Berisiko Meledak! Puluhan Bangunan Liar di Atas Jalur Pipa Gas Depok Ditertibkan
Berimbang.com | Depok – Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 79 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas jalur pipa gas milik Pertamina di Jalan Juanda, Sukmajaya, Senin (21/7/2025). Penertiban dilakukan dengan pengamanan ketat dari aparat TNI dan Polri karena sebagian pemilik bangunan menolak membongkar secara mandiri.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah proses peringatan melalui tiga Surat Peringatan (SP) tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.
“Ini sudah kami bahas dalam tiga kali rapat dengan tim terpadu, dipimpin oleh Bu Sekda. Kami harus tegakkan ketertiban karena ini objek vital nasional,” ujar Dede.
Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas jalur pipa gas yang tertanam sedalam dua meter di bawah tanah. Hal ini sangat berisiko karena bisa memicu ledakan jika terjadi kebocoran atau adanya aktivitas yang menimbulkan api, seperti memasak.
Dede menambahkan, sebanyak 14 titik termasuk area Pasar Kambing yang berada tepat di jalur pipa menjadi perhatian khusus. Meski ada sebagian warga yang masih bertahan, namun mediasi telah dilakukan dan mereka diminta mengosongkan lokasi.
“Sudah tidak ada alasan untuk bertahan karena itu lahan negara. Di Pasar Kambing sendiri titiknya justru lebih rawan,” tegasnya.
Penertiban dilakukan dengan menggunakan tiga alat berat dan melibatkan lebih dari 200 personel gabungan, terdiri dari 150 anggota Satpol PP, 60 personel Polri, serta unsur Garnisun dan Denpom.
iik