Penulis: Admin Berimbang

Depok

Harga Kebutuhan Pokok Menjelang Tahun Baru 2020 Di Depok Masih Stabil

BERIMBANG.COM, Depok — Harga kebutuhan pokok menjelang Natal dan tahun baru 2020 di sejumlah Pasar Tradisional di Kota Depok walaupun ada kenaikkan sekitar Rp 2000 hingga Rp 5000/Kg namun dinilai masih stabil serta stok barang dipastikan aman dan terkendali.

“Secara umum kenaikkan harga barang kebutuhan pokok sebetulnya hal biasa menjelang Natal dan Tahun Baru 2020 karena masih sifatnya wajar karena berbagai faktor seperti kemarau panjang akibatnya hasil mpertanian menggalami gagal panen dan sebagainya,” kata Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Asloeah Madri didampingi Staf Ahli Perdagangan Ahmad Kafrawi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kania Purwanti, Kepala Diskominfo Sidik Mulyono, Kasatpol PP Lienda R dan Kadishub Depok Dadang Wihana, Kamis (19/12).

Kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Pasar Tradisional di Kota Depok tentunya berkaitan dengan antisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru 2020 ini agar masyarakat dapat mengetahui akan stok barang di sejumlah pasar yang cukup tersedia.

Menurut dia, sebetulnya harga bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat Kota Depok dapat dilihat dari aplikasi yang sudah ada seperti ‘Depok Single Window’ karena harga kebutuhan pokok sekitar 53 komiditi dapat dilihat di aplikasi ini yang berada di tujuh pasar tradisional Kota Depok. “Memang ada kenaikkan harga komiditi namun masih sangat wajar kalau pun ada kenaikkan hanya sekitar Rp 2000 hingga Rp 5000/Kg saja,” tuturnya yang diharapkan warga juga harus berani menawar jika ingin membeli kebutuhan pokok yang terlalu mahal.

Sejumlah komiditi atau kebutuhan pokok yang merangkak naik antara lain Cabe Hijau dari Rp 24.786/Kg menjadi Rp 25.042/Kg, cabe merah kriting Rp 39.438 menjadi Rp 41.063/Kg, bawang merah Rp 39.563 menjadi Rp 40.125/Kg, telor Rp 23.000 menjadi Rp 24.000/Kg, daging sapi lokal Rp 77.000 menjadi Rp 80.000/Kg, daging sapi murni Rp 120.000 menjadi Rp 125.000/Kg, teri medan Rp 123.000 menjadi Rp 125.000/Kg, minyak goring Rp 10.500 menjadi Rp 12.500/Kg, ayam ras Rp 45.000 menjadi Rp 50.000 hingga Rp 55.000/Kg dan lainnya.

Sedangkan untuk enam makanan yaitu seblak, kerupuk padang, tahu, cumi asin, gula merah dan ikan kembung segar yang diambil sampel melihat ada kandungan bahan berbahaya ternyata usai diperiksa sama sekali aman dan tidak mengandung zat berbahaya, katanya.

Red

Bogor

Rakor TKPK, Wabup Bogor: Penanggulangan Kemiskinan Menjadi Prioritas

BERIMBANG.com Bogor – Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Bogor, dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Iwan Setiawan, di ruang serbaguna 1, Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada kamis (19/12/2019)

Rapat koordinasi bertema penguatan kelembagaan TKPK dalam penajaman program dan anggaran belanja untuk percepatan penurunan kemiskinan di Kabupaten Bogor.

Dalam amanatnya Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan, rapat koordinasi ini sangat penting untuk dilakukan agar secara bersama-sama dapat membicarakan pelaksanaan berbagai program pembangunan,

secara khusus masalah penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bogor, terutama dalam menyikapi hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2019.

“penanggulangan kemiskinan menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor tahun 2018-2023,”

*Pada tahun 2023 nanti, tingkat kemiskinan ditargetkan turun menjadi 6,38 %. Ini merupakan target kita bersama dan saya minta dukungan untuk berkerjasama agar target tersebut dapat tercapai,” terang Iwan.

Lanjut dia mengatakan pada tahun 2019 tingkat kemiskinan ditargetkan sebesar 6,91% dan pencapaiannya sebesar 6,66% melampui target.

Tentunya hal ini cukup menggembirakan dan point optimis, kata dia, untuk itu disampaiakan apresiasi kepada semua pihak yang berperan aktif dalam program penanggulangan kemiskinan termasuk intervensi program Pemerintah pusat dan Provinsi.

“saya mengintrusikan kepada seluruh anggota TKPK Kabupaten Bogor agar lebih aktif, konsisten dan komitmen melaksanakan peran fungsinya sesuai tupoksi dalam penanggulangan kemiskinan,” kata Iwan.

Iwan Setiawan berharap agar evaluasi terhadap pelaksanaan program penaggulangan kemiskinan dalam rapat koordinasi ini, dapat memberikan inspirasi dan motivasi ke depan agar kapsitas TKPK Kabupaten Bogor dapat di tingkatkan.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Bogor

Puskesmas Citeureup Lakukan Reakreditasi Menuju Status Paripurna

BERIMBANG.com Bogor – Unit Pelayan Teknis (UPT) Puskesmas Citeureup, lakukan reakreditasi oleh tim penilai Akrediasi Kemenkes RI, dilaksanakan di aula UPT Puskesmas Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/12/2019).

Dipimpin langsung oleh Bupati Bogor, Ade Yasin, didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan status akreditasi dari madya ke status Paripurna.

Juga untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara profesional sesuai standar akreditasi.

Bupati Bogor mengatakan, untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pelayanan dasar di puskesmas menjadi ujung tombak dalam menciptakan masyarakat kabupaten Bogor sehat menuju terwujudnya Karsa Bogor Sehat.

Untuk itu, Lanjut Ade, pelayanan yang profesioanal, bermutu dan berkualitas harus dimiliki diseluruh puskesmas di Kabupaten Bogor. Mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kesehatan, fasilitas sarana dan prasarana hingga manajemen administrasinya.

“Melalui reakreditasi dari akreditasi madya ke status akreditasi paripurna ini. Diharapkan puskesmas dapat menjamin pelayanan kesehatan bermutu, profesional untuk mendukung terwujudnya Karsa Bogor Sehat,”

“Kami juga berharap, berbagai upaya peningkata kualitas pelayanan kesehatan dasar yang dilakukan jajaran UPT Puskesmas Citeureup ini, status akreditasi Paripurna  bisa diraih,” Ade menegaskan.

Ade Yasin menjelaskan, tahun 2019 ada 39 Puskesmas yang telah malakukan akreditasi dan reakreditasi. Puskesmas Citeureup merupakan puskesmas ke 39 yang melakukan reakreditasi.

“Akreditasi bukan tujuan akhir yang harus dicapai. Yang utama adalah bagaimana memberikan pelayanan dan pertolongan kesehatan dengan maksimal dan prima. Sesuai dengan aturan yang ada, ujung tombak keberhasilan kita sebagai pelayan masyarakat adalah masyarakat puas, senang dengan pelayanan kita,”

“Saya optimis Puskesmas Citeureup dihareup (didepan),” terang Ade.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina menuturkan, penilaian reakreditasi merupakan kali ke dua yang sebelumnya pernah dilakukan pada tahun 2016 dengan raihan status akreditasi madya.

Lanjut dia, Reakreditasi status Paripurna tahun 2019 itu dilakukan, sebagai upaya peningkatan layanan kesehatan mulai dari layanan dasar, persalinan, umum, rawat inap dan kegawatdaruratan terhadap masyarakat wilayah Citeureup.

“Tentunya dukungan Bupati Bogor Ade Yasin, dalam penilaian reakreditasi kali ini. Menambah semangat serta memotivasi kami. Untuk selalu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas sesuai harapan masyarakat,”

“Besar harapan kami, upaya dan kerjakeras kami beserta tim UPT Puskesmas Citeureup mampu menghasilkan nilai terbaik dengan memperoleh akreditasi Paripurna,” harap Mike Kaltarina.

Ditempat yang sama, Kepala UPT Puskesmas Citeureup Nining Sunengsih menjelaskan, persiapan reakreditasi dilakukan  selama tiga tahun. Setelah tahun 2016 meraih akreditasi tingkat madya.

“Kami ingin mendapatkan nilai terbaik dari tingkat madya menjadi paripurna,” kata Nining.

Tambahnya, persiapan yang dilakukan pada penilaian reakreditasi Paripurna ini. Mulai dari persiapan pasien dan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Ada 7777 dokumen yang akan mereka periksa dan gali. Penilaian dilakukan selama tiga hari dari 19-21 Desember 2019 nanti.

“Semua dokumen mereka periksa dan memotret kerja kita, apabila ada kekurangan perbaikan akan segera kami perbaiki. Pencapaian penilaian akan mereka diskusikan dengan komisi Kemenkes RI untuk menentukan kelulusan akreditasi paripurnanya,”

“Kami yakin dan optimis bisa meraih akreditasi paripurna, terlebih dengan dukungan langsung ibu Bupati Bogor Ade Yasin,”

“Tujuan akhir kami dengan akreditasi ini mampu meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien sehingga masyarakat puas dengan pelayanan kami. Serta mampu mendorong terwujunya Karsa Bogor Sehat,” ujar Nining Sunengsih

(Dewi/Derima/Diskominfo Kab. Bogor)

Bogor

Bupati Bogor Lantik 222 Orang Kepala Desa

BERIMBANG.com Bogor – Hasil pemilihan kepala desa serentak gelombang III pada hari minggu tanggal 3 november 2019 lalu, yang dilaksanakan serentak di 273 desa pada 39 kecamatan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bupati Bogor, Ade Yasin melantik 222 orang Kepala Desa, di Gedung Tegar Beriman Cibinong,pada Rabu, (18/12/2019). Sedangkan sisanya 51 orang Kepala Desa dilaksnaakan pada bulan januari 2020 sesuai dengan habis masa jabatannya.

“ungkapan rasa terima kasih dan penghargaan sangat layak kami sampaikan kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti hajat demokrasinya dengan baik dan kondusif, dengan tingkat partisipasi pemilih rata-rata sebesar 79,39%,” tutur Bupati Bogor dalam sambutanya.

Ade Yasin mengatakan sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan bahwa paling lambat 3 bulan setelah dilantik, Kepala Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 tahun ke depan,

yang disusun melalui musyawarah desa dan hasilnya ditetapkan dengan Peraturan Desa (perdes), dengan memuat visi, misi, tujuan, arah kebijakan desa dan program/kegiatan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa).

“Penyusunan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintahan desa yang melibatkan lembaga kemasyarakatan di desa yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. dengan berprinsip dasar pada pemberdayaan, transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan dan partisipasi,”

“Selanjutnya dari RPJM desa tersebut, pemerintah desa harus menyusun rencana kerja pemerintah  desa (rkp desa) untuk jangka waktu 1 tahun,” terang Ade.

Bupati menjelaskan, sejalan dengan terbitnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya dan nawacita-nya presiden jokowi “membangun dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka NKRI”,

Desa tidak lagi menjadi objek pembangunan tetapi subjek pembangunan, paradigmanya tidak lagi “membangun desa”, tapi, “desa membangun”.

Oleh karena itu desa diberi kewenangan yang cukup banyak dan lengkap, diiringi sumber pembiayaan yang sangat besar, mulai dari dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak/retribusi daerah serta bantuan keuangan dari Pusat, Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Bogor.

“besarnya kewenangan dan dana yang dikelola mengandung konsekuensi diperlukannya sumber daya manusia yang mumpuni dan berintegritas,”

“Peran kepala desa dalam memimpin desanya dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sangat signifikan,” jelas Ade.

Lanjut Bupati berharap bahwa masyarakat di desa masing-masing menaruh harapan besar kepada para Kepala Desa yang hari ini dilantik. semoga pelantikan hari ini dapat saudara jadikan sebagai langkah awal dalam mengabdikan diri kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya.

“Diharapkan kepala desa agar terus memegang teguh kepercayaan masyarakat. rangkullah seluruh elemen masyarakat, baik pendukung maupun bukan pendukung dalam pilkades. hindari tindakan yang merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,”

“tetap semangat jalin kebersamaan dan persaudaraan dalam membangun dan mewujudkan kabupaten bogor termaju, nyaman dan berkeadaban,” harap Ade Yasin.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Bogor

Masyarakat Minta Informasi, Bupati Bogor: Kita Harus Respon Cepat

BERIMBANG.com Bogor – Bupati Bogor Ade Yasin, pimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan seluruh kepala dinas dan camat Se-Kabupaten Bogor, diruang Rapat Bupati Bogor, Selasa (17/12/2019).

Bupati meminta agar seluruh pengelola PPID, mulai dari PPID pembina, utama hingga PPID pembantu di seluruh PD dan Kecamatan. Untuk bersinergi dan respon cepat dalam memberikan pelayan informasi kepada para pemohon dan masyarakat.

“Keberadaan PPID sangat penting, terlebih diera industri 4.0 informasi mengalir deras dengan cepat. Saat ini informasi sudah menjadi kebutuhan masyarakat,”

“Untuk itu kita harus respon cepat dalam memenuhi berbagai permintaan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Kami minta seluruh PPID lingkup Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bogor untuk bersinergi mengelola keterbukaan informasi publik dengan optimal,” tegas Ade.

Menurut Ade selaku Pembina PPID lingkup Pemkab Bogor. Berkewajiban untuk gencar memberikan pembinaan terhadap PPID Utama dan Pembantu. Guna meningkatkan peran dan fungsi PPID, tidak hanya mengelola dan memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.

Juga sebagai ujung tombak dalam membranding program kegiatan Pemkab Bogor kepada seluruh masyarakat.

“Kanal-kanal yang sudah ada mulai dari Laras Online, SITEGAR, Lapor, website dan Media Sosial milik PD dan Kecamatan. Harus terintegrasi dengan PPID, untuk menyajikan informasi lengkap, utuh dan dapat dipertanggungjawabkan,”

“Tentunya untuk menghindari terjadinya sengketa informasi, akibat infomasi yang disampaikan tidak utuh. Itulah kenapa peran PPID sangat penting,” ungkap orang nomor satu dibumi tegar beriman yang akrab disapa Ade.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi, Sekretariat Jendral Kemendagri, Handayani Ningrum menegaskan, PPID memiliki peran fungsi yang penting dalam memberikan pelayanan informasi yang maksimal kepada masyarakat.

Terlebih  penduduk di Kabupaten Bogor sangat besar dan heterogen, ini berdampak meningkatnya pemohon informasi baik manual maupun digital. Untuk itu berbagai kanal yang dimiliki Pemkab Bogor, harus terintegrasi dengan PPID.

Karena baik buruknya Kepala Daerah ditentukan oleh PPID seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan Se-Kabupaten Bogor. Begitu sebaliknya baik buruknya Kemendagri ditentukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini PPID diseluruh daerah.

“PPID itu bukan hanya tugas Diskominfo, tetapi tugas kita bersma. Kita harus kelola PPID dengan sebaik-baiknya, karena rapot merahnya Kepala Daerah (Pembina PPID) bergantung pada peranan dari seluruh PPID yang ada dibawahnya. Secanggih apapun kanal yang ada tanpa dikelola PPID tidak akan berarti,” terang Handayani.

PLT Kadiskominfo Kabupaten Bogor, Kardenal menuturkan, semua publik atau masyarakat berhak mendapatkan informasi. Terlebih diera keterbukaan informasi seperti saat ini.

Bahkan, kata dia, jumlah pemohon informasi terus mengalami peningkatan, baik dari masyarakat, LSM, lembaga dan lainnya.

Untuk itu dibutuhkan penanganan yang cepat, tepat dan efisien oleh PPID dalam memberikan, dan menyajikan informasi utuh kepada masyarakat. Guna mendukung terwujudnya Karsa Bogor Cerdas dengan masyarakat yang cerdas.

“Dibutuhkan kolaborasi oleh seluruh PPID tingkat Dinas dan Kecamatan. Untuk menyajikan data dan informasi yang utuh dan akurat. Guna meminimalisir terjadinya sengketa informasi atau rapot merah, yang dapat merugikan seluruh pihak Pemkab Bogor,” kata Kardenal.

Ia mengaku bangga dan apresiasi, terhadap dukungan Bupati Bogor Ade Yasin, dalam mendorong peningkatan kualitas PPID di Kabupaten Bogor.

“Dukungan ini tentu menjadi motivasi kami bersama seluruh PPID untuk bekerja lebih baik, dalam hal optimalisasi peningkatan Keterbukaan Informasi Publik melalui kanal PPID,” tutup Kardenal.

(Dewi/Rido/Diskominfo Kab. Bogor)

Jakarta

Kejagung Periksa 2 Saksi, Dugaan Korupsi Dana Bantuan Kemenpora ke KONI Pusat

BERIMBANG.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI, pada Selasa,17-12-2019, melakukan pemeriksaan dua saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi proses lelang pengadaan barang dan jasa seragam apel siaga KONI senilai Rp3.100.000.000,- yang pelaksanaan tanpa melalui prosedur.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Mukri  melalui keterangan tertulis di Jakarta.

“Kedua saksi yang dilakukan pemeriksaan itu adalah sdr. Badrutaman selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di KONI Pusat tahun 2017 dan Sdri. Dwi Ratna Yudha selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di KONI Pusat tahun 2017,” terang Mukri.

Mukri menguraikan, Kasus ini bermula pada tahun 2017, KONI Pusat mengajukan Proposal Dana Bantuan kepada Kemenpora sebesar Rp25.000.000.000,- untuk pengawasan dan pendampingan (Wasping) pada persiapan Sea Games 2018.

Alhasil dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, dengan perincian sebagai berikut:
1. Rp6.500.000.000,- digunakan secara pribadi oleh Sekjen KONI;

2. Rp6.300.000.000,- diambil kembali oleh Kemenpora untuk dipergunakan pada saat Reimbursement kegiatan Kemenpora dan membuat pertanggung jawaban secara Fiktif;

3. Rp1.600.000.000,- digunakan untuk membayar BPJS dan honor-honor KONI ditahun 2018;

4. Rp3.100.000.000,- dipergunakan untuk pengadaan seragam apel siaga KONI yang pelaksanaan pengadaan seragamnya tanpa melalui prosedur yang berlaku, yakni tidak merujuk pada Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 61A tahun 2017 di Lingkungan Koni yang menyatakan ‘pengadaan barang dengan nilai barang di atas Rp200.000.000,- dilakukan dengan metode pemilihan/penawaran, namun dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung oleh Koni Pusat’.

(Edo/Red)

Jakarta

Eropa Bakal Gugat Indonesia, Jhon: Kami Peradi siap

BERIMBANG.com Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), cabang Jakarta Timur sangat mendukung keinginan Presiden Joko Widodo untuk mencari lawyer terbaik,

menyusul rencana Uni Eropa yang hendak mengugat Presiden Jokowi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020.

Ketua DPC Jaktim Jhon S.E Panggabean mengatakan ini langkah baik bagi penegak hukum dan khususnya para Lawyer di Indonesia yang akan dilibatkan oleh Presiden jika ada gugatan oleh negara lain.

“kita siap apabila diminta untuk mendampingi Pemerintah melawan gugatan negara lain. Kami Peradi siap, ini langkah bagus,” ucap Jhon kepada wartawan usai pelantikan dirinya sebagai Ketua DPC Peradi Jaktim, di Jhon’s Pardede International, Senin (16/12/2019) malam.

Dia mengaku Peradi organisasi advokat terbesar memiliki anggota yang mampuni, apalagi dibawah Ketua Umumnya Juniver Girsang. Karena itu organisasi Peradi apabila diminta Pemerintah sebagai lawyernya.

“ya meski ada JPN (Jaksa Pengacara Negara) sebagai Pendamping Hukum Pemerintah, dan BUMN, maka kami pun siap jika diminta, dan ada UU Advokat yang mengatur,” ucap dia.

Kata dia Advokat memberikan Jasa Hukum berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kepada orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.

Pernyataan Jhon pun senada dengan, Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono sebagai JPN pihaknya siap mengawal gugatan pihak asing terhadap Pemerintah Indonesia. Menyusul rencana Uni Eropa hendak mengugat Presiden Jokwi ke WTO.

“Terkait gugatan masalah kebijakan laragan impor biji nikel gugatannya masih belum ada, masih mau kita cek ke WTO,” ucap Feri Wibisono kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Jumat (03/12/2019) lalu.

Namun, kepastian gugatan itu jadi dilayangkan atau tidak, Kejaksaan masih menunggu.

“Kalau ada nanti Kejaksaan akan mendampingi kepentingan Pemerintah,” ungkap mantan Staf Ahli Jaksa Agung itu.

Sebelumnya Presiden Jokowi saat lepas ekspor perdana Isuzu Traga, di pabrik perakitan PT IAMI Kawasan Industri Suryacipta, Karawang Timur pada Kamis, 12 Desember 2019 mengatakan siap menghadapi gugatan atau protes dari negara lain sepanjang untuk kepentingan nasional.

“apa pun yang diprotes negara lain akan kita hadapi. Enggak perlu ragu, Digugat Eropa, ya hadapi, siapkan lawyer terbaik sehingga bisa memenangkan gugatan itu,” ucap Presiden pekan lalu.

(Edo)

Nasional

Laksanakan Rekomendasi Ombudsman, Mendikbud Janji “Copot” Rektor UNIMA

BERIMBANG.com Bogor – Menyusul surat terbuka Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP PAMI) Fredi John Rumengan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) segera dibubarkan karena banyaknya rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh sejumlah lembaga negara,

termasuk Rekomendasi ORI Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene,

hari ini Senin (16/12), mendadak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim dipanggil Ombudsman Republik Indonesia. Menteri Nadiem menemui Ombudsman didampingi Inspektorat Jenderal Muchlis R Luddin.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengakui pertemuan dengan Mendikbud Nadiem Makarim salah satunya membahas kasus rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Ketua Ombudsman juga sempat menyayangkan surat PAMI kepada Presiden yang meminta lembaga yang dipimpinnya dibubarkan.

“Yang tidak melaksanakan rekomendasi kan Menristek Dikti lalu kenapa Ombudsman yang diminta dibubarkan,” keluh Rifai kepada Ketum PAMI usai pertemuan dengan Mendikbud dan jajarannya di kantor Ombdusman di HR Rasuna Sahid Jakarta, Senin (16/12/2019).

“Kalau diberi kewenangan atau semacam pedang maka langsung saya pancung,” ujar Rifai memberi analogi jika lembaganya diberi kewenangan hukum.

Rifai juga mengatakan, pihak Mendikbud sudah berjanji kepada Ombudsman akan segera melaksanakan rekomendasinya terkait kasus rektor UNIMA Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

“Menteri sudah berjanji akan melaksanakan rekomendasi tersebut, jadi kalau tidak juga dilaksanakan maka akan kita kejar,” ujar Rifai.

Sebagaimana diketahui, Rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 berisi pencabutan gelar doctor S3 dan pemberhentian jabatan guru besar yang disandang Rektor UNIMA.

Informasi dari pihak internal Ombudsman, ada 3 rektor yang bakal dipecat oleh Menteri Nadiem Makarim, termasuk rektor UNIMA.

Pada kesempatan yang sama, Mendkibud Nadiem Makarim yang dikejar wartawan terkait isi pertemuan dengan Ombdusman tidak bersedia memberi komentar dan langsung kabur.

Sementara, Ketum PAMI John Fredi Rumengan yang ikut hadir di kantor Ombudsman mengaku yakin dan percaya Menteri Nadiem mampu memenuhi janjinya.

“Saya yakin mas menteri akan mengikuti jejak Menteri BUMN Erik Tohir dalam rangka membersihkan lembaganya dari praktek kotor dan mafia pendidikan,” tandas Romy sapaan akrab Ketum PAMI.

Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, DPP PAMI secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang dialamatkan pula ke sejumlah pejabat penting di tingkat pusat.

Menurut Rumengan, presiden harus segera membubarkan Ombudsman karena rekomendasinya ternyata tidak dianggap.

“Tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan keberadaan Ombudsman jika hasil kerjanya tidak digubris atau dilaksanakan,” kata Rumengan.

DPP PAMI juga melayangkan surat terbuka kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani dan meminta agar Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia segera dicabut atau dibatalkan.

“Hasil kerja atau rekomendasi lembaga ini menjadi tidak berguna karena tidak dilaksanakan, dan lebih parah lagi keberadaannya diangap hanya menghabiskan uang negara untuk bayar gaji dan operasional kantor Ombudsman,” tandas Rumengan.

Dalam surat yang sama, Rumengan juga meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD agar tetap konsisten dengan pernyataannya bahwa rekomendasi Ombudsman harus dilaksanakan oleh seluruh pejabat atau menteri yang masuk dalam rekomendasi tersebut.

Sementera itu, kepada Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, PAMI meminta seluruh anggotanya mengundurkan diri karena hasil kerjanya atau rekomendasinya ternyata sekitar 30 persen tidak dilaksanakan oleh penyelenggara negara.

Secara khusus PAMI juga meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim segera membongkar atau mengungkap dugaan permainan kotor oknum pejabat Kemendikbud yang terlibat permainan penyetaraan ijazah S3 luar negeri.

“Segera usut keterlibatan seluruh pejabat Kemendikbud yang ijasah S3 luar negerinya terindikasi palsu,” katanya.

Untuk diketahui, sebagai organisasi yang konsisten melakukan pengawasan di berbagai bidang, DPP PAMI pada tahun 2018 lalu telah melaporkan dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu yang dilakukan oknum Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Paulina Julyeta Amelia Runtuwene kepada Ombudsman.

Setelah melalui tahapan persidangan yang cukup pajang, ORI akhirnya membuat keputusan dan mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Atas dasar bukti Rekomendasi ORI dan bukti-bukti lainnya, PAMI telah membuat laporan polisi di Polda Sulawesi Utara terkait tindak pidana pendidikan yang diduga dilakukan oleh oknum Rektor Universitas Negeri Manado atau UNIMA, Julyeta Paulina Amelia Runtuwenedengan bukti laporan polisi tersebut nomor: STTLP/472.a/VII/2019/SPKT sejak bulan Juli 2019.

Menurut Rumengan, DPP PAMI mengambil langkah hukum melaporkan dugaan tindak pidana pendidikan di atas adalah berdasarkan pertimbangan hukum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang ORI dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015,

yang menerangkan bahwa yang disebut ijazah palsu adalah ijazah yang diperoleh tidak sesuai prosedur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2009, diantaranya Visa Studi, Silabus, Disertasi, LOE dan lain-lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(HM)

Bogor

Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Bogor Masa Persidangan III 2019

BERIMBANG.com Bogor – Laporan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor periode bulan September sampai dengan bulan November 2019, yaitu sebagai berikut :

I.     Pendahuluan, A. Umum

1. Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan ketiga, tahun 2019 yang dimulai dari bulan September sampai dengan November 2019, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2018, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Masa Persidangan III tahun 2019 dalam rapat paripurna;

2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lain berupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan rekomendasi DPRD.

B.    Dasar Hukum
1. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;

2. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

4. Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

5. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib;

6. Peraturan Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2017 tentang tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD.

II.   Maksud dan Tujuan

Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Bogor selama masa persidangan ketiga tahun 2019, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2019.

III.   Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bogor pada bulan September S.D November 2019 adalah sebagai berikut:

Laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.

Selama masa persidangan ketiga tahun 2019 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut: Pelaksanaan Fungsi DPRD

Pelaksanaan fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan rakyat sebagai berikut :

I.    Pelaksanaan Fungsi pembentukan Perda.

Fungsi pembentukan perda DPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidangan ketiga tahun 2019, DPRD kabupaten Bogor dan Kepala Daerah Kabupaten Bogor telah menetapkan persetujuan bersama sebanyak 2 (dua) yaitu tentang:

II.    Pelaksanaan Fungsi Anggaran

Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran telah melaksanakan kegiatan yaitu :

Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020

III.    Pelaksanaan Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bogor diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;

2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;

3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;

4. Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;

5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;

6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.

A.    Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapam DPRD:
1.   Rapat Paripurna: 6 kali.
a. Rapat Paripurna DPRD kab. Bogor dalam rangka: 1. Pengumuman Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bogor; 2. Pengumuman usulan pimpinan DPRD Kabupaten Bogor Masa Jabatan 2019-2024;

b. Rapat Paripurna DPRD Kab. Bogor dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kab. Bogor Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

c. Rapat Paripurna DPRD Kab. Bogor dalam rangka: 1. Pengumuman nama-nama susunan alat kelengkapan DPRD (AKD) Kab. Bogor masa jabatan tahun 2019-2024 (Banmus, Komisi, Bapemperda, Banggar, BKD serta Pansus Tata Tertib), 2. Penetapan susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kab. Bogor masa jabatan tahun 2019-2024

d. Rapat Paripurna Kab. Bogor dalam rangka penetapan persetujuan bersama Keputusan DPRD tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kab. Bogor Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor.

e. Rapat Paripurna DPRD Kab. Bogor dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020.

f. Rapat Paripurna DPRD Kab. Bogor dalam rangka: 1. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020; dan 2. Penetapan Persetujuan Bersama DPRD dengan Kepala Daerah terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2020.

2.   Rapat Pimpinan DPRD: 4 kali.
3.   Rapat Badan Musyawarah: 3 kali.
4.   Rapat Badan Anggaran: 10 Kali.
5.   Rapat Badan Kehormatan DPRD: 3 kali.
6.   Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah: 3 kali.
7.   Rapat Kerja Komisi-komisi:
Komisi I: 7 kali.
Komisi II: 6 kali.
Komisi III: 6 kali.
Komisi IV: 4 kali.
8.   Rapat Panitia Khusus (Pansus): 7 kali.
Rapat gabungan komisi: –

B.    Kegiatan Pelaksanaan lainnya:
1. Penerimaan Study Banding/Kunker: 322 kali, 2. Penerimaan Audiensi: 10 kali.
Rekomendasi yang telah dikeluarkan: 7 buah. 3. Rapat dengar pendapat/diskusi publik: -, 4. Pelaksanaa reses masa persidangan ketiga: 3 hari, tanggal 19, 20, 23 Desember 2019.

IV.    Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan dan kapasitas bagi anggota DPRD.

Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop dan kegiatan sinergitas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Daerah

Anggota DPR Siap Memfasilitasi Pemda Yang Daerahnya Terdampak Banjir

BERIMBANG.com Pekanbaru – Anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Usai meninjau daerah yang terdampak banjir karena luapan sungai Kampar,

ia menyatakan siap memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) yang daerahnya terdampak banjir akibat luapan sungai-sungai yang ada di Riau, saat dihubungi pada Ahad (15/12/2019).

“Kita iba melihat para korban banjir saat ini. Sebagai wakil masyarakat Riau di senayan, saya siap memfasilitasi pemda-pemda yang daerahnya terdampak banjir.” janji Syahrul Aidi.

Menurut pengamatan di lapangan dan laporan berbagai pihak kepadanya. Kerugian masyarakat akibat banjir ini sangat besar. Tanaman padi dan palawija, tebing sungai yang runtuh, rumah yang rusak akibat banjir. Selain itu, akses masyarakat untum aktifitas sehari-hari juga terjambat.

“Kita sedih melihat para petani yang sudah sekian lama menanam padi atau sayuran, tapi terendam banjir. Tentu ini memberikan kerugian yang besar kepada petani dan daerah.” kata Syahrul

Lanjut Syahrul Aidi, di pemerintahan pusat, ada beberaa instansi yang menangani korban banjir. Terutama instansi terkait seperti Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, BNPB, Kemensos dan lainnya.

Seperti dari Kemensos yang akan menggulirkan bantuan-bantuan sosial, KemenPUPR yang akan memperbaiki rumah warga hingga pembangunan turap. Dan bantuan lainnya.

Dia menyebut akan berkoordinasi dengan anggota DPR RI atau DPD baik Dapil Riau atau pun rekan-rekan fraksi PKS di komisi lainnya.

“Saya akan berkoordinasi dengan kawan dari Riau lainnya dan juga rekan fraksi PKS di komisi lainnya. Mohon doanya agar semua dipermudah. Dan juga masyarakat yang terdampak mendapatkan keringanan dari bantuan-bantuan yang diberikan oleh pemerintah” tutup Syahrul Aidi.

(Anhar Rosal)