Penulis: Admin Berimbang

Bogor

Kutipan Parkir di Pasar TU Kemang Bogor, Politisi Gerindra: Itu Pungli Dan Wajib Ditindak

BERIMBANG.com Bogor – Lembaran karcis yang bertuliskan “PT Galvindo Ampuh unit Pasar Induk Kemang” itu sebagian kalimat yang dikutip dari disejumlah lembaran karcis pembayaran jasa yang tertera nominal rupiah berbeda didalamnya,

Hal itu membuktikan bahwa PT Galvindo Ampuh (GA) mengelola Pasar Teknik Umum Kemang atau Pasar Induk Kemang, di Kota Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Tedy yang mengurusi pasar, mengiyakan pasar TU Kemang dikelola PT Galvindo Ampuh, saat ditemui berimbang.com dikantornya, jumat, 6 Desember 2019.

“Sah-sah aja,” kata Tedi, saat ditanya apakah itu Pungutan Liar (Pungli) atau tidak, “bukan… mereka punya hak kok,” ujar Tedy menegaskan.

Meskipun ungkapan Tedy, “Rencananya jadi pasar Pemkot (Pemerintah Kota), pasar besar.. kan.. itu,” katanya, “Pungutan…itu kan SK walikota 2012 yang menyatakan pasar teknik umum ini adalah PD Pasar,”

Informasi dari pengadilan negeri Kota Bogor, sebelum pemberitahuan banding, Gugatan PT Galvindo Ampuh (GA), ditolak seluruhnya oleh majelis hakim pengadilan Kota Bogor. menurut Tedy pengelolaan Pasar dan Parkir itu berbeda,

“Itu kasusnya lain, bukan pengelolaan pasar,” katanya, “pengelolaan parkir.. itu mah,” ucap Tedy.

“Retribusi.. itu selama ini belum ada putusan, karena mereka yang mengelola yaitu mereka yang ngambil, kita (pemerintah) gak ikut campur.. pengelola (PT Galvindo Ampuh) yang ngambil,” kata Tedi, “belum ada putusan.. kan…”.

Disisi lain, Tedy, enggan memberi nomor kontak untuk dikonfirmasi, “saya keberatan…,” ujar pejabat teknis itu, mengakhiri percakapan.

Terpisah, berbeda dengan ungkapan Kabid Perdagangan, Politisi Gerindra Bogor, TB. Irvannul Hakim menyikapi hal itu, ia menyampaikan proses hukum yang harus dihormati, bahwa pengelolaan pasar TU Kemang menjadi status quo atau berhenti dari segala kegiatan kutipan, “Hormati proses hukum…” katanya.

Menurut TB. Irvannul Hakim apapun pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu bisa dikatakan Pungutan liar atau Pungli.

“Kalau itu tidak sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) atau apapun (aturan resmi) itu Pungli,” katanya,  saat dimintai pendapatnya tentang Kutipan di Pasar TU. (06/12/2019)

“Ketika dikalahkan pengadilan, dia sudah musti berhenti, sampai (proses bila itu) banding juga diselesaikan, kalau masih berjalan (proses hukum) saya katakan itu Pungli dan wajib ditindak, selesai,” ungkap Irvan

Keputusan yang harus diambil, “Pemda (Pemerintah Daerah) Harus menindak,” kata Irvannul, “karena ada pungutan liar yang merugikan masyarakat,”

“Artinya mesti berhenti,” tegasnya, “selama ini dalam berproses hukum, itu tidak boleh ada kegiatan apapun,” sebut Irvannul Hakim.

Seperti diketahui, gugatan Hendraka Kasim selaku direktur PT Galvindo ampuh, kepada Tergugat: 1. Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), 2. PT Artmosfir Kreasi Mandiri (AKM).

Hak atas Pengelolaan Pasar Teknik Umum Kemang dengan putusan nomor perkara 93/Pdt.G/2018/PN Bgr. 07 Aug 2018 Perbuatan Melawan Hukum, majelis hakim Pengadilan Bogor memutuskan dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Putusan majelis hakim memerintahkan PD PPJ melakukan pengelolaan pasar TU, dan memerintahkan penggugat (Hendraka Kasim) meninggalkan Pasar TU, dan menyerahkan kepada yang berhak yaitu Pemerintah Kota Bogor/PD Pasar Pakuan Jaya sesuai perjanjian.

Redaksi mendapat informasi beberapa waktu lalu, Pemberitahuan Pernyataan Banding 93/Pdt.G/2018/PN Bgr. yang berkop Pengadilan Negeri Bogor Kelas IB. Hendraka Kasim sebagai Pembanding/Penggugat melawan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya, dkk sebagai para terbanding/para tergugat. Ditanda tangani oleh jurusita Thorico Monado SH.

Hingga berita ini dimuat, berimbang.com belum mendapat informasi resmi apakah proses banding diterima atau tidak.

Kronologi Pasar Teknik Umum Kemang

Diberitakan kala itu, Bukti Pasar Teknik Umum Kemang milik pemerintah Kota Bogor dengan dasar Sertifikat atas kepemilikan Pasar Teknik Umum Kemang dimiliki pemerintah Kota Bogor, bisa dikatakan Asset Daerah.

Copy sertifikat menurut Badan Pertanahan Nasional, Sertifikat Hak: Pengelolaan, no. 54, nama pemegang hak Pemerintah Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, kelurahan Cibadak, daftar isian 307 no. 491/2004 daftar isian 308 no. 324/2004. Kantor Pertanahan Kota Bogor 10.09.06.11.5.00054. penerbitan sertifikat 12 januari 2014 ditandatangani Supratman R. SH.

Berlanjut dengan Keputusan Walikota Bogor Nomor 591.45-14 tahun 2012, Tentang Penunjukan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor Sebagai Pengelola Pasar di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, ditanda tangani Walikota Bogor, Diani Budiato. Tahun 2012

Dalam lampiran Surat Keputusan (SK) walikota ada tujuh lokasi pasar, satu diantaranya nomor 6, Pasar Teknik Umum (Kemang) jalan K.H. Soleh Iskandar, kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, sertifikat Hak Pengelolaan, luas 31.975 M2.

Ditindaklanjuti Kepala Bagian Administrasi, Iwan Suwandi SH.MH, mengeluarkan surat kepada Direktur Utama (Dirut) PD PPJ, nomor 183/Adm-VII/2015, tanggal 30 juli 2015, perihal kronologis Pasar Teknik Umum, tembusan kepada Badan Pengawas PD PPJ.

Isi surat, Mengurai perjanjian antara pemerintah Kota Bogor dengan PT Galvindo Ampuh Nomor 664/SP.03-HUK/2001 dan Nomor 39/SP/GA/XI/2001 tentang penerimaan sumbangan tanah dan bangunan pasar fasilitas penunjang lainnya seluas 31.975 m2 tersebut.

Dalam isi surat Menjelaskan, Apabila mengacu pada SK Walikota Bogor, Pasar Teknik Umum (Kemang) sudah bisa dikelola oleh PD PPJ.

Mengacu pada bukti-bukti surat, sesuai dengan Tugas Pokok Dan Fungsi kala itu, PD PPJ, mengeluarkan surat, nomor 511.2/490/PD.PPJ/XI/2017, perihal Pengambil Alihan Pasar Teknik Umum, tanggal 2 november 2017, kepada Direktur Utama PT. Galvindo Ampuh.

PD PPJ Menjelaskan atas dasar peraturan daerah, Surat keputusan Walikota, sertifikat hak pengelolaan, dan surat yang pernah dilayangkan sebelumnya pada PT Galvindo Ampuh dengan nomor 640/205/PDPPJ/IV/2017 tanggal 19 april 2017 perihal pengelolaan pasar.

Dalam isi surat itu, “PT Galvindo Ampuh (GA) segera mengakhiri pengelolaan atas seluruh potensi pendapatan dipasar, jika tidak PD PPJ akan menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana (mengingat PT GA telah melakukan pungutan liar/Pungli dipasar teknik umum sejak tahun 2007)”.

Kala itu surat ditanda tangani Direktur Utama Andri Latif A. Mansjoer. STP. MM. Ditembuskan pada Walikota Bogor, ketua DPRD, KAPOLRES, Kasat POL PP, Danranmil, KEPALA BPKAD, KABAG Hukum, KABAG kerjasama daerah, KABAG Administrasi & perekonomian, Camat Tanah sareal, lurah cibadak, pertinggal. Kota Bogor.

Sementara, PT Galvindo Ampuh (GA) melayangkan surat kepada Walikota Bogor tanggal 27 juli 2017,  perihal pengelolaan Pasar Induk,

Dalam isi surat PT GA, 1. (mengakui) sejak semula kami belum menyerahkan pengelolaan pasar, 2. (Meminta) merubah surat perjanjian, 3. (meminta) pihak Pemerintah Kota Bogor melakukan take over atas asset PT GA yang belum terjual.

surat tersebut ditanda tangani Direktur utama PT GA, Hendraka Kasim, tembusan kepada Sekretaris Daerah kota Bogor.

Di hari yang sama kala itu, tanggal 27 juli 2017, disposisi walikota Bogor kepada BPKAD, permintaan PT GA ditolak, isi disposisi, “Pemkot akan memprioritaskan untuk mengelola asset pasar induk sendiri, sesuai aturan yang berlaku, tidak disetujui,”

Keputusan Plt Usmar Hariman kala itu

Bima Arya Sugiarto selaku Walikota Bogor dalam masa cuti Pemilu, otomatis wakil walikota Usmar Hariman menjadi Pelaksana tugas (Plt) Walikota Bogor.

Keputusan Wali Kota Bogor nomor 030.45-95 tahun 2018, Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Perselisihan Pengelolaan Pasar Induk Kemang. Tanggal 28 februari 2018, ditanda tangani Plt walikota Bogor, Usmar Hariman.

Lalu, Plt. Usmar Hariman membuat surat kepada PT Galvindo Ampuh, perihal penjelasan atas berita acara rapat pembahasan pengelolaan pasar induk kemang, nomor: 511.1/811- huk-ham. tanggal 12 maret 2018.

Dalam isi surat yang ditanda tangani Usmar Hariman dan cap stempel basah. 1. Pemkot Bogor dan PT GA, sepakat untuk mapping kios dan pedagang dipasar induk kemang sebelum pengelolaan diserahkan kepada pemkot Bogor. 2. mengintruksikan kepada Direksi PD PPJ melalui badan pengawas untuk menarik semua pengelolaan menghentikan semua kegiatan, dipasar induk kemang termasuk dengan pihak ketiga.

Saat di konfirmasi kala itu, Usmar Hariman selaku Plt, menjelaskan kepada berimbang.com Sejak berakhirnya perjanjian 2007 sampai dengan sekarang 2018, “Tidak ada satu rupiah pun masuk ke pemerintah kota Bogor,” ujarnya, diruang kantor Balaikota Bogor, pada Jumat,(23/03/2018).

(TYr)

Daerah

Kabupaten Bogor Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa 

BERIMBANG.com Bandung – Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia atas keberhasilan membina dan mengembangkan Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat sebagai Desa Sadar Hukum.

Penghargaan juga diberikan dari Gubernur Jawa Barat kepada Kabupaten Bogor sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Layanan Prima Tahun 2019.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dan Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum kepada Asisten Administrasi Pemerintah Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat. Rabu (04/12/2019).

Usai menerima penghargaan, Asisten Administrasi Pemerintah Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat berterima kasih kepada kecamatan dan Desa yang sudah berupaya memberikan berbagai pembinaan masyarakat sadar hukum.

“Tentunya saya sangat sepakat yang disampaikan pak menteri. Hukum itu dasar konstruktif di saat kita bicara pembangunan ke depan,”

“Dengan kesadaran ketaatan terhadap semua regulasi, kedisplinan akan hadir tanggung jawab semua orang bisa menghargai terhadap regulasi dan mampu laksanakan. Sehingga ada kepastian, ketentraman, ketertiban semua berjalan kondusif. Itu sebagai modal. Tanpa itu saya pikir pembangunan tidak akan berjalan,” ujar Yous.

Menurut Yous, paling ideal yaitu aparatur harus menjadi teladan sehingga memberikan contoh. “Menegakan dan menjalankan aturan. Kami apresiasi dan sepakat hukum itu pondasi. Kegiatan pembangunan kesadaran tanggung jawab yang pada akhirnya saling memiliki,” katanya.

Sementara itu, Camat Megamendung E. Rismawan menambahkan bahwa semua lapisan masyarakat Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung paham terhadap hukum baik menyangkut pertanahan, perkawinan, KDRT, Narkoba, perpajakan pidana maupun perdata dan masyarakat terlindungi oleh hukum.

“Kita akan terus melakukan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kualitas kesadaran hukum dan hadirkan narasumber yang representatif,”ujarnya.

Ia juga Mengajak kepada seluruh warga masyarakat khususnya warga masyarakat megamendung supaya semuanya paham terhadap hukum.

Saat itu, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly mengatakan, korelasi kesadaran hukum sangar erat. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat, negara semakin maju dan berkembang.

“Contohnya negara Singapura maju terus berkembang, karena taat hukum. Maka, kesadaran hukum di kewilayah itu mendidik agar taat hukum. Seperti membayar pajak, PBB dan sebagainya,” kata Yasonna.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kesadaran hukum di wilayahnya masing-masing.

“Sinergisitas semangat bekerja dan berkinerja itu harus ada. Maka, bagi desa yang sudah menerima (penghargaan) terus meningkatkan kesadaran hukum ini sehingga masyarakat punya tanggung jawab,” kata Yasonna H. Laoly.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor) 

Bogor

Kuasa Hukum Makbul Tepis Isu Hoak Kliennya ditahan

BERIMBANG.com Bogor – Notaris yang juga pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) Makbul Suhada, menepis beredarnya berita bohong atau hoaks yang beredar dimasyarakat bahwa dirinya kini tengah ditahan di kepolisian atas sebuah kasus.

Keterangan itu disampaikan Kamil Muhammad Iqbal SH.MH. selaku pengacara Notaris Makbul Suhada, di Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa hari lalu.

“Pak Makbul tidak dalam perkara di kepolisian, seperti isu yang beredar di masyarakat. Beliau masih menjalankan aktifitasnya sebagai seorang Notaris atau PPAT di wilayah kabupaten Bogor,” kata Kamil Muhammad Iqbal SH.MH, Minggu (01/12/2019).

Iqbal menjelaskan bahwa kliennya disebut-sebut ijin notarisnya telah dicabut, hal itu pun ia bantah. “Kalau ijinnya sudah dicabut, tidak mungkin dong masih ngantor dan menjalankan profesinya sebagai Notaris,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa Makbul memang sebelumnya dikait-dikaitkan dengan persoalan anak buahnya yakni Tulisno yang kini tengah menjalani vonis di Lapas Pondok Rajeg atas kasus pengemplangan pajak BPHTB dan PPh.

“Saya jelaskan disini bahwa Pak Makbul tidak terlibat dengan apa yang dilakukan oleh mantan anak buahnya yang sebelumnya telah divonis di Pengadilan Negeri Cibinong, karena mereka melakukannya tanpa sepengetahuan Pak Makbul,” tutup Iqbal.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong telah memvonis tiga orang pegawai Notaris, pada senin (10/06/2019) yang lalu. Ketiga oknum pegawai notaris itu, diantaranya, yakni Tulisno yang telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda pengganti Rp 5 miliar subsider 5 bulan penjara.

(Qq)

Depok

Sambut Akhir Tahun 2019, PDAM Tirta Asasta Depok Berikan Diskon 50 Persen

BERIMBANG.COM, Depok – Sambut kemeriahan akhir tahun 2019, PDAM Tirta Asasta Kota Depok memberikan program diskon 50 persen khusus untuk pelanggan domestik (kelompok sosial dan rumah tangga), yang diberlakukan untuk masyarakat yang belum mendaftar sebagai pelanggan.

“Dengan adanya program diskon 50 persen ini kami berharap warga Kota Depok dapat memanfaatkan kesempatan untuk berlangganan PDAM dengan membayar biaya sambungan setengahnya dari harga normal,” ujar Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka, Kamis (28/11/2019).

Imas mengutarakan, untuk luas bangunan rumah di bawah 70 m2 dikenakan biaya penyambungan sebesar Rp.750 ribu dari harga normal Rp 1.500.000 dan untuk luas bangunan rumah di atas 70 m2 dikenakan biaya penyambungan sebesar Rp 1 juta dari harga normal Rp 2 juta.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk beralih dari air tanah menjadi air perpipaan,” harap dia.

Menurut Imas, Promo diskon yang berlangsung dari 1 Desember 2019 hingga 31 Desember 2019 ini berlaku untuk para calon pelanggan yang mendaftar online maupun offline dengan langsung ke kantor PDAM dengan mengisi form pendaftaran, foto cpy KTP, Foto copy SPT PBB terbaru dan materai 6.000.

Selain datang langsung ke loket-loket PDAM calon pelanggan bisa juga mendaftar secara online melalui website resmi PDAM Tirta Asastq Kota Depoj www.pdamdepok.co.id. Adapun syarat khusus promo diskon diperuntukan bagi para calon pelanggan untuk pemasangan sambungan PDAM pada lokasi-lokasi yang sudah terdapat jaringan pipa PDAM.

“Kami berharap warga Kota Depok untuk segera berlangganan PDAM karena dengan kita memakai air PDAM berarti kita ikut menyelamatkan dalam penggunaan air tanah. Selamatkan air tanah gunakan air PDAM,” pungkas Imas

Bogor

Ups…!! Ada Nama Paket ‘Belanja Uang…’ di Disdik Kabupaten Bogor

BERIMBANG.com Bogor – Nama paket yang unik di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, judul dan deskripsi yang sama terbaca, “Belanja uang yang diberikan kepada masyarakat…”

“Belanja uang.. ? Seperti Jual beli uang, emang gak ada nama lain apa..,” kata Ela, masyarakat awam yang ikut membaca.

“Emang mau beli dolar atau mata uang selain rupiah, dinamain ‘belanja uang…” kata Ela, saat berimbang.com menanyakan pendapatnya. Selasa, 3 Desember 2019.

Hasil penelusuran terbaca jelas dalam Rencana Umum Pengadaan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Berikut nama-nama paket dengan kalimat “Belanja Uang…”:

Nama Paket: “Belanja uang yang di berikan kepada masyarakat kegiatan penyelenggaraan Gebyar Prestasi Pendidikan Non Formal (GPPNF)”. Satuan Kerja: Dinas Pendidikan, Tipe Swakelola: 1, Tahun Anggaran: 2019, Total Rp 46.000.000,- Pelaksanaan Pekerjaan: Maret 2019.

Lalu, Nama Paket: “Belanja uang yang di berikan kepada masyarakat kegiatan, penyelenggaraan Jambore PAUDNI”. Satuan Kerja: Dinas Pendidikan, Tipe Swakelola: 1, Tahun Anggaran: 2019
Total Rp 46.000.000,- Pelaksanaan Pekerjaan: April 2019

Dan ada 5 item Nama Paket yang sama: “Belanja uang untuk diberikan kepada masyarakat kegiatan penyelenggaraan Apresiasi Pendidikan Kesetaraan”. Satuan Kerja: Dinas Pendidikan, Tipe Swakelola: 1, Tahun Anggaran: 2019, Total Rp 46.000.000,- Pelaksanaan Pekerjaan: Maret 2019.

Sekedar Informasi, Visi Misi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang dikutip dari laman https://disdik.bogorkab.go.id/pages/35

Visi: Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tahun 2014-2018, yaitu Terselenggaranya layanan pendidikan yang prima untuk membentuk manusia yang berkualitas dalam rangka mewujudkan kabupaten termaju di Indonesia

Misi: 1. Menyediakan layanan pendidikan yang merata dan terjangkau;
2. Meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggaraan dan pengeloaan pendidikan.

(TYr)

Jakarta

Sidang Berjalan Panas, PAMI Tolak Intervensi Pengacara Rektor Unima

BERIMBANG.com Jakarta – Sidang lanjutan gugatan Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) John Fredi Rumengan terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi,

terkait tidak dilaksanakanannya Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, senin (02/12/2019). siang berjalan cukup panas.

Rumengan sebagai pihak penggugat menyampaikan keberatan kepada majelis hakim atas permohonan intervensi yang diajukan pengacara dari Rektor Universitas Negeri Manado Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Keberatan penggugat ditentang pihak pengacara rektor Unima. Adu argument antara penggugat dan pengacara intervensi sempat mewarnai jalannya persidangan kali ini.

Ketua Majelis Hakim Endah Detty Pratiwi juga mempertanyakan dan menegur keras pengacara Rektor Unima yang tidak bisa memperlihatkan surat kuasa asli dari Rektor Unima.

Menanggapi itu, pihak pengacara Rektor Unima berjanji akan membawa surat kuasa asli pada sidang pekan depan.

Rencananya, agenda sidang pekan depan akan mendengarkan penetapan majelis hakim terkait keputusan menerima atau menolak permohonan intervensi dari pengacara Rektor Unima.

Usai persidangan, Rumengan selaku penggugat mengaku heran atas terus berlanjutnya persidangan ini.

“Seharusnya mejelis hakim  membuat keputusan verstek karena tergugat 6 kali berturut-turut tidak hadir sejak pertama kali kasus ini disidangkan,” kata Rumengan.

Seperti diketahui, Rekomendasi Ombusman Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi yang dilakukan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene adalah objek utama gugatan PAMI yang ikut menyeret Presiden Joko Widodo karena dianggap membiarkan Rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan.

(HM/Red)

Bogor

Kabid SMP Disdik Kab. Bogor Bantah Pencairan Uang Pekerjaan Kontruksi Lamban

BERIMBANG.com Bogor – Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Ridwan Said membantah pernyataan pemborong yang merasa sulit dalam pencairan uang dan bertele-tele dalam pemberkasan pencairan kontruksi pembangunan SMP,

“Biar jelas, yang mau di cairkan yang mana? mana yang mau di cairkan?” tanya Ridwan, dikantornya, saat hendak melakukan sholat, “Pencairan apa, ngapain harus dipersulit,” terang Ridwan, dijalan nyaman, komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada senin sore (02/12/2019).

Ridwan menjelaskan belum ada pencairan untuk pembangunan kontruksi di SMP, “Sudah ada yang dicairkan belum?” tanyanya, kepada kepala seksi yang mendampinginya, “belum ada, masih proses,” jawab Kepala Seksi yang mendampingi Ridwan.

“Semuanya juga baru proses… semuanya ada SOP (Standar Operasional Prosedur) ada persyaratan,” lanjut Ridwan, “selama ini gak ada kendala,”

“semua juga ada persyaratan,” katanya, “persyaratan kerja dilapangan sudah beres semua, adminstrasinya sudah sesuai dengan Spek (Spesifikasi),” ujar Ridwan .

Namun Ridwan tidak menjelaskan proses spesifikasi pemberkasan persyaratan untuk pencairan uang yang akan ditempuh oleh para pemborong,

“Kalau mereka ngeluh, tanya aja mereka pekerjaannya sudah selesai belum, kalau pekerjaan mereka selesai ngapain kita perlambat,” kata Ridwan.

Sebelumnya pemborong yang enggan disebutkan namanya disebabkan khawatir tidak diberi proyek ditahun berikutnya, mengeluh terkait pencairan pekerjaan kontruksi di bidang SMP. Yang berbeda dengan pembayaran pencairan uang pekerjaan kontruksi di bidang SD yang cepat yang hanya membutuhkan waktu beberapa hari saja.

Sebut kontraktor yang mengerjakan bangunan SMP, “Ada berkas yang kurang,” katanya, “Hampir mau gantung diri saya,” ujar sumber pemborong yang tidak mau disebutkan namanya.

“Saya sangat kesal seharusnya dipermudah dalam pemberkasan untuk penagihan,” katanya, “sampai sekarang saja masih sulit dengan alasan masih sibuk,” keluh pemborong, yang hendak menemui pejabat yang menandatangi berkas.

(TYr)

Bogor

Pencairan Uang Pekerjaan Kontruksi SMP di Kab. Bogor Dikeluhkan Pengusaha

BERIMBANG.com Bogor – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, dikeluhkan oleh para pemborong kontruksi, yang dinilai bertele-tele dalam proses pemberkasan untuk mencairkan uang.

Bincang-bincang para pemborong dengan berimbang.com didepan kantor Disdik jalan nyaman, Kabupaten Bogor, senin 2 Desember 2019.

Para Kontrakror yang enggan disebutkan namanya itu, ramai membicarakan proses pencairan uang untuk pekerjaan kontruksi di SMP, mereka membandingkan proses pencairan uang untuk pekerjaan kontruki di SD, yang mudah dan cepat,

Salah satu kontraktor yang mendapat proyek pekerjaan kontruksi di SMP itu mengaku sudah pusing dengan pembayaran material yang sudah menunggak kepada suplayer,

Juga, membayar ongkos kerja yang seharusnya sudah bisa dinikmati oleh para perkerjanya, belum terbayarkan, sebab uangnya mengendab, menunggu proses pencairan uang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Sebut kontraktor yang mengerjakan bangunan SMP, “Ada berkas yang kurang,” katanya, “Hampir mau gantung diri saya,” ujar sumber pemborong yang tidak mau disebutkan namanya.

“Saya sangat kesal seharusnya dipermudah dalam pemberkasan untuk penagihan,” katanya, “sampai sekarang saja masih sulit dengan alasan masih sibuk,” keluh pemborong, yang hendak menemui pejabat yang menandatangi berkas.

Untuk menutupi biaya-biaya pekerjaan tersebut, “yang tadinya gak kenal kredit, sekarang kenal,” katanya,

Harapan para pengusaha, kedepannya tidak ada lagi birokrasi yang seperti ini khususnya di bidang SMP, Kabupaten Bogor.

(TYr)

Jakarta

Kodim 0733 BS/Smg Raih Juara-II Lomba Binter TNI AD

BERIMBANG.com Jakarta – Komando Distrik Militer (Kodim) 0733 BS/Semarang berhasil meraih juara II pada lomba Pembinaan Teritorial (Binter) tingkat TNI AD tahun 2019.

Atas pencapaian prestasi tersebut, Dandim 0733 BS/Semarang Kolonel Kav Zubaedi, S.Sos., M.M., menerima tropi dan piagam penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, bertepatan dengan kegiatan Apel Danrem dan Dandim TNI AD Terpusat di Mabesad, Jakarta Pusat, Jum’at (29/11/2019).

Lomba Binter TNI AD kali ini diikuti 44 Kodim type “A” (Dandim berpangkat Kolonel) yang berkedudukan di bawah Ibu Kota Provinsi dan penyangga Ibu Kota Negara. Salah satunya adalah Kodim 0733 BS/Semarang yang berkedudukan di Kota Semarang sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah.

Usai menerima tropi dan piagam Dandim 0733 BS/Semarang menyampaikan, penghargaan dari Kasad ini merupakan wujud keberhasilan Kodim 0733 BS/Semarang sebagai Satuan Komando Kewilayahan di Kota Semarang. Selain itu, keberhasilan ini juga mampu mengangkat  prestasi dan mengharumkan nama Kodam IV/Diponegoro.

Dandim berharap, dengan raihan ini Kodim 0733 BS/Semarang kedepan dapat lebih meningkatkan kinerjanya dan lebih optimal lagi dalam melaksanakan pembinaan teritorial sehingga mampu meraih prestasi terbaik pada lomba dan even yang akan datang.

Sebagaimana diketahui, Lomba Binter tahun ini, juara I diraih Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kodam Jayakarta, dan juara III Kodim 0101/Banda Aceh, Kodam Iskandar Muda.

(Didi Penrem)

Jakarta

Donny Isman Sayangkan Kubu Bamsoet Siapkan Munas Tandingan

BERIMBANG.COM, Depok – Perhelatan Munas Partai Golkar yang tinggal itungan hari membuat gonjang-ganjing beringin semakin panas. Saling tuduh mengenai Pelanggaran komitmen antara Airlangga dengan Bamsoet menjadi bumbu dari dalam panasnya konstestasi menjelang Munas Golkar yang diagendakan pada 4-6 Desember mendatang.

Menanggapi hal ini Donny Isman.Kader muda Golkar dari kosgoro 1957 yang juga Ketua PP AMPG menyikapi dengan bijak. Donny berharap para senior dipartai golkar bisa menetralisir keadaan menjelang Munas. Dia berharap Munas Golkar tidak hanya berbicara mengenai Kontestasi Politik, akan tetapi juga berfokus pada gagasan memajukan Golkar dan juga Memperkokoh NKRI serta mensukseskan Program Pemerintah Jokowi – Ma’ruf Amin 5th kedepan.

Untuk itu maka menurutnya seluruh element Golkar harus bersatu, menyatukan potensi yang ada sehingga keberhasilan Munas Golkar juga dapat menjadi Keberhasilan Golkar dalam merawat Indonesia.

Donny juga mengkritisi statement kubu Bamsoet yang menyatakan akan melaksanakan Munas Tandingan. Menurutnya hal ini tidaklah bijak, malah cenderung membuat kader jadi berpikir sebenernya siapa yang ingin menghancurkan Golkar.

Menurut saya rasa saluran-saluran politik yang demokratis dalam munas ini sudah dilakukan oleh Ketum Airlangga, sehingga bagi para Calon ya silahkan saja maju dan berkontestasi secara fair.

Bagi dirinya dan para kader Muda Golkar besar harapan Munas ini dapat menjadi pembelajaran bagi kader Muda tentang cerminan Golkar yang menjunjung Tinggi Komitmen dan Persatuan.