Berita Utama

Berita UtamaBogor

Kabupaten Bogor Menang Medali Emas Pada Pertandingan Golf Putri

BERIMBANG.COM Bogor – Pegolf Kabupaten Bogor pada nomor foursome putri, memenangkan medali emas pada cabang olahraga golf di Pekan Olahraga Daerah (PORDA) XIII Jabar 2018,

menyelesaikan dua putaran pertandingan pada hari Kamis {4/10) dan Jumat, (5/10), 2018 di Lapangan Palm Hill Golf Club Sentul, Kabupaten Bogor. Jawa Barat.

Nomor foursome putri

Medali emas diraih pasangan Gianti Mahardhika dan Juriah dengan score 154 untuk 18 hole. kontigen Kabupaten Bogor,

Medali perak diraih pasangan Alvi Novita dan Rayi Geulis Zullandari dengan score 157 untuk 18 hole, kontingen Kabupaten Bekasi

Medali perunggu diraih pasangan Nadya Rosiana dan Tania Putri D. dengan score 160 atau +16 untuk 18 hole. kontigen Kota Bandung,

Nomor foursome putra

Medali emas diraih pasangan Kevin Caesario Akbar dan Randy Arbenata. dengan score 141 untuk 18 hole. Kontingen Kabupaten Bekasi

Medali perak diraih pasangam Akmin dan Dana dengan score 143 untuk 18 hole, kontigen Kabupaten Karawang,

Medali perunggu diraih pasangan Alfred Raja Sitohang dan M Ali Rafi dengan score 146 untuk 18 hole.kontigen Kabupaten Bogor,

Kabupaten Bogor menyumbang 1 medali emas, dan 2 perunggu. Pada cabang olahraga golf

Selanjutnya, Senin (8/10) pertandingan nomor individual putra dan beregu putra. Selasai (9/10) nomor individual putra, beregu putra, individual putri dan beregu putri.

Rabu (10/10) nomor individual putra, beregu putra, individual putri dan beregu putri. Kamis (11/10) nomor individual putra, beregu putra, individual putri dan beregu putri, lalu penutupan. (TYr)

Berita UtamaBogor

Gratis Untuk Umum, Pembukaan Porda Jabar 2018, Dimeriahkan Artis Nasional

BERIMBANG.COM Bogor – Pembukaan Pekan Olah Raga Daerah atau Porda Jawa Barat 2018 akan digelar di Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu malam, 6 Oktober 2018.

akan ada sejumlah hiburan yang memeriahkan pembukaan Porda Jabar 2018. Selain upacara pembukaan, Sejumlah musisi akan turut memeriahkan acara seperti Siti Badriah, Nissa Sabyan, Zaskia Gotik, Wali, Angkasa Band, Bintang Band, Mozza Kirana, Velline Ratu Begal, Duo Tiktok, KK Band, dan Tata Janeta.

Acara pembukaan Porda Jabar, bisa untuk umum tanpa tiket alias gratis bagi pengunjung yang akan menyaksikan langsung.

Dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor Rahmat Surjana,

“pada saat pembukaan, akan digelar parade kontingen dan pagelaraan kesenian serta hiburan yang digelar Sabtu malam sekira pukul 19.00 WIB,” katanya.

Harapan Rahmat, terselenggaranya Porda kali ini dapat berjalan sukses dan lancar. (TYr)

Berita UtamaBogor

Bekasi Raih Medali Emas Dan Perak Cabor Golf Mixed Foursome

BERIMBANG.COM Bogor – Pekan Olahraga Daerah (PORDA) XIII Jabar 2018 cabang olahraga golf pada nomor pertandingan Mixed Foursome digelar pada 2-3 Oktober dimenangkan Tim Golf Kabupaten Bekasi

Medali emas diraih pasangan Kevin Caesario Akbar dan Alvi Novita asal kontingen Kabupaten Bekasi dengan score 144.

Medali perak diraih pasangan Randy Arbenata dan Rayi Geulis Zullandari asal kontingen Kabupaten Bekasi dengan score 153.

Medali perunggu diraih pasangan Alfred Raja Sitohang dan Juriah asal kontingen Kabupaten Bogor dengan score 155.

Pengurus Besar Porda XIII/2018 Jabar, Wakil Ketua 1, H. Mohammad Amin Fauzi, mengekpresikan bangganya dengan keberhasilan putra dan putri Kabupaten Bekasi

Ia mengatakan, telah harum nama kabupaten Bekasi berkat perjuangan Kevin Caesario Akbar, Alvi Novita, Randy Arbenata dan Rayi Geulis Zullandari, yang berhasil meraih medali emas dan perak.

Terpisah, tuan rumah Kabupaten Bogor harus puas dengan medali perunggunya.

Manajer tim golf Kabupaten Bogor, Rizki Akbar Bombom, menjelaskan agar pemain lebih percaya diri menikmati permainan, Meski demikian, dirinya sebagai pelatih tetap optimis, semangat dan percaya diri untuk pertandingan selanjutnya, karena pertandingan belum selesai.

Selanjutnya akan dipertandingkan nomor foursome putra dan foursome putri.pada tanggal 4-5 Oktober 2018. (Tyr)

Berita UtamaDepokJabodetabek

Kasatpol PP Depok :Selain Sejajar Rel di RW 15, Penertiban Akan Berlanjut ke Wilayah RW 13

Penertiban bangunan liar di sejajar rel RW 15 Kemirimuka, beji Depok.

BERIMBANG.COM, Depok – Penertiban yang dilakukan Satpol PP Depok arah masuk pasar kemirimuka di jalur sejajar rel RW 15 berjalan dengan lancar tanpa hambatan apapun dari pemilik lapak, dengan dilakukannya pendekatan secara humanis kepada pemilik lapak dan ketua lingkungan setempat, hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Depok, Yayan Arianto diruang kerjanya kepada berimbang.com.. Rabu ( 3 /10/ 2018)

Penertiban terpadu sebanyak 45 bangunan liar diantaranya ,  13 bangunan dibongkar sendiri pemiliknya, 32 bangunan dibongkar paksa Satpol PP dan PKL ada 7 bangunan sedangkan bangunan yang belum dibongkar adalah Kantor Sekretariat RW 15 yang nantinya juga akan dilakukan pembongkaran.

Menurut Yayan, Penertiban terpadu yang melibatkan Satpol PP, Kepolisian dan TNI akan terus dilakukan, pasalnya penertiban yang bersifat rawan.

" Yang bersifat rawan kami selalu melibatkan Kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan, tidak mungkin hanya Satpol PP ," ucap Yayan.

Selain penertiban di RW 15 Kemirimuka, Yayan juga menyampaikan akan melanjutkan menertibkan bangunan di lapak pedagang di jalan masuk Pasar Kemiri wilayah RW 13.

" Ya nantinya akan kami tertibkan juga secepatnya di wilayah RW 13 tetapi kami menunggu anggarannya turun," ujarnya. ( Iik).

Berita UtamaJabodetabek

KDP Laskar Dewa Hadiri Kegiatan Rutin Latihan PBB Satgas, Provost, dan Srikandi

BERIMBANG.COM, Bogor- Ketua Dewan Pembina (KDP) Laskar Demokrasi Warga (Laskar Dewa) Gus Fauzi Ali Hanafi hadir dalam giat latihan rutin PBB Satgas, Provost, dan Srikandi pada Minggu ke-empat dibulan September 2018

Kehadiran KDP kelokasi dikawal oleh Ketua, Sekjen, Bendahar (KSB) beserta Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Dewa, yang bertempat di Lapangan Pasir Kuda, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, minggu (30/9/18)

KDP Laskar Dewa, Gus Fauzi Ali Hanafi mengatakan, Kehadirannya pada kegiatan tersebut untuk mengecek dari segi kekompakan, kerapian dan sudah sampai mana peningkatan dalam latihan Satgasnya tersebut.

"Kita cek langsung pada saat kegiatan PBB sedang berjalan. Karena kami ingin kedepannya laskar dewa ini tampil serta menguasai dan memahami apa yang menjadi tugasnya sebagai satgas, paham dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tufoksi)," ujarnya. (Na)

Berita UtamaDepok

Milad Ke 10, DPC LSM Penjara Santuni Puluhan Yatim

BERIMBANG.COM, DEPOK,- Sekitar 25 orang anak yatim dapat santunan dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM Penjara). Moment itu merupakan bagian dari perayaan Milad ke 10 tahun berdirinya LSM Penjara, Kamis,(27/9/2018). 

Perayaan Milad ke 10 berlangsung sederhana. Selain santunan anak yatim, digelar juga pengajian di kantor sekertariat DPC LSM Penjara di jalan Margonda Raya nomor 48 B.

Ketua DPC LSM Penjara, Rudolf HP mengatakan perayaan Milad ini dilakukan secara serentak di tiap DPC yang ada di seluruh Indonesia. 

"Kami berharap keberadaan lembaga ini bisa selalu berada di tengah – tengah masyarakat dan jadi garda terdepan dalam membela hak – hak masyarakat," kata Rudolf.

Kesempatan sama, Direktur Utama Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP LSM Penjara, Tonny Supriyadi mengatakan tidak sedikitnya persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat membuat pihaknya selalu konsisten berjuang untuk kepentingan masyarakat.

Menurutnya, lembaga ini akan tetap lakukan pengawasan serta mengkritisi kinerja aparatur pemerintah pusat dan daerah. "Kami selalu konsisten untuk awasi tiap kebijakan pemerintah dalam mengulirkan anggaran APBD dan APBN," kata Tonny yg juga sebagai Plt Sekertaris Jenderal DPP LSM Penjara.

Acara perayaan milad ke 10 LSM Penjara yang berlangsung selama dua jam ditutup dengan pengajian dan doa. Sekitar 25 orang anak yatim juga sampaikan terimakasih atas peran dan sumbangsih yang diberikan LSM Penjara. (Ko)

Berita UtamaJakarta

Ketum Apkomindo Siap Hadapi 12 Perkara Pengadilan dan 5 Laporan Polisi

BERIMBANG.COM JAKARTA –
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga Wapemred media Info Breaking News kembali memperoleh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

dari Rudy Dermawan Muladi yang juga mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum Apkomindo selaku penggugat 1 dan Faaz Ismail yang mengklaim dirinya sebagai Sekretaris Jenderal Apkomindo selaku penggugat 2.

Menariknya, kedua nama penggugat tersebut adalah dua dari tiga orang yang dilaporkan Hoky dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian (UU ITE) melalui Facebook Apkomindo, bersama 1 orang lagi yaitu Michael S. Sunggiardi,

ketiganya kini berstatus sebagai tersangka di Polda DIY sejak tanggal 14 Februari 2018, namun hingga kini masih belum P21 meskipun telah lebih dari 7 (tujuh) bulan menjadi tersangka,

oleh karena itu menurut Hoky rencananya akan segera ke Polda DIY dan ke Kejati DIY, untuk menindaklanjuti perkara tersebut dengan serius.

Bahwa gugatan mereka diajukan sejak 21 Agustus 2018 dengan Perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

Kedua penggugat tersebut diwakili oleh kuasa hukum Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. Selain Hoky, sejumlah pengurus Apkomindo lainnya yang juga turut digugat adalah Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar dan Suwato Kumala.

Sementara turut tergugat dalam kasus ini adalah Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA, Nurul Larasati SH, Erlien Wulandari, SH dan Dini Lastari Siburian SH.

Berikut Petitum gugatan yang dikutip dari Perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP Apkomindo) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Biasa Apkomindo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART Apkomindo;

3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP Apkomindo) yang tidak sah;

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang mengaku-ngaku sebagai DPP Apkomindo Masa Bakti 2012-2015 dan 2015-2018 serta melakukan tindakan atau melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan Apkomindo adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

5. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap:

A. Akta No. 02 tanggal 13 April 2012 tentang Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), dibuat di hadapan Nurul Larasati, SH, Notaris di Jakarta;

B. Akta No. 19 tanggal 30 Mei 2012 tentang Akta Perubahan Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat Apkomindo, dibuat di hadapan Nurul Larasati, SH, Notaris di Jakarta;

C. Akta No. 05 tanggal 10 Agustus 2012 tentang Akta Perubahan Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, dibuat di hadapan Nurul Larasati, SH, Notaris di Jakarta;

D. Akta No. 01 tanggal 3 Maret 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat Apkomindo, dibuat di hadapan Erlien Wulandari, SH, Notaris di Kota Tangerang;

E. Akta No. 02 tanggal 5 September 2017 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat Apkomindo, dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, SH, Notaris di Jakarta.

6. Melarang Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan tindakan atau melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan Apkomindo;

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bijvoorrad), meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi;

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara;

10. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini.

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menanggapi isi gugatan tersebut, kepada awak media, Hoky dengan wajah tenang menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi gugatan-gugatan tersebut.

“Wah, ada lagi gugatan dari kelompok orang-orang yang terus ingin menguasai organisasi Apkomindo, padahal sebelumnya sudah ada 11 perkara di Pengadilan baik Perdata maupun Pidana, sehingga saat ini menjadi 12 perkara, bahkan 8 dari 11 Perkara telah selesai dengan hasil yang memenangkan Apkomindo,” katanya.

“kami yang sah berdasarkan SK Kemen Kum Ham RI Nomor: AHU-000478.AH.01.08.Tahun 2017, termasuk telah menang di MA atas gugatan mereka di PTUN tentang SK Kemen Kum Ham RI Nomor: AHU-156.AH.01.07. Tahun 2012, jadi saya yakin sekali, pada saatnya nanti di PN Jaksel pun kami akan memperoleh kemenangan lagi,” ungkap Hoky.

Berikut 12 Perkara terkait dengan Apkomindo:

(1) PN JakTim Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM

(2) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI

(3) Hasil dari Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI, kemungkinan akan ada Lanjutan ke MA (masih menunggu informasi)

(4) Pengadilan Tata Usaha Negara Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT

(5) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT

(6) Kasasi ke MA Perkara No: 483 K/TUN/2016

(7) Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl

(8) Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl

(9) Kasasi ke MA Perkara No: 144 K / PID.SUS / 2018 (Tidak lama lagi akan ada Putusan)

(10) Pengadilan Niaga pada PN JakPus No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst

(11) Kasasi ke MA Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 (Menunggu Putusan)

(12) PN JakSel Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (gugatan terbaru)

Selain dari itu laporan Polisi oleh kelompok orang-orang yang terus ingin menguasai organisasi Apkomindo, hingga saat ini terhitung ada 5 (Lima) laporan, diantaranya:

1. Laporan Polisi Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, 13 April 2015,

2. Laporan Polisi Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, 02 Juni 2015,

3. Laporan Polisi Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri, 10 Februari 2016,

4. Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri, 14 April 2016,

5. Laporan Polisi Nomor: LP/109/V/2017/SPKT; Polres Bantul, 24 Mei 2017.

Bahwa dari 5 (Lima) laporan tersebut hanya LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri yang berlanjut hingga ke persidangan di PN Bantul, itupun saat ini mulai terungkap rekayasa hukumnya

yaitu ada orang yang telah menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara, salah satu nama penyandang dananya adalah Suharto Juwono, termasuk dugaan adanya surat palsu yang diduga dibuat oleh oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri,

dimana saat ini oknum penyidik tersebut telah dilaporkan dan sedang diproses oleh Propam Mabes Polri.

Hoky mengatakan sebagai seorang Ketum Apkomindo, “Saya sangat siap menghadapi seluruh perkara rekayasa hukum baik perdata maupun pidana serta yakin satu persatu akan dapat saya atasi dengan baik,

“sebab saya banyak memperoleh pertolongan dari teman-teman yang entah bagaimana caranya, tiba-tiba bisa dikirimkan oleh Tuhan untuk menolong saya, lalu entah bagaimana caranya, saya diberikan kemampuan menghadapinya serta mengatasinya semua permasalahan yang ada,” ujarnya.

“jadi saya semakin percaya diri, sebab saya pada posisi yang benar, sehingga semua terasa mudah, hanya memang membutuhkan proses waktu dan kesabaran, pesan saya adalah kita jangan mempermainkan hukum dan kita jangan takut dengan masalah hukum, melainkan kita harus taat akan hukum, karena negara kita adalah negara hukum.” terang Hoky.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI yang dimintai pendapatnya terkait masalah yang dihadapi Pak Hoky tersebut menyatakan turut prihatin atas beban persoalan organisasi Apkomindo yang cukup pelik tersebut.

Namun, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 tersebut menyarankan agar semua pihak dapat menempuh cara-cara yang baik, beradab dan bermartabat.

“Saran saya, sebaiknya semua pihak dapat menempuh jalan penyelesaian yang lebih beradab dan bermartabat. Jalur hukum adalah salah satu cara yang baik yang disediakan negara. Tapi, menyelesaikan secara kekeluargaan adalah budaya kita yang perlu ditempuh. PPWI siap memediasi kedua pihak jika diperlukan,” kata Wilson Lalengke.

“Peran Apkomindo dalam pembangunan bangsa cukup penting, jadi segeralah diakhiri pertikaian antar pihak, dan jalin persatuan dalam membesarkan organisasinya,” ujar Wilson kepada Hoky saat bertandang ke Sekretariat PPWI Nasional di Bilangan Slipi, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. (HWL/TYr)

Berita UtamaJakarta

Menkominfo Janji Bawa Masalah Pers Indonesia ke Presiden

BERIMBANG.COM JAKARTA –
Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Rudiantara menerima Tim Sekretariat Bersama Pers Indonesia secara resmi di Kantor Kementrian Kominfo, Jakarta, Rabu, (26/9/2018)

Pertemuan pimpinan sembilan (9) organisasi pers dengan Menteri Kominfo ini sekaligus membuktikan bahwa surat edaran Dewan Pers yang meminta sejumlah Kementrian tidak melayani audensi dengan pimpinan Sekber Pers Indonesia ternyata tidak berpengaruh.

Bahkan Menteri Rudiantara mengaku belum membaca surat tersebut saat disodori oleh staf Hubmas Kominfo di depan pimpinan organisasi pers.

Pada kesempatan ini, tim yang dipimpin Wilson Lalengke memaparkan permasalahan yang tengah dihadapi pers Indonesia.

Maraknya kasus kriminalisasi dan diskriminasi terhadap pers di berbagai daerah akibat ulah Dewan Pers turut dibeberkan Wilson kepada menteri.

“Kami perlu menyampaikan kepada pemerintah bahwa kebijakan Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi media oleh Dewan Pers sesungguhnya bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Pers,” papar Lalangke.

Menurut Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur mengenai kewenangan Uji kompetensi ada pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

“Verifikasi media pun bukan kewenangan Dewan Pers karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tutur jebolan Lemhanas.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi menyampaikan penyebab wartawan dikriminalisasi akibat rekomendasi Dewan Pers.

Pihak pengadu, menurut Mandagi, selalu menggunakan rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan wartawan yang menulis berita yang diadukan belum ikut UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan media teradu belum diverifikasi.

“Sehingga kasus tersebut dapat diteruskan ke pihak kepolisian dengan menggunakan pasal pidana di luar Undang-Undang Pers,” ungkap Hence Mandagi,

Ketua Umum Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia Syahril Idham juga turut memberi masukan kepada menteri Rudiantara terkait pendanaan Dewan Pers yang dititip lewat Kementrian Kominfo.

“Pemanfaatan gedung Dewan Pers harus ditinjau lagi, termasuk dana milyaran rupiah yang dikucurkan pemerintah,” ujar wartawan senior yang juga ikut merumuskan UU Pers tahun 1999.

Menanggapi aspirasi dan pemaparan tim Sekber Pers Indonesia, Menteri Rudiantara mengatakan, pihaknya tidak bisa berbicara banyak terkait hal-hal yang disampaikan pimpinan organisasi.

Namun begitu menteri Rudiantara berjanji akan meneruskan permasalahan pers Indonesia tersebut kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, termasuk nasib ratusan ribu wartawan yang terancam menganggur dan puluhan ribu media yang terancam dibredel masal oleh Dewan Pers.

“Saya kan baru tahu masalah pers yang disampaikan tersebut, jadi dalam dua hari lagi saya akan ketemu presiden dan nanti akan saya sampaikan,” ujar menteri Kominfo Rudiantara.

Menteri Rudi juga mengatakan, terkait penanganan masalah UU ITE, sepanjang media yang dilaporkan memiliki komposisi redaksi dan perusahaannya juga ada maka pihaknya akan menyerahkan masalah tersebut ke Dewan Pers untuk diproses menggunakan UU Pers.

“Kecuali medianya tidak mencantumkan kolom redaksi dan tidak ada perusahaannya maka kami akan langsung kenakan UU ITE,” imbuhnya.

Mengenai permasalahan gedung Dewan Pers, Rudiantara melanjutkan, tanah yang dibangun gedung tersebut adalah milik Kominfo namun dulunya ada pihak yang membangunnya sehingga pengelolaanya dari perusahaan tersebut.

“Saat ini sementara kita tangani untuk menyelesaikannya, gedungnya saja sudah mau runtuh,” ujar menteri sambil tertawa.

Pertemuan dengan menteri Kominfo ini turut dihadiri pentolan-pentolan pers

Ketua Umum Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia Taufiq Rachman, Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia Kasihhati, Ketua Umum Jaringan Media Nasional Helmi Romdhoni, Ketua Ikatan Media Online Marlon Brando, Lasman Siahaan, Rudi Sembiring, Hengky Abidin, Maikel, dan Wesly dari IPJI, IMO, PWRI, dan FPII. (HM)

Berita UtamaJelajah Desa

Pemdes Wates Jaya Mengadakan Pelayanan Pembuatan Akte Kelahiran Untuk Warga

BERIMBANG.COM, Bogor- Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor mengadakan pelayanan pembuatan Akte Kelahiran untuk warga masyarakat Desa Wates Jaya, dengan menghadirkan langsung dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) dan Staf sebagai pelayanan pembuatan Akte Kelahiran, rabu (26/9/18) 

Pelaksanaan pembuatan Akte tersebut bertempat di Gedung Pergola, tepatnya di area Taman Rekreasi Lido Resort, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong yang dihadiri Camat Cigombong beserta jajaran, Kepala Desa Wates Jaya, Babinsa, Babinmas, dan Panit Intel Polsek Cijeruk untuk memonitoring dalam kegiatan teraebut.

Kepala Desa (Kades) Wates Jaya, Rudi Irawan mengatakan, Dengan menghadirkan pelayan Disdukcapil ke wilayahnya kerjanya agar mempermudah warga untuk membuat Akte Kelahiran. Karena masih banyak warganya yang belum memiliki Akte Kelahiran, untuk sementara ini ada 300 lebih data yang sudah masuk

"Kegiatan ini merupakan salah satu program desa yang sangat diharapkan oleh masyarakat, karena Akte Kelahiran sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk memperlengkap persyaratan berbagai administrasi," ujarnya.

Uci (30) Salah satu warga Kampung tambakan, Rt 02, Rw 01, Desa Watas Jaya, dengan adanya pelayanan pembuatan Akte kelahiran disini merasa terbantu, dan tidak harus datang ke kantor Disdukcapil untuk mendaparkan Akte.

"Tentunya saya merasa terbantu dalam pembuatan Akte Kelahiran ini, karena tidak harus datang jauh-jauh ke Cibinong," ucapnya. (Na/Yosef)

Berita UtamaJakarta

Satnarkoba Polres Jakbar menangkap salah satu yang mengaku sebagai anggota DPRD

BERIMBANG.COM JAKARTA –
Seorang pria yang mengaku anggota DPRD Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), OH (46) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia ditangkap sedang menggunakan narkotika jenis sabu bersama teman wanitanya HH (23) di sebuah kamar hotel di bilangan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (25/09) dini hari

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Hengki, OH ditangkap bersama teman wanitanya (HH) setelah petugas mengetahui adanya transaksi narkoba di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

“Dari hasil interogasi, pria yang mengaku sebagai anggota DPRD yang ditangkap merupakan yang sedang ke Jakarta dalam rangka tugas audiensi dengan Kemendagri. OH ditangkap bersama teman wanitanya setelah menggunakan narkoba jenis sabu,” Ucap Hengki, Rabu (26/09/18)

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menjelaskan, dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka UR (38) yang diketahui sebagai penjual sabu ke tersangka OH.

“Kita amankan barang bukti yakni 1 paket sabu seberat 0,27 gram dari OH dan HH. Sedangkan dari tersangka UR, kita amankan 1paket sabu 0,25 gram. Selain itu juga ada 3 buah ponsel yang turut kita sita,” Tambahnya

Erick menambahkan, dari hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkoba (Methamphetamine & MDMA) dan kita masih melakukan pendalaman intesif mengenai kebenaran pria yang mengaku sebagai anggota DPRD tersebut

” Kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih intesif terhadap tersangka yang diamankan oleh unit 2 narkoba,”Ujar nya. (Dade)