Berita Utama

Berita Utama

Fakta Mengejutkan Terungkap: Dugaan Pungli di Lahan Pertagas dan Tol Cijago, Kwitansi Berstempel K3D Jadi Sorotan

Keterangan Foto : Suasana Audensi pedagang jalan Juanda raya di Markas KODIM Depok. 3/6/25. ( Foto : Ist).

BERIMBANG.com, Depok – Fakta mengejutkan mencuat dalam audiensi antara para pedagang dan pelaku usaha yang memanfaatkan lahan di Jalan Juanda Raya dan lahan Pertagas, dengan sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Pertemuan yang digelar oleh Kodim 0508/Depok di Makodim Depok, Selasa (3/6), memunculkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sewa lahan yang melibatkan oknum pengurus Komunitas Kampung Kita Depok (K3D).

Baca juga: Puluhan Bangunan Liar di Lahan Pertamina Depok Disewakan Oknum K3D, Pemkot Dinilai Tutup Mata

Dalam audiensi yang turut dihadiri pemilik usaha kambing, bengkel mobil, rumah makan, hingga kafe live musik, terungkap bahwa sejumlah pelaku usaha diminta membayar uang sewa kepada oknum K3D, dengan nominal mencapai Rp80 juta. Bukti berupa kwitansi berstempel K3D dan ditandatangani Ketua K3D berinisial HF pun ditunjukkan.

Salah seorang pengusaha bengkel, Aris, mengaku menyetor Rp80 juta kepada seseorang bernama Haris yang mengaku sebagai bagian dari K3D. Uang tersebut disebut berasal dari atasannya, Nugroho, pemilik Bengkel Auto Raja. Tujuannya agar usaha mereka tidak digusur dari lahan milik negara yang mereka tempati.

“Iya, saya bayar Rp80 juta ke Pak Haris dari K3D,” ujar Aris dalam rekaman video yang diputar saat audiensi.

Menanggapi hal ini, perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Richard, menyatakan bahwa dari sisi hukum, kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana. “Kalau kita lihat secara kasat mata, sudah ada peristiwa hukumnya. Tinggal apakah korbannya bersedia melapor atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua K3D berinisial HF saat dikonfirmasi wartawan, tak membantah peranannya. Namun ia mengklaim hanya menjalankan perintah dari pihak tertentu. “Saya hanya menjalankan tugas, disuruh menagih saja. Uangnya saya setorkan. Kalau nanti saya dipanggil Pertamina Gas, Kodim, dan Pj Sekda, akan saya ungkap siapa yang menyuruh saya,” tegasnya.

Audiensi ini turut dihadiri perwakilan dari Polres Metro Depok, Satpol PP, dan sejumlah instansi lainnya. Dugaan praktik pungli yang terorganisir ini kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum dan menjadi sorotan masyarakat Kota Depok.**

Berita Utama

Puluhan Bangunan Liar di Lahan Pertamina Depok Disewakan Oknum K3D, Pemkot Dinilai Tutup Mata

Depok, Berimbang.com — Pemerintah Kota Depok dinilai sengaja menutup mata terhadap maraknya bangunan liar yang berdiri di atas lahan pipa gas milik Pertamina Gas di kawasan Jalan Juanda, Kota Depok, Jawa Barat. Bangunan-bangunan liar tersebut diduga disewakan oleh oknum pengurus Komunitas Kampung Kita Depok (K3D) kepada sejumlah pihak dengan harga sewa mencapai ratusan juta rupiah.

Pengamat kota Depok, Juli Efendi, mengungkapkan bahwa keberadaan bangunan liar di atas lahan strategis milik Pertamina Gas ini kian bertambah setelah sebelumnya dilakukan penggusuran terhadap bangunan liar di lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) — lokasi yang kini telah menjadi Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

“Saat ini bermunculan puluhan bangunan liar di seberang Kampus UIII, tepatnya di lahan milik Pertamina Gas. Di sana berdiri lapak penjualan kambing, bengkel, rumah makan, cucian mobil, hingga kafe live musik,” ujar Juli Efendi kepada Berimbang.com, Minggu (8/6/2025).

Informasi yang diperoleh Berimbang.com menyebutkan bahwa pemanfaatan lahan tersebut dilakukan dengan sistem sewa menyewa yang diduga tidak resmi. Sejumlah pemilik bangunan mengaku telah membayar sewa kepada oknum K3D dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta. Bahkan, bukti pembayaran disertai kwitansi berstempel K3D dan ditandatangani oleh Ketua K3D berinisial HF.

Seorang pemilik rumah makan, yang enggan disebutkan namanya, mengaku telah membayar Rp10 juta sebagai uang sewa kepada HF dan seorang lainnya berinisial JL. Namun, belakangan ia menolak permintaan pembayaran lanjutan setelah mendengar kabar penggusuran.

“Kalau benar mau digusur, saya minta uang saya dikembalikan. Dulu dijanjikan sewa aman untuk satu tahun,” ujarnya.

Pihak Pertamina Gas sendiri disebut telah merencanakan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar tersebut. Sosialisasi penggusuran bahkan telah dilakukan dengan dukungan Kodim Depok. Langkah ini diambil karena lokasi tersebut berada di jalur pipa gas aktif yang tergolong kawasan berbahaya.

Menanggapi tudingan tersebut, HF saat dikonfirmasi tak membantah telah menyewakan lahan pipa gas dan lahan kosong di dekat Tol Cijago. Namun, HF mengklaim bahwa dirinya hanya menjalankan perintah.

“Saya hanya menjalankan tugas. Saya hanya diminta untuk menagih. Uangnya juga saya setorkan. Kalau saya dipanggil pihak Pertamina, Kodim, atau Pemkot Depok, saya siap ungkap siapa yang menyuruh saya,” ujar HF dengan nada serius.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Depok maupun Pertamina Gas terkait persoalan ini. Publik kini menanti sikap tegas dari aparat dan pihak berwenang atas dugaan penyalahgunaan lahan negara serta dugaan praktik pungutan liar oleh oknum tertentu.**

Berita Utama

Letkol TD Diduga Tipu Warga sipil senilai 1 Millyar Dengan Tawaran Proyek di Kemenhan

Keterangan Foto : Tuti Amelia didampingi Kuasa Hukum Edi Prastio,S.H.,M.H Datangi Satuan Polisi Militer AU Halim Perdanakusuma Untuk Cari Keadilan (Ist)

BERIMBANG.com, Jakarta – Seorang perempuan warga sipil , Tuti Amaliah resmi melaporkan seorang oknum anggota TNI AU berinisial TD Berpangkat Letnan Kolonel ke Polisi Militer AU. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar setelah dijanjikan akan dilibatkan dalam sejumlah proyek pengadaan barang.

Dalam keterangannya kepada penyidik Polisi Militer di Halim, pelapor menyatakan bahwa dirinya telah menyerahkan uang lebih dari Rp800 juta kepada oknum tersebut sejak tahun 2021. Dana tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari janji kerja sama proyek seperti pengadaan AC dan alat kesehatan di Rumah Sakit Suyoto dibawah naungan Kementerian Pertahanan..

“Awalnya saya dikenalkan ke petinggi-petinggi yang katanya berwenang, dan dari situ mulai dimintai dana koordinasi,” ungkap Tuti melalui sambungan seluler belum lama ini.

Tidak hanya uang tunai, pelapor juga mengaku memberikan fasilitas berupa kendaraan operasional kepada oknum tersebut. Namun janji-janji proyek tak kunjung direalisasikan.

“Sudah saya kasih cash, transfer juga ada, bahkan ada saksi. Tapi janji mobil Pajero pun tidak ditepati,” lanjutnya.

Yang memperburuk keadaan, menurut pelapor, adalah sikap oknum tersebut yang mulai menghindar dan memutus komunikasi. Meski telah dibuat surat kesepakatan, namun pelapor merasa tidak ada itikad baik dari terlapor.

“Saya hanya ingin keadilan. Dari 2021 saya sudah coba kejar, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. HP saya diblokir, saya bahkan diarahkan ke pengacara, padahal saya ingin langsung komunikasi,” tegasnya.

Laporan tersebut kini telah tercatat secara resmi di Polisi Militer. Pelapor berharap kasus ini bisa diproses hukum dengan adil agar tidak ada korban lain di kemudian hari.

“Saya berharap uang saya kembali dan proses hukum tetap berjalan. Biar tidak ada lagi yang tertipu,” tutupnya.

 

Efendi

Berita Utama

Jam Malam Pelajar di Depok Resmi Berlaku, Efektif atau Menekan Kebebasan?

BERIMBANG.com, Depok – Pemerintah Kota Depok resmi memberlakukan kebijakan jam malam khusus untuk pelajar yang melarang anak-anak berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB tanpa didampingi orang tua. Kebijakan ini merupakan inisiatif dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan pelajar dari potensi kejahatan malam hari.

Namun, kebijakan ini memunculkan pro dan kontra dari kalangan pelajar, orang tua, dan masyarakat umum.

Sejumlah pelajar menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini. Dara, siswi kelas XI, menilai larangan ini penting di tengah maraknya kejahatan malam hari. Meski demikian, ia berharap ada kelonggaran hingga pukul 22.00 WIB.

“Saya setuju karena memang malam itu rawan kejahatan. Tapi mungkin bisa ada toleransi kalau kita sudah di luar dan hanya ingin pulang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Nindi, siswi kelas X, menyebut aturan ini membantu pelajar tetap aman.

“Ibu saya galak, jadi saya memang jarang keluar malam. Kalau ada jam malam, justru bikin lebih nyaman,” katanya.

Dita, pelajar lainnya, mengaku lebih memilih malam diisi dengan aktivitas keluarga seperti menonton dan berbincang bersama orang tua.

“Ngemil dan nonton bareng keluarga lebih seru daripada nongkrong enggak jelas di luar,” tambahnya.

Namun tak sedikit pula pelajar yang mengaku keberatan. Bagi mereka, jam malam bisa dianggap membatasi kebebasan berekspresi dan bersosialisasi.

Lulu, siswi kelas XII, menyoroti generalisasi negatif terhadap remaja yang keluar malam.

“Kita nongkrong bukan berarti negatif. Harusnya jangan semua disamaratakan. Kalau semua kafe sepi, UMKM juga kena dampak,” ujarnya.

Gara, siswa kelas IX, bahkan mengatakan bahwa waktu malam adalah saat yang paling menyenangkan untuk melepas penat usai belajar.

“Biasanya jam 21.00 baru mulai nongkrong. Kalau setiap malam dilarang, berat juga sih. Mungkin bisa dikecualikan untuk malam minggu,” katanya.

Damar, pelajar lainnya, meminta agar ada syarat yang lebih fleksibel.

“Kalau hanya imbauan tanpa sanksi, pasti enggak akan efektif. Tapi kalau dijalankan bijak, bisa jalan,” ungkapnya.

Samuel, pelajar lain, memberikan pandangan lebih moderat. Ia menyebut bahwa jam malam bisa efektif jika diterapkan secara fleksibel dan disertai komunikasi yang baik.

“Larangan jam malam bisa menjaga keamanan, tapi harus masuk akal. Kalau terlalu ketat, remaja bisa jadi kucing-kucingan,” katanya.

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Meski tujuannya menjaga keselamatan, pemerintah ditantang untuk menerapkan aturan ini secara bijak dan realistis, dengan memperhatikan faktor psikologis, sosial, serta dampak ekonomi.

Jam malam pelajar bisa efektif, namun hanya jika disertai dengan pengawasan yang konsisten, sosialisasi yang inklusif, dan ruang dialog antara pemerintah, pelajar, dan orang tua.

Efendi

Berita Utama

Divonis 5 Tahun Penjara, Pengelola TPS Liar di Depok Ajukan Banding

Depok | Berimbangcom – Jayadi (58), pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kecamatan Limo, Kota Depok, resmi divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Senin (2/6/2025). Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus pencemaran lingkungan akibat aktivitas TPS liar yang dikelolanya selama bertahun-tahun.

Baca juga:“Sampah Menumpuk, Warga Frustrasi: Mantan DPRD Depok Kritik Keras Ketidakpedulian Pemkot”

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana enam tahun penjara dan denda serupa. Kendati begitu, Jayadi langsung menyatakan banding usai mendengar vonis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jayadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp3 miliar, subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dalam persidangan, Jayadi tampak hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Saat ditanya apakah ia telah berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum menyatakan banding, Jayadi menjawab singkat bahwa ia belum sempat melakukannya. Namun, usai sidang, ia mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada kuasa hukumnya.

“Ke kuasa hukum, ke kuasa hukum,” ujar Jayadi sambil berlalu meninggalkan ruang sidang.

Kasus ini mencuat setelah inspeksi mendadak oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang menemukan bahwa TPS seluas 1,9 hektare itu telah beroperasi tanpa izin selama lebih dari satu dekade. Aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut ditengarai merusak lingkungan dan berdampak buruk pada warga sekitar.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar juru bicara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.

Warga sekitar lokasi TPS liar memberikan beragam tanggapan. Sebagian menyambut baik penindakan hukum ini sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan. Namun, ada pula yang menyayangkan bahwa penindakan baru dilakukan setelah sekian lama aktivitas berlangsung.

“Sebenarnya warga sudah lama resah, tapi baru sekarang direspons serius. Kami berharap ini jadi pelajaran bagi pengelola lainnya,” kata Darto, salah satu warga RW dekat lokasi TPS.

Kasus Jayadi menambah daftar panjang pelanggaran pengelolaan sampah di kawasan penyangga Ibu Kota. Pemerintah diharapkan tak hanya menindak pelaku, tapi juga memperkuat sistem pengelolaan sampah legal yang mudah diakses warga dan pelaku usaha kecil.

Sementara proses banding tengah diajukan, masyarakat dan pegiat lingkungan menantikan apakah kasus ini benar-benar memberi efek jera atau justru menjadi momentum untuk membenahi kebijakan tata kelola sampah secara menyeluruh.

Efendi

Berita Utama

KADIN Depok Dorong Regulasi Pro-Bisnis Lewat Diskusi Ekonomi di Hotel Bumi Wiyata

BERIMBANG.com, Depok– Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Depok kembali menunjukkan perannya sebagai jembatan strategis antara pelaku usaha dan pemerintah. Dalam Diskusi Ekonomi bertajuk “Membangun Kewirausahaan dan Mendorong Pertumbuhan Investasi”, KADIN mengangkat isu mendasar yang kerap menghambat geliat bisnis di kota ini. Acara berlangsung di Hotel Bumi Wiyata, Rabu (27/5/2025), dan menjadi ruang dialog penting antara dunia usaha, pemerintah, serta masyarakat.

Subtema diskusi, “Meningkatkan Peran dan Tanggung Jawab Masyarakat Dunia Usaha di Kota Depok dalam Menghadapi Dunia Global yang Semakin Kompetitif,” menjadi benang merah pembahasan yang menggugah komitmen bersama membangun ekosistem usaha yang tangguh dan adaptif terhadap perubahan global.

Tampak hadir sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakil Wali Kota Depok Chandra Rachmansyah, Asisten Sekda Fitriawan, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pradi Supriatna, Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna, serta Ketua KADIN Jawa Barat Agung Suryamal Sutisna. Turut pula Ketua KADIN Kota Depok H. Miftah Sunandar beserta jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, dan pimpinan ormas.

Suara Kritis Pelaku Usaha

Dalam sambutannya, H. Miftah Sunandar menegaskan perlunya harmonisasi antara kepentingan dunia usaha dengan arah kebijakan pemerintah daerah. Ia menyoroti beragam kendala regulasi yang dinilai membebani pengusaha, khususnya soal ketentuan minimal luas lahan dalam pembangunan usaha.

“Banyak pengusaha kecil dan menengah akhirnya membangun tanpa bisa patuh pada aturan, bukan karena niat melanggar, tapi karena realita keterbatasan lahan. Ini perlu dievaluasi agar lebih membumi,” ujar Miftah.

Menurutnya, revisi regulasi bukan berarti melemahkan pengawasan, melainkan membuka ruang agar pelaku usaha dapat beroperasi secara legal dan profesional tanpa harus ‘menabrak’ aturan yang tidak lagi relevan.

Komitmen Bangun Iklim Investasi Sehat

KADIN Depok, lanjut Miftah, tengah mempersiapkan agenda audiensi dengan Pemerintah Kota Depok. Tujuannya tak lain untuk mencari solusi konkret atas berbagai keluhan pelaku usaha yang selama ini belum mendapatkan respons memadai.

“Kami ingin menjadi mitra strategis pemerintah, khususnya dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyelesaikan hambatan birokrasi yang kerap mengganjal pertumbuhan usaha,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, sinergi antara dunia usaha dan pemerintah mutlak dibutuhkan agar Kota Depok tidak tertinggal dalam persaingan ekonomi regional dan global.

Titik Temu Pemerintah dan Swasta

Diskusi ini diapresiasi oleh Wakil Wali Kota Depok Chandra Rachmansyah yang menyatakan komitmen Pemerintah Kota Depok untuk terbuka terhadap masukan dari pelaku usaha. Pemerintah, katanya, tidak dapat berjalan sendiri dalam membangun kota, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan globalisasi.

Acara ini sekaligus menjadi penegas posisi KADIN sebagai forum representatif dunia usaha yang mendorong perubahan berbasis dialog konstruktif. Seiring meningkatnya kompetisi antar wilayah, Depok dituntut lebih progresif dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya akomodatif, tapi juga visioner.

“Membangun kota tidak cukup hanya dari APBD. Dunia usaha harus kita rangkul sebagai mitra pembangunan,” pungkas Chandra.

Diskusi Ekonomi ini menjadi momentum awal yang diharapkan dapat melahirkan kebijakan-kebijakan baru, yang lebih ramah terhadap pengusaha dan berdampak langsung pada kemajuan ekonomi lokal. Kota Depok kini menghadapi pilihan: menyesuaikan diri dengan dinamika zaman, atau tertinggal oleh daerah yang lebih sigap mengadaptasi perubahan.

iik

 

Berita Utama

UI Raih Posisi Teratas dalam Jumlah Pendaftar SNBT 2025

BERIMBANG.com, Jakarta, 27 Mei 2025 – Universitas Indonesia (UI) menempati posisi pertama sebagai PTN dengan jumlah pendaftar terbanyak dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025. Data resmi menunjukkan bahwa UI menerima 111.206 pendaftar, mengungguli Universitas Sebelas Maret (UNS) yang berada di posisi kedua dengan 101.206 pendaftar.

Berikut adalah daftar 20 PTN dengan jumlah pendaftar terbanyak dalam SNBT 2025:

1. Universitas Indonesia (UI) – 111.206 pendaftar

2. Universitas Sebelas Maret (UNS) – 101.206 pendaftar

3. Universitas Gadjah Mada (UGM)

4. Universitas Brawijaya (UB)

5. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

6. Universitas Diponegoro (Undip)

7. Universitas Negeri Semarang (Unnes)

8. Universitas Padjadjaran (Unpad)

9. Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

10. Universitas Negeri Surabaya (Unesa)

11. Universitas Negeri Malang (UM)

12. Universitas Hasanuddin (Unhas)

13. Universitas Sumatera Utara (USU)

14. Universitas Negeri Makassar (UNM)

15. Universitas Negeri Medan (Unimed)

16. Universitas Negeri Padang (UNP)

17. Universitas Jember (Unej)

18. Universitas Negeri Manado (Unima)

19. Universitas Negeri Gorontalo (UNG)

20. Universitas Negeri Papua (Unipa)

Tingginya jumlah pendaftar di UI menunjukkan daya tarik universitas tersebut di kalangan calon mahasiswa. Sementara itu, UNS dan UGM juga menunjukkan popularitas yang tinggi dengan jumlah pendaftar yang signifikan.

Informasi lebih lanjut mengenai SNBT 2025 dapat diakses melalui situs resmi panitia seleksi nasional.**

Berita Utama

SD-SMP Negeri & Swasta Wajib Gratis, Pemerintah Tanggung Seluruh Biaya Pendidikan Dasar

BERIMBANG.com, Depok – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun—meliputi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)—baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan. Putusan ini berlaku secara nasional dan mengikat, menyatakan bahwa seluruh biaya pendidikan dasar harus ditanggung pemerintah.

Putusan ini diambil dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dengan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, pada Selasa (27/5/2025). Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kewajiban negara untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa negara tidak boleh lepas tangan terhadap pembiayaan pendidikan dasar, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat seperti sekolah swasta dan madrasah.

“Negara tidak dapat mengalihkan tanggung jawab kepada penyelenggara pendidikan swasta. Kewajiban pembiayaan pendidikan dasar adalah tanggung jawab konstitusional pemerintah,” ujarnya.

Putusan ini secara langsung memperluas cakupan pembiayaan pendidikan oleh negara yang sebelumnya hanya terfokus pada sekolah negeri. Kini, sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar dalam kerangka wajib belajar juga tidak boleh membebankan biaya kepada peserta didik.

Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam menjamin akses pendidikan dasar yang merata dan inklusif bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun status lembaga pendidikannya.

iik

Berita Utama

Mediasi Berjalan Kondusif, Disnaker Depok Kawal Kesepakatan Hotel Bumi Wiyata dan Serikat Pekerja

BERIMBANG.com, Depok – Mediasi antara pihak manajemen Hotel Bumi Wiyata dan Serikat Pekerja yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok pada hari ini berjalan dengan lancar. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kesepakatan penting berhasil dicapai untuk menjaga kelangsungan usaha dan terpenuhinya hak-hak pekerja. Senin (26/5)2025).

Baca Juga : Kamiparho Depok Desak Pemkot dan Manajemen Hotel Bumi Wiyata Tuntaskan Hak Buruh

Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, menyampaikan bahwa pihak pengusaha diminta segera menunaikan kewajiban perpajakan yang telah disepakati.

Baca Juga : Desakan DPRD Depok: Hotel Bumi Wiyata Diminta Segera Bayar Gaji dan THR Karyawan

“Pemerintah Kota telah memberikan keringanan pajak yang sangat memudahkan. Kami minta komitmen dari pihak manajemen untuk segera menyelesaikannya,” ujar Sidik.

Selain itu, Sidik juga menyoroti pentingnya langkah-langkah mitigasi yang harus dilakukan oleh manajemen hotel guna menghadapi berbagai kebijakan efisiensi maupun regulasi dari pemerintah daerah.

“Hotel Bumi Wiyata perlu mengambil langkah strategis agar roda bisnis tetap berjalan, termasuk mengoptimalkan peluang dari event seperti Car Free Day (CFD) Depok,” tambahnya.

Kepada Serikat Pekerja, Sidik mengimbau agar tetap menjaga suasana kondusif dengan kembali bekerja demi kelangsungan operasional hotel.

“Dengan bisnis yang berjalan baik, maka hak-hak pekerja juga bisa dipenuhi. Kita harus saling mendukung,” tegasnya.

Sebagai penutup, Sidik menegaskan bahwa Disnaker Kota Depok akan terus mengawal pelaksanaan Perjanjian Bersama yang telah disepakati kedua belah pihak. “Kami berkomitmen untuk memastikan semua poin kesepakatan dijalankan hingga tuntas,” pungkasnya.

Efendi

Berita Utama

Ramainya Car Free Day Depok Buat Warga Sulit Jogging

BERIMBANG.com, Depok — Pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan Margonda Raya, Depok, pada Minggu (25/5) dipenuhi oleh warga yang beraktivitas, mulai dari olahraga hingga kegiatan hiburan. Namun, kepadatan pengunjung justru membuat sebagian warga kesulitan menjalankan kegiatan jogging secara leluasa.

Sejumlah warga mengeluhkan area CFD yang kini semakin ramai oleh pedagang dan panggung hiburan. Mereka menilai kegiatan utama seperti jogging dan bersepeda menjadi terganggu karena banyaknya kerumunan di sepanjang jalan.

“Car Free Day itu harusnya untuk olahraga, tapi sekarang seperti pasar,” ujar Anisa, warga Beji, yang rutin jogging setiap minggu pagi.

Pantauan di lokasi menunjukkan banyak komunitas yang menggelar pertunjukan seni, bazar, dan aktivitas promosi. Hal ini mengundang banyak pengunjung namun mengurangi ruang gerak bagi pelaku olahraga.

Pemerintah Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait pengaturan ulang zona CFD. Beberapa warga mengusulkan adanya pembagian area antara zona olahraga dan zona kegiatan umum agar fungsi CFD tetap optimal.

iik