Berita Utama

Berita Utama

Jam Malam Pelajar di Depok Resmi Berlaku, Efektif atau Menekan Kebebasan?

BERIMBANG.com, Depok – Pemerintah Kota Depok resmi memberlakukan kebijakan jam malam khusus untuk pelajar yang melarang anak-anak berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB tanpa didampingi orang tua. Kebijakan ini merupakan inisiatif dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan pelajar dari potensi kejahatan malam hari.

Namun, kebijakan ini memunculkan pro dan kontra dari kalangan pelajar, orang tua, dan masyarakat umum.

Sejumlah pelajar menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini. Dara, siswi kelas XI, menilai larangan ini penting di tengah maraknya kejahatan malam hari. Meski demikian, ia berharap ada kelonggaran hingga pukul 22.00 WIB.

“Saya setuju karena memang malam itu rawan kejahatan. Tapi mungkin bisa ada toleransi kalau kita sudah di luar dan hanya ingin pulang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Nindi, siswi kelas X, menyebut aturan ini membantu pelajar tetap aman.

“Ibu saya galak, jadi saya memang jarang keluar malam. Kalau ada jam malam, justru bikin lebih nyaman,” katanya.

Dita, pelajar lainnya, mengaku lebih memilih malam diisi dengan aktivitas keluarga seperti menonton dan berbincang bersama orang tua.

“Ngemil dan nonton bareng keluarga lebih seru daripada nongkrong enggak jelas di luar,” tambahnya.

Namun tak sedikit pula pelajar yang mengaku keberatan. Bagi mereka, jam malam bisa dianggap membatasi kebebasan berekspresi dan bersosialisasi.

Lulu, siswi kelas XII, menyoroti generalisasi negatif terhadap remaja yang keluar malam.

“Kita nongkrong bukan berarti negatif. Harusnya jangan semua disamaratakan. Kalau semua kafe sepi, UMKM juga kena dampak,” ujarnya.

Gara, siswa kelas IX, bahkan mengatakan bahwa waktu malam adalah saat yang paling menyenangkan untuk melepas penat usai belajar.

“Biasanya jam 21.00 baru mulai nongkrong. Kalau setiap malam dilarang, berat juga sih. Mungkin bisa dikecualikan untuk malam minggu,” katanya.

Damar, pelajar lainnya, meminta agar ada syarat yang lebih fleksibel.

“Kalau hanya imbauan tanpa sanksi, pasti enggak akan efektif. Tapi kalau dijalankan bijak, bisa jalan,” ungkapnya.

Samuel, pelajar lain, memberikan pandangan lebih moderat. Ia menyebut bahwa jam malam bisa efektif jika diterapkan secara fleksibel dan disertai komunikasi yang baik.

“Larangan jam malam bisa menjaga keamanan, tapi harus masuk akal. Kalau terlalu ketat, remaja bisa jadi kucing-kucingan,” katanya.

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Meski tujuannya menjaga keselamatan, pemerintah ditantang untuk menerapkan aturan ini secara bijak dan realistis, dengan memperhatikan faktor psikologis, sosial, serta dampak ekonomi.

Jam malam pelajar bisa efektif, namun hanya jika disertai dengan pengawasan yang konsisten, sosialisasi yang inklusif, dan ruang dialog antara pemerintah, pelajar, dan orang tua.

Efendi

Berita Utama

Divonis 5 Tahun Penjara, Pengelola TPS Liar di Depok Ajukan Banding

Depok | Berimbangcom – Jayadi (58), pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kecamatan Limo, Kota Depok, resmi divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Senin (2/6/2025). Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus pencemaran lingkungan akibat aktivitas TPS liar yang dikelolanya selama bertahun-tahun.

Baca juga:“Sampah Menumpuk, Warga Frustrasi: Mantan DPRD Depok Kritik Keras Ketidakpedulian Pemkot”

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana enam tahun penjara dan denda serupa. Kendati begitu, Jayadi langsung menyatakan banding usai mendengar vonis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jayadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp3 miliar, subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dalam persidangan, Jayadi tampak hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Saat ditanya apakah ia telah berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum menyatakan banding, Jayadi menjawab singkat bahwa ia belum sempat melakukannya. Namun, usai sidang, ia mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada kuasa hukumnya.

“Ke kuasa hukum, ke kuasa hukum,” ujar Jayadi sambil berlalu meninggalkan ruang sidang.

Kasus ini mencuat setelah inspeksi mendadak oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang menemukan bahwa TPS seluas 1,9 hektare itu telah beroperasi tanpa izin selama lebih dari satu dekade. Aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut ditengarai merusak lingkungan dan berdampak buruk pada warga sekitar.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar juru bicara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.

Warga sekitar lokasi TPS liar memberikan beragam tanggapan. Sebagian menyambut baik penindakan hukum ini sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan. Namun, ada pula yang menyayangkan bahwa penindakan baru dilakukan setelah sekian lama aktivitas berlangsung.

“Sebenarnya warga sudah lama resah, tapi baru sekarang direspons serius. Kami berharap ini jadi pelajaran bagi pengelola lainnya,” kata Darto, salah satu warga RW dekat lokasi TPS.

Kasus Jayadi menambah daftar panjang pelanggaran pengelolaan sampah di kawasan penyangga Ibu Kota. Pemerintah diharapkan tak hanya menindak pelaku, tapi juga memperkuat sistem pengelolaan sampah legal yang mudah diakses warga dan pelaku usaha kecil.

Sementara proses banding tengah diajukan, masyarakat dan pegiat lingkungan menantikan apakah kasus ini benar-benar memberi efek jera atau justru menjadi momentum untuk membenahi kebijakan tata kelola sampah secara menyeluruh.

Efendi

Berita Utama

KADIN Depok Dorong Regulasi Pro-Bisnis Lewat Diskusi Ekonomi di Hotel Bumi Wiyata

BERIMBANG.com, Depok– Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Depok kembali menunjukkan perannya sebagai jembatan strategis antara pelaku usaha dan pemerintah. Dalam Diskusi Ekonomi bertajuk “Membangun Kewirausahaan dan Mendorong Pertumbuhan Investasi”, KADIN mengangkat isu mendasar yang kerap menghambat geliat bisnis di kota ini. Acara berlangsung di Hotel Bumi Wiyata, Rabu (27/5/2025), dan menjadi ruang dialog penting antara dunia usaha, pemerintah, serta masyarakat.

Subtema diskusi, “Meningkatkan Peran dan Tanggung Jawab Masyarakat Dunia Usaha di Kota Depok dalam Menghadapi Dunia Global yang Semakin Kompetitif,” menjadi benang merah pembahasan yang menggugah komitmen bersama membangun ekosistem usaha yang tangguh dan adaptif terhadap perubahan global.

Tampak hadir sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakil Wali Kota Depok Chandra Rachmansyah, Asisten Sekda Fitriawan, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pradi Supriatna, Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna, serta Ketua KADIN Jawa Barat Agung Suryamal Sutisna. Turut pula Ketua KADIN Kota Depok H. Miftah Sunandar beserta jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, dan pimpinan ormas.

Suara Kritis Pelaku Usaha

Dalam sambutannya, H. Miftah Sunandar menegaskan perlunya harmonisasi antara kepentingan dunia usaha dengan arah kebijakan pemerintah daerah. Ia menyoroti beragam kendala regulasi yang dinilai membebani pengusaha, khususnya soal ketentuan minimal luas lahan dalam pembangunan usaha.

“Banyak pengusaha kecil dan menengah akhirnya membangun tanpa bisa patuh pada aturan, bukan karena niat melanggar, tapi karena realita keterbatasan lahan. Ini perlu dievaluasi agar lebih membumi,” ujar Miftah.

Menurutnya, revisi regulasi bukan berarti melemahkan pengawasan, melainkan membuka ruang agar pelaku usaha dapat beroperasi secara legal dan profesional tanpa harus ‘menabrak’ aturan yang tidak lagi relevan.

Komitmen Bangun Iklim Investasi Sehat

KADIN Depok, lanjut Miftah, tengah mempersiapkan agenda audiensi dengan Pemerintah Kota Depok. Tujuannya tak lain untuk mencari solusi konkret atas berbagai keluhan pelaku usaha yang selama ini belum mendapatkan respons memadai.

“Kami ingin menjadi mitra strategis pemerintah, khususnya dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyelesaikan hambatan birokrasi yang kerap mengganjal pertumbuhan usaha,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, sinergi antara dunia usaha dan pemerintah mutlak dibutuhkan agar Kota Depok tidak tertinggal dalam persaingan ekonomi regional dan global.

Titik Temu Pemerintah dan Swasta

Diskusi ini diapresiasi oleh Wakil Wali Kota Depok Chandra Rachmansyah yang menyatakan komitmen Pemerintah Kota Depok untuk terbuka terhadap masukan dari pelaku usaha. Pemerintah, katanya, tidak dapat berjalan sendiri dalam membangun kota, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan globalisasi.

Acara ini sekaligus menjadi penegas posisi KADIN sebagai forum representatif dunia usaha yang mendorong perubahan berbasis dialog konstruktif. Seiring meningkatnya kompetisi antar wilayah, Depok dituntut lebih progresif dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya akomodatif, tapi juga visioner.

“Membangun kota tidak cukup hanya dari APBD. Dunia usaha harus kita rangkul sebagai mitra pembangunan,” pungkas Chandra.

Diskusi Ekonomi ini menjadi momentum awal yang diharapkan dapat melahirkan kebijakan-kebijakan baru, yang lebih ramah terhadap pengusaha dan berdampak langsung pada kemajuan ekonomi lokal. Kota Depok kini menghadapi pilihan: menyesuaikan diri dengan dinamika zaman, atau tertinggal oleh daerah yang lebih sigap mengadaptasi perubahan.

iik

 

Berita Utama

UI Raih Posisi Teratas dalam Jumlah Pendaftar SNBT 2025

BERIMBANG.com, Jakarta, 27 Mei 2025 – Universitas Indonesia (UI) menempati posisi pertama sebagai PTN dengan jumlah pendaftar terbanyak dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025. Data resmi menunjukkan bahwa UI menerima 111.206 pendaftar, mengungguli Universitas Sebelas Maret (UNS) yang berada di posisi kedua dengan 101.206 pendaftar.

Berikut adalah daftar 20 PTN dengan jumlah pendaftar terbanyak dalam SNBT 2025:

1. Universitas Indonesia (UI) – 111.206 pendaftar

2. Universitas Sebelas Maret (UNS) – 101.206 pendaftar

3. Universitas Gadjah Mada (UGM)

4. Universitas Brawijaya (UB)

5. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

6. Universitas Diponegoro (Undip)

7. Universitas Negeri Semarang (Unnes)

8. Universitas Padjadjaran (Unpad)

9. Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

10. Universitas Negeri Surabaya (Unesa)

11. Universitas Negeri Malang (UM)

12. Universitas Hasanuddin (Unhas)

13. Universitas Sumatera Utara (USU)

14. Universitas Negeri Makassar (UNM)

15. Universitas Negeri Medan (Unimed)

16. Universitas Negeri Padang (UNP)

17. Universitas Jember (Unej)

18. Universitas Negeri Manado (Unima)

19. Universitas Negeri Gorontalo (UNG)

20. Universitas Negeri Papua (Unipa)

Tingginya jumlah pendaftar di UI menunjukkan daya tarik universitas tersebut di kalangan calon mahasiswa. Sementara itu, UNS dan UGM juga menunjukkan popularitas yang tinggi dengan jumlah pendaftar yang signifikan.

Informasi lebih lanjut mengenai SNBT 2025 dapat diakses melalui situs resmi panitia seleksi nasional.**

Berita Utama

SD-SMP Negeri & Swasta Wajib Gratis, Pemerintah Tanggung Seluruh Biaya Pendidikan Dasar

BERIMBANG.com, Depok – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun—meliputi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)—baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan. Putusan ini berlaku secara nasional dan mengikat, menyatakan bahwa seluruh biaya pendidikan dasar harus ditanggung pemerintah.

Putusan ini diambil dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dengan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, pada Selasa (27/5/2025). Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kewajiban negara untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa negara tidak boleh lepas tangan terhadap pembiayaan pendidikan dasar, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat seperti sekolah swasta dan madrasah.

“Negara tidak dapat mengalihkan tanggung jawab kepada penyelenggara pendidikan swasta. Kewajiban pembiayaan pendidikan dasar adalah tanggung jawab konstitusional pemerintah,” ujarnya.

Putusan ini secara langsung memperluas cakupan pembiayaan pendidikan oleh negara yang sebelumnya hanya terfokus pada sekolah negeri. Kini, sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar dalam kerangka wajib belajar juga tidak boleh membebankan biaya kepada peserta didik.

Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam menjamin akses pendidikan dasar yang merata dan inklusif bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun status lembaga pendidikannya.

iik

Berita Utama

Mediasi Berjalan Kondusif, Disnaker Depok Kawal Kesepakatan Hotel Bumi Wiyata dan Serikat Pekerja

BERIMBANG.com, Depok – Mediasi antara pihak manajemen Hotel Bumi Wiyata dan Serikat Pekerja yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok pada hari ini berjalan dengan lancar. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kesepakatan penting berhasil dicapai untuk menjaga kelangsungan usaha dan terpenuhinya hak-hak pekerja. Senin (26/5)2025).

Baca Juga : Kamiparho Depok Desak Pemkot dan Manajemen Hotel Bumi Wiyata Tuntaskan Hak Buruh

Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, menyampaikan bahwa pihak pengusaha diminta segera menunaikan kewajiban perpajakan yang telah disepakati.

Baca Juga : Desakan DPRD Depok: Hotel Bumi Wiyata Diminta Segera Bayar Gaji dan THR Karyawan

“Pemerintah Kota telah memberikan keringanan pajak yang sangat memudahkan. Kami minta komitmen dari pihak manajemen untuk segera menyelesaikannya,” ujar Sidik.

Selain itu, Sidik juga menyoroti pentingnya langkah-langkah mitigasi yang harus dilakukan oleh manajemen hotel guna menghadapi berbagai kebijakan efisiensi maupun regulasi dari pemerintah daerah.

“Hotel Bumi Wiyata perlu mengambil langkah strategis agar roda bisnis tetap berjalan, termasuk mengoptimalkan peluang dari event seperti Car Free Day (CFD) Depok,” tambahnya.

Kepada Serikat Pekerja, Sidik mengimbau agar tetap menjaga suasana kondusif dengan kembali bekerja demi kelangsungan operasional hotel.

“Dengan bisnis yang berjalan baik, maka hak-hak pekerja juga bisa dipenuhi. Kita harus saling mendukung,” tegasnya.

Sebagai penutup, Sidik menegaskan bahwa Disnaker Kota Depok akan terus mengawal pelaksanaan Perjanjian Bersama yang telah disepakati kedua belah pihak. “Kami berkomitmen untuk memastikan semua poin kesepakatan dijalankan hingga tuntas,” pungkasnya.

Efendi

Berita Utama

Ramainya Car Free Day Depok Buat Warga Sulit Jogging

BERIMBANG.com, Depok — Pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan Margonda Raya, Depok, pada Minggu (25/5) dipenuhi oleh warga yang beraktivitas, mulai dari olahraga hingga kegiatan hiburan. Namun, kepadatan pengunjung justru membuat sebagian warga kesulitan menjalankan kegiatan jogging secara leluasa.

Sejumlah warga mengeluhkan area CFD yang kini semakin ramai oleh pedagang dan panggung hiburan. Mereka menilai kegiatan utama seperti jogging dan bersepeda menjadi terganggu karena banyaknya kerumunan di sepanjang jalan.

“Car Free Day itu harusnya untuk olahraga, tapi sekarang seperti pasar,” ujar Anisa, warga Beji, yang rutin jogging setiap minggu pagi.

Pantauan di lokasi menunjukkan banyak komunitas yang menggelar pertunjukan seni, bazar, dan aktivitas promosi. Hal ini mengundang banyak pengunjung namun mengurangi ruang gerak bagi pelaku olahraga.

Pemerintah Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait pengaturan ulang zona CFD. Beberapa warga mengusulkan adanya pembagian area antara zona olahraga dan zona kegiatan umum agar fungsi CFD tetap optimal.

iik

Berita Utama

Kepsek SMPN 3 Depok Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelecehan Yang Dilakukan Oknum Guru

BERIMBANG.com, Depok— Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Depok, Ety Kuswandarini, angkat bicara terkait dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh salah satu guru di sekolah tersebut. Insiden ini menjadi sorotan setelah cuplikan rekaman percakapan beredar luas di media sosial dan memicu keprihatinan publik.

Baca juga: Guru SMP Negeri di Depok Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Asusila terhadap Empat Siswi

Dalam keterangannya, Ety mengungkapkan bahwa peristiwa ini berawal dari percakapan dalam bentuk voice note WhatsApp yang diedit menjadi video dengan subtitle. “Video tersebut menjadi viral dan menimbulkan opini bahwa telah terjadi pelecehan seksual fisik, padahal yang terjadi adalah pelecehan secara verbal,” jelas Ety.

Setelah menerima laporan, pihak sekolah segera memanggil guru yang bersangkutan, Pak Irawadi, dan melakukan klarifikasi dengan siswa yang terlibat. 

Berdasarkan hasil pertemuan, kasus tersebut awalnya dianggap selesai secara kekeluargaan. Namun, situasi kembali memanas setelah seorang pelatih paskibra sekolah mengunggah isu tersebut ke Instagram.

Sebagai langkah tegas, Kepala Sekolah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama pada 10 April dan meminta guru tersebut memeriksakan kondisi kejiwaannya ke psikiater. 

“Alhamdulillah, beliau bersedia dan menunjukkan perubahan sikap,” ujar Ety.

Namun, perkembangan terbaru mendorong pihak sekolah untuk mengeluarkan SP kedua pada 22 Mei. Di hari yang sama, Kepala Sekolah juga telah mengajukan permohonan pengembalian guru tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Depok.

Mengenai jumlah korban, Ety menegaskan hanya mengetahui adanya satu siswa yang terlibat secara langsung. 

“Yang saya ketahui hanya satu siswa, tujuh siswa lainnya saya tidak tahu,” tegasnya menanggapi pertanyaan media.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika dan profesionalisme dalam lingkungan pendidikan. Pihak sekolah berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh siswanya.

Efendi

 

Berita Utama

Guru SMP Negeri di Depok Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Asusila terhadap Empat Siswi

BERIMBANG.com, Depok – Seorang guru mata pelajaran IPS di salah satu SMP Negeri di Kota Depok berinisial Ir dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan tindakan asusila terhadap empat siswi. Laporan dibuat oleh salah satu orang tua korban, Iis Supriyanti, dan diterima kepolisian pada Kamis (22/5/2025).

“Kami melaporkan kasus dugaan asusila ke Polres Metro Depok dengan nomor L/B/1019/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok, tanggal 22 Mei 2025, atas dugaan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak,” ujar Iis kepada wartawan. 

Ia didampingi Ketua LSM Gelombang, Cahyo P Budiman.

Menurut Iis, putrinya berinisial V menjadi salah satu korban, bersama tiga siswi lain, yakni A dan S dari kelas 8, serta F dari kelas 7. Dugaan tindakan asusila itu terjadi pada Maret 2025, saat sekolah mengadakan kegiatan pesantren kilat.

Aksi guru tersebut, kata Iis, meliputi komunikasi bermuatan seksual serta tindakan menyentuh bagian tubuh pribadi para korban. 

“Kami sudah menyampaikan hal ini ke pihak sekolah, tetapi tidak ada tindak lanjut maupun sanksi terhadap guru tersebut,” kata Iis.

Kasus ini mulai ramai diperbincangkan publik usai diunggah melalui akun Instagram @sarahprasiskaa. Unggahan tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi masyarakat, termasuk dari Wali Kota Depok Supian Suri. 

Melalui akun Instagram-nya, Supian menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Perempuan, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Gelombang, Cahyo P Budiman, menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. 

“Kami berharap proses hukum berjalan maksimal, bukan sekadar karena kasus ini viral di media sosial,” tegas Cahyo.

iik

Berita Utama

280 UMKM Ramaikan Lebaran Depok, Panitia: Biaya Sewa Tidak Naik, Tetap Terjangkau

BERIMBANG.com, Depok – Sebanyak 280 hingga 300 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut meramaikan perhelatan Lebaran Depok 2025 yang digelar di Alun-alun Kota Depok.

Baca juga : Komisi B DPRD Depok Soroti Mahal dan Tak Transparannya Sewa Tenda UMKM di Lebaran Depok 2025

Kegiatan bazar tahunan ini menjadi salah satu ajang promosi produk lokal sekaligus momentum perputaran ekonomi warga pasca-Lebaran.

Eis Rahmawati , Ketua UMKM KOOD Berbudaya/Kordinator Stand Lebaran Depok/PJ Pasar Pengabisan mengatakan bahwa biaya sewa stand tahun ini tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Baca juga : Camat Sawangan Tanggapi Keluhan Pedagang UMKM di Lebaran Depok: “Ada yang Gratis, Ada yang Berbayar”

“Untuk stand ukuran 3×3 meter dikenakan biaya Rp1,5 juta untuk 4 hari. Ukuran 2×2 meter sebesar Rp700 ribu. Biaya tersebut digunakan untuk menyewa tenda dan membayar kebutuhan teknis seperti listrik,” kata Rahma saat dihubungi Wartawan melalui sambungan seluler, Rabu (22/5/2025).

Rahma menegaskan bahwa panitia tidak mengambil keuntungan dari sewa tenda. Seluruh biaya, menurut dia, dialokasikan untuk kebutuhan pelaksanaan acara.

“Tempatnya memang gratis karena menggunakan fasilitas pemerintah. Tapi untuk tenda dan listrik tetap kami tanggung. Kami subsidi juga biaya PLN,” ujarnya.

Menanggapi keluhan dari sebagian pelaku usaha terkait minimnya pengunjung, Rahma menjelaskan bahwa kondisi tersebut bisa terjadi karena letak stand yang kurang strategis.

“Stand yang berada di bagian ujung, seperti lapangan basket, memang pengunjungnya tidak sebanyak di depan. Tapi kami terus fasilitasi mereka agar bisa tetap berjualan di event lain,” ujarnya.

Menurut dia, panitia tetap memberikan solusi lanjutan bagi pelaku UMKM yang merasa kurang beruntung dalam bazar tersebut, salah satunya dengan mengikutsertakan mereka dalam pelatihan dan event seperti Car Free Day.

“Kami juga tawarkan pelatihan, ada juga yang bisa ikut bazar lain di Car Free Day. Intinya kami tidak tinggal diam, tetap ada tindak lanjut,” kata Rahma.

Lebaran Depok 2025 merupakan agenda tahunan yang tidak hanya menampilkan bazar UMKM, tapi juga panggung hiburan dan kegiatan komunitas. Ajang ini diharapkan menjadi ruang kebangkitan ekonomi lokal dan memperkuat jejaring pelaku usaha kecil di Kota Depok.

Ucapan Terima Kasih Kepada UMKM Depok

Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelaku UMKM dan Komunitas Pelaku Usaha se-Kota Depok yang telah berpartisipasi dan berkontribusi dalam acara Lebaran Depok 2025. Kehadiran dan semangat Anda menjadi bagian penting dalam menyemarakkan kegiatan ini dan membuktikan bahwa ekonomi lokal tetap bergerak dan bertumbuh melalui kerja keras serta kolaborasi.

Tetap semangat, terus berkarya, dan jangan pernah lelah untuk berinovasi. Dalam dunia usaha, tantangan dan risiko adalah bagian dari proses menuju keberhasilan. Mari terus optimis, saling mendukung, dan bersama-sama menghadapi setiap rintangan demi kemajuan UMKM Depok yang lebih kuat dan mandiri.

Iik