat disayangkan, pada saat itu para mantan anggota Dewan Pers justeru menggunakan kesepakatan bersama itu untuk menendang sebagian besar organisasi-organisasi pers dari keterdaftaran di Dewan Pers dengan dalih peraturan dan keputusan tentang konstituen Dewan Pers, dan kemudian hanya menyisahkan 7 organisasi pers,” ungkap Hans.

Penerapan peraturan tentang konstituen Dewan Pers itu, menurut Hans, bukan merupakan ketetapan bersama 34 organisasi pers ketika itu.

Sehingga Dia menyesalkan, Standar Organsasi Wartawan yang dijadikan Peraturan Dewan Pers telah dijadikan alat untuk menghilangkan kewenangan 27 organisasi pers untuk mengajukan calon anggota Dewan Pers dan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

“Saat ini sudah ada puluhan organisasi pers berbadan hukum yang berdiri di berbagai provinsi se Indonesia. Ini harusnya ikut difasilitasi oleh Dewan Pers,” imbuhnya.

Setelah KOWAPPI membuat laporan keberadaan organisasi ke Dewan Pers, lanjut Hans, pihaknya berharap Dewan Pers melakukan pendampingan agar KOWAPPI bisa mencapai Standar Organisasi Wartawan yang sudah diputuskan bersama.

“Kami waktu menyusun dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, sangat menyadari keberadaan organisasi pers ketika itu belum berada pada standar ideal tersebut. Sehingga ketika standar tersebut diputuskan bersama, maka ada target ideal yang harus dicapai oleh seluruh organisasi pers,” katanya.

“Bukan setelah itu ditetapkan, organisasi-organisasi pers yang belum berstandar ideal tersebut dibuang dan dilupakan sebagai pelaku sejarah,” ujarnya.

Namun demikian, Hans Kawengian meyakini, pengurus atau Anggota Dewan Pers yang ada sekarang bisa berbesar hati melaksanakan keputusan MK untuk tidak lagi menerapkan peraturan di bidang pers yang tidak ditentukan atau disusun oleh puluhan organisasi-organisasi pers yang merupakan bagian dari sejarah.

Presiden RI, kata Hans, sudah mengutarakan hal itu saat memberikan keterangan tertulis di MK.

“Selain dari segi dasar hukum atribusi dan nomenklatur Dewan Pers yang diberikan UU Pers, untuk menentukan penetapan oleh Presiden terhadap Anggota Dewan Pers yang sah dapat dilihat juga dari aspek historis, kontinuitas, dan, konsitensi yang menjadi kebiasan,” kata Hans mengutip keterangan Presiden RI selaku pemerintah pada sidang di MK untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021.

DPR RI juga menurut Hans, tidak kalah lengkap mengungkap sejarah terbentuknya Dewan Pers pada tahun 2000.

Dalam keterangannya, DPR RI menerangkan, sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 (terjadi kesalahan penulisan tahun oleh MK, seharusnya tahun 2000) terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers.

“Keanggotaan Dewan Pers periode saat ini (2019-2022) merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan pengundangan UU Pers),” urai Hans, mengutip keterangan pihak DPR RI yang tercantum dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam mengambil keputusan.

Akibat peraturan sepihak yang dibuat oknum-oknum pengurus Dewan Pers di masa lalu tentang konstituen sehingga puluhan organisasi kehilangan hak sebagaimana diatur UU Pers. “Semoga Dewan Pers yang ada sekarang menjadi pengayom dan pembina masyarakat pers, termasuk kepada KOWAPPI,” pungkasnya.***

Berita UtamaJakarta

DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers Hormati Putusan MK

BERIMBANG.com – Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia – DPP SPRI menyatakan akan kembali menginduk ke Dewan Pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Selasa, (13/9/2022) di Jakarta.

Mandagi menegaskan, pertimbangan hukum MK yang menyatakan Dewan Pers itu single bar atau tunggal harus dihormati oleh seluruh masyarakat pers termasuk SPRI.

“Sejak awal kami sudah menyatakan menghormati putusan MK. Dan untuk itu DPP SPRI sedang melalukan konsolidasi organisasi di seluruh tingkatan untuk membuat laporan tertulis tentang keberadaan organisasi SPRI kepada Dewan Pers dalam waktu dekat,” ujar Mandagi.

Dia menyerukan kepada seluruh jajaran pengurus SPRI dari pusat hingga ke daerah untuk menghentikan diskursus tentang fungsi Dewan Pers karena putusan MK sudah jelas.

“SPRI harus mengacu pada UU Pers untuk kembali berinduk ke Dewan Pers,” kata Mandagi.

Mengenai peran SPRI, kata dia, dalam keikutsertaan membentuk Dewan Pers Indonesia melalui Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 adalah sejarah yang tetap harus dihormati dan dikenang.

“Namun DPP SPRI sudah memutuskan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK dan mengakui legalitas Dewan Pers,” terang Mandagi.

“Sekali lagi kita akan segera membuat laporan ke Dewan Pers. Tentunya kami akan mengikuti kebijakan dan ketentuan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang sudah dibuat oleh organisasi-organisasi pers,” ujarnya.

Menyangkut Uji Kompetensi Wartawan- UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers, Mandagi mengatakan, hal itu juga sudah dipertimbangkan dalam putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa UKW tersebut bukan Perbuatan Melawan Hukum dan MK juga sudah memasukannya dalam pertimbangan ketika memutus perkara uji materiil UU Pers.

Terkait pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan-SKW yang dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP, Mandagi menjelaskan, hal itu juga akan dilaporkan kepada Dewan Pers.

Menurut Mandagi, SPRI sebagai pendiri LSP Pers Indonesia perlu berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait pelaksanaan SKW.

“Karena saat ini Dewan Pers tengah melakukan proses harmonisasi dengan BNSP maka DPP SPRI juga akan berkoordinasi dengan BNSP dan Dewan Pers agar proses harmonisasi bisa berjalan sesuai ketentuan yang ada,” terangnya.

“Jadi seluruh anggota SPRI yang ingin mengikuti UKW kami persilahkan dan yang akan dan telah mengikuti SKW tetap jalan. Sertifikat UKW Dewan Pers dan Sertifikat SKW BNSP adalah sah menurut Undang-Undang. Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi,” kata Mandagi.

Dia juga menyatakan, dirinya selaku Ketua LSP Pers Indonesia juga akan mengikuti proses harmonisasi Dewan Pers di BNSP. “Kita akan berkoordinasi terkait LSP Pers Indonesia ke Dewan Pers agar menjadi bagian dalam proses harmonisasi di BNSP,” pungkas Mandagi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP SPRI , Edi Anwar Asfar mengatakan, sikap SPRI Kembali menginduk ke Dewan Pers, berangkat dari kepentingan yang lebih besar bagi Pers tanah air.

Tujuan SPRI kata Edi Anwar, bagaimana insan pers yang ada di SPRI sama-sama memberi penguatan  bagi terciptanya iklim pers yang kondusif di tanah air.

Menyinggung keputusan MK, kata Edi Anwar, keputusan itu sudah final dan harus dihormati oleh segenap insan pers dan stake holders lainnya.

“Keputusan itu mestinya tidak perlu diperdebatkan lagi. Namun di lapangan pasca keputusan  MK itu, masih terjadi perdebatan yang sifatnya pro dan kontra,” ujar Edi.

Di lapangan, kata dia, para Gubernur dan Kepala Daerah masih saja mengunakan peraturan yang diterbitkan Dewan Pers sebagai rujukan untuk Pergub dan Perbup.

Hal inilah, menurut Edi Anwar, yang masih manjadi perdebatan di kalangan insan pers di daerah. “Artinya peraturan-peraturan yang sudah ada, seyogianya sudah mesti dicabut ataupun tidak berlaku lagi,” kata Edi.

Sebab dalam konstruksi Hukum, lanjutnya, tidak hanya dilihat dari amar keputusan saja, tetapi harus mencermati pertimbangan majelis hakim, “Pertimbangan majelis hakim itu lah menunjukan posisi mereka di dalam keputusan yang diambilnya,” pungkasnya. ***

Keterangan foto: Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi (kiri)