Buruh Kepung DPR dan Istana, 6 Tuntutan Menggelegar Siap Guncang 28 Agustus
berimbangcom | Jakarta, 27 Agustus 2025
Jakarta kembali bersiap menghadapi gelombang massa. Setelah aksi 25 Agustus lalu yang ricuh dengan seruan “Bubarkan DPR RI”, kini giliran Partai Buruh yang mengumumkan aksi besar-besaran pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Aksi kali ini disebut lebih masif: dilakukan serentak di 38 provinsi, dengan konsentrasi utama di Gedung DPR RI dan Istana Negara.
“28 Agustus 2025 Aksi Damai SERENTAK di 38 Provinsi, untuk di Jakarta dipusatkan di Istana Negara, Gedung DPR RI,” tulis pernyataan resmi Partai Buruh.
Enam Tuntutan Buruh
Dalam aksinya, Partai Buruh akan menyuarakan enam tuntutan strategis yang diyakini menyentuh langsung kepentingan pekerja dan keadilan sosial:
- Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
- Stop PHK: Bentuk Satgas PHK
- Reformasi Pajak Perburuhan: Naikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon, THR, dan JHT, serta hapus diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
- Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi
- Revisi RUU Pemilu: Redesain Sistem Pemilu 2029
Respons DPR
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), menanggapi rencana aksi ini. Ia menilai berbeda dengan demo ricuh 25 Agustus, kali ini buruh lebih fokus menuntut revisi undang-undang ketenagakerjaan.
“Menyikapi keputusan MK, undang-undang perburuhan harus dikeluarkan dari Omnibus Law. DPR tentu taat pada putusan MK, tapi butuh waktu untuk menyiapkan revisinya,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (26/8).
Dasco juga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak warga negara, namun tetap harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Situasi Memanas
Aksi 28 Agustus ini diprediksi menjadi salah satu gelombang protes buruh terbesar tahun ini, mengingat meluasnya jaringan aksi hingga ke seluruh provinsi. Pertanyaan kini: apakah suara buruh kali ini akan didengar, atau justru kembali berujung gesekan di jalanan?**