Penulis: Admin Berimbang

Nasional

‘Gema Perdamaian’, Advokat Nikolas Johan kilikily: Jangan Mudah Terprovokasi

BERIMBANG.com Denpasar – Upaya menciptakan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan sebagai alat pemersatu bangsa tanpa ada perbedaan suku, agama, ras, adat istiadat, terus dilakukan dalam acara ‘Gema Perdamaian’,

acara tersebut, sejak pertama dilaksanakan tahun 2003 silam, tahun 2019 memasuki tahun ke-17, yang diselenggarakan di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Sabtu 5 Oktober 2019 malam.

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyampaikan pentingnya perdamaian alat pemersatu bangsa, ia mengingatkan tragedi boom bali yang mengenaskan.

“Kita pernah mengalami tragedi kemanusiaan, dan kita berharap itu tidak akan pernah terjadi lagi,” terang Wagub.

Ditempat yang sama, Advokat Nikolas Johan kilikily, SH., MH. menilai kegiatan Gema Perdamaian yang digelar di Bali merupakan contoh yang patut ditiru daerah lainnya bagaimana masyarakat menjaga kebhinekaan di Indonesia.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada panita yang mengundang saya di Gema Perdamian yang saya kira ini harus ditiru, bukan saja bagi masyarakat Bali namun juga masyarakat daerah lainnya,” kata Niko.

Lanjut dia, Bagaimana kebhinekatunggalikaan mampu dirawat dengan baik oleh seluruh umat lintas agama di Pulau Seribu Pura ini.

Menurutnya, Indonesia sebagai bangsa yang besar, dibangun atas berbagai suku bangsa itu, harus membangun perdamaian.

“Janganlah mudah terprovokasi dengan hasutan kebencian dan berita bohong yang sering muncul dari media sosial dan lainnya,” pesan Niko.

Selain Pengacara Nikolas Johan kilikily, SH., MH. yang aktif diberbagai organisasi juga pengusaha, yang peduli terhadap masyarakat agar terus menjaga perdamaian.

“Semoga selalu dilimpahi kedamaian, sadar memelihara kedamaian, untuk perdamaian Indonesia yang kita cintai,” katanya.

Seperti diketahui, ribuan perserta dari segala etnis, suku, agama dan ras baik pemuka agama, dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum, melakukan doa bersama untuk perdamaian,

(rohmat/red)

Depok

Fraksi PDI Perjuangan Geram, Aset Pemkot Depok Selalu Bermasalah

BERIMBANG.COM, Depok – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok geram dengan bermasalahnya  aset milik Pemerintah Kota Depok , Pembangunan Kantor Kelurahan Bojongsari Baru sampai saat belum terealisasi pembangunannya.

Berulang kalinya permasalahan aset Pemerintah Kota Bukan hanya Kantor Kelurahan Bojongsari baru saja sebelumnya Pembangunan SMAN 13 di Cisalak Pasar lalu di SMPN 25 di Sawangan sempat lahannya bermasalah.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Ikravany Hilman mengatakan, masalah pembangunan Kantor Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari yang tertunda dikarenkan lahannya bermasalah, Ikra menjawab dengan sederhana bahwa penanganan lahan untuk kepentingan masyarakat seharusnya dapat diselesaikan dengan baik oleh dinas.

” Inikan selalu berulang kali bermasalah dilahan milik Pemkot, jangan selalu pemimpin menyalahkan bawahannya, seharusnya tanah itu sudah clear  sebelum dilaksanakannya lelang, ” ujar Ikra kepada berimbang.com melalui sambungan selulernya. Rabu ( 2/10/2019).

Ikra juga menyebut manajemen di Pemerintah Kota Depok sangat buruk dan kurang baiknya koordinasi antara dinas.

” Kalau sekali dinas melakukan kesalahan itu masih wajar tetapi yang dilihat sekarang kesalahan itu berulang kali jadi kami menganggap suatu kecerobohan dalam menentukan kebijakan, ” tegas Ikra.

Ikra berencana akan membahas permasalahan ini di DPRD Depok dan memanggil Dinas yang terkait untuk mempertanyakan langsung agar permasalahan ini dapat selesai dan tidak terulang lagi.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan aset, Nina Suzana tidak berbicara banyak, ia mengatakan sudah melakukan pertemuan dengan Ketua LPM Bojongsari Baru tetapi apa yang dibicarakan Nina tidak menyebutkan apa yang dibahas dan Nina pun tidak menjawab lahan tersebut sudah terselesaikan apa belum.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono menyayangkan kurang baiknya koordinasi Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Kepala Badan Keuangan Daerah dalam menyelesaikan permasalahan Aset milik Pemerintah Kota Depok .

Sejak dari perencanaan, harus di siapkan, lahan harus sudah clear, artinya dinas rumkim hrs sudah berkoordinasi dengan aset, dan aset pun memberikan lahannya ke dinas Rumkin seharusnya sudah tidak ada masalah, dan ketika mau lelang, harus ada pengecekan juga dari Dinas Rumkim terhadap Aset yang diserahkan oleh badan keuangan daerah, ” Hardiono.

Dalam hal ini KPA dan PPTK nya, harus cek dan recek . Hal ini untuk mencegah terhadap adanya kekurangan persyaratan dalam lelang, ” pungkasnya.

Iik

Depok

Info Dadakan Dari Sekolah, Orang Tua Siswa Memburu Seragam Batik Di Pusat Perbelanjaan

BERIMBANG.COM, Depok – Hari batik Nasional pada hari ini jatuh pada tanggal 2 Oktober 2019 membuat para orang tua murid pelajar SD Kota Depok memburu pusat perbelanjaan ITC yang berada di Jalan Margonda, membludaknya pembeli dikarenakan pihak sekolah memberikan informasi kepada siswa sehari sebelumnya. Selasa ( 1/10)2019).

” Pihak sekolah memberitahu kami hanya sehari sebelumnya sore kemarin sore untuk digunakan di Tanggal 2 sehingga kami malamnya mendatangi pusat perbelanjaan untuk membeli batik, ” ujar Maisorah salah satu orang tua murid di ITC Depok kemarin malam.

Pantauan berimbang.com, membludaknya pembeli mengakibatkan penjual toko kebingungan untuk melayani pembeli karena banyaknya orang tua siswa membeli batik untuk anaknya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, sosialisasi memakai batik bagi pelajar di Hari Batik Nasional sudah di sosialisasikan setahun yang lalu kepada pihak Kepala sekolah.

” Di setiap kesempatan sudah kami sampaikan ke kepala sekolah, di setiap rapat kerja di tingkat Depok maupun kecamatan juga sudah kami sosialisasikan, ” ujar Thamrin melalui pesan seluler kepada berimbang.com.

Iik

Depok

Proyek Kantor Kel Bojongsari Baru Di Tunda, Idris Sebut Pihaknya Kurang Awas

BERIMBANG COM, Depok – Pembangunan Kantor Kelurahan Bojongsari Baru Kecamatan Bojongsari Kota Depok dengan nilai proyek 3,8 Miliar ditunda pelaksanaan pembangunannya dikarenakan status tanah masih bermasalah.

Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Bojongsari Baru mempermasalahkan lahan seluas 1000 M persegi yang akan dibangun, bahkan bilamana masih memaksakan juga, pihaknya akan menyegel Kantor Kelurahan yang akan dirubuhkan oleh PT. Berkat Anugrah Perkasa Utama.

Selain itu, warga dan LPM juga menyalahkan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Kota Depok dikarenakan pihak dinas dalam melakukan pembangunan dinilai cacat hukum, tidak memenuhi aspek yuridis dan legalitas formal.

” Bagaimana mau dibangun, ini sudah menyalahi aturan, syarat formal untuk membangun harus ada IMB sedangkan lahan yang dipergunakan belum mempunyai sertifikat, walaupun sudah ada pemenang ya tetap tidak bisa dikerjakan, ” ujar Yusra Amir selaku Ketua LPM Bojong Sari kepada wartawan belum lama ini.

Walikota Depok, Mohammad Idris mengakui bahwa sebelum melakukan pelelangan proyek yang di gelar Panitia Lelang kurang awas dalam melakukan kajian dan perencanaan yang dilakukan oleh Dinas terkait sehingga dalam pelaksanan pembangunan menjadi terkendala masalah status lahan.

” Pihak kita ( dinas.red) sebelum melakukan proses pelelangan kurang sedikit awas, ada lahan warga yang masih dalam sengketa lahan belum terselesaikan, ada 56 sertifikat yang diajukan ke BPN tapi hanya 30 sertifikat yang selesai, jadi yang Bojongsari lama belum ,” ujar Idris.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dudi Miraz mengatakan untuk status lahan urusan legalitasnya adalah bagian aset, pihaknya hanya sebagai pelaksana pembangunan.

‘ Kami hanya pelaksana untuk urusan lahan itu dibagian aset , kami juga sudah melakukan sosialisasi sebelum dilakukan lelang, ” terang Dudi dengan singkat.

Iik

Jakarta

Diikuti 8 Negara, Badiklat Kejaksaan Gelar Pelatihan Hukum Kripto

BERIMBANG.com Jakarta – Mengantisipasi perkembangan kejahatan cryptocurrency atau perdagangan mata uang, mengingat kejahatan Kripto ini memiliiki risiko pada area sistem pembayaran, stabilitas sistem keuangan, aktivitas ilegal, dan perlindungan konsumen.

Karenanya Kejaksaan RI mengelar Pelatihan terpadu aparat penegak hukum antar negara di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta,  Selasa (01/10/2019).

Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengatakan perkembangan cryptocurrency semakin masif mengguncang layanan keuangan dan sistem pembayaran global.

“tercatat sudah ada sekitar 1300 mata cryptocurrency yang ada di dunia. Pada sisi lain, tidak jarang perkembangan cryptocurrency juga seringkali dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai alat atau sarana dalam melakukan kejahatan,” ucap Arminsyah ketika membuka agenda pelatihan terpadu tersebut.

Kini, kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu, penggunaan cryptocurrency sudah semakin massif. Tidak hanya menimbulkan dampak yang positif, namun juga berkorelasi dengan tumbuhnya kegiatan ilegal, seperti pencucian uang, transfer dana narkotika, pendanaan teroris, tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak.

“tentunya, akibat kejahatan menggunakan sarana cryptocurrency tidak hanya berdampak kepada negara yang melegalkan, namun juga kepada negara lain yang melarangnya mengingat jaringannya yang tanpa sekat, batas, dan bersifat global,” ungkap Arminsyah yang didampingi kepala Badan Diklat Kejaksaan Setia Untung Arimuladi.

Dia menilai saat ini kejahatan Kripto telah berkembang semakin signifikan, meskipun skala penuh penyalahgunaan mata uang virtual ini masih belum diketahui nilai pasarnya. Namun, dari berbagai sumber yang telah dilaporkan telah melebihi EUR 7 Miliar di seluruh dunia.

“Mendasarkan pada hal yang sedemikian, maka tentunya tidak ada waktu lagi bagi kita semua selaku Penegak Hukum untuk bersikap diam, atau berleha-leha,”

“Setiap waktu, perkembangan teknologi dan kejahatan cryptocurrency yang mengikutinya akan selalu bertumbuh tanpa melambat, apalagi menunggu kita untuk beradaptasi sejenak, melainkan sebaliknya terus melaju sedemikian cepat, meninggalkan setiap siapa yang terlambat untuk mengantisipasi dan mengadopsinya,” ujarnya.

Arminsyah menegaskan kemunculan kejahatan cryptocurrency merupakan sebuah contoh pergeseran paradigma (paradigm shifting) yang semakin kentara, di mana besar dan kuat (big and powerful), tidak lagi menjadi ukuran suatu keberhasilan, melainkan siapa cepat dan gesit (quick and agile), yang akan muncul sebagai pemenang.

“Kejahatan cryptocurrency yang bersifat lintas negara haruslah dipandang sebagai musuh bersama (common enemy), oleh karenanya tidak dapat disikapi maupun dihadapi secara parsial oleh masing-masing negara melainkan haruslah dicegah, diperangi, dan diberantas secara holistik dan bersama-sama,” ungkap dia.

Meski demikian kata Arminsyah, publik menyambut hangat keberadaan cryptocurrency, namun bagi pemerhati atau pengamat ekonomi dan pembuat kebijakan bersikap skeptis terhadap isu ini. Sebab, ada kekhawatiran mereka transaksi cryptocurrency tanpa otorisasi dari bank sentral membuat para investor dan pengguna cryptocurrency rawan terhadap indeks volatilitas nilai cryptocurrency yang tinggi.

“Akibatnya negara-negara di dunia mengambil dua sikap dalam menangani cryptocurrency, yakni melarang transaksi cryptocurrency atau melakukan legalisasi terhadap cryptocurrency,” ujarnya.

Jepang, kata dia, merupakan negara pertama yang melakukan legalisasi transaksi dan penggunaan cryptocurrency, diikuti diantaranya oleh Amerika Serikat, Denmark, Rusia, Korea Selatan, dan Finlandia.

“Sementara Indonesia, melalui Bank Indonesia, pada tanggal 13 Januari 2018 telah melarang transaksi cryptocurrency berupa larangan pembelian, penjualan, atau pertukaran virtual currency. Sikap Indonesia sama dengan Vietnam, Kyrgizstan, Ekuador, dan China,” tegas dia.

Namun adanya negara yang melegalkan maupun melarang transaksi cryptocurrency tidaklah menghalangi negara-negara di berbagai belahan dunia untuk mengantisipasi kejahatan yang berkaitan dengan cryptocurrency.

Karenanya dia berharap dengan pelatihan yang diikuti 8 negara ini tidak hanya sekadar pertukaran informasi, wawasan, dan pengalaman praktik terbaik penegakan hukum (best practices), namun yang jauh lebih penting, adalah terciptanya koordinasi dan kerja sama yang sinergis antar negara dalam mencegah dan memberantas kejahatan yang menggunakan media cryptocurrency.

“Saya berharap koordinasi yang dibangun para peserta pelatihan ini tidak semata-mata bersifat formal, melalui ekstradisi dan MLA, tetapi juga melalui kerja sama non-formal, prosecutor to prosecutor, police to prosecutor, maupun customs to prosecutor, saling membantu dalam bentuk penyampaian informasi, data, saran, dan pemberian fasilitas kemudahan ketika saling memerlukan,” imbuhnya.

Kegiatan selama 4 hari ini diikuti dari berbagai lintas negara yakni Indonesia, Singapura,  Malaysia, Turki, Thailand, Australia,  Rusia,  Hongkong dan beberapa atase kejaksaan yang berada di Hongkong, Bagkok dan Singapura serta intansi Polri dan TNI.

Hadir saat pembukaan itu perwakilan Kedutaan Besar dari 8 sahabat negara serta pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung diantaranya Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Adi Toegarisman,  JAM Pengawasan M.Yusni, JAM Intelijen Jan S Maringka,  Plt JAM Pidana Umum,  Plt JAM Datun serta Staf Ahli Jaksa Agung Sudung Situmorang, dan Ferri Wibisono.

(edo)

Jakarta

Jaksa Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Senilai 5 miliar

BERIMBANG.com Jakarta – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Sulsel melakukan penahanan terhadap tersangka berstatus Pegawai Negeri SIpil (PNS) di lingkungan Pemerintahan  Kepulauan Selayar dalam dugaan korupsi.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Mukri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta. 30 September 2019, kemarin.

“Tersangka tersebut, yakni berinisia ASY seorang PNS yang menjabat selaku PPK pada pembangunan pasar rakyat Bone T.A. 2015 yang dianggarkan oleh Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp 5 miliar,”

“dan telah diketemukan kerugian negara atas perbuatan tersangka, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan,” terang Mukri.

Jaksa penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini Senin (30/09), tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II.B Selayar untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 30 September 2019,” ungkap Mukri.

(edo/red)

Bogor

Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Tanpa Identitas Dibawah Jembatan Pintu Keluar Tol Cigombong

BERIMBANG.COM, Bogor- Telah ditemukan sesosok Mayat tanpa identitas dengan keadaan terbungkus kain berwarna coklat yang berlokasi Dibawah Jembatan Pintu keluar Tol Cigombong, tepatnya di perbatasan antara Kampung Gombong Onan dan Kampung Pasir Kuda Rt 02, Rw 03, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Senin (30/09/19) pagi tadi

Kanit Polsek Cijeruk, Ipda A.M.Zalukhu mengatakan, Pagi tadi Sekitar jam 8 kurang mendapat Laporan dari Warga Kampung Pasir Kuda, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong bahwa di Bawah Jempatan Pintu Keluar Tol Cigombong ditemukan Sesosok Mayat yang tidak diketahui identitasnya.

“Adanya Laporan dari warga tersebut kita langsung mengecek kelokasi, ternyata benar ada sesosok mayat yang tidak di kenal dengan hanya terbungkus kain berwarna coklat,” ujar Kanit Polsek Cijeruk saat ditemui Berimbang.com

Setelah diperiksa dan dilakukan penyelidikan, Kanit Polsek Cijeruk menerangkan, Diduga mayat tersebut Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang jenis kelaminnya Perempuan, dengan ciri-ciri berumur sekitar 25 tahun, tinggi sekitar 145, kulit hitam, rambut ikal pendek. Pihaknya menduga mayat tersebut ODGJ karena sebelumnya orang-orang disekitar situ mengetahui bahwa orang tersebut memang tidak waras dan sering lewat disitu.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan dan Cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) memang tidak ada luka luar yang bekas kekerasan. Kemudian langkah kita selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Desa dan Puskesmas untuk langsung dimandikan, terus oleh pihak Desa yang mengurusnya untuk dimakamkan.

Kanit Polsek Cijeruk Juga mengatakan, Dengan adanya temuan mayat tersebut kemungkinan ada temannya atau orang yang sebenarnya berniat baik mau di kapan atau gimana. Mungkin juga orang tersebut atau siapa, takut atau gimna sehingga akhirnya mayat tersebut ditinggal begitu saja.

(Na)

Bogor

FPII : Hentikan Tindakan Perampasan dan Kekerasan Terhadap Jurnalis

BERIMBANG.COM, Bogor – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kasihhati, merupakan Organisasi Pers yang dikenal sering mengkritisi tindakan kriminalisasi terhadap Jurnalis (Wartawan) dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistiknya juga angkat suara menyikapi kejadian yang dialami beberapa orang Jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa damai baru-baru ini.

FPII mengecam keras perlakuan oknum aparat kepolisian kepada sejumlah Jurnalis atau Wartawan saat aksi Mahasiswa di beberapa wilayah di Indonesia. Tindak kekerasan yang dilakukan berupa perampasan alat-alat kerja Jurnalis, intimidasi dan caci maki dari oknum aparat saat meliput rangkaian aksi demo mahasiswa dan pelajar di sekitar Gedung DPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).

Selain itu juga ada aksi kekerasan berupa perampasan kamera dan penghapusan gambar yang dialami Ryan Saputra, Jurnalis TVRI di DPRD Sulteng, Rabu, (25/09/2019). Bukan cuma itu, para pekerja media massa bahkan mengalami kekerasan fisik.itu terjadi di Makassar,

“Jurnalis itu dilindungi UU Pers, namun sayangnya masih saja ada oknum aparat kepolisian yang tidak memahami kerja-kerja Jurnalis. Kekerasan masih saja dilakukan,” ujar Kasihhati, dalam keterangan resminya, Jumat (27/9/2019).

Menurutnya, tindak kekerasan berupa perampasan alat kerja dan intimidasi menandakan ada yang salah dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan Polri. Dalam hal ini, SOP itu seharusnya dipatuhi setiap petugas yang mengawal jalannya aksi Mahasiswa sehingga tidak perlu melakukan kekerasan terhadap para wartawan.

“Peristiwa kekerasan terhadap Jurnalis selalu terjadi saat terjadi kericuhan di Lapangan. Sejak aksi 21 dan 22 Mei, peristiwa kekerasan kini terjadi lagi di aksi 24 dan 25 September.

” Tindakan brutal aparat terhadap jurnalis menandakan ketidakprofesionalan Polri. Ini harus dihentikan,” ujar Kasihhati.

Lanjutnya, Polri harus bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum aparat yang dinilai sudah kelewatan di lapangan. “Kami kan bukan teroris, bukan musuh polisi,bukan kriminal, kami hanya menjalankan tugas ,yaa, jangan dihantam dong, jangan represif kepada kami,” pinta Kasihhati.

Kasihhati pun meminta Kapolri, Jenderal Pol. Tito Karnavian untuk minta maaf kepada insan pers yang terluka dan tersakiti. Kapolri juga harus menindak tegas anak buahnya di lapangan yang telah berlaku keras dan arrogant kepada jurnalis.

“Kapolri harus minta maaf, harus bisa memberikan sanksi kepada oknum aparat yang seenaknya melukai jurnalis. Apalagi dilakukan dengan cara-cara perampasan alat kerja, ini kan menandakan adanya kesalahan prosedur yang diterapkan di lapangan,” terang Kasihhati.

Kasihhati menegaskan, pihaknya sebagai salah satu organ yang menaungi Jurnalis dan Perusahaan Pers mendesak Polri untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dilakukan oknum aparat di lapangan.

Berikut adalah pernyataan sikap Presidium FPII:

1. Copot Kapolda yang tak mampu melindungi jurnalis saat bekerja di lapangan,

2. Pecat oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang bekerja.

3. Terapkan pasal 18 dalam UU Pers No. 40 thn 1999 terhadap siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalis. Hal ini sebagai efek jera dikemudian hari

4. Hentikan perampasan alat kerja jurnalis dan tindak kekerasan lainnya.

Jurnalis dilindungi Undang Undang Pers 40 thn 1999 dalam menjalankan tugas, jadi tolong pahami itu. Mari kita saling menghargai dalam melaksanakan tugas masing-masing.

Sumber: Presidium FPII

 

Bogor

Berbagai Kegiatan Pembangunan Dalam Rangka TMMD 106 Yang Dilaksanakan Kodim 0621 Kab Bogor Terus Berjalan

BERIMBANG.COM, Bogor – Kegiatan Pra TMMD Ke-106, Koramil 2108/Cariu-Kodim 0621/Kabupaten Bogor-Korem 061/SK sampai saat ini masih terus berjalan. Kegiatan TMMD pada Selasa 24 September 2019 ( Hari ini) yang bertempat di Kampung Babakan Kadu, Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari melaksanakan giat Pembukaan Jalan Km 1200 M, Melanjutkan Perapihan Jalan, dan Membuat Lapangan Bola untuk Pembukaan Upacara TMMD ke-106 yang akan dilaksanakan pada  tanggal 2 Oktober 2019 mendatang, untuk sementara semua kegiatan fisik sudah mencapai 24%.

Ketua Pramuka Kwaran Kecamatan Tanjung sari Kabupaten Bogor, Bambang Tresno Sauhari mengatakan, Di Programkannya Pra TMMD 106 oleh Kodim 0621 Kabupaten Bogor sangat membantu bagi Pramuka Kwaran Kecamatan Tanjung Sari, dengan pembuatan lapangan bola sebagai sarana perkemahan kusus Kwaran Kecamatan Tanjang Sari Umumnya bagi Kawaran Wilayah Timur Kabupaten Bogor, serta kegiatan pembangunan jalan yang sangat di tunggu-tunggu oleh masyarakat.

“Program TMMD yang dilakasanakan Kodim 0621 Kabupaten Bogor sangat ditunggu-tunggu masyarakat, dengan dilaksanakannya berbagai kegiatan pembangunan tentunya masyarakat sangat terbantu. Seperti pembangunan jalan untuk kelancaran mobilisasi angkutan barang atau bagi pengendara serta masyarakat sekitar. Jayalah TNI dan Rakyat serta Komponen lainnya kususnya di Kecamatan Tanjang Sari. Hidup TNI, Hidup Rakyat, TNI Manunggal Rakyat,” ujarnya.

(Na)

Jakarta

Surat Terbuka Kepada Tito Karnavian, Catatan Ahmad Bahar Tentang Tito

BERIMBANG.com, Jakarta – Jenderal Tito dikenal sebagai sosok yang rendah hati dan mampu menempatkan diri di antara para seniornya.

Terbukti, ketika ia ditunjuk sebagai Kapolri, dimana dirinya harus melewati para seniornya, namun Tito bisa menempatkan diri.

Ia tidak merasa lebih hebat. Dan dengan berjalannya waktu, terbukti di internal organaisasi Polri, aman-aman saja. Tidak terjadi gejolak yang mengganggu roda organiasi.

Karier yang moncer dengan melewati empat angkatan di atasnya, tentu tidak mudah. Lompatan ini secara psikologis berat. Tetapi sebagai prajurit sejati tidak ada kata mundur dalam tugas, namun tetap menghormati senior dan tetap dalam koridor profesional. Beliau juga dikenal sebagai intelektual yang santun.

Itulah singkat cerita yang dituliskan Ahmad Bahar dalam rangkumannya tentang isi bukunya berjudul “Surat Terbuka Kepada Yth: Jenderal Tito Karnavian”.

Tampaknya, penulis spesialis biografi para tokoh nasional itu ingin menegaskan bahwa Tito adalah sosok pemimpin yang dibutuhkan Polri saat ini, dan juga ke masa depan.

Pemimpin yang mampu menempatkan setiap orang pada posisinya sebagai sahabat dan rekan kerja dalam melaksanakan tugas serta membangun institusi tanpa harus terjebak pada sekat-sekat primordialisme sempit di berbagai sisi.

Lebih jauh, Ahmad Bahar bahkan mendefinisikan Tito sebagai figur pemimpin cerdas yang memiliki keunikan dan keunggulan tersendiri di antara para tokoh pemimpin cerdas lainnya.

Penulis itu mengatakan bahwa: “Soal pemimpin yang cerdas dan lihai cukup banyak. Namun sosok pemimpin yang cerdas, berpengalaman, dan memiliki karakter tidak banyak. Lebih-lebih lagi, sosok pemimpin yang mampu memberikan totalitas pengabdian kepada negeri yang begitu luas bernama Indonesia,”

“Negeri ini butuh pemimpin yang tidak banyak bicara, tetapi menunjukkan kerja nyata.” (Surat Terbuka Kepada Jenderal Tito Karnavian, hal 6-7).

Yaa, Ahmad Bahar benar. Tito selama menjabat sebagai Kapolri yang sudah lebih dari tiga tahun berjalan jarang terlihat bicara panjang lebar di publik maupun media.

Dia lebih banyak fokus bekerja. Pun, Tito jarang terlihat berada pada posisi pengambil kebijakan dalam mengatasi persoalan bangsa yang muncul di tengah perjalanan sejarahnya.

Ia lebih banyak terlibat dalam proses penyusunan srategi pembangunan dan pengembangan lembaga Kepolisian Republik Indonesia, termasuk dalam kaitannya dengan pengembangan ketahanan nasional. Mengantisipasi kebakaran rumah jauh lebih baik dibandingkan menjadi pemadam kebakaran.

Ahmad Bahar selanjutnya menawarkan kepada publik untuk menilik Jenderal Polisi kelahiran Sumatera Selatan, yang populer dengan program Promoter (Profesional, Moderen, dan Terpercaya) Polri-nya itu, yang menurutnya perlu diberi panggung pengabdian yang lebih luas di bangsa ini.

“Tokoh sebaik dan secerdas Tito Karnavian tidak akan muncul di semua zaman. Ia hanya muncul dalam sebuah periode kepemimpinan yang memang mengharuskan dirinya muncul. Tito muncul di situasi dan zaman yang pas pada masanya, Ia dilahirkan oleh sebuah keadaan yang memang tepat.” (Surat Terbuka Kepada Jenderal Tito Karnavian, hal 6).

Yang oleh karena itu, Ahmad Bahar tiba pada suatu premis ‘Dengan kepandaian, ketulusan, dan kemampuannya memimpin Polri, sudah semestinya Tito perlu diberikan amanah yang lebih luas dibanding hanya memimpin korps Tri Brata’.

Dari sisi usia dan banyak segi lainnya, tulis Ahmad Bahar dalam buku karyanya setebal 208 halaman ini, Tito adalah sosok pemimpin masa depan. Dengan pengalaman dan wawasannya yang luar biasa itu, sangat sayang jika potensi dan kemampuannya tidak dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia, yang secara umum menurut banyak kalangan, bangsa ini sedang dilanda krisis kepemimpinan.

Sebagai salah seorang penulis, saya menilai buku terbitan Solusi Publishing ini amat layak untuk menjadi referensi semua pihak dalam mengenal lebih jauh tentang seorang putra bangsa, Tito Karnavian, khususnya dari kacamata seorang penulis biografi, Ahmad Bahar. Demikian, terima kasih dan selamat berburu bukunya

“Surat Terbuka Kepada Yth: Jenderal Tito Karnavian”.

(Wilson Lalengke)