Bogor

Berdalih Diskusi Debt Colector Sita paksa, BCA Finance Bogor Digugat Debitur

Spread the love

BERIMBANG.com – Kasus penyitaan paksa kendaraan oleh debt colector atas suruhan perusahaan leasing BCA Finance Bogor, kembali terjadi. Akibat tindakan sejumlah debt colector yang disinyalir bernaung dalam sebuah Ormas, membuat kreditur merasa dirugikan dan menggugatnya melalui Pengadilan Negeri Bogor.

Dalam sidang pertama gugatan terhadap BCA Finance Bogor di Pengadilan Negeri Bogor, sayangnya pihak tergugat mangkir alias tidak hadir dalam sidang tersebut. Kamis (30/12/2021).

Oleh karenanya, hakim Tunggal Setiawati SH M.H dan panitera pengganti Novi Puspitosari SE.SH pada sidang Gugatan Sederhana (GS) dengan perkara no.28/Pdt.GS/2021/PN Bgr, akan kembali memberikan surat resmi terkait kehadiran pihak tergugat BCA Finance Bogor, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 6 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Bogor.

“Kami akan memberikan kembali surat resmi terhadap pihak tergugat BCA Finance Bogor,” jelas Hakim Setiawati SH, MH, dalam sidang pertama GS di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (30/12) siang.

Sementara Kuasa Hukum penggugat, Irawansyah SH, MH, dalam keterangan pers menjelaskan kliennya Azwar, warga Pondok Rumput, Tanah Sareal Kota Bogor, melakukan pembelian kendaraan minibus Cayla dengan menggunakan fasilitas pembiayaan multiguna BCA Finance (tergugat) dengan pembayaran secara angsuran.

Irawansyah menguraikan kronologinya, adapun perjanjian kontrak dilakukan 31 januari 2019 selama 59 bulan atau sampai 31 Desember 2023.

“Selama lebih satu tahun berjalan, pembayaran angsuran klien kami tidak ada masalah karena pembayaran melalui auto debit,” ungkap Irawansyah SH.

Namun disaat adanya wabah pandemi Covid-19, kliennya mengalami kendala keuangan, tetapi dengan itikad baiknya, pada Bulan Agustus 2020, kliennya mengajukan keringanan pembayaran kepada BCA Finance (tergugat).

Setelah pihak tergugat BCA Finance mengeluarkan kontrak baru (Adendum) dimana klien Irawansyah, diberikan keringanan dengan mekanisme penjadwalan kembali pembayaran angsuran.

Ironisnya ada penambahan jangka waktu selama dua tahun yang disebut Relaksasi sehingga angsuran kendaraan tersebut berakhir hingga 8 Desember 2025 dengan tagihan hutang sebesar Rp. 89 juta lebih yang diangsur selama 54 bulan.

“Lantas yang jadi pertanyaan, kemana angsuran 14 bulan sebelumnya telah dibayar klien kami, Bahkan uang muka (DP) kendaraan sebesar Rp. 50 juta, masa hilang ?” katanya.

Lanjut Irawansyah SH, cara Relaksasi yang dilakukan BCA Finance (tergugat), jelas sangat merugikan kliennya. Sehingga Kliennya yang seharusnya angsuran berakhir Desember 2023 jadi ditambah 2 tahun hingga 2025.

Dalam perjalanannya, klien Irawansyah masih berusaha membayar meski tidak tepat waktu pembayaran angsuran bahkan selalu berkomunikasi terkait keterlambatan pembayaran angsuran dan selalu diterima baik oleh pihak BCA Finance Bogor.

“Tiba-tiba sekitar pukul 15.00 WIB, Jum’at, 26 November 2021, klien kami didatangi 2 orang yang diakuinya suruhan pihak BCA Finance Bogor (tergugat), tanpa menunjukkan surat tugas dan sertifikasi yang ditentukan OJK,”

“Tergugat memerintahkan debt colector untuk menarik/mengambil kendaraan dari klien kami dikediamannya,” ujarnya.

Namun saat kliennya bertahan, kedua debt colector itu berpura-pura memberi kebijaksanaan dan mengajak diskusi di kantor tergugat BCA Finance di Jalan Otista Kota Bogor.

Bahkan sebelum ke kantor tergugat, kliennya sempat mempertegas bahwa kedatangannya ke kantor tergugat bukan penarikan kendaraan melainkan hanya diskusi dan itu diamini oleh Bram seorang debt colector tersebut.

“Tanpa ada rasa kecururigaan, klien kami tiba dikantor tergugat, dipaksa harus menyerahkan kendaraan apabila tidak bisa melunasi sisa hutang keseluruhan termasuk bunga dan lainnya,” katanya.

“Ini jelas Klien kami diperdaya, walaupun sempat bertahan dan adu argumen, sulit untuk bertahan. Bahkan Klien kami yang berusaha mempertahankan kendaraannya dengan membuat surat penitipan kendaraan pun, langsung diambil alih pihak debt colector yang isi redaksinya kalimat jebakan,”

“Ya dengan dibawah tekanan, klien kami terpaksa menandatangani surat pernyataan yang seolah olah dibuat oleh klien kami. Ini..kan Lucu,” ungkapnya.

Dengan demikian penarikan paksa kendaraan oleh tergugat apalagi menggunakan debt Colector, kata dia, jelas ini melawan dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIX/2021 dalam uji materi UU Fidusia tanggal 16 Desember 2021.

Dalam putusan MK itu jelas disebutkan perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan.

Langkah yang bisa diambil bila itu terjadi, leasing harus menggugat debitur ke pengadilan negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pada prinsipnya Mahkamah telah memberikan alternatif (pilihan) jika dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia apabila berkenaan dengan cedera janji oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur masih belum diakui oleh debitur adanya cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip dari website-nya, Kamis (16/12/2021).

Akibat perbuatan debt colector suruhan tergugat BCA Finance Bogor, menurut Kuasa hukum penggugat, perbuatan tergugat jelas melawan hukum

Sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang menyebutkan, “tiap perbuatan yang melenggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Selaku Kuasa Hukum IrawansyaH SH.MH berharap tidak terjadi lagi penarikan kendaraan paksa oleh perusahaan leasing apalagi menggunakan debt colector yang tidak memiliki sertifikasi dari OJK.

“Kami sangat berharap Kapolresta Bogor kota menertibkan kegiatan mata elang alias matel dan cara-cara debt colector yang menakuti masyarakat. Apalagi sampai mengambil paksa kendaraan di jalan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan