Penulis: Admin Berimbang

Bogor

Dokumentasi Administrasi Kependudukan Korban Bencana Kab. Bogor, Kadis: Semuanya Gratis

BERIMBANG.com Bogor – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Pendataan, Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi penduduk yang rentan atau terdampak bencana alam, di ruang Rapat Disdukcapil, Cibinong, Kabupaten Bogor. Rabu, 8  Januari 2019

Rakor yang dipimpin langsung oleh Kepala disdukcapil, Otje Soebagja menjelaskan bahwa Disdukcapil Kabupaten Bogor akan membentuk Tim dan menunggu SK Bupati dalam mengatasi permasalahan dokumen Administrasi Kependudukan yang hilang ataupun rusak akibat bencana alam di wilyah Kabupaten Bogor.

Langkah-langkah yang dilakukan selain membentuk Tim yang terdiri dari unsur Disdukcapil sendiri juga dibantu oleh BPBD Kab.Bogor, unsur Kecamatan, Dinsos dan DPMD,

yang tugasnya mengumpulkan data-data, serta memverifikasikan data tersebut untuk dijadikan acuan dalam mencetak atau menerbitkan Dokumen Administrasi Kependudukan,

seperti KTP, K.K, K.I.A dan Akta Kematian bagi masyarakat yang terkena dampak ataupun rentan terhadap Bencana Alam di wilayah Kabupaten Bogor, tentunya sambil menunggu SK.Bupati turun, tutur Otje.

Bagi masyarakat yang terkena dampak bencana alam yang  kehilangan ataupun rusak dokumentasi administrasi kependudukannya seperti KTP,K.K dan lain sebagainya bisa langsung melaporkan ke Posko-posko yang berada di Desa- desa yang tidak terdampak bencana,

karena, menurut Otje, kita ingin (Disdukcapil) tampil di depan bersama-sama dengan OPD lainnya membantu para korban bencana alam ini.

“Masyarakat yang terkena bencana alam hanya cukup melaporkan ke Posko terdekat yang ada di desa yang tidak terkena dampak bencana dan semuanya gratis,”

“Setelah verifikasi data kita upayakan jika situasi dan kondisi yang memungkinkan langsung kita cetak/terbitkan dokumen- dokumen administrasi kependudukan tersebut,” jelas Otje.

Turut hadir dalam rakor tersebut perwakilan dari BPBD Kab.Bogor, Dinsos, DPMD, Sat POL PP juga Diskominfo Kabupaten Bogor.

(Azi.F/Dina/Diskominfo Kab.Bogor)

Nasional

Dugaan Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejagung Periksa 5 Saksi

BERIMBANG.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI, hari ini Rabu, 8 Januari 2020, melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT.Asuransi Jiwasraya (persero).

Hal tersebut diungkapan oleh Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono S.H., M.H. melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Ia menjelaskan kelima saksi yang dimintai keterangannya adalah Sdr. I Putu Sutama (Mantan General Manager Teknik PT. Asuransi Jiwasraya), Sdr. Yahya Partisan Huae (Wakil Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT. Asuransi Jiwasraya),

Sdr. Dwianto Wicaksono (Kepala Bagian Keuangan Bancassurance dan Aliansi Strategis PT.Asuransi Jiwasraya), Kepala Divisi Wealth Management Kantor Pusat BRI Bagian Bancasurrance PT.BRI (Persero) TBK dan Sdr. Setyo Widodo (Kepala Bagian Pertanggungjawaban Bancassurance dan Aliansi Strategis PT.Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode 2015 sampai dengan 2018.

Lanjutnya, sebagaimana diketahui, bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Sdri. Rini M. Soemarno) Nomor: SR-789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-33/F.2/Fd.2 /12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

“Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” terang Hari.

Lalu Hari Setiyono S.H., M.H. menguraikan kronologi, adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk (resiko tinggi) untuk mengejar High Return (keuntungan tinggi),

antara lain: 1. Penempatan Saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

2. Penempatan Reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari Aset Finansial Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98% nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

(Edo/Red)

Nasional

Terkesan Ragu Laksanakan Rekomendasi Ombudsman, Rumengan Minta Mendikbud Nadiem Mundur

BERIMBANG.com Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP PAMI) Fredi John Rumengan mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim segera mundur dari jabatannya sebagai menteri,

karena terlalu lambat melaksanakan Rekomendasi ORI Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Menurut Fredi John Rumengan akrab disapa Romy, Mendikbud tidak konsisten memenuhi janjinya untuk segera melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

“Seharusnya Mendikbud tidak perlu menunda-nunda melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan langsung menonaktifkan Rektor Unima terlebih dahulu, baru menurunkan tim pemeriksa ke Unima agar tidak terjadi konflik kepentingan,” ujar Romy ketika dimintai tanggapannya di Jakarta, Rabu (08/01-2020).

Kemendikbud, kata dia, kelihatan sekali tidak menghormati hasil investigasi dan penyelidikan yang sudah dilakukan Ombudsman melalui proses yang cukup panjang dan sangat teliti hingga ke Perancis untuk pengumpulan bukti data dan informasi.

Lanjut Romy, Bahkan Ombudsman telah mendatangi langsung Universitas De Marne La Valle Paris Perancis yang mengeluarkan ijazah S3 Rektor Unima Paulina Runtuwene ternyata sudah tidak ada lagi aktivitas sama sekali.

Yang sangat disesalkan, menurutnya lagi, adalah kedatangan Inspektorat Jenderal Muchlis R Luddin dan tim dari Jakarta ke Manado menimbulkan tanda tanya terkait objektifitasnya.

“Saya dapat informasi dari sejumlah dosen di Unima bahwa waktu berangkat ke Manado Irjen berada dalam satu pesawat dengan rektor Unima Paulina Runtuwene, dan itu kan dapat menggangu independensi pemeriksaan,” ungkapnya.

Bahkan, informasi keberadaan satu pesawat dengan rektor Unima tersebut, menurut Rumengan sudah dibenarkan sendiri oleh Irjen Muchlis di depan sejumlah dosen Unima saat yang bersangkuan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dosen Unima di salah satu hotel di Manado pada penghujung tahun 2019.

“Jika Nadiem bersikeras tidak mau menjalankan rekomendasi Ombudsman PAMI mensinyalir menteri sengaja memelihara oknum-oknum mafia pendidikan yang ada di Kemendikbud,” pungkas Fredi John Rumengan.

Sementara itu, Irjen Kemendikbud Muchlis Luddin yang coba dikonfirmasi berkali-kali lewat nomor telpon selularnya
08111***699 tidak bersedia memberikan keterangan.

Sebagaimana diketahui, Rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 berisi pencabutan gelar doctor S3 dan pemberhentian jabatan guru besar yang disandang Rektor UNIMA. Informasi dari pihak internal Ombudsman, ada 3 rektor yang bakal dipecat oleh Menteri Nadiem Makarim, termasuk rektor UNIMA.

(HM)

Daerah

7 Arahan Jaksa Agung Awali Beroperasinya Kantor Kejati Papua Barat

BERIMBANG.com Manokwari – Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Pabar) resmi beroperasi di awal tahun 2020 ini, Jaksa Agung Burhanuddin pun menunjuk Yusuf sebagai Kepala Kejati Pabar pertama.

Mulai beroperasi Kantor Kejati Pabar ini, Yusuf pun melantik sejumlah pejabat di lingkungannya sebagai pelopor agen perubahan dalam penegakan hukum bagi pencari keadilan melalui 7 arahan arahan Jaksa Agung Burhanuddin.

“Saya yakin penempatan saudara pada posisi yang baru akan memberikan nilai tambah dan manfaat bagi penataan, perbaikan, dan penyempurnaan guna kemajuan lembaga kita, sehingga terwujud Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum modern, bermartabat, dan terpercaya,” ucap Yusuf kepada pejabat yang dilantik di halaman kantor Kejati Pabar, Selasa (07/01/2020).

Dia pun memberi kepercayaan kepada jajarannya untuk melangkah lebih baik, ditengah baru berdirinya kantor Kejati Pabar,

karena ini, kata dia, bekal dalam perjalanan penegakan hukum di Bumi Kasuari sebagai catatan sejarah bagi Jaksa dan pegawai yang telah ikut membidani hadirnya Kejaksaan diujung Indonesia ini.

“bahwa tugas dan jabatan yang diemban melekat didalamnya konsekuensi, kewajiban, dan tanggung jawab besar, untuk mendedikasikan diri secara total dan penuh pengabdian dalam memastikan terselenggaranya dan terpenuhinya kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai ini,” ucap mantan Direktur B pada Jamintel ini.

“Saya juga mengapresiasi cara cepat para Jaksa dan pegawai dalam bekerja nantinya, sebagai tindak lanjut 7 arahan Pak Jaksa Agung agar segera melakukan koordinasi, konsolidasi dan optimalisasi demi pemulihan publik trust masyarakat Papua Barat,” sambungnya.

Karena itu Yusuf menekankan untuk mewujudkan dalam membangun Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan,

dia memberikan beberapa penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan yakni, pertama Lakukan identifikasi, analisa, dan formulasikan solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di Provinsi Papua Barat, guna akselerasi pelaksanaan tugas.

“Kedua, wujudkan penegakan hukum dengan tidak hanya berpijak pada aturan hukum positif, tetapi dalam hal tertentu perlu juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang berkembang di tengah masyarakat dengan memperhatikan tatanan dan kearifan lokal,” ucapnya.

Ketiga, ciptakan penegakan hukum yang memastikan terciptanya kepastian dan suasana kondusif bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis dan investasinya, sehingga dapat berkorelasi secara positif dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“keempat, representasikan seluruh jajaran sebagai penegak hukum yang mampu sejalan dan selaras dengan visi dan komitmen pemerintah untuk mewujudkan ‘Indonesia Maju’ dalam penegakan hukum yang berkualitas dan mampu mendukung terciptanya keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucap mantan Wakil Kepala Kejati Kalimantan Timur itu.

Kelima, tingkatkan kewaspadaan dan rasa tanggung jawab dengan terus melakukan pengawasan melekat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, sehingga berbagai bentuk penyimpangan dapat diatasi dan dicegah. Terlebih pemantauan kepada setiap personil dari paham radikalisme dan ujaran kebencian, yang seringkali terpapar atau diunggah melalui media sosial yang dimiliki.

“Keenam, berikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM,” ujar dia

Terakhir, dia mengingatkan untuk tumbuhkan dan pelihara soliditas dan kebersamaan dalam ikatan “Jaksa itu adalah satu dan tidak dapat dipisahpisahkan (een en ondelbaar).” Jauhi sikap egosektoral, perkuat sinergitas dan koordinasi yang utuh antar masing-masing bidang, guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan.

Karena itu Yusuf yang telah melantik pejabat dibawahnya agar bekerja profesional, khususnya kepada Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Wakil Kepala Kejati Pabar, sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung No. KEP-378/A/JA/12/2019 tanggal 19 Desember 2019.

Lalu Rudy Hartawan Manurung, sebagai Asisten Pembinaan, Rudy Hartono sebagai Asisten Intelijen, Badrut Tamam, sebagai Asisten Tindak Pidana Umum, Syafiruddin sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus, Riski Fahrudi sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asnawi Mukti sebagai Asisten Pengawasan, Abdi Reza Fachlewi Junus sebagai Kepala Bagian Tata Usaha.

Serta diangkat juga para Koordinator Kejati Pabar diantaranya Epi Paulin Numberi, Eryana Ganda Nugraha, Romy Rozaly, Wahyudi Eko Husodo, Yedivia Rum dan Romiyasi.

“Saya yakin penempatan saudara pada posisi yang baru akan memberikan nilai tambah dan manfaat bagi penataan, perbaikan, dan penyempurnaan guna kemajuan lembaga kita, sehingga terwujud Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum modern, bermartabat, dan terpercaya,” papar dia.

Dia juga meminta kepada jajaran yang menduduki jabatan di Kejati Pabar tidak sekedar di belakang meja namun harus turun ke bawah untuk melihat situasi dan kondisi riil staf yang bekerja di lapangan.

Karena itu sebagai tanggung jawab bersama apabila ada perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan staf atau jajarannya secara berjenjang 2 tingkat ke bawah. Untuk itu lakukan dan laksanakan 7 (tujuh) poin penekanan tugas tersebut agar kedepan Kejaksaan menjadi instansi yang dibutuhkan dan dipercaya masyarakat.

“Saya berharap saudara-saudara yang baru dilantik mampu menindaklanjuti perintah tersebut sehingga diharapkan dapat membawa Kejaksaan RI pada umumnya dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat khususnya menjadi lembaga yang mampu memberikan pelayanan bagi masyarakat, bangsa dan negara,” tegas dia.

Saat pelantikan pejabat Wakajati, para Asisten dan Koordinator, hadir  Gubernur Pabar Dominggus Mandacan, Bupati Monokwari, Demas Paulus Mandacan, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Propinsi dan Kab/Kota.

“Tak lupa kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur dan wakil Gubernur beserta jajarannya atas dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung hingga terbentuknya Kejati Pabar, harapan kami dalam pelaksanaan tugas kedepannya dapat saling sinergi antara pemerintah Provinsi dengan Kejati demi tercapainya Provinsi Papua Barat yang aman, sejahtera dan bermartabat,” ucapnya.

“Tak lupa pula kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Kabupaten Manokwari dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari serta jajarannya atas dukungan secara langsung maupun tidak langsung sehingga hari ini dapat di operasionalkan Kantor Kejati  Papua Barat di Kabupaten Manokwari,” sambung dia.

(Edo/Red)

Bogor

Saring Sebelum Share Berita Bencana, Irjen Kemenkominfo Himbau Masyarakat Bedakan Berita Hoax

BERIMBANG.com Bogor – Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mendampingi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Doddy Setiadi saat mengunjugi Posko Terpadu Penanganan Bencana Kabupaten Bogor, di Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor pada Selasa (07/01/2020).

Irjen Kemenkominfo Doddy Setiadi menghimbau agar masyarakat dapat membedakan antara berita hoax atau tidak terkait bencana yang tengah melanda di disejumlah titik, termasuk Kabupaten Bogor.

Belakangan banyak beredar video-video terkait bencana yang ternyata kebanyakan adalah hoax.

Dia mengatakan, masyarakat dapat menghindari berita-berita hoax dan mentake-downnya langsung dengan menginfokannya kepada dinas kominfo.

“Untuk menghindari atau take down berita-berita hoax tersebut sebenarnya bisa diinfokan kepada kami (kominfo, red). Jadi di screenshot laman beritanya apa, kemudian diberitahu url (link, red)nya apa,” katanya

Lanjut Doddy, Berdasar kedua informasi tersebut, kominfo akan dapat mentakedown atau menghilangkan berita hoax tersebut.

Namun permasalahannya terkadang adapula masyarakat yang langsung percaya dan dengan cepat menyebarkan kabar bohong tersebut dengan cepat.

Doddy juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak lekas menyebar berita yang belum pasti kebenarannya.

“Mengenai hal ini nantinya kita akan infokan kepada rekan-rekan terkait persoalan itu. Tapi yang pasti kami dapat bantu dalam konteks tadi di screenshot dan kirim url. Jadi ada berita hoax bisa kita hilangkan segera,” ungkapnya.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Jakarta

Panglima TNI Resmikan Pusat Informasi Maritim

BERIMBANG.com Jakarta – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memimpin upacara peresmian Pusat Informasi Maritim (Pusinformar) TNI di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (06/01/2020) kemarin. Acara peresmian dimulai dengan upacara pukul 08.30 WIB di lapangan Gatot Subroto, Mabes TNI.

Dalam kegiatan ini Panglima TNI selaku inspektur upacara juga menandatangani tanda diresmikannya pembentukan Pusinformar. Peresmian ini sekaligus pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Pusinforma yakni Kolonel Laut (P) Andi Abdul Aziz.

Panglima TNI menyampaikan bahwa Indonesia memiliki tantangan sangat besar dalam bidang maritim. Terlebih laut Indonesia menjadi lalu lintas perekonomian dunia dengan nilai ekonomi besar setiap tahunnya.

“Indonesia memerlukan upaya pengelolaan wilayah laut secara terintegrasi yang menggabungkan seluruh potensi sumer daya yang menjadi stakeholder kemaritiman,” Tegas Panglima TNI. Menurutnya salah satu bentuk sederhana dari sinergi tersebut adalah integrasi informasi dan upaya meningkatkan kesadaran bidang maritim.

“Maka itu dirasa perlu dibentuknya Pusinformar dalam mendukung tugas TNI di perairan nusantara dengan bekerja sama dengan seluruh stakeholder,” Terang Panglima TNI.

Upacara ini juga dihadiri oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Siwi Sukma Aji, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Yuyu Sutisna, Wakil Kepala Staf TNI Angakatan Darat Letjen TNI Tatang Sulaiman, Kepala Basarnas Marsdya Bagus Puruhito, perwakilan dari BMKG, serta perwakilan dari beberapa Atase Pertahanan.

Pusinformar merupakan Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) Mabes TNI yang berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI dan bertanggung jawab kepada panglima TNI. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Pusinformar dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan dibina oleh Kepala Staf Angkatan Laut.

Pusinformar bertugas memelihara dan meningkatkan keamanan maritim melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi bersama di bidang pengumpulan, penyediaan, dan pertukaran informasi. Kolaborasi ini dilakukan antar pusat informasi maritin nasional dan internasional dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(WL)

Daerah

Bantu Warga, Relawan Jalan Kaki 1 Jam Lebih ke Lokasi Bencana di Lebak Banten

BERIMBANG.com Lebak – Tanah longsor dan banjir bandang yang menimpa Provinsi Banten, beberapa hari lalu, satu diantaranya yang ditelusuri Relawan Pedepokan Fatwa Kehidupan, Jaka Wetan menjelaskan sulitnya memasuki daerah yang terdampak bencana itu.

ia menggambarkan keadaan jalan di Kampung Bululuheun, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. putusnya jalan aspal, serta jalan tertimbun tanah, yang harus ditempuh dengan berjalan kaki.

“Karena akses jalan benar-benar tidak bisa dimasuki oleh kendaraan roda 2.. kita harus berjalan kaki selama kurang lebih 1 jam setengah,” terang Jaka Wetan, melalui percakapan WA, 6 Januari 2020.

Jaka mengirimkan foto keadaan jalan yang patah dan tertimbun tanah, “Kondisi bangunan, alhamdulillah tidak banyak yang rusak,” katanya.

“Iya.. Saya ambil fotonya sore tadi (Jam 16.00.WIB senin 06/01), gak bisa masuk alat berat.. karena jembatan dan jalannya terputus,” katanya.

Kata Jaka, bantuan pangan sangat minim, menurut warga, Posko yang berada di desa Ciladaeun ke masyarakat Kampung Kerahal Muara, “Hanya obat-obatan dan sembako, itu pun sangat minim, karena menuju kampung kerahal muara harus ditempuh dengan jalan kaki,” kata Jaka.

“(adapun) mereka kemarin mendapat bantuan dari helikopter, Namun berebut.. Jadi kebanyakan dari mereka tidak kebagian,” katanya.

Tim Relawan akan menjangkau 3 titik desa untuk mrmberi bantuan yang terkena musibah, “Kami baru satu titik memberi bantuan ke Kampung Bululuheun.. Masih dua titik yang akan kami beri,” kata Jaka.

“Karena kita (menyalurkan bantuan) harus tepat sasaran.. Setidaknya meringankan beban personil posko untuk mengantarkan barang,” katanya.

(TYr)

Bogor

Camat Cigombong Serahkan Bantuan Korban Longsor Kepada Laskar Dewa

BERIMBANG.COM, Bogor – Pemerintah Kecamatan Cigombong mengirimkan bantuan Logistik berupa sandang dan pangan serta Obat-obatan untuk korban bencana alam longsor di wilayah Sukajaya,Kabupaten Bogor. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Camat Basrowi bersama Danramil 2123 cijeruk,IPSM, Kepala KUA, Tokoh Masyarakat serta Ormas Laskar Dewa.

Bantuan logistik yang diangkut menggunakan Satu Unit Truck Kendaraan Operasional Laskar Dewa dan Dua Unit kendaraan dari rombongan Kecamatan Cigombong serta dilakukan pengawalan juga dengan Kendaraan Operasional Provost Laskar Dewa. Keberangkatan pemberian bantuan tersebut dilepas langsung oleh Camat Cigombong di Halaman Kantor Kecamatan Cigombong,Senin (06/01/20).

“Alhamdulillah hari ini kita kirimkan secara bertahap bantuan logistik kelokasi Bencana Sukajaya,” Ujar Basrowi.SH, Camat Cigombong

Seperti diketahui, bencana alam longsor dan banjir yang melanda Kecamatan Sukajaya dan sekitarnya diwilayah Kabupaten Bogor di awal tahun menyebabkan ribuan jiwa mengungsi yang berasal dari sembilan desa.

Secara rinci desa yang terdampak yakni Desa Urug, 98 rumah rusak ringan dan 98 rumah rusak berat; Desa Harakat Jaya, 19 rumah rusak berat; Desa Kiara Pandak, 255 rumah rusak berat; Desa Sukamulih, 86 rumah rusak ringan, 72 rumah rusak sedang, 19 rumah rusak berat; Desa Jaya Raharja, 32 rumah rusak berat; Desa Cisarua, 50 rumah rusak ringan, 37 rumah rusak berat.

Berdasarkan data yang di himpun diketahui bahwa 234 rumah mengalami rusak ringan, 72 rumah mengalami rusak sedang dan 460 rumah mengalami rusak berat.

(Na/Wan)

Jakarta

Raih 2 Predikat WBK/WBBM Kabandiklat sematkan PIN dengan 7 Arahan

BERIMBANG.com Jakarta – Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI genap sudah meraih predikat  Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan penghargaan kepada badan yang dikomandoi Setia Untung Arimuladi ini pada tanggal 10 Desember 2019 lalu.

Untuk memberi semangat kepada jajaran Badiklat agar menjaga dan merawat predikat yang disematkan itu, Kepala Badiklat Setia Untung Arimuladi pun melaksanakan Apel sekaliguas penandatanganan Pakta Integritas dan Penyematan PIN WBK dan WBBM Tahun 2020 kepada jajarannya.

“Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyematan PIN WBK dan WBBM ini sebagai wujud Komitmen seluruh pegawai pada Badiklat untuk mewujudkan 7 Program Kebijakan Strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024 dalam penguatan Badiklat sebagai Zona Integritas sebagai optimalisasi  tugas pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan dan akuntable,” ucap Untung dalam arahannya di Kampus Badiklat, Ragunan, Jakarta, Senin (06/01/2020).

Sebagai simbolisasi Kabandiklat menyematkan PIN WBK dan WBBM Tahun 2020 yang diwakili 8 orang Pegawai Badiklat, sekaligus penandatanganan pakta integritas yang berisi kesanggupan seluruh pegawai Badiklat Kejaksaan RI untuk melaksanakan pekerjaan dengan sungguh-sungguh dan ikhlas, serta melaksanakan birokrasi yang bersih dan  Pelayanan yang terbaik.

“Optimalisasi Pemanfaatan IT untuk memberikan pelayanan publik secara optimal. Melaksanakan tugas pengawasan dalam rangka menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM, serta optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan dan akuntable,” ujar dia.

Selain itu Setia Untung juga mengingatkan jajarannya agar terus membangun kreativitas dan inovasi dalam menjawab tantangan era disrupsi. Serta, memperkuat Badiklat Kejaksaan RI sebagai ZI WBK dan WBBM dengan menambah wawasan, meningkatkan kompetensi, menjaga integritas dan keikhlasan dalam melakukan pelayanan.

“Karennya mari kita seluruh pegawai Badiklat untuk  beradaptasi dengan semangat perubahan membangun kreativitas dan inovasi baru ditengah resolusi industri Jilid 4 ini,” kata dia mengingatkan.

Dia menegaskan revolusi Industri jilid 4 atau dikenal era rev 4.O ini telah mendisrupsi segala lini kehidupan, bukan hanya cara berkomunikasi dan berinovasi, namun juga dalam cara mengelola Aparatur Negara, atau PNS agar menjadi pegawai yang handal dan mampuni serta berdaya saing.

“Sebabnya dibutuhkan keterampilan dalam mengelola teknologi, talenta-talenta yang hebat telah tersedia selayaknya digunakan untuk memajukan organisasi, mendapat tempat sejajar dan sepadan falam berlomba mengejar prestasi,” ungkap dia.

Dia juga menghimbau dalam menghadapi perubahan dan persaingan tidak perlu takut dan lengah, namun tetap waspada dalam menghadapi persaingan yang baru dengan berbagai terobosan.

“Kecepatan, kreativitas dan inovasi adalah kunci, cara lama yang monoton dan tidak kompetitif tidak bisa diteruskan lagi, kita harus lebih cepat dan lebih baik dibandingkan sebelumnya,” pinta mantan Kapuspenkum Kejagung ini.

Karennya jaksa senior yang malang melintang di Korps Adhyaksa ini mengajak jalan perubahan dengan melakukan reformasi secara berkelanjutan dan tanggalkan pola pikir lama, kerja liner dan gaya rutinitas.

“Birokrasi harus berubah, kita harus membangun nilai-nilai baru dalam bekerja, cepat beradaptasi dengan perubahan, prestasi ini awal langkah kita dalam kebaikan yang kita rasakan bersama untuk Kejaksaan dan terlebih untuk Masyarakat. Penyematan PIN WBK/WBBM sebagai tanda telah terjadi perubahan dihati kita semua,” lirihnya.

Sebagai mimpi Badiklat lebih baik dan modern dapat menjadi kenyataan dengan mencetak pemikir dan pejuang keadilan bagi negeri ini, Setia Untung pun memberi 7 pesan kepada jajarannya dengan menekankan, pertama jadikan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang maha Esa sebagai landasan moral dalam berfikir, bersikap dan bertindak.

“Kedua, bekerja dengan sunguh-sunguh ikhlas, jadilah pelopor dan agen perubahan serta menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas WBK/WBBM,” ucapnya.

Ketiga lanjut mantan Kajati Riau dan Jawa Barat itu optimalkan pemanfaatan IT untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan dan akuntabel dalam menghadapi tantangan tugas kedepan.

“Keempat Tegakan Disiplin, peraturuan dan hukum serta jangan pernah berbuat pelanggaran moral, etika dan hukum sekecil apapun yang bisa mencederai nama baik organisasi, keluarga dan diri sendiri,” ungkapnya.

Kelima pesan dia, tumbuh kembangkan semangat jiwa korsa diantara sesama rekan dan jaga soliditas demi terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa.

“Keenam, jadikan budaya malu dan budaya kerja sebagai kebutuhan diri dan organisasi yang tidak tergantikan, serta ciptakan inovasi menarik yang mampu memotivasi pencapaian kinerja yang lebih baik,” tegasnya.

Terakhir Setia Untuk berpesan teguhkan tekad dan semangat untuk selalu mengamalkan nilai-nilai tri krama Adhyaksa dalam kehidupan sehari-hari.

(Edo)

Hak Jawab

Hak Jawab Atas Artikel Wilson Lalengke Yang Berjudul “Lulus UKW Tidak Menjamin Kompetensi Wartawan”

BERIMBANG.com Jakarta – Hak Jawab Atas Artikel Wilson Lalengke Yang Berjudul “Lulus UKW Tidak Menjamin Kompetensi Wartawan”.

Kenalkan, saya Romlan, Pemimpin Redaksi Media Siber KABARBANGKA.COM, yang menjadi subjek percontohan dalam artikel Wilson Lalengke yang dimuat di media siber sebagaimana link berita terlampir, dengan judul Lulus UKW Tidak Menjamin Kompetensi Wartawan, yang dimuat pada tanggal 20-25 Desember 2019. Di sejumlah media siber, opini Wilson Lalengke itu sudah diubah menjadi opini redaksi medianya masing-masing. Ada juga redaksi media siber yang mengubah opini Wilson Lalengke itu menjadi berita, yang mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

MENANGGAPI opini Wilson Lalengke yang menyebutkan saya sebagai pemegang Sertifikat Wartawan Utama, justru menyebarkan berita bohong (hoax) menggunakan media www.kabarbangka.com. Saya minta Wilson Lalengke membuktikan tudingan itu. Tunjukkan buktinya, jika ada berita bohong (hoax) yang saya sebarkan menggunakan media www.kabarbangka.com. Bukti-bukti itu bisa dikirim ke saya via email: kabarbangka@gmail.com, atau via WhatsApp (WA): 081272881599. Ingat, ya! Berita bohong (hoax) yang ada di media www.kabarbangka.com! Catat itu!

Saya juga menegaskan, saya ini bukan lulusan UKW abal-abal. Saya dinyatakan KOMPETEN oleh penguji saya, M. Syahrir, yang ditugaskan oleh PWI Pusat, setelah saya mengikuti proses Uji Kompetensi Wartawan pada UKW-V PWI BABEL di Sungailiat,  Bangka Belitung, pada tanggal 5-6 Mei 2018. UKW juga bukan produk ilegal, karena Dewan Pers adalah lembaga resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tentang saya yang “katanya” hanya jebolan SMP. Sepertinya Wilson Lalengke memang perlu belajar lagi pemahaman dan penerapan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 1 angka (4) “Wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik”. Kemudian dipertegas oleh Pasal 4 ayat (1) “Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Ada 21 pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tidak satu pun pasal yang mengatur tentang standar minimal pendidikan wartawan. Demikian juga dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Wartawan, terbaru adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, juga tidak mengatur standar minimal pendidikan wartawan calon peserta UKW.

Tidak ada aturan manapun yang mengatur standar minimal pendidikan formal seorang wartawan. Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi wartawan. Namun dalam melaksanakan tugasnya, wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai. Standar Kompetensi Wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar Kompetensi Wartawan juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan, bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan. Untuk mencapai standar kompetensi itu, wartawan harus mengikuti uji kompetensi di lembaga penguji yang sudah terverifikasi Dewan Pers, yaitu Perusahaan Pers, Organisasi Wartawan, Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Jurnalistik.

Nah, Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, adalah Organisasi Wartawan yang sudah resmi ditunjuk Dewan Pers sebagai Lembaga Penguji, untuk melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan. (***)

Catatan saya (Wilson Lalengke):

1. Artikel lengkap yang menjadi obyek tulisan ‘hak jawab’ rekan Romlan ini dapat dilihat di www.pewarta-indonesia.com/2019/12/wilson-lalengke-lulus-ukw-tidak-menjamin-kompetensi-wartawan

2. Terkait berita hoax (bohong) dapat ditelusuri melalui artikel saya terdahulu dengan judul Ambiguitas Sertifikasi Wartawan dan Verifikasi Media, dimuat salah satunya di tautan ini: www.pewarta-indonesia.com/2019/12/ambiguitas-sertifikasi-wartawan-dan-verifikasi-media. Artikel hoax itu sudah dihapus oleh yang bersangkutan (Romlan) dari situsnya www.kabarbangka.com dan menggantinya dengan permintaan maaf kepada Kementerian Dalam Negeri yang menjadi obyek pemberitaan bohongnya terkait DOB. Demikian juga, artikel komplain Kemendagri terhadap pemberitaan hoax Romlan itu telah dihapus oleh Kemendagri dari situsnya.

3. Pada hakekatnya, UKW yang diselenggarakan di bawah kendali Dewan Pers itu yang abal-abal, bukan hanya UKW dan sertifikat UKW rekan Romlan. Segala hal ihwal kompetensi dan sertifikasi profesi mengacu kepada pasal 18 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai UU ini, pelaksana sertifikasi kompetensi adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (lihat pasal 18 ayat 4), Jadi, jelas, UKW atau UKJ bukan kewenangan atau tupoksi Dewan Pers. UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tidak sedikitpun memberikan kewenangan (baik tersurat maupun tersirat) kepada Dewan Pers untuk menangani urusan kompetensi wartawan. Persoalan UKW ini menjadi salah satu poin gugatan PPWI bersama SPRI ke PN Jakarta Pusat, yang dimenangkan Dewan Pers. Namun, di tingkat banding, PT DKI Jakarta membatalkan Keputusan PN Jakarta Pusat itu dan menolak semua eksepsi Dewan Pers. Ini artinya, Dewan Pers harus sadar diri untuk segera menghentikan kebijakan pelaksanaan UKW – melalui LSP-LSP yang ditunjuknya – dan menyerahkan pengelolaannya ke BNSP sesuai ketentuan perundangan dan Peraturan Pemerintah yang ada.

4. Soal jenjang pendidikan SMP, Romlan benar sekali. Siapa saja boleh jadi wartawan, jurnalis, pewarta, dan sejenisnya. Namun, bukan soal jenjang pendidikan, yang jadi fokus bahasan saya UKW dan kompetensi.

Terima kasih.

(WL)