Beranda blog Halaman 19

Bukan Soal Meja Jahit: Warga Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Konveksi di Fasum Gemilang Lido

0

Bogor — Polemik keberadaan bangunan konveksi di atas lahan fasilitas umum (fasum) Perumahan Gemilang Lido terus menghangat. Di tengah mengemukanya narasi bahwa konflik dipicu isu seorang pekerja perempuan “digebrak meja jahit” karena bermain ponsel, warga menyatakan bahwa cerita tersebut hanya pengalihan dari persoalan utama: dugaan pendirian bangunan ilegal di area fasum tanpa izin apa pun.

Warga menegaskan bahwa inti masalah bukanlah drama internal pekerja seperti yang beredar.

“Ini bukan perkara julid atau soal istri digebrak meja. Ini soal pelanggaran tata ruang dan pendirian bangunan ilegal di fasum,” ujar salah satu warga, Selasa (2/12/2026).

Isu HP Dinilai Pengalihan: Pekerja Pria Justru Sering Main Judi Online

Beberapa warga bahkan mengungkap bahwa di lokasi konveksi, pekerja pria sering bermain judi online melalui ponsel saat jam istirahat.

“Yang main judi online dari HP juga banyak. Jadi narasi soal istri pekerja itu hanya pengalihan saja,” tambah warga lain.

Masalah Bukan Baru: Catatan Pelanggaran Muncul Sejak 2016

Dokumen yang dihimpun menunjukkan bahwa polemik ini jauh mendahului isu yang viral belakangan. Warga memiliki bukti bahwa:

  • Site plan perumahan menetapkan lahan tersebut sebagai fasum.
  • Surat Peringatan Developer tertanggal 11 Januari 2016 menegaskan larangan pembangunan di lokasi itu.
  • Bangunan konveksi berdiri tanpa IMB/PBG, tanpa izin usaha, dan tanpa izin lingkungan.

Catatan-catatan tersebut terjadi bertahun-tahun sebelum isu “meja jahit” ramai di media sosial.

SPPT 33 m² Tidak Sahkan Pendirian Bangunan di Fasum

Pihak pengelola konveksi diketahui hanya memiliki SPPT seluas 33 meter persegi. Namun warga menegaskan bahwa SPPT bukan bukti kepemilikan tanah dan tidak memberikan legitimasi pendirian bangunan.

“SPPT itu hanya bukti pembayaran pajak, bukan sertifikat. Bangunannya hampir dua lantai dan jelas melebihi luasan itu,” kata seorang perwakilan warga.

Desakan Penertiban: “Fokus Pada Fakta, Bukan Drama”

Warga mendesak pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Satpol PP untuk segera melakukan penertiban. Mereka menilai isu-isu pribadi pekerja sengaja diciptakan untuk mengaburkan pokok persoalan.

“Ini fasum. Bangunannya tidak punya izin. Pemerintah jangan ikut terbawa drama. Fokus pada aturan,” tegas seorang tokoh warga.

Warga menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat kabupaten hingga Ombudsman jika tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait.

Yosep Bonang

Pengguna Fasum Hanya Pegang Surat HGP Tak Sah, Ahli Tegaskan Bangunan Bisa Dibongkar dan Berpotensi Pidana

0

Bogor — Sengkarut pemanfaatan tanah fasilitas umum (fasum) kembali menyeruak di kawasan permukiman Perumahan gemilang property lido.
Temuan terbaru memperlihatkan sebuah bangunan berdiri di atas fasum hanya berbekal surat hak guna pakai (HGP) yang diduga tidak sah dan tidak diterbitkan oleh pemerintah daerah. Sejumlah ahli pertanahan menyebut praktik ini sebagai bentuk penguasaan ilegal yang membuka peluang penertiban hingga pidana.

Fasum Tidak Boleh Dialihkan atau Dibangun untuk Kepentingan Pribadi

Dalam regulasi perumahan, fasum merupakan aset publik yang wajib diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah sebagai prasarana lingkungan. Statusnya tidak dapat dialihkan menjadi hak perseorangan.

Fasum tidak boleh:
Dijual.
Dipindahtangankan.
Dibangun untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Diterbitkan hak HGB, HGU, atau HGP atas nama perorangan.

“Tanah fasum tidak mungkin diterbitkan menjadi HGP untuk pribadi, apalagi jika tidak melalui pemerintah daerah. Jika ada yang mengaku memilikinya, dokumennya patut dipertanyakan,” ujar seorang pemerhati hukum pertanahan, Minggu lalu.

HGP Pribadi Dinilai Tidak Sah: Termasuk Perbuatan Melawan Hukum

Berbagai kasus menunjukkan pola yang sama: warga membangun di atas fasum hanya dengan membawa:

Surat keterangan jual beli,
Surat penguasaan fisik,
Surat HGP yang tidak diterbitkan pemerintah,

Izin dari oknum atau kelompok swadaya.

Dokumen-dokumen itu tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alas hak. Penguasaan fasum dengan dasar tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dalam konteks hukum perdata maupun pidana.

Sanksi Administratif: Penyegelan hingga Pembongkaran

Pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan Perda Tata Ruang dan Perda Bangunan. Satpol PP dapat melakukan:

1. Penghentian total aktivitas
2. Penyegelan bangunan
3. Pembongkaran fisik
4. Denda administratif
5. Pencabutan izin usaha

Sanksi biasanya dijatuhkan jika bangunan berada di fasum, tidak berizin, serta digunakan untuk kepentingan komersial.

Berpotensi Pidana Penyerobotan Tanah dan Penipuan

Selain sanksi administratif, pelaku juga berpotensi terjerat pidana:

1. Penyerobotan Tanah Pasal 385 KUHP

Ancaman: 4 tahun penjara.
Dikenakan jika pelaku mengetahui lahannya merupakan fasum tetapi tetap menguasainya.

2. Penipuan Transaksi Pasal 378 KUHP

Ancaman: 4 tahun penjara.
Dapat digunakan jika terdapat pihak yang menjual fasum seolah tanah tersebut milik pribadi.

Surat Peringatan Developer Jadi Dokumen Kunci

Dalam beberapa perumahan, termasuk kasus yang tengah disorot, terdapat Surat Peringatan (SP) 2016 dari pengembang yang menegaskan larangan membangun di atas fasum. Dokumen itu menjadi bukti bahwa pelanggaran telah diketahui dan ditegur sejak lama.

SP tersebut dapat menjadi dasar kuat bagi kecamatan, Satpol PP, dan pemerintah kabupaten untuk melakukan penertiban.

Kesimpulan: Pengguna Fasum Berstatus Ilegal

Secara hukum, pengguna fasum yang hanya memegang dokumen HGP pribadi dinyatakan:

– Tidak sah
– Tidak memiliki hak atas tanah
– Menguasai fasum secara ilegal
– Bangunannya dapat dibongkar
– Berpotensi dijerat pidana penyerobotan atau penipuan

Pakar menilai pemerintah daerah mesti bergerak cepat agar penyalahgunaan fasum tidak semakin melebar dan merugikan kepentingan publik.

Yosep Bonang

Roadshow Pengajian Wartawan Depok: Majelis Taklim Balai Wartawan Kian Menguat, Kian Didengar Publik

0

GROGOL, DEPOK – Demi memperluas syiar kegiatan keagamaan sekaligus memperkuat eksistensi di tengah masyarakat, Majelis Taklim (MT) Balai Wartawan Kota Depok menggelar Roadshow Pengajian Bulanan di Kantor Travel Adeem Tours Kota Depok, Kamis (27/11/2025).

Kegiatan yang dihadiri para pengurus, jamaah, serta jajaran manajemen Adeem Tours ini menghadirkan pembimbing ibadah sekaligus Penasehat Travel Adeem Tours, KH. Fatkhuri Wahmad, MA, sebagai penceramah. Hadir pula Kepala Cabang Adeem Tours Depok, H. Acep Azhari, serta Direktur Operasional, H. Erik Saputra.

Acara dimulai dengan pembacaan sholawat, disusul tahlil dan tahmid yang dipimpin Ustadz Salwani, dan pembacaan doa oleh Ustadz Syahruddin El Fikri.

Ketua MT Balai Wartawan Kota Depok, Adie Rakasiwi, menegaskan bahwa roadshow ini menjadi bagian dari upaya memperkuat silaturahmi antarwartawan dan masyarakat.

“Kami ingin majelis taklim ini menjadi wadah memperkaya spiritualitas dan menjaga kebersamaan dalam meningkatkan keimanan serta ukhuwah,” ujar Adie.

Adie menambahkan, di usia ke-4 tahun, MT Balai Wartawan sudah dikenal di kalangan wartawan dan instansi pemerintahan. Namun melalui roadshow ini, ia berharap keberadaan majelis semakin dekat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Pengajian wartawan harus lebih dikenal publik, bukan hanya di lingkungan pers dan pemerintahan,” tegasnya.

Sementara itu, H. Acep Azhari mengapresiasi kehadiran MT Balai Wartawan.

“Saya apresiasi kiprah MT Balai Wartawan yang konsisten mengajak wartawan untuk ngaji tiap bulan. Majelis taklim membentuk pribadi yang cerdas dan bertakwa,” ujarnya.

Dalam tausyiah, KH. Fatkhuri Wahmad menekankan pentingnya keseimbangan hidup.

“Manusia menjadi pribadi utuh ketika seimbang antara akal, hati, dan ruhani. Jika hanya condong pada salah satunya, kehidupan akan timpang,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan para wartawan untuk tidak menunda ibadah di tengah kesibukan liputan.

“Saat adzan berkumandang, segeralah ambil wudhu dan tunaikan salat. Itu penyeimbang hidup dan pekerjaan,” tutupnya.

(**)

APBD Depok 2026 Anjlok Rp 342 Miliar: Sektor Layanan Publik Terimbas Pemangkasan

0

BERIMBANG.COM – Depok.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp 4,39 triliun pada rapat paripurna, Kamis (27/11/2025). Angka tersebut menurun tajam dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp 4,64 triliun, atau berkurang sekitar Rp 342 miliar.

Ketua DPRD Depok, Ade Supriatna, mengungkapkan bahwa penurunan anggaran ini memaksa pemerintah daerah melakukan pemangkasan pada banyak pos belanja.

“Pertama makan minum dipangkas, disederhanakan standar harga. Kemudian perjalanan dinas dikurangi, ATK, hingga kegiatan narasumber BIMTEK juga ikut dipotong,” jelas Ade.

Namun pemangkasan tidak hanya menyasar pos-pos operasional. Program strategis pemerintah seperti Universal Health Coverage (UHC)—yang sebelumnya dijanjikan menyentuh seluruh warga Depok—turut terkena imbas.

Ade menjelaskan, idealnya UHC membutuhkan alokasi Rp 152 miliar. Namun dalam APBD 2026, anggaran yang disiapkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) hanya Rp 102 miliar.

“Sehingga level UHC-nya masih cut off. Kita masih harus intervensi lewat anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT),” ujar Ade.

Program UHC Depok sendiri dimaksudkan agar seluruh warga—baik peserta BPJS aktif maupun tidak—dapat memperoleh layanan kesehatan gratis. Dengan adanya pemangkasan anggaran, layanan tersebut belum bisa berjalan penuh sesuai rencana.

Keputusan ini membuka pertanyaan publik mengenai efektivitas penataan prioritas anggaran daerah di tengah meningkatnya kebutuhan layanan dasar seperti kesehatan.***

Akbar Rizal Siap Pimpin KNPI Cigombong, Gaungkan Revolusi Ekosistem Pemuda

0

Bogor – M Akbar Rizal H mendeklarasikan kesiapannya maju sebagai Ketua DPK KNPI Cigombong dengan membawa gagasan besar tentang pembenahan ekosistem kepemudaan. Ia menyebut agenda tersebut sebagai “revolusi pemuda Cigombong”—sebuah dorongan untuk menjadikan KNPI lebih relevan, produktif, dan dekat dengan kebutuhan generasi muda.

Akbar bukan figur baru dalam dunia organisasi. Ia pernah menjabat Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Suryakencana serta Sekretaris Umum HMI Cabang Cianjur. Jejak kepemimpinan itu menjadi modalnya untuk mendorong perubahan di tubuh KNPI Cigombong.

Menurut Akbar, potensi pemuda Cigombong sangat besar. Mulai dari komunitas kreatif yang aktif, geliat UMKM, potensi ekonomi digital, hingga peluang pengembangan kawasan Lido yang terus berkembang. Namun, seluruh potensi itu dinilai belum tergarap optimal karena ruang kolaborasi antarpemuda masih terbatas.

“KNPI harus jadi rumah besar pemuda. Bukan ruang seremonial, tapi tempat berkembang dan berkolaborasi,” tegas Akbar, Kamis (27/11/2025).

Ia membawa visi “Cigombong Gemilang” yang menekankan kreativitas, kompetisi sehat, dan adaptasi pemuda terhadap perubahan zaman. Visi itu diterjemahkan ke dalam beberapa misi utama.

Visi dan Misi Akbar Rizal

  1. Mendorong kemandirian dan kreativitas pemuda
  2. Mengembangkan ruang ekspresi dan kolaborasi komunitas
  3. Menguatkan integritas dan jiwa kepemimpinan
  4. Menggerakkan pemuda dalam pembangunan daerah

Akbar menutup pernyataannya dengan seruan agar seluruh unsur organisasi kepemudaan dapat bersatu dan bekerja sama untuk kemajuan Cigombong.

“Saya hadir bukan hanya untuk memimpin, tapi membuka ruang kolaborasi. Bersama KNPI, mari wujudkan Cigombong Gemilang,” ujarnya.

Yosep bonang

Tak Ada Tempat untuk Bangli: Operasi Besar Satpol PP Depok Sisir Seluruh Kota Hingga Akhir 2025

0

BERIMBANG.COM – DEPOK. Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya: seluruh bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum dan sempadan sungai akan dibongkar tanpa pengecualian. Operasi penertiban berlangsung masif sepanjang akhir 2025 dan menyasar berbagai titik rawan pelanggaran tata ruang.

Kepala Bidang Trantibum Pamwal Satpol PP Depok, R. Agus Mohammad, memastikan bahwa operasi besar ini dilakukan berkelanjutan hingga seluruh bangli tuntas dibersihkan.

“Semua bangunan liar yang berdiri di trotoar maupun sempadan sungai akan kita tertibkan. Setelah Depok Lama, Cipayung, dan Citayam, operasi bergerak ke Mampang, Grogol, Krukut, Kali Licin, GDC, dan Jalan Komodo Beji,” tegas Agus (26/11/2025).

Penertiban dilakukan tidak hanya dengan pembongkaran, tetapi juga mengubah lahan-lahan yang sudah bersih menjadi area penghijauan dan taman kota, bekerja sama dengan dinas terkait, camat, lurah, dan tokoh masyarakat.


Puluhan Bangli Cipayung Diratakan: Pemkot Kirim Alat Berat

Pada Rabu (26/11/2025), Satpol PP menertibkan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Citayam, Kecamatan Cipayung. Satu excavator dikerahkan untuk merobohkan bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri di atas trotoar hingga menutup aliran sungai.

Hampir seluruh bangunan yang dibongkar telah ditinggalkan pemiliknya. Proses berjalan kondusif tanpa perlawanan. Arus lalu lintas sempat tersendat, namun tidak memicu kemacetan panjang.


180 Bangunan Liar & Markas Ormas Dibongkar di Bantaran Kali Cipayung

Sebelumnya, 180 bangunan liar termasuk markas ormas ilegal dibongkar di bantaran Kali Cipayung (19/11/2025) setelah pemiliknya mengabaikan tiga Surat Peringatan.

Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, menegaskan pendekatan yang digunakan adalah persuasif namun tegas sesuai SOP.

Bangunan-bangunan tersebut dinilai menghambat aliran sungai, menutup jembatan, serta memperparah risiko banjir. Lokasinya juga berada di perbatasan Depok–Bogor sehingga operasi dilakukan bersama Pemkab Bogor.

Penertiban ini bagian dari program normalisasi Kali Cipayung yang mencakup pengerukan sedimentasi, pembersihan bantaran, hingga pemasangan pagar pengaman.


Bangli di Jalan Juanda Dibongkar: Berdiri di Atas Jalur Pipa Gas Pertamina

Pada 21 Juli 2025, Satpol PP bersama TNI-Polri menertibkan puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda, Sukmajaya. Tiga alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang berdiri tepat di atas jalur pipa gas Pertamina—area objek vital nasional.

“Ada sekitar dua meter pipa gas di bawah bangunan itu. Jika ada pemicu seperti kegiatan memasak, risikonya bisa meledak,” kata Dede.

Seperti operasi lainnya, penertiban dilakukan setelah SP 1, 2, dan 3 diterbitkan namun tidak diindahkan pemilik bangunan.


Penataan Berkelanjutan dan Amanat Regulasi

Program besar penertiban bangli ini merupakan amanat PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mewajibkan sempadan sungai bebas bangunan permanen untuk menjaga fungsi pengendalian banjir dan keselamatan publik.

Pemkot Depok berkomitmen melanjutkan penataan hingga ke seluruh titik rawan pelanggaran tata ruang.***

PADel Lago Dan Luna Tegaskan Izin Aman, Siap Dilaunching di Depok

0

DEPOK – Di tengah ramainya tren olahraga padel yang merebak di berbagai kota besar, Depok kini bersiap memiliki fasilitas baru dengan hadirnya Padel Lago & Luna di kawasan Jalan Juanda. Manajemen memastikan seluruh proses perizinan telah tuntas, setelah sempat menjadi sorotan publik.

Manajer Operasional Padel Lago & Luna, Gishela Pramandani, menyampaikan bahwa pembangunan lapangan padel tersebut sudah memasuki tahap akhir dan manajemen akan mulai melakukan rekrutmen karyawan pada awal Desember.

“Soal izin sudah tidak ada masalah. IMB kami sudah ada dan plangnya juga terpasang di lokasi. Semua persyaratan kami penuhi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gishela, menanggapi isu perizinan yang sempat mencuat.

Selain memastikan legalitas, manajemen juga berkomitmen menyerap tenaga kerja dari masyarakat lokal. “Kami ingin membuka kesempatan kerja untuk warga Depok. Silakan yang berminat datang langsung ke lokasi,” tambahnya.

Fasilitas yang disiapkan antara lain area parkir untuk sekitar 30 mobil, Luna Coffee Shop, penyewaan raket, dan sejumlah fasilitas pendukung lainnya. “Kami ingin pemain merasa nyaman,” kata Gishela.

Sementara untuk tarif sewa lapangan, pihak manajemen masih melakukan pembahasan internal. “Kalau di Jakarta itu sekitar Rp 200 ribu per jam. Di Depok belum kami putuskan,” ujarnya.

Padel Lago & Luna ditargetkan menjadi salah satu pusat olahraga padel terbesar di Depok sekaligus ruang baru bagi warga dalam menikmati olahraga yang tengah naik daun tersebut.***

Warga Depok Tantang Wakil Wali Kota: Berani Bongkar Bangunan Liar Pasar Kemirimuka

0

Depok | Berimbang.com — Pernyataan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, terkait rencana penindakan bangunan liar (bangli) di atas Kali Cabang Tengah, Kelurahan Kemirimuka, Beji, memantik reaksi keras dari warga.

Masyarakat menilai pernyataan tersebut tak boleh berhenti pada wacana. Warga meminta Pemerintah Kota Depok segera mengambil tindakan nyata karena keberadaan bangli mengganggu fungsi saluran air, menyulitkan pemantauan sampah, hingga berpotensi memicu banjir akibat sumbatan.

Ketua RW 15 Kemiri muka, Arif Afifullah,menyampaikan sebelumnya pernah ada bangunan liar di belakang dmall namun di bongkar,sekarang kembali di bangun tanpa sepengatahuannya, tiba – tiba bangunan sudah berdiri.

“Beberapa hari yang lalu pak wakil walikota Depok menghubungi saya  selaku ketua RW 015  untuk menyampaikan  secara persuasif kepada warga yang membangun atau yang menggunakan bangunan liar tersebut di mana. Bangunan liar tersebut di gunakan untuk berjualan soto untuk membongkar sendiri,dan sudah saya sampaikan ke pengguna bangunan liar tersebut untuk membongkar sendiri namun tidak di respon secara positif, ”sambung Arif saat ditemui di Pasar Kemirimuka. Selasa (25/11).

” Ya, Pak Wakil hubungi saya untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya, ” tambahnya.

Nada serupa disampaikan aktivis Depok, Anton Sujarwo biasa disapa Cak Anton Arema, yang menilai sikap Chandra terkesan lebih banyak pencitraan ketimbang tindakan tegas.

“Jangan hanya omon-omon. Buktikan, berani tidak Wakil Wali Kota bongkar. Pasar Kemiri saja sudah kumuh, makin tidak teratur penanganannya,” tegas.Antom

Sebelumnya, Chandra Rahmansyah saat melakukan sidak sampah di Pasar Kemiri pada Senin (17/11/2025), mengaku melihat langsung adanya bangunan liar yang berdiri di atas aliran Kali Cabang Tengah. Ia menyebut telah menginstruksikan dinas terkait untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Saya melihat sendiri banyak sampah memenuhi saluran air Kali Cabang Tengah dan di atasnya berdiri bangunan liar,” kata Chandra.

“Saya menghimbau pemilik bangunan untuk segera membongkar. Kami akan tindaklanjuti bersama Satpol PP dan pastikan apakah bangunan tersebut berizin atau tidak.”

Warga kini menunggu langkah nyata pemerintah, apakah penertiban bangunan di atas kali benar dilakukan atau kembali sekadar menjadi bahan pernyataan publik.

Iik

 

Iik

Aksi Aliansi Warga, Jurnalis dan Mahasiswa Desak Polres Depok Tuntaskan Pemberantasan Obat Daftar G

0

DEPOK | BERIMBANG.COM — Puluhan massa aksi dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Warga, Jurnalis dan Mahasiswa kembali mendatangi Markas Polres Metro Depok, Selasa (25/11/2025). Aksi yang diinisiasi Tim 9 DPP FWJ Indonesia itu membawa satu tuntutan utama: bersihkan Depok dari peredaran obat keras daftar G yang kian meresahkan generasi muda.

Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya (Opan), turut hadir memimpin rombongan bersama jajaran DPP dan perwakilan Korwil FWJI dari sejumlah daerah: Bekasi, Tangerang, Jakarta, hingga Bogor. Hadir pula pegiat anti penyalahgunaan obat terlarang Kang Edo, serta Ketua Umum LSM Ganas, Brian Sakti.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk besar bertuliskan:
“Desak Kapolres Depok Bongkar dan Tangkap Jaringan Pengedar Obat Keras Daftar G — New Psychoactive Substances.”

Tim 9 FWJ Indonesia: “Depok Harus Bersih dari Obat Perusak Generasi”

Ketua Tim 9 DPP FWJ Indonesia, Bahrudin alias Bang Bule, menegaskan bahwa penindakan peredaran obat daftar G tidak boleh setengah hati.

“Kami membawa pesan generasi bangsa. Dampak negatif obat daftar G sangat merusak lingkungan dan masa depan anak muda. Kami mendesak Kapolres Depok segera bongkar dan tangkap seluruh jaringan pengedarnya. Jangan beri ruang sedikit pun,” tegas Bang Bule dalam orasi.

Ia didampingi Wakil Ketua Tim 9, Risky Syaifulloh, yang menegaskan bahwa elemen masyarakat siap bersatu membantu kepolisian dalam gerakan bersih-bersih narkoba dan obat keras.

Polres Depok Terima Perwakilan Aksi: Komitmen Bersihkan Kota Tanpa Kompromi

Polres Metro Depok merespons dengan menerima sembilan perwakilan massa aksi untuk berdiskusi langsung. Pertemuan digelar bersama jajaran penting, di antaranya:

  • Kasat Narkoba
  • Kasat Intel
  • Wakasat Narkoba
  • Kanit Narkoba
  • Kanit Intel

Ketua Umum FWJ Indonesia, Opan, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polres Depok.

“Depok ini benteng perbatasan Bogor–Tangerang–Bekasi. Ketegasan Polres Depok adalah contoh bagi wilayah lain. Ini upaya nyata penyelamatan generasi,” ucap Opan.

Kasat Narkoba: “Tak Ada Kompromi. Semua Pengedar Kami Kejar.”

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan banyak pelaku dan menindak hampir seluruh laporan masyarakat.

“Instruksi pimpinan sangat tegas. Tidak ada kompromi bagi pengedar dan pemakai obat daftar G. Hampir semua aduan masyarakat sudah kami tindak, dan para pelakunya kami proses hingga ke meja hijau,” tegasnya.

Kompol Ruben juga membuka ruang sinergi lebih erat bersama FWJ Indonesia agar informasi dari masyarakat dapat tersampaikan cepat dan akurat.***

Pol PP Depok Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Sempadan Kali Baru, Berjalan Kondusif

0

BERIMBANG.com, Depok — Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban terhadap puluhan bangunan yang berdiri di sepanjang sempadan Kali Baru, Jalan Raya Citayam. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan SP 1, 2, 3, serta surat perintah bongkar yang telah diterbitkan sebelumnya.

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, R. Agus Mohammad, menjelaskan bahwa total 92 bangunan, bangli, dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan dalam kegiatan tersebut.

“Ini penertiban sesuai standar pasional SP 123 dan surat perintah bongkar. Ada 1.792 bangunan, bangli, dan PKL yang berada di sempadan kali, kita tertibkan semua. Termasuk bangunan-bangunan yang seperti ini, yang sifatnya sudah agak permanen, tetap kita tertibkan. Alhamdulillah berjalan kondusif, aman, tertib, dan lancar,” ujar Agus Mohammad. Rabu (26/11).

Ia menegaskan bahwa keberadaan bangunan liar di sempadan kali tidak hanya melanggar aturan ruang terbuka hijau dan garis sempadan, tetapi juga berpotensi menghambat aliran air serta menimbulkan risiko banjir.

Agus juga menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan pembongkaran, pihaknya telah memberikan sosialisasi, peringatan, dan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, namun sebagian besar tidak dilakukan sehingga Satpol PP harus turun melakukan penertiban.

“Kita pastikan seluruh proses mengikuti prosedur. Warga sudah diberikan pemberitahuan dan waktu, jadi langkah ini merupakan upaya menjaga fungsi kali dan keselamatan lingkungan,” tambahnya.

Penertiban ini merupakan rangkaian upaya Pemkot Depok dalam menata kawasan bantaran sungai agar kembali sesuai peruntukan dan mengurangi potensi bencana, terutama di musim penghujan.

Kegiatan penertiban dilaporkan berjalan tanpa kendala berarti, dengan dukungan aparat gabungan dan pengamanan di lapangan.

Iik