Rabu, April 29, 2026
Beranda blog Halaman 322

Implikasi Strategis Tata Kelola Manajemen Media

0

BERIMBANG.COM JAKARTA –
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Dede Farhan Aulawi dari Unsur Tokoh Masyarakat, mengemukakan pendapatnya tentang Tata Kelola Manajemen Media saat ini, sangat penting dan sangat strategis.

Dede mengirim penjelasannya melalui aplikasi WhatsApp, yang diterima redaksi, kamis (20/09/2018)

“Bekerja dengan benar adalah baik. Bekerja dengan baik adalah benar. Bekerja bukan untuk mencari pujian, melainkan pelaksanaan tanggung jawab atas apa yang memang harus dilakukan sesuai dengan Job Description dari Job Title yang disandangnya,” katanya.

“Persoalannya adalah bagi para pekerja di sector publik, bekerja saja tidak cukup karena ada pertanggungjawaban public terhadap lembaga atau satker tempat kerjanya terhadap publik,” terangnya.

Lanjut Dede, jadi diseminasi informasi terkait apa-apa yang sudah, sedang dan akan dilakukan menjadi penting untuk diketahui publik.

“Bahkan publik memiliki hak untuk memperolah informasi yang ingin diketahuinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.

Menurutnya, UU ini merupakan produk hukum Indonesia yang terdiri dari 64 pasal, dimana memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik,

“kecuali beberapa informasi tertentu misalnya informasi yang bilamana dibuka bisa mengganggu proses penegakan hukum, atau informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dan sebagainya,” terangnya.

“Banyak yang tidak menyadari sehingga mengabaikan atau menganggap sepele,” katanya.

“Padahal implikasinya nyata dan sangat strategis. Oleh sebab itu kemampuan dalam menata dan mengelola manajemen media terkait satker atau institusi-nya menjadi penting sekali,” ujarnya.

Dede menjelaskan, setidaknya ada dua implikasi strategis dari kemampuan tata kelola manajemen media, yaitu yang pertama adalah instrumen untuk menginformasikan dan pertanggungjawaban pekerjaan kepada pimpinan berupa kegiatan yang dilakukan sesuai rencana kegiatan,

Dan, Kedua sebagai instrumen dalam memberi pertanggungjawaban publik atas apa yang dilakukan oleh satker atau institusinya, karena pertanggungjawaban publik sangat erat dengan kewenangan dan pengeluaran uang negara.

“Ilustrasi sederhana bisa digambarkan bahwa banyak pekerja yang bekerja dengan baik. Kerja, kerja dan kerja tetapi karena apa yang dilakukannya tidak diketahui oleh pimpinan, maka prestasi kerjanya tidak kelihatannya akhirnya karirnya mentok,” ucap Dede.

“Sebaliknya ada juga orang yang kerjanya biasa saja, tetapi ia pandai mengelola media dengan diseminasi informasi yang baik maka ia akan dinilai oleh pimpinannya berprestasi dan akhirnya mendapat promosi,” ujarnya.

“Tentu dasarnya jangan karena kecemburuan jabatan, melainkan objektifitas atas prestasi dan kesungguhan kerja yang tidak kelihatan dan tidak terlaporkan,” terang Dede.

Lebih jauh Dede mengatakan, dalam perspektif pertanggung-jawaban publik, setiap lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan dan dibiayai olen negara maka memiliki kewajiban informal untuk menyampaikan apa-apa yang dilakukannya agar public tahu bahwa lembaganya bekerja sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.

“Tidak semata-mata atas hak publik saja, melainkan juga bentuk pertanggungjawaban moral terhadap setiap rupiah yang keluar dari kas negara,” terang Dede Farhan.

Ia menambahkan, Jadi tata kelola manajemen media harus dikelola dengan piawai. Kemampuan mengelola di sini bisa diartikan sebagai seni, yaitu kepiawaian menyampaikan informasi secara ‘cantik’.

Faktanya banyak yang belum mengerti dan tidak piawai mengemas informasi menjadi menarik. Ada beberapa tahapan dalam mengelola informasi hingga menjadi media yang layak tayang,

mulai dari News Gathering (pengumpulan berita), News Editing (penyuntingan berita), News Distributing (menyebarkan berita kepada public), dan News Evaluating, yaitu proses mengevaluasi mutu berita dengan pola analisa isi (contents analysist) yang biasanya dilakukan oleh unit khusus keredaksian.

Melalui proses evaluasi mutu berita ini, dapat dilakukan perbaikan mutu isi karya jurnalistiknya melalui ‘editorial clinic’.

“Belum lagi bicara gaya komunikasi public yang komunikatif dan efektif serta efisien. Efisensi menjadi penting karena setiap lembaga pasti memiliki anggaran yang terbatas untuk melakukan diseminasi inforrmasi public,” katanya

Dede Farhan Aulawi menutup penjelasannya, Bahkan banyak yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk itu. Di sinilah seni dalam membangun jaringan menjadi sangat penting juga. Hal-hal itu sering disampaikan ketika memberi pelatihan sehari tentang ‘Tata Kelola Manajemen Media’. (DF/TYr)

Milad Majelis Ta’lim Daarul Khoer Tamansari dihadiri Ribuan Jemaah

BERIMBANG.COM, Bogor- Dalam rangka peringatan Milad Mjelis Ta'lim Daarul Khoer yang ke-2 dengan  memberikan santunan kepada Anak Yatim, bertempat di Jalan Nangka, Gang Rambutan, Rt 03, Rw 03, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, rabu (19/9/18) malam

Acara tersebut dihadiri oleh Habib Hasan Bin Abdul Qodir Alathos, Habib Bahar Bin'Ali Bin Smith, Habib Mahdi Bin Hamzah Assegaf, Habib Nabil Bin Ridho Al'Habsy, Habib Basyim Al'Habsy, Habib Husen Bin Ali Assegaf, Kh.Mc Sunan Nasa'i, Kh.Usman Nawawi, Kh.Haromain, Ustadz Semar Mesem, Ustadz Yazid Busthomi, Muspika Kecamatan Tamansari, Kapolsek Tamansari, Babinsa, Babinmas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Serta Ribuan Masyarakat Tamansari, dan Tamu Undangan dari Ormas Laskar  Demokrasi Warga (Laskar Dewa) yang diwakili oleh Ketua OKK'nya

Ketua Panitia Peringatan Milad Majelis Ta'lim Daarul Khoer, Riduan AS (Bg.Gam) yang juga sebagai Ketua Pengurus Tingkat Kecamatan (PTK)  Laskar Dewa Tamansari mengatakan,  Kegiatan ini digelar sebagai peringatan Milad Majelis Ta'lim Daarul Khoer yang ke-2  yang didirikan pada 2016 silam.

"Dalam peringatan Milad ini kami mengundang anak yatim untuk diberikan santunan. Tidak hanya itu, acara ini juga dimeriahkan dengan digelarnya Tablig Akbar, dengan penceramah Habib Bahar Bin Smith, Habib Mahdi Bin Hamzah Assegaf, dan Habib Nabil Bin Ridho Al Habsy. Untuk mensukseskan acara kami bekerja sama dengan hamba-hamba Allah dengan memberikan infak dan bersedekah sesuai syariat Islam, kami juga berharap semoga kedepannya dalam memperingati Milad ini bisa lebih meriah lagi,"  ujarnya. (Na/Wan)

Penjabaran dan Parameter Prinsip Negara Hukum

0

BERIMBANG.COM JAKARTA –
Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi bicara setelah mengikuti launching buku Indeks Negara Hukum Indonesia Tahun 2017 yang diadakan oleh Indonesian Legal Roundtable (ILR) yang bekerjasama dengan Tahir Foundation di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu, (19/09/2018)

Menurut Dede, Konstitusi berbicara bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945, meskipun ada sedikit perbedaan redaksi antara sebelum dan sesudah amandemen, tetapi redaksi itu tidak mengurangi makna atas pengakuan dasar bahwa Indonesia sebagai negara hukum.

Sebelum adanya amandemen UUD 1945 berbunyi bahwa 'Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum'.

Sedangkan setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 bunyinya menjadi 'Negara Indonesia adalah negara hukum' sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3).

Penegasan ketentuan konstitusi hasil amandemen ini memiliki makna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

Lanjut Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi memaparkan, Untuk mengetahui lebih jauh tentang penjabaran dan parameter prinsip negara hukum

"bahwa konsep negara hukum yang tertuang dalam UUD 1945 dijabarkan dalam (a) Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum," katanya.

"(b) Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," terangnya

"(c) Pasal 28 ayat (5) yang berbunyi bahwa untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan." ungkap Dede.

Dede melanjutkan, Persoalannya bagaimana cara untuk mengetahui sejauhmana prinsip-prinsip negara hukum ini dijalankan? Apakah sudah baik atau belum? Bagaimana cara mengukurnya? apa parameter atau indikatornya?
Tentu semua itu bisa diperdebatkan dengan argument hukum masing-masing,

"Tapi paling tidak ILR sudah memulai menentukan parameter serta penjabaran yang dinilai dengan angka-angka hasil kuantifisir dari penilaian yang dilakukan oleh para tim penelitinya, yang disebut dengan istilah Indeks Negara Hukum," katanya.

"Indeks ini tentu tidak mutlak karena parameternya bisa saja ditambah atau dikurangkan, yang pasti segala sesuatu itu tidak ada konsep yang lahir langsung sempurna tetapi pasti akan selalu ada proses penyempurnaan-penyempurnaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Definisi dan konsep negara hukum yang dikenal selama ini merujuk pada teori Nomocracy model Plato dan Aristoteles, teori Rechtsstaat-nya FJ. Stahl dan Immanuel Kant atau teori Rule of Law-nya AV. Dicey.

"Dari landasan-landasan teori yang dikembangkan itu, maka ILR telah membagi ke dalam 5 prinsip negara hukum, yaitu (1) Ketaatan Pemerintah terhadap Hukum, (2) Legalitas Formal, (3) Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, (4) Akses terhadap Keadilan, (5) Hak Azasi Manusia," terang Dede.

"Untuk memudahkan pengukuran, maka kelima prinsip tadi dibagi lagi ke dalam beberapa indikatornya," katanya.

Dede menambahkan, Setelah dilakukan penelitian dan pengukuran maka ILR memberi nilai nilai 5,85 untuk Indeks Negara Hukum Indonesia pada tahun 2017. Nilai indeks ini mengalami sedikit kenaikan bila dibanding dengan nilai indeks tahun sebelumnya yaitu tahun 2016.

"Dengan angka Indeks sebesar 5,85 ini, maka predikat yang dapat diberikan pada negara terhadap penerapan prinsip-prinsip negara hukum adalah Cukup," paparnya.

"Semua prinsip pada dasarnya mengalami kenaikan, meskipun kenaikannya masih kecil. Jadi masih perlu untuk terus melakukan perbaikan terhadap prinsip dan indicator indeks negara hukum ini agar bisa lebih baik lagi dan masyarakat benar-benar merasakan terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Dede. (DF/TYr)

PUBLIKASI KINERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (DPMD)

0

 

BERIMBANG.COM BOGOR – September 2018, Rapat pembinaan penyusunan RKPDes Tahun 2019 Acara ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pendapatan dan Kekayaan Desa, diikuti oleh Para Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan di Kabupaten Bogor, dan Perangkat Daerah terkait lainnya membahas tata cara dan tahapan penyusunan RKPDes yang dibuat oleh Desa sebagai acuan penyelenggaran Pemerintahan Desa.   

Kegiatan OMSPAN

Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Aplikasi OM-SPAN) adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memantau transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web, acara ini digelar oleh Bidang Pembangunan Ekonomi dan Pendapatan Desa, dibantu oleh Tenaga Ahli DPMD Kabupaten Bogor, diikuti oleh Bendahara dan Operator di setiap Desa.  

Kegiatan Program Inovasi Desa (PID)

Program Inovasi Desa atau yang disingkat dengan PID merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas. Acara ini dibuka dan dipimpin oleh Kabid PEPD didampingi Tenaga Ahli DPMD Kabupaten Bogor, diikuti oleh Unsur Perangkat Desa.

 

 

Kegiatan Pembahasan Raperda tentang Desa

Acara ini diikuti oleh Perangkat Daerah terkait, salah satu diantaranya adalah DPMD, yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pemdes dan Kasie Aparatur Pemdes, dengan pimpinan acara Panitia Khusus pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa.  

Pelatihan Pilkades e-voting

Unsur dari DPMD dihadiri Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa beserta Pelaksana, dan dari BPPT Serpong terdiri dari tim teknis inti dan tim teknis lapangan, menjelaskan tahapan yang akan dilalui dan membahas persiapan pelaksanaan Pilkades secara e-voting yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.  

 

Rakor penanganan/penuntasan daerah terisolir tahun 2018

Acara ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris DPMD didampingi Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kewilayahan beserta pelaksana, dengan peserta dari Perangkat Daerah terkait di Kabupaten Bogor, membahas mekanisme dan tahapan proses penanganan penuntasan daerah terisolir untuk tahun anggaran 2018.  

Kunjungan kerja dari Kab.Pohuwato

Kegiatan kunjungan kerja dari Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang Kepala Desa ke Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka studi komperatif pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bogor, acara ini dibuka oleh Kepala DPMD Kabupaten Bogor di dampingi Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Pendapatan Desa beserta Staf Pelaksana.  

 

Bos Pasar Pakuan Jaya Bogor Segera Diseret Ke Pengadilan

0

BERIMBANG.COM BOGOR- Direktur Umum (Dirum) PD Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) Deni S. Harumantaka segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat. Pasalnya berkas kasus dugaan korupsi dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) PD-PPJ senilai Rp 15 Milyar, hampir rampung.

"Saat ini sedang pemberkasan," singkat, Kepala Kejari Kota Bogor, Yudi Indra Gunawan, di Bogor, Selasa (18/9/2018).

Yudi menjelaskan setelah berkas dakwaan terhadap tersangka sudah di rampungkan oleh Jaksa Penyidik, maka secepatnya tersangka Deni dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Jadi kalau sudah rampung, secepatnya dilimpah ke Pengadilan Tipokor Bandung," ujar dia.

Saat ini tersangka Deni masih mendekam di Rumah LP Paledang, terhitung dari tanggal 3 sampai 22 September 2019. Penahanan tersangka atas dasar surat perintah Kepala Kejari Kota Bogor Print 1759/O.2.12/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018.

Dalam kasus ini, bahwa anggaran PD PPJ sebesar Rp15 miliar itu dialihkan ke rekening deposito pribadi pada Bank Muamalat Cabang Tajur, Bogor tahun 2015. Kemudian bunga bank tersebut dipecah menjadi dua bagian.

Pertama uang disetor ke rekening giro PD-PPJ yang selanjutnya menjadi penerimaan PD-PPJ. Lalu, dalam bentuk logam mulia seberat 605 gram dan dinikmati secara pribadi tersangka, yang nilainya setara sebesar Rp.312.350 juta.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18, subsider pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (Ed/TYr)

Peringati Tahun Baru Islam 1440 Hijriah, Cijeruk Bersholawat

BERIMBANG.COM, Bogor- Pemerintah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor menggelar acara Cijeruk Bersholawat dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1440 Hijriah, yang bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Cijeruk, jumat (14/9/18) malam.

Digelarnya Cijeruk Bersholawat bersama Habib Hasan Bin Abdul Qadir Alatas dan Al Habib Mahdi Bin Hamzah Assegaf yang dihadiri oleh Camat Cijeruk, Ketua MUI Cijeruk, Kapolsek Cijeruk yang diwakili Wakapolsek, Danramil Cijeruk yang diwakili Wadanramil, Para Alim Ulama, Para Kepala Desa Sekecamatan Cijeruk, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat serta Ribuan Warga Masyarakat Cijeruk, dan juga dihadiri oleh Hj. Elly Halimah Yasin.

Saat diwawancai Wartawan, Camat Cijeruk, Drs. Hidayat Saputradinata mengatakan, Digelarnya acara Cijeruk Bersholawat adalah program yang sudah lama direncanakan. Selama tiga tahun ini dirinya menjabat sebagai camat, dihari ini tahun 2018 acara bisa terlaksana dengan gebyar, gebyarnya muharam ini salah satunya ingin memberikan suasana penyejukan dan keduanya telah suksesnya pilkada bogor kemaren juga sekaligus mencairkan suasana semua elemen masyarakat terkait dengan adanya perbedaan-perbedaan pilihan. 

"Berkat di bulan muharam ini kita pererat lagi tali silaturahmi, baik muspika kemudian para alim ulama, tokoh masyarakat. Mudah-mudahan dengan menggelar Cijeruk Bersholawat ini kususnya wilayah cijeruk kedepannya dalam melaksanakan program-program baik program pemerintahan, program keagamaan, kesehatan, pendidikan dan program lainnya bisa tercapai sesuai harapan, cijeruk kedepannya harus lebih sekses lagi," ujarnya. (Na)

Tak Ada Biaya Berangkat, Anak Berkelamin Ganda Tahap Operasi

0

BERIMBANG.COM KUNINGAN – Billy aprilian (5) anak kedua dari perkawinan Umi dan Nana suhana, Lahirnya normal, namun fisiknya berkelamin ganda, warga, Dusun Malar Aman, RT 01, RW 07, Desa cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

"Waktu operasi ke 1 (pertama) Umur 16 bulan, di Rumah Sakit Sekar Kamulyan Cigugur Kuningan, Operasi ke 2 (kedua) umur 4 tahun di Rumah sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung," kata Umi, orangtua Billy, via Aplikasi WhatsApp, (12/09/18)

"Sekarang mau operasi yg ke 3 (tiga), Hasil lab (laboratorium) rontgen, sama dokter bius mah udah, Semua nya udah gol, tinggal tindakan operasinya aja," ungkapnya.

Menurut Umi, BPJS tidak menanggung periksa dan obat lainnya yang dibeli pakai uang sendiri. "Katanya cek kromosom mah (di)luar dari BPJS, Kan diprodia diperiksanya juga, kurang lebih nya dua juta (Rp. 2.000.000). (obat) Ya beli di Apotek," ungkap Umi.

Lanjut Umi, Pengakuan dirinya pekerja serabutan sebagai pembantu rumah tangga dan suaminya Nana suhana pekerjaannya tukang ojeg pangkalan, 

Lalu, kesulitan mendapatkan biaya pengobatan yang sudah mendapat panggilan via telpon dari RSHS Bandung untuk operasi Billy yang ketiga kalinya,

"Udah ada panggilannya, bulan kemarin, udah disuruh ke Bandungnya mah. (Pemberitahuam Tidak Dengan Surat -red) Gak ada surat nya mah, Lewat telpon," terang Umi.

Lebih lanjut, tiada ongkos dan operasional perjalanan Kuningan – Bandung, membutuhkan waktu kurang lebih 5 Sampai dengan 6 jam.

"Dede (Billy) harus dibawa ke Bandung lagi, tapi kendalanya biaya buat berangkatnya. Begini kalau orang gak punya mah," terang Umi.

Terpisah, kepala Desa Cisantana, Cecep Murad, mengatakan, "Kami belum memiliki ambulance desa," terangnya, via Aplikasi WhatsAaps.

Lalu, Cecep menjelaskan, bahwa Bantuan yang pernah diupayakan, "sekitar 2 bulan lalu untuk transportasi dan lain-lain saya mohonkan bantuan dari Baznas, dan mendapat 1.5 juta," ujarnya.

"Iya langsung diberikan oleh Pangurus Baznas Kuningan, saya menyaksikan. Bapak bisa langsung konfirmasi ke Baznas Kuningan," pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat berimbang.com menanyakan solusi warga miskin selanjutnya terkait penderita kelainan kelamin. Kepala Desa Cecep Murad, sudah tidak membalas lagi chating. (Tengku YusRizal)

Melanggar KUHAP, Robinson Saul Harus Praperadilankan Polres Sangihe Sulawesi Utara

0

BERIMBANG.COM SANGIHE – Aksi demo beberapa bulan lalu tentang perjuangan dana pinjaman Rp. 170 miliar dari Kementerian Keuangan RI kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara,

berujung penetapan tersangka dan penahanan kepada dua orang peserta demo. Salah satunya sang orator demo, Robinson Saul.

Berdasar surat pemberitahuan dimulainya penyidikkan nomor kepolisian B/20/Xlll/2018/Reskrim, Polres Sangihe memeriksa Robinson Saul yang dimintai keterangan tentang dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum dan/atau penganiayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 214 ayat (2) KUHP.

Sebagai penanggung jawab demo, Robinson Saul sejak awal telah melakukan langkah-langkah persyaratan demo.

Dimulai dari pemberitahuan waktu, tempat, jumlah peserta demo dan lain-lain kepada pihak Kepolisian Resort Kepulauan Sangihe, Kota Malahasa Tahuna.

Hak bebas berpendapat menyuarakan aspirasi dalam undang-undang nomor 9 tahun 2008, sangatlah jelas tertuang poin-poinya, bahkan dilindungi saat menyampaikan unek-unek sebagai sebuah demokrasi.

Aneh tapi nyata, pihak kepolisian di Polres Sangihe, menyangkakan orator demo Robinson Saul dengan dugaan yang tidak sesuai aturan hukum, yaitu pasal 214. Dan diindikasi kuat, Polres Sangihe membela sesama anggotanya yang kena musibah kakinya patah.

Dipaparkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA di Jakarta, Minggu (9/9/2018).

"Polisi digaji bertugas demi negara Republik Indonesia dan dibayar oleh uang rakyat melalui pajak. Jika terjadi seperti di demo itu, sang polisi patah kakinya atau hal lain, tentunya itu resiko dari tugas negara. Lebih baik jangan jadi polisi apabilah cengeng, takut dengan resiko di lapangan saat bertugas," tegas Wilson.

Lanjutnya, seyogyanya polisi itu mengayomi, melindungi, membantu masyarakat, menciptakan suasana yang kondusif misalnya saat demo lebih sigap melihat kondisi di lapangan agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Berarti polisi pada waktu itu tidak cekatan membaca situasi yang bergejolak hingga ada petugas yang korban," ungkap Lalengke, putra Sulawesi jebolan Lemhanas tahun 2012 itu.

Sementara, Pengacara muda, Dolfie Rompas menilai, penyidik terlalu dini membuat status tersangka terhadap orator demo Robinson Saul.

"Intinya, ada tidak perbuatan tersangka sedang melawan pejabat atau petugas polisi di lapangan di waktu demo? Ada tidak tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada pejabat atau petugas polisi di lapangan? Jika ada silahkan ditersangkakan, namun kalau tak ada, harus dibebaskan yang bersangkutan," terang Dolfi, putra Sangihe, lama menetap di Jakarta.

"Karena pasal 214 unsur-unsurnya ialah melawan, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap pejabat, sedang menjalankan tugas yang sah. Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka pasal tersebut tidak tepat untuk mentersangka-kan yang bersangkutan," sambung Rompas, pengacara yang eksis membela wartawan vs dewan pers.

"Mengenai pasal 351, jika tidak ada penganiayaan dilakukan oleh tersangka terhadap seseorang maka harus dibebaskan juga saudara Robsal. Bagaimana mungkin orang yang sedang berorasi dapat dikatakan menganiaya atau disimpulkan melakukan penganiayaan? Kalau memang dia terbukti menganiaya, silahkan ditersangkakan," terangnya.

"Penegak hukum harus menjalankan KUHAP secara transparan, adil dan benar sesuai hukum yang berlaku. Negara kita adalah negara hukum," tambah Dolfi Rompas, putra Sangihe, asli Tamako desa Baluntas.

"Kuasa hukum Robinson Saul dapat mengajukan prapradilan bila dirasakan penetapan tersangkanya tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Dolfie Rompas pengacara kondang bersama Wilson Lalengke lulusan universitas Inggris dan Belanda.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik kasus ini, Bripka Armibur Sirvan dengan nomor kontak 082259333010, tidak bisa dihubungi alias mati.

Namun saat dikirimkan permintaan konfirmasi via pesan SMS, oleh oknum polisi di Polres Sangihe itu dijawab agar media meminta keterangan langsung kepada atasannya alias oknum tersebut melempar tanggung jawabnya kepada sang komandan.

"Ini indikasi bahwa penahanan Robinson Saul kemungkinan merupakan pesanan pihak tertentu," ujar Wilson Lalengke menganalisa kasus ini. (AGT/TYr)

Baksos IWO Kota Bekasi Gelar HUT Dengan Pengobatan Gratis & SIM Keliling di Area CFD

0

BERIMBANG.COM Bekasi – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) yang pertama, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi menggelar acara Pengobatan Gratis dan Perpanjangan SIM, bertempat di Car Free Day (CFD) Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (09/09/18).

Acara HUT IWO ini merupakan kerjasama dari berbagai pihak diantaranya dari RSUD Kota Bekasi untuk menyiapkan tenaga medis dan alat medis serta Polres Metro Bekasi Kota.

Ketua Panitia Hut Iwo Kota Bekasi Amsar Japung menyampaikan beberapa hal terkait kegiatan peringatan HUT Ikatan Wartawan Online yang pertama ini dengan penuh suka cita.

"Dalam menyambut hari jadi IWO Kota Bekasi, kita melakukan cara yang berbeda yaitu dengan mengadakan Bakti Sosial (Baksos) pengobatan gratis bekerjasama dengan RSUD Kota Bekasi," ungkap amsar.

Selain itu, lanjutnya, ada juga pihak Kepolisian Metro Bekasi Kota yang memfasilitasi perpanjangan SIM di kegiatan ini.

"Untuk perpanjangan SIM Keliling banyak pemohon sim baru, sehingga langsung diarahkan ke kantor Polres," ujar Amsar.

Ia pun sangat mengapresiasi Kegiatan acara ini, karena panitia bekerja secara maksimal dan gotong royong untuk mensukseskan acara Hut perdana IWO Kota bekasi

"Saya sebagai ketua Panitia sangat berterimakasih kepada anggota IWO dan dari berbagai pihak yang peduli dengan kemajuan insan Pers khususnya di kota Bekasi," tutupnya. (GL/TYr)

PT Semadam Lecehkan Pemkab Aceh Tamiang, Ini Fakta Keangkuhannya!

0

BERIMBANG.COM ACEH – Permasalahan tenaga kerja yang mendera ratusan karyawan PT. Semadam yang berbuntut unjuk rasa hingga menduduki gedung DPRK Aceh Tamiang,

ternyata tak mampu diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, meski telah di mediasi DPRK Aceh Tamiang dan seluruh unsur Forkopimda setempat. Pertanda angkuhnya Manager PT. Semadam, Jumat (08/08/2018).

Bermula dari mogok kerja yang dilakukan pekerja dipicu pemecatan sepihak ketua Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) oleh Managemen,

serta sederet dugaan pelanggaran lainnya hingga karyawan melakukan unjuk rasa sampai menduduki gedung DPRK, ternyata tak berhasil membuat perusahaan tersebut melakukan pembenahan, malah semakin memicu konflik sosial.

Berikut sederetan fakta terkait angkuhnya Manager PT. Semadam yang berhasil dirangkum redaksi, Sabtu (08/08/2018).

1. Mengetahui karyawan mogok kerja karena meminta keadilan, PT Semadam tak berinisiatif membuka jalur Musyawarah.

Salah satu karyawan, Winarso mengatakan awalnya mereka mogok kerja karena tak terima dengan keputusan Manager atas di PHK nya Ketua PUK mereka tanpa alasan yang jelas. Namun aksi mogok kerja oleh 68 orang tersebut, malah membuat perusahaan memecat mereka.

"Aksi mogok kerja kami dianggap perusahaan tidak sah akibatnya kami tidak dipekerjakan kembali padahal kami telah melakukan sesuai prosedur," ujarnya, kemarin (7/9/2018).

2. Lecehkan Pemkab Bupati Atam dan Ketua DPRK Atam datangi manager PT. Semadam namun perusahaan tetap bersikeras dengan sikapnya.

Setelah di-PHK sepihak, ratusan karyawan akhirnya berunjuk rasa hingga menduduki dan bermalam di gedung DPRK Atam, hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Menarikanya, bahwa PT Semadam yang bernaung di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang ini tak menggubris niat baik Bupati dan ketua DPRK.

Ardiadi, sekretaris PC F-SPPP-SPSI mengatakan bahwa setelah karyawan berunjuk rasa, Bupati Mursil dan Ketua DPRK Atam Fadlon rela turun langsung menjumpai Manager Perusahaan, Rusli di kantor PT. Semadam, namun tak menghasilkan perubahan apapun.

"Hasilnya tetap nol, tidak ada realisasi seperti janji Bupati yang meminta perusahaan bisa mempekerjakan kembali karyawannya," ucapnya kepada wartawan.

3. PT. Semadam berdalih siap menerima kembali karyawan yang dikeluarkan dengan syarat menandatangani perjanjian sarat intimidasi.

Meski Bupati Aceh Tamiang dan Ketua DPRK setempat telah meluangkan waktu untuk mencari solusi terkait tuntutan para karyawan yang berunjuk rasa, angkuhnya PT. Semadam yang mengaku siap mempekerjakan karyawan namun wajib menandatangani perjanjian sepihak yang sarat intimidasi.

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh yang telah menerima kuasa atas nama SPPP-SPSI mengatakan bahwa karyawan yg di PHK akibat protes tersebut telah mendapat surat panggilan untuk siap dipekerjakan kembali, sayangnya mereka diintimidasi untuk menandatangani perjanjian yang tak boleh mereka pegang.

"Salah satu isi pernyataan yaitu bersedia potong gaji selama mogok kerja dan akan diberhentikan jika kembali melakukan aksi, ini kan intimidasi, belum lagi mereka juga dilarang membawa hp pada saat dipangggil tersebut dengan dalih agar tidak ada intervensi pihak manapun," terang Sayed.

Karena merasa ditekan, maka hanya sebagian pekerja saja yang mau menandatangani perjanjian tersebut.

4. Mediasi oleh LSM Gadjah Puteh dan unsur Forkopimda di gedung DPRK Atam sia-sia, perusahaan malah pilih PHI.

Keangkuhan sebuah perusahaan yang tak menggubris masukan para pimpinan daerah dilakukan PT. Semadam.

Setelah LSM Gadjah Puteh menerima kuasa atas nama Serikat Pekerja dan langsung mengambil alih jalur musyawarah dengan melibatkan semua unsur Forkopimda, mediasi di aula komisi A DPRK Aceh Tamiang tersebut ternyata sia-sia, Jumat (07/08/2018).

Dihadiri wakil Bupati Aceh Tamiang, ia meminta agar Perusahaan bisa menerima kembali para karyawan dan mengenyampingkan yang telah terjadi demi nasib anak-istri yang terlantar jika kepala keluarga tak punya pekerjaan.

Tak hanya Wabup, anggota DPRK Komisi D yang memfasilitasi mediasi juga meminta perusahaan untuk menurunkan ego dari merasa lebih besar dibanding para karyawannya,

Agar masalah juga tidak berlarut ke jalur hukum hingga melebar ke persoalan perizinan dan sederet pelanggaran lainnya, maka managemen diminta untuk kembali pekerjakan karyawan tanpa surat pernyataan yang merugikan. Sayangnya pimpinan perusahaan yang hadir pada mediasi tersebut menyebut pihaknya memilih ke jalur PHI (Pengadilan Hubungan Internasional).

Akhirnya mediasi demi mewujudkan sila ke-4 dari Pancasila tersebut gagal dan LSM Gadjah Puteh meminta tindakan tegas dari pimpinan daerah terhadap perusahaan di bawah naungannya.

"Kalau jalur hukum sejak awal sudah kita persiapkan, tapi mengingat kita ingin coba itikad baik dengan musyawarah dulu, kalau perusahaan bersikeras dengan egonya, ya sudah. Maka di sinilah butuh ketegasan Bupati," tegas Sayed.

Sampai berita ini diturunkan, para karyawan PT. Semadam yang berunjuk rasa masih bertekad menduduki gedung Dewan setempat sampai tuntutan mereka terpenuhi. (MAI/TYr)