Berita Utama

Berita UtamaJelajah Desa

Mempererat Tali Silaturahmi, Kades Ciburuy Gelar Halal Bihalal

BERIMBANG.COM, Bogor- Pemerintah Desa (Pemdes)  Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor Menggelar acara Halal Bihalal bersama seluruh Perangkat Desa se-Desa Ciburuy, LPM, BPD, PKK, Ketua Rt dan Rw, Babinsa, Babinmas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta Ibu-Ibu Pengajian. Acara Halal Bihalal yang bertempat di Kediaman Kepala Desa, di Kampung Cibandawa, Rt 03, Rw 07, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong. Selasa (24/7/18) pagi tadi.

Kepala Desa Ciburuy, H. Iwan Sopwan Zaqqi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Halal Bihalal ini merupakan suatu kegiatan silaturahmi yang setiap tahunnya digelar untuk bertemu dengan masyarakat.

Menurutnya, Halal Bihalal ini sengaja digelar tidak lain adalah untuk mempererat hubungan tali silaturahmi antar pemerintahan Desa Ciburuy dengan lapisan masyarakat.

" Hubungan silatuhrami ini harus terjalin dengan baik. Dengan Silaturahim ini, Kita Tingkatkan Soliditas Solidaritas dan Sinergitas Pemerintah Desa Dengan Masyarakat Demi Terwujudnya Desa Yang Sejahtera Bermartabat," ucapnya. (Na/Wan)

Berita UtamaJabodetabek

Oknum Pembebasan Lahan Tol Bocimi Dinilai Rugikan Pemilik Lahan

BERIMBANG.COM, Bogor- Para pemilik lahan yang kena bembebasan untuk perluasan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) tepatnya yang berlokasi di Kampung Gombong Onan, Rt 01, Rw 03, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, jangan sampai di bohongi para oknum-oknum Tim Pembebasan. Hal tersebut dikatakan Cecep, Ketua Rw Setempat kepada Wartawan melalui Via telpon, rabu (18/7/18).

Menyingkapi hal tersebut, Dirinya sebagai Ketua Rw setempat dalam Pembebasan lahan sebelumnya diduga ada permainan yang akhirnya merugikan para memilik lahan. Dia menerangkan, Dugaan permaianan tersebut dilakukan oleh para tim pembebasan lahan yang disebut Biong, mereka melakukannya dari mulai me-Mark,up luas tanah. Sementara permainan Nilai harga tanah yang mereka lakukan dengan menjanji-janjiankan pembayaran kepada pemilik lahan dengan tidak jelas waktunya.  

"Selain me-Mark,up luas tanah, mereka juga menjanji-janjikan pembayaran yang tidak jelas waktunya kepada para pemilik lahan, padahal mereka tau jelas. Dengan memberikan janji yang tidak jelas seperti itu, sehingga para pemilik lahan merasa kesal, lalu tim pembebasan tersebut memberikan tawaran, "kalo mau cepat dibayar harga tanahnya harus diturunkan dari harga yang telah ditentukan," kata tim pembebasan kepada para pemilik lahan. Dan akhirnya para pemilik lahan menyetujuinya, tanpa sadar mereka sudah dibodoh-bodohi seperti itu," terang Cecep

Dengan adanya Oknum tersebut, Cecep menegaskan, Dirinya tidak ingin hal serupa terjadi lagi karena sangat merugikan warganya yang tanahnya terkena bembebasan.

"Untuk pembebasan kali ini kami tidak akan diam, kami bersama aparatur setempat terutama dengan pemerintah desa akan memperjuangkan apa yang menjadi hak warga kami. Kalau tidak ada ketegasan dari pemerintah desa serta tokoh masyarakat hal yang serupa bisa terjadi lagi, karena pembebasan lahan untuk perluasan jalan tol bocimi yang sedang berjalan ini saja sebelumnya tidak ada koordinasi dengan aparatur setempat, maka dari itu kita akan bertindak keras," tegasnya

Sementara itu, Tokoh Masyarakat setempat Gus Fauzi Ali Hanafi mengatakan, Kepada Aparatur setempat dengan adanya pembebasan lahan yang sedang berjalan saat ini harus bertindak keras, jangan biarkan ada Oknum-Oknum yang bermain. " Harus bertidak keras, jangan sampai warga kita terus menerus dibohongi sehingga dirugikan oleh Oknum-Oknum tersebut," ucapnya. (Nana/Yosef)

Berita UtamaJabodetabek

Jalur Afirmasi SMP Kota Bogor Hanya Untuk Orang Miskin

BERIMBANG.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 yang  diterapkan oleh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Kota Bogor dan SMPN, berbeda dengan sistem Zonasi Permendikbud no.14 tahun 2018,

Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 6, Yuliani Triningsih memaparkan "PPDB dilaksanakan dengan 3 termin ya pak ya. sama. Jalur apirmasi itu mengambil dari siswa miskin, kemudian juga prestasi dan anak guru pendik," katanya. Senin 16 juli 2018. 

"berbeda dengan tahun yang sudah pak, kalau pendik itu biasanya hanya sebatas sampai kepada yang ada dilingkungan smpn 6 saja misalnya anak guru dan TU," terang Yuliani. 

"tahun sekarang ini berbeda, tapi membuka kepada guru yang berada dari luar, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK," jelasnya.

Yuliani memaparkan bahwa sistem zonasi hanya pelengkap dengan syaraf miskin atau mempunyai kartu miskin. 

"kemudian juga Zonasi. Bukan skala prioritas dalam artian tetap itu penunjang, seperti halnya anak miskin kan ada persyaratannya mulai KIP, KIS, SKTM, dimana SKTM harus berlaku pada yang terakhir nya itu  desember 2017," terang Yuliani. 

"setelah itu barulah ditambah dengan Zonasi, gitukan, selalu begitu, persyatannya apa lihat zonasi nya," katanya. 

Ditempat yang sama, hadir dalam sesi wawancara mendampingi kasek, Ketua panitia PPDB, Usman, menjelaskan

"barangkali kalo presentasi saya menbahkan ya pak mengacu ada juklak/juknis yang dikeluarka dinas pendidikan,  Jalur non akademik,  jalur prestasi 10% jalur siswa miskin KIP, SKTM, ABK 15%, jalur,  kemudian jalur PTK 5%," kata Usman

"Tidak ada jalur zonasi pak, afirmasi, prestasi, anak guru, semuanya pake zonasi," ujar Usman. 

Usman dan kasek Yuliani menjawab berbarengan "zonasi itu dinas pak yang menerapkan, peraturan walikota ditandatangani oleh pak Walikota," kata mereka berdua. 

Lebih lanjut Usman menjelaskan bukan kontek PPDB SMP "karena ada sedikit perbedaan dengan SMA nah ini banyak yang serba salah, apakah kurang sosialisasi, atau kenapa," Ujarnya. 

"SMA itu kan ada jalur wps warga penduduk setempat, itu tidak dilihat nem pak, dilihat jarak secara geografis oleh sistem google map, 

Lalu usman menegaskan "SMP tidak ada itu, SMP tetap Nem diberlakukan plus zona," kata Usman

Dihari yang sama, Berbeda dengan kepala sekolah SMPN 7, Siti Jumriyah menjelaskan petunjuk teknis, 20% maksimal penerimaan murid dengan sistem zonasi, yang diatur dalam petunjuk teknis,

"Karena didalam juknisnya nilai plus zona, beda kalau dibandung, zona aja ya pak, peraturan kepala dinas dan walikota,"  kata Siti. 

Untuk diketahui, dalam Permendikbud no. 14 tahun 2018, Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan bentuk lain yang sederajat. Tidak ada persyaratan kewajiban memiliki surat SKTM, KIP dan KIS

Pasal 7, Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD
atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 13, Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan 
zonasi; b. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.

Bagian Keempat, Sistem Zonasi.Pasal 16

(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi didaerah tersebut berdasarkan:
a. ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan
b. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah.

(4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah. 
(Tengku YusRizal)

Berita UtamaJabodetabek

BPBD Kabupaten Bogor Adakan Simulasi dan Bimtek Penanggulangan Bencana Longsor

BERIMBANG.COM, Bogor- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor melaksanakan Simulasi Penanganan Bencana Longsor bagi Masyarakat Sekecamatan Cijeruk. 50 Orang pesarta yang mengikuti kegiatan tersebut yang mewakili masing-masing dari Sembilan Desa Sekecamatan Cijeruk. Kegiatan Simulasi tersebut sekaligus Bimtek selama tiga hari yang dibuka oleh Kabid Kesiapsiagaan dan Muspika Kecamatan Cijeruk yang bertempat di Aula Kantor Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk yang dimulai pada hari senin (16/7/18) tadi.

Dede firmansyah, Kabid  Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Bogor mengatakan, Dalam pelaksanaan ini yang melibatkan Batalion Pembekalan Angkatan 1 Kostrad (Bekang) TNI AD, Rapi, Linmas, Staf Desa, dan juga Masyarakat. Kegiatan ini Berbagai Simulasi yang akan diberikan oleh para relawan yang telah terlatih serta Instruktur dari Prajurit TNI.

"Simulasi dan Bimtek penanggulangan Bencana Longsor ini adalah acara rutin BPBD. Ini adalah bagian dari kita untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menangani bencana, apa yang kita lakukan hari ini bagian dari manajamen kesiapsiagaan atau penanggulangan Pra Bencana, supaya masyarakat bisa tanggap dalam menaggulangi  bencana yang berada dilingkunganya,"ujarnya kepada wartawan

Kegiatan yang akan dilaksanakan selama tiga hari ini, dengan melibatkannya TNI. ini merupakan kerja sama BPBD dan TNI. Kenapa kita libatkan, karena dalam setiap bencana kita tidak bisa bekerja sendiri pastinya ada unsur lain yang yang membantu seperti dari TNI/Polri.

"Kedepanya kerja sama ini akan terus berjalan, maka dalam pelatihan ini selain teori yang diberikan oleh pihak prajurit TNI ada juga praktek Simulasi Penangangan Bencana lainnya," terang Dede.

Sementara itu, Kades Warung Menteng Maman Fatuloh sangat mengapresiasi dengan kegiatan BPBD tersebut, karena banyak manfaat yang bisa diterima oleh para peserta pelatihan. "Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada BPBD Kabupaten Bogor. Pentingnya kegiatan ini karena wilayah bogor selatan sangat rawan bencana, terutama di Kecamatan Cijeruk," ucapnya. (Na/Wan)

Berita UtamaJelajah Desa

Pemdes Wates Jaya Utamakan Pelayanan Masyarakat dan Prioritaskan Infrastruktur

BERIMBANG.COM, Bogor- Pemerintah Desa (Pemdes) Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor setelah dipimpin oleh Rudi Irawan Sebagai Kepala Desa (Kades) baru sudah banyak Lakukan perubahan dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakatnya dan meningkatkan program-program infrasruktur yang selama ini sangat diharapkan oleh masyarakat wates jaya.

RudiI Irawan, Kades Wates Jaya saat ditemui diruang kerjanya, senin (16/7/18) mengatakan, Pentingnya memberikan pelayanan yang ramah dan nyaman kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kedisiplinan dan kemampuan aparatur desa dalam melayani masyarakat, sehingga kami juga menerapkan waktu 24 jam dalam melayani masyarakat.

" Dalam melayani masyarakat kami terapkan kedisiplinan kususnya di internal perangkat desa dan kami juga memberikan pelayanan 24 jam kepada masyarakat sehingga masyarat ketika mengurus administrasi bisa kapan saja," ujarnya.

Sementara itu, Dalam memprioritaskan inprastruktur diutamakan kebutuhan dasar dari masyarakat. Semua program dilaksanakan secara transparan dan pembangunan yang dilaksanakan berdasarkan aspirasi masyarakat melaui Musrenbang desa.

" Dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur didasari dari keinginan semua elemen masyarakat dan menjalin kerjasama yang baik, sehingga prosesnya berjalan dengan baik sesuai keinginan bersama," sambungnya

Pantauan Berimbang.com, Saat ini pemerintah desa wates jaya juga sedang melaksanakan pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) dan pembangunan Posyandu di tiga titik serta pembangunan Paud. (Nana/Yosef)

Berita UtamaJabodetabek

Pembebasan Lahan Tol Bocimi Diduga Ada Kejanggalan

BERIMBANG.COM, Bogor- Pembebasan lahah untuk perluasan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) yang berada di Kampung Gombong Onan, Rt 01, Rw 03, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, diduga ada keganjalan karena tidak ada koordinasi dengan aparatur setempat. hal ini dikatakan Cecep Ketua Rw setempat kepada wartawan melalu via selulernya, jumat (13/7/18)

Dari dimulainya pengukuran awal lahan yang akan dibebaskan sampai tahap pengukuran bangunan yang hari ini dilaksanakan oleh pihak BPN, Trans Jabar Tol (TJT),  PT. Cipta Karya, Dan PT. Waskita sama sekali tidak ada koordinasi kepada kami sebagai Ketua Rw setempat mau pihak desa.

"Dari pertama perencanaan pembebasan tersebut sama sekli tidak ada koordinasi kepada saya selaku Ketua RW setempt, yang kami takutkan dalam pembebasan ini ada permaianan, dan kami tidak mau dalam pembebasan ini ada salah satu pihak yang dirugikan," ujarnya

Lebih lanjut Cecep mengatakan, Seharusnya sejak awal dimulai pengukuran ada koordinasi dengan pihak pemerintah  desa. Tanah-tanah warga yang mana saja yang terkena pembebasan, apabila kurangnya luas tanah pemilik berdasarkan hasil ukur atau ada kelebihan luas tanah dari hasil ukur, jadi semua ini akan memicu konplik antara warga dan pihak pembeli yang Notabene owner nya TJT. Otamatis permasalahan yang timbul tentu akan melibatkan rw dan kepala desa sehingga aparat lain. Belum lagi adanya data-data kepemilikan yang tidak valid. Kerena, sudah beberapa kali terjadi di desa wates jaya.

"Jadi, disinilah pentingnya hurus berkoordinasi dengan aparat pemerintah desa maupun aparat setempat, untuk meminimalisir dan mengantisipasi ketika terjadinya permasalahan. Kepada warga masyarakat kususnya gombong onan di harap memahami terkait pembebasan ini, pihak pemerintah wates jaya tidak akan memungut biaya apapun terkait konsultasi perluasan pembebasan lahan untuk Tol Bocimi," paparnya.

Sementara itu, Kepala Desa Wates Jaya Rudi Irawan membenarkan adanya pembebasan lahan untuk perluasan Tol Bocimi diwilayah kerja nya, namun adanya pembebasan tersebut tidak ada pemberitahuan ke pihak pemerintah desa. Menurut informasi ada Tujuh Oranga warga yang lahannya kena pembebasan dan 2 orang penggarap lahan PJKA.

"Sementra ini kami hanya mendngar ada pembebasan ini dari warga sekitar, sebelumnya tidak ada informasi apalagi pemberitahuan atau koordinasi secara resmi dari pihak terkait mengenai pembebasan ini," tegas nya Rudi.(Nana/Yosef)

Berita UtamaDepok

Tanggulangi Sampah, Pemkot Depok Lakukan Upaya Maksimal

BERIMBANG.COM, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok cukup serius dalam menanggulangi permasalahan sampah. Keseriusan ini dibuktikan dengan upaya maksimal yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok agar bisa menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.

“Kami punya 32 Unit Pengolah Sampah (UPS) yang bisa dioptimalkan. Nantinya UPS ini yang bekerja untuk mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos maupun cair, serta mengolah sampah plastik untuk dijadikan barang bernilai ekonomis,” ujar Kepala DLHK Kota Depok, Etty Suryahati, di Balai Kota, Senin (09/07/18).

Selain itu, lanjutnya, untuk mencegah adanya pembuang sampah liar, pihaknya juga intens melakukan monitoring dengan menurunkan Tim Buru Sergap (Buser) Kebersihan di beberapa lokasi. DLHK juga telah memiliki Tim Jaga Gonda yang bertugas melakukan monitoring kebersihan, khusus di Jalan Margonda.

“Tim Buser dan Tim Jaga Gonda kami rutin melakukan monitoring di lokasi yang rawan akan pembuang sampah liar. Kami juga telah memberikan sanksi tegas terhadap mereka yang tertangkap basah membuang sampah dengan melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ucapnya.

Untuk jangka panjang, kata Etty, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Provinsi Jawa Barat (Jabar), agar pengoperasian TPA Nambo segera direalisasikan. Diharapkan dengan beroperasinya TPA Nambo, dapat mengurangi volume sampah sebesar 1200 ton yang setiap harinya masuk ke TPA Cipayung.

“Kami terus menjalin komunikasi dengan Provinsi Jabar, saat ini proses pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sedang berlangsung. Kalau tidak ada halangan, insya Allah tahun ini, Pemkot bisa memulai pembuangan sampah ke Nambo,” jelasnya.

Sementara itu, untuk menangani longsor sampah yang terjadi di Kali Pesanggrahan, Pasir Putih, yang lokasinya bersebelahan dengan TPA Cipayung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok telah berkomunikasi dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC).

“Kami sudah berkoordinasi dengan BBWSCC mengenai masalah pengerukan Kali Pesanggrahan yang mendangkal, akibat longsoran sampah TPA Cipayung. Saat ini kita masih menunggu proses yang sedang berjalan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Manto.

Sedangkan untuk menunjang kesehatan warga, Pemkot Depok melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Cipayung memiliki program pengobatan gratis untuk pekerja dan warga di sekitar TPA Cipayung. Selain itu, Pemkot juga memfasilitasi warga dengan sarana dan prasarana air bersih, untuk kepentingan masyarakat luas.

“Kami bekerja sama dengan UPT Kebersihan untuk mengadakan pemeriksaan kesehatan bagi warga dan pekerja di lingkungan TPA seminggu sekali, yaitu setiap hari Rabu. Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias gratis,” ucap Kepala UPT Puskesmas Kecamatan Cipayung, Kurnia Permitasari.(Iik).

Berita UtamaJabodetabek

Penyerahan hadiah Sanitasi Award 2018 Kota Bogor

BERIMBANG.COM, Bogor – Penyerahan hadiah kepada Juara Sanitasi Award 2018 kota Bogor diserahkan langsung Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) Ir. Hj. Erna Hernawati, MM, MBA di Aula Rapat Gedung Bappenda Lt.2, Rabu (11/07/2018).

Dalam sambutannya Kepala Bappenda Kota Bogor mengajak serta peran aktif masyarakat kota Bogor berprilaku hidup sehat dan merubah perilaku masyarakat dengan adanya sanitasi ipal dilingkungannya.  

"Apresiasi hadiah dari Walikota ini hanya stimulus atau motivasi untuk mereka juga berlomba memelihara dan merawat bangunan ipal agar dapat bermanfaat baik", ujarnya.

"Para KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat-red) yang lain harus mencontoh KSM yang menang atau juara, lomba ini memotivasi dan menghargai para ksm yang telah berjuang merawat instalasi ipalnya tambahnya.

Didapati Juara 1 Ksm Amanah dari Kelurahan Sindang Sari, Juara 2 dari Ksm Maju Bersama dari Kelurahan Sukaresmi dan Juara ke-3 Ksm Mawar 58 dari Kelurahan Pamoyanan, dengan hadiah juara 1 Rp. 12,5 juta, juara 2 Rp. 10 juta dan juara ketiga Rp. 8 juta.

Sementara itu Djumadi Ketua Ksm Maju Bersama pemenang juara 2 Sanitasi Award mengungkapkan, "terimakasih atas penghargaan yang telah diberikan oleh pemerintah Kota Bogor, semoga akan menjadi pemicu Kpp yang lain dan Kpp Maju Bersama  semakin  mumpuni dlm meningkatkan ke swadayaannya", ungkap Ketua Kpp di Kelurahan Sukaresmi yang ipal dilingkungannya telah berusia 3 tahun ini.

"Adapun proses pendampingan dan penguatan KPP Maju Bersama dilakukan oleh BKM Bangun Karya Sukaresmi sebagai bentuk komitmen BKM yang mempunyai peran penting, dalam pemberdayaan berbasis masyarakat", tambah Djumadi.

Hadir di acara tersebut disaksikan Mahasiswa IPB semester 7 Fak. Ekonomi, Ketua Forum Kota Sehat, Ketua Forum BKM, stake holder Dinas terkait seperti PUPR, DLH, PDAM Tirta Pakuan dan pemerintah Kelurahan masing-masing. (IWO)

Berita UtamaNasional

Anggota Dewan Pers Resmi Dilaporkan ke Ombudsman

BERIMBANG COM, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesi (PWRI), Suriyanto, SH, MH, M.Kn didampingi Sekjend PWRI, Zulfikar Tahir, resmi melaporkan salah satu oknum komisioner Dewan Pers, Sinyo Harry Sarundajang, ke Ombudsman Republik Indonesia, di Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018.

Sarundajang dilaporkan karena yang bersangkutan diduga melakukan tindakan melanggar hukum terkait kedudukannya yang rangkap jabatan seperti diatur dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebagaimana diketahui bahwa mantan gubernur Sulawesi Utara itu sejak Februari 2018 menjabat sebagai duta besar RI di Filipina, Kepulauan Marshall dan Republik Palau. Namun, hingga kini Sarundajang masih menjabat sebagai komisioner Dewan Pers.

Fakta tersebut menurut para wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) merupakan pelanggaran terhadap UU No. 25 tahun 2009. 

Untuk meluruskan ketidakbenaran tindakan oknum pengurus Dewan Pers, Sarundajang tersebut, PWRI melaporkan yang bersangkutan ke lembaga Ombudsman seraya meminta lembaga ini melakukan review, pemeriksaan dan langkah-langkah tindak-lanjut yang diperlukan sesuai perundangan yang berlaku.

"Kami menilai bahwa Saudara Sinyo Harry Sarundajang telah melakukan tindakan yang salah, melanggar hukum, khususnya UU No. 25 tahun 2009. Jadi, kita laporkan ke sini (red – Ombudsman) untuk dilakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku," jelas Suriyanto.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, yang turut mendampingi koleganya Ketum PWRI, 

menyampaikan laporan ke Ombudsman, mengatakan bahwa pembenahan pers di republik ini hanya mungkin dapat dilakukan jika lembaga pengampu pers seperti lembaga Dewan Pers dibersihkan dari oknum-oknum pengurus yang bermasalah.

"Kita mendukung kawan-kawan PWRI melaporkan komisioner Dewan Pers ke Ombudsman," kata Lalengke. 

"Hal ini sangat mendasar, karena bagaimana mungkin kita mampu membenahi kehidupan pers di republik ini jika orang-orang yang diberi amanah mengelola dan mengembangkan kemerdekaan pers sesuai UU No. 40 tahun 1999 merupakan oknum-oknum bermasalah," ujar Wilson, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Wilson juga mengingatkan bahwa kehidupan pers di dalam negeri saat ini sudah amat memprihatinkan. Dunia jurnalistik kita telah dibajak oleh para politikus, penguasa, dan pengusaha.

"Persoalan pers kita sudah pada level darurat. Pengelolaan informasi telah dikuasai oleh para perampok sumber daya informasi di negeri ini," katanya. 

"Konglomerasi media yang dikelola para politikus, oknum penguasa, dan pengusaha telah melahirkan segelintir media besar yang menguasai 90 persen ruang informasi dan publikasi kita" ujar Wilson. 

"Sementara, negara terlihat tidak berdaya membendung masifnya penistaan terhadap ratusan ribu wartawan dan pekerja media di tataran bawah. Mereka seakan tidak dianggap sebagai warga bangsa dan negara ini," tuturnya. 

"Ada yang tewas di lapas, dikriminalisasi dan didiskriminasi di mana-mana, negara diam saja. Dewan Pers yang menjadi harapan satu-satunya, malah menjadi biang kerok terbunuhnya wartawan," pungkas Wilson Lalengke yang sedang menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dewan Pers di PN Jakarta Pusat bersama Heinjte Mandagi dari SPRI. (HWL/Red)

Berita UtamaNasional

Eggy Sudjana Siap Bela Wartawan yang Dikriminalisasi

Eggy Sudjana Siap Bela Wartawan yang Dikriminalisasi

BERIMBANG.COM, Jakarta – Ketua Dewan Etik DPP Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Dr. Eggy Sudjana SH, siap memberikan pembelaan kepada wartawan yang dikriminalisasi dengan pendekatan hukum di luar pers.

"Tulis itu Fer, Abang siap jadi pembela mereka," tegas Eggy Sudjana kepada Koordinator Lapangan aksi gruduk Dewan, Feri Rusdiono lewat Wahattsup dan selularnya, 4/7 lalu.

Eggy terkaget-kaget mendengar report ada ratusan jurnalis yang bermasalah gara-gara penderitaan. Apalagi klimak dari kriminalisasi ini seorang wartawan Sinar Pagi Baru meregang nyawa di tahanan Polres Kota Baru, Kalimantan Selatan. 

"Itu tidak bisa dibiarkan, seperti kasus Udin Bernas Yogya," tandasnya dengan suara tinggi. 
 
Menurut Eggy, maraknya kasus kriminalisasi itu menunjukkan ada aroma yang tidak beres terhadap profesi jurnalis di Tanah Air. "Ini harus diselesaikan secepat mungkin. Kalau tidak, bakal jadi preseden buruk," jelas Eggy, pengacara kondang yang membela kriminalisasi terhadap  ulama.

Padahal, menurut Eggy, sebagai profesi wartawan punya aturan khusus, yaitu UU NO 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

Di UU itu aturannya sangat jelas. Selain punya hak tolak, wartawan juga dalam menyelesaikan konflik berita dapat meminta yang dirugikan dengan menggunakan hak jawab dan koreksi. Lagipula ada Dewan Pers yang melindungi wartawan saat menjalankan profesinya.

"Artinya, benar atau salah, ditentukan oleh Dewan Pers, bukan polisi," ujarnya, seraya menyebut peran Dewan Pers tak jauh beda dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia menyebut, Dewan Pers harus mencontoh IDI yang kuat melindungi anggotanya dari tuduhan malpraktek masyarakat.

Bahkan, dengan dana miliaran rupiah dari APBN, Dewan Pers dapat "berpesta" dalam memberikan pendampingan kepada wartawan yang terjerat masalah. Apalagi UU Pers sifatnya lexs specialis.

"Jadi selesai persoalannya dengan menggunakan hak jawab bagi yang dirugikan. Kan hak jawab itu sama saja dengan uji informasi," jelasnya, menyebut Dewan Pers tak punya goodwill kuat melindungi wartawan. 

"Ini patut dicurigai.  Kok pendekatannya UTE, bukan UU Pers. Jadi tak salah,  bila ada usulan agar Dewan Pers perlu diaudit kinerjanya agar transparan," ujarnya mengakhiri.