Penulis: Admin Berimbang

Bogor

Kabupaten Bogor Prioritaskan PSBB di Zona Merah, Dimulai Rabu

BERIMBANG.com Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu, 15 April 2020.

Pembatasan ini akan diprioritaskan di wilayah yang masuk zona merah persebaran virus corona atau covid-19.

“Saat ini, setidaknya ada 11 kecamatan di Kabupaten Bogor yang masuk zona merah,”

“Yakni Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Bojonggede, Citeureup, Cileungsi, Jonggol, Ciomas, Ciampea, Kemang, Ciseeng dan Parungpanjang,” terang Ade,  usai memimpin rapat di Pendopo Cibinong, minggu (12/04/2020)

Bupati Bogor menjelaskan bahwa PSBB di Kabupaten Bogor lebih difokuskan untuk mencegah meluasnya Covid-19 dengan menghindari agar tidak ada lalu lalang di zona merah.

“Ada kendala untuk Kabupaten Bogor seperti luas wilayah, jumlah penduduk dan ratusan pintu masuk. Petugas tidak mungkin disebar di semua titik. Prioritas wilayah zona merah di 11 kecamatan,” ujarnya.

Menurutnya, untuk 29 kecamatan lain di luar zona merah, tetap diberlakukan PSSB. Caranya, dengan mengintensifkan pemantauan di tingkat RT, RW, desa hingga kecamatan.

Saat ini, Pemkab Bogor sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) untuk teknis PSBB. Ia berharap aturan itu bisa rampung malam ini sehingga, Senin (13/04), sudah bisa disosialisasikan.

Yang jelas, Ade Yasin mengaku PSSB di Kabupaten Bogor tak akan jauh berbeda dengan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.

“Perbup lagi dirancang, mudah-mudahan malam ini jadi. Semua sedang dipersiapkan. Kami diberikan waktu dua hari dan hari Rabu akan dilaksanakan di lima wilayah di Jabar bersama-sama,” terangnya.

Terkait bantuan jaring pengaman sosial untuk warga terdampak, Ade Yasin mengatakan masih dalam pendataan. Namun, politisi PPP ini mengaku kesulitan memenuhi bantuan warga terdampak karena jumlah penduduk yang begitu banyak.

“Kendalanya pasti ada. Kalau kabupaten Bogor ini kita kan sangat luas, kesulitannya bagaimana kami harus memenuhi kebutuhan warga kategori miskin atau yang memang kehilangan pekerjaan,”

“Di kami juga banyak perusahaan atau pabrik, di situ banyak karyawan. Ini kalau diberhentikan nasibnya gimana dan kalau tidak juga bagaimana,” ungkap Ade Yasin.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan PSBB di Bodebek meliputi lima daerah administrarif, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi,

PSBB di Bodebek akan mulai diterapkan Rabu 15-04-2020, dini hari, Pukul 00.00 WIB. Sosialisasi pun akan berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa, 13-14 April 2020.

“Menteri Kesehatan (RI) sudah memgirimkan surat persetujuan (PSBB) kemarin sore yang menyatakan bahwa lima wilayah (Bodebek) di Provinsi Jawa Barat itu disetujui untuk melaksanakan PSBB,” kata Gubernur.

“Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020 ini selama 14 hari. Setelah 14 hari nanti kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” tambahnya.

Ada yang menarik dari pemberlakuan menurut Gubernur Jawa Barat PSBB di Bodebek, dimana ada dua wilayah administratif pemerintahan yang berstatus kabupaten,

yakni Kabupaten Bogor dan Bekasi. Wilayah kabupaten memiliki cakupan wilayahnya cukup besar, sehingga tidak bisa semua kecamatannya menerapkan PSBB secara maksimal.

Untuk itu, menurutnya hanya kecamatan yang berstatus zona merah yang akan menerapkan PSBB maksimal di kedua kabupaten tersebut.

“PSBB maksimal ini salah satunya akan memulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu (15/04), kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan,” jelas Ridwan.

“Kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarta atau Kota Bogor, Depok, dan Kota Bekasi. Mereka (Kabupaten Bogor dan Bekasi) memiliki desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota, seperti DKI Jakarta,” ungkap Ridwan Kamil.

“Oleh karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua, di zona merah di kecamatan-kecamatan tertentu PSBB-nya maksimal,”

“Di non-zona merah PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai kelas menengah. Khusus untuk Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal,” paparnya.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Depok

PDAM Tirta Asasta Depok Berikan Pelayanan Pembacaan Meteran Secara Mandiri

BERIMBANG.COM, Depok – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok, terus berupaya

memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pelanggan dan masyarakat Kota Depok khususnya. Jadi, sejak adanya pendemi Covid-19, diharapkan agar masyarakat untuk #stayathome #workfromhome agar tetap #stayhealthy.

“Artinya, kami juga sangat berharap peran serta dan kerjasama dari pelanggan PDAM dalam hal pembacaan meter pelanggan secara mandiri agar dapat berjalan dengan baik dan tanpa masalah. Jadi, dengan pelaksanaan Program Baca Meter Mandiri ini akan di mulai pada bulan April 2020 dan berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Manager Pemasaran PDAM Kota Depok, Imas Diah Pitaloka, di kantornya.

Dia menjelaskan, bahwa dengan semakin luasnya penyebaran Covid-19 di negara kita, khususnya di Kota Depok tercinta ini, maka PDAM Tirta Asasta Kota Depok memutuskan untuk mengurangi kegiatan lapangan dengan mengadakan program Baca Meter Mandiri.

“Jadi, dengan baca meter mandiri ini adalah pencatatan angka meter air atau pengambilan gambar/foto meter air yang dilakukan oleh pelanggan dan dikirimkan ke petugas PDAM. Selanjutnya, pengiriman data angka meter tersebut tentunya harus di sertai keterangan id pelanggan masing-masing. Sedangkan, batas waktu pengiriman datanya mulai dari tanggal 1-20 April 2020,” jelas Imas.

Menurutnya, bahwa dengan embacaan meter mandiri ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang merebak. “Jadi, petugas PDAM pembaca meter tidak perlu membaca langsung ke rumah-rumah, melainkan langsung mengolah data secara online,” tutur Imas.

Imas menambahkan, bahwa program Baca Meter Mandiri ini tentunya juga tidak akan terlaksana tanpa adanya kerjasama yang baik dengan pelanggan PDAM Kota Depok, maka PDAM Tirta Asasta Kota Depok menghimbau bagi para pelanggan untuk mendukung program ini dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya bagi pelanggan yang mau berpartisipasi.

“Jadi sekali lagi seya ingatkan, dengan pelaksanaan program Baca Meter Mandiri ini akan di mulai pada bulan April 2020 dan berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut,” imbuhnya.

Iik

Depok

Walikota Depok Tetapkan Depok Siaga Bencana

BERIMBANG.COM, Depok – Walikota Depok Muhammad Idris, mengatakan saat ini empat warganya dipastikan positif terjangkit virus Corona, sementara 5 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 156 Orang Dalam Pemantauan (ODP), namun meski demikian, pihaknya mengaku tidak menganggap hal itu sebagai kejadian luar biasa atau KLB hal itu dikatakan Wali Kota Depok dalam Konfrensi pers nya Senin (16/3/2020 ) di Balaikota Depok kemarin .

“Ini kondisi Siaga Bencana saja,“ kata Wali Kota Depok Muhammad Idris, dalam konferensi pers terkait penyebaran wabah virus corona di balaikota Depok. Senin (16/3/2020).

Idris hanya membacakan situasi Kota Depok sebagai daerah terbuka dan berbatasan langsung dengan DKI Jakarta dimana masyarakatnya bersifat commuter, sehingga diperlukan langkah kebijakan yang tepat dan ketat untuk menghambat penyebaran COVID-19 di Wilayah Kota Depok.

“Kalau bisa orang Depok gak usah pergi-pergi keluar kota, kalau tak terpaksa ya,” ucapnya.

Sebagai tindakan taktis dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Depok tambah Idris meliburkan belajar di sekolah pada semua tingkatan dan mengganti dengan belajar di rumah selama 2 pekan, menghentikan sementara kegiatan lomba-lomba dan study tour, menghentikan sementara kegiatan Posyandu dan Posbindu, meniadakan sementara Car Free Day, menutup sementara Alun-Alun, menunda pertandingan olah raga di stadion, menunda kegiatan kunjungan kerja.

Pada kesempatan tersebut, Idris juga mengungkapkan bahwa ada satu pasien yang sudah sembuh.

“Sebagai bentuk transparansi publik, data ini diupdate setiap hari pada Crisis Center COVID-19 Kota Depok dengan alamat ccc-19.depok.go.id,” tandasnya.

Iik

Depok

Tidak Ada Karantina, Pemkot Depok Bentuk Kampung Siaga Covid – 19

BERIMBANG.COM, – Depok – Walikota Depok Mohammad Idris mengatakan bahwa wilayah Kota Depok tidak ada karantina hal itu menindaklanjuti arahan dari Pemerintah melalui Gubernur Jawa Barat yang di sampaikan Idris melalui Video yang berdurasi 2:10 detik di Balai Kota selasa (31/03/20)

”menindaklanjuti arahan Pemerintah melalui gubernur Jawa Barat, bahwa saat ini tidak ada karantina wilayah,” ucap Idris

Didampingi Kapolres Depok dan Komandan Kodim 0508/Depok, Idris menjelaskan, memalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok akan segera membentuk kampung siaga Covid-19 di seluruh Kota Depok.

”Dalam upaya menghambat Covid-19 melalui pembentukan kampung siaga Covid-19 secara menyeluruh yang akan dibentuk di wilayah Kota Depok,” jelas Idris

Dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada tenaga kesehatan yang dinilai sangat perjuangan dan pengorbanan yang diberikan.

” kepada tenaga kesehatan kami menyampaikan beribu ribu terimakasih dan penghargaan setinggi tingginya atas perjuangan dan pengorbanan yang diberikan, ”

sehubungan hal tersebut kami Forkopimda kota Depok melalui Gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 dengan ini menyampaikan kebijakan penanganan Covid 19 dalam upaya menghambat penyebaran Covid 19 melalui pembentukan kampung siaga Covid 19 secara menyeluruh yang akan di bentuk di wilayah kota Depok.
Mekanisme dan Tehknis pengaturan akan di sampaikan secepatnya , kebijakan kebijakan lainnya di bidang pencegahan dan penanganan tetap dijalankan secara exstra Ordinary,

“kepada tenaga kesehatan kami menyampaikan ribuan terima kasih penghargaan setinggi tingginya atas perjuangan dan pengorbanan yang diberikan dan kepada seluruh warga kota Depok agar exstra waspada dalam menghadapi penyebaran Covid 19 ini.
Bersama Forkopimda Kota Depok, Depok Sehat Indonesia maju” Imbuh Wali Kota Depok . iik

Depok

Persiapan Pemkot Depok Melaksanakan PSBB, Salah Satunya Kampung Siaga Covid 19

BERIMBANG.COM – Depok – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil untuk wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto. Kota Depok sebagai wilayah yang akan menerapkan PSBB tersebut, telah memiliki sejumlah persiapan, salah satunya akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, jika sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub), bahkan sudah muncul SK atau Keputusan Gubernur, pihaknya akan mengeluarkan Perwal. Mengingat, PSBB ini untuk wilayah Bodebek, maka ada peran dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, serta tanggung jawab pemerintah kabupaten, kota.

Selain itu, persiapan lainnya yang sudah dilakukan Kota Depok adalah pembentukan Kampung Siaga Covid-19 yang telah mencapai 97,6 persen. Dikatakannya, dari segi kesiapan, ujung tombak PSBB di Depok ada pada tingkat RW. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah membentuk Kampung Siaga Covid-19 di 902 RW dari total 924 RW se-Kota Depok.

“Jadi ini merupakan cara untuk memberdayakan masyarakat khususnya mengenai logistik selama PSBB. Kami akan terus mendorong pembentukan Kampung Siaga Covid-19 melalui camat dan lurah,” kata Mohammad Idris saat wawancara live di CNN Indonesia Prime News, Sabtu (11/04/2020).

Lebih lanjut, ucapnya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hari ini menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan persiapan PSBB. Pembahasan juga akan dikomunikasikan bersama Gubernur Jabar, seperti mengenai jumlah personel TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sebagai aparat penegak keamanan selama PSBB.

“Kami juga terus berkoordinasi dan bersinergi dengan wilayah perbatasan DKI Jakarta lainnya. Agar efektivitas pelaksanaan PSBB ini berjalan baik. Insya Allah dengan semangat, keyakinan kita ini bisa melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Dia mengatakan, pencegahan harus sejalan dengan penanganan kasus positif Covid-19. Maka, pelaksanaan PSBB ini merupakan wujud kebersamaan, gotong royong, sinergisitas, kolaborasi seluruh daerah, khususnya dengan DKI Jakarta sebagai episentrum dari Covid-19.

“Maka pengawasan ketat wilayah perbatasan harus diseragamkan. Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Jakarta

Ketum SPRI Himbau Wartawan Tidak Layani Pengamat Oportunis di Tengah Pandemi Covid-19

BERIMBANG.com Kegelisahan masyarakat di berbagai daerah akibat pandemi Covid-19 belum juga berakhir. Segala daya upaya pemerintah dan masyarakat Indonesia melawan virus mematikan ini terus saja dilakukan lewat beragam cara.

Semua pihak yang peduli dan merasa ikut bertanggung-jawab memerangi covid-19 makin masif bermunculan di mana-mana.

Dari artis, pengusaha, politisi, sampai warga biasa di tingkat Rukun Tetangga (RT) pun terjun langsung ke lapangan menggalang dana dan menyalurkan bantuan sembako bagi masyarakat kurang mampu dan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para dokter dan petugas medis. Semua orang sibuk mencari cara memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ini.

Di tengah upaya pemerintah dan masyarakat serius mengatasi masalah ini, ironisnya sejumlah pengamat dan elit politik justeru sibuk mencari-cari kesalahan pemerintah dengan pernyataannya yang malah menuai kontroversi.

Simbol-simbol negara terus dikritik dan diserang habis-habisan oleh para politisi dan pengamat oportunis memanfaatkan situasi darurat ini untuk menyerang kewibawaan pemerintah.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi mengingatkan kepada seluruh wartawan dan media agar tidak ikut terseret kepentingan politik kelompok tertentu yang memanfaatkan media sebagai senjata untuk menyerang kewibawaan pemerintah di tengah kepanikan warga menghadapi wabah covid-19 ini.

“Peran pers sangat jelas sebagai alat kontrol sosial, jadi memberi ruang kritik tanpa solusi di tengah krisis seperti ini sama saja membiarkan pers menjadi alat para politikus dan pengamat oportunis untuk menyerang pemerintah,” tegas Mandagi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, Jakarta, Sabtu (11/04/2020).

Di tengah krisis global ini, Mandagi mengatakan, pers harus mampu mengontrol isu di masyakarat agar pemerintah tidak diganggu konsentrasinya dengan isu lain yang kontra produktif.

“Kalau ada pengamat atau politisi yang mau mengkritik pemerintah silahkan dilayani tapi tanyakan dulu apa sumbangsih dia terhadap penanganan covid-19 ini, baru kemudian korek informasi dan solusi yang bisa membantu pemerintah mengatasi masalah,” ujar Mandagi

Dia mengingatkan agar wartawan tidak melakukan wawancara terhadap politisi atau pengamat yang hanya senang mengkritik tapi tidak mampu membuktikan bahwa dirinya mau membantu atau menyumbang sembako buat warga kurang mampu dan APD bagi para dokter dan petugas medis.

Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019, menambahkan, pers Indonesia harus lebih bijaksana, cermat, dan hati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan menyusul terbitnya telegram Kapolri terkait penghinaan terhadap presiden di tengah upaya mengatasi penyebaran virus Covid-19 bakal dipidana.

Menurutnya, agar tidak bersinggungan dengan isi telegram Kapolri tersebut, media dan wartawan harus lebih teliti dalam memilih nara sumber dan menyaring informasi.

“Kritik di tengah krisis sepertinya belum diperlukan warga, jadi media sebaiknya lebih fokus dan intens mengangkat informasi mengenai gerakan atau aksi sosial warga masyarakat yang sibuk menggalang dana bantuan sosial bagi pengadaan APD dan pembagian sembako, serta isu-isu positif lain yang dapat membangun optimisme warga dalam menghadapi bencana covid-19 ini,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Mandagi, warga saat ini sangat butuh informasi mengenai harga dan ketersediaan stok sembako dan bumbu dapur di pasar-pasar tradisional dan modern, yang sangat jarang diliput media mainstream atau media besar. Selain itu faktor keamanan diri wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di tengah ancaman virus covid-19 patut diperhatikan.

“Keamanan diri lebih penting dari apapun, agar jangan sampai terjadi sebuah berita seharga nyawa jika sudah terjangkit covid-19,” imbuhnya.

Di akhir siaran persnya, Mandagi mengajak seluruh insan pers mengawasi ketat penyaluran bantuan yang berasal dari anggaran pemerintah baik pusat maun daerah.

(TYr)

BogorJelajah Desa

Anak Kandung Kades Menjabat Sekdes di Desa Pondok Udik Kabupaten Bogor

BERIMBANG.com Negara sedang di sibukkan dengan informasi coronavirus, tapi ada saja informasi menarik lainnya. Bapak seorang Kades dan Anak kandungnya diangkat menjadi Sekdes.

Hal itu terjadi, Sekretaris Desa (Sekdes) dijabat anak kandung Kepala Desa (Kades) Pondok Udik. Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Diungkap oleh beberapa warga di Desanya. namun mereka enggan menyebutkan namanya, bahwa Kepala Desa memberikan jabatan Sekdes kepada anak kandungnya.

“Itu Sekdes yang sekarang dijabat anak kandung Kades,” katanya, “Emang gak ada orang pintar di Desa kami, yang bisa jadi Sekdes,” kata sumber tersebut.

Kepala Desa Pondok Udik, Entis Sutisna membenarkan bahwa anaknya menjabat Sekdes, di Desa yang ia Pimpin, saat dikonfirmasi Jurnalis, melalui WhatsApp. Sabtu 11 April 2020.

“W’ slm (waalaikumsalam-red)…iyah benar..knapa (kenapa) pak..,” katanya, bahkan ia memberikan nama lengkap anaknya itu, ” M. Imam Hermawan. S pam.” terang Entis Sutisna.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Ade menanggapi singkat melalui WhatsApp ia menjawab, “Acuannya adalah UU 6 Tahun 2014 dan Permendagri 83/2015 jo. Permendagri 67/2017.”

Menyikapi hal itu, Lembaga Aliansi indonesia Badan Penelitian Aset Negara, Jawa barat Bidang Media Dan Komunikasi, Endang Mahendra berkomentar.

“Pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan konsultasi serta rekomendasi tertulis dari camat,” kata Endang.

“Saya berupaya berprasangka baik ya, namun anda bayangkan saja, bila Bapak dan anak, lalu si anak mempunyai kesalahan atau sebaliknya, apa pendapat anda?” ujarnya,

(TYr)

Bogor

‘Leasing Masih Tagih Cicilan, Kendaraan Akan di Tarik?’ Bantuan Konsultasi Hukum

BERIMBANG.com Keringanan bayar cicilan mobil, motor dan lainnya, sebagaimana diungkapkan dalam pidato Presiden beberapa waktu lalu, cukup membingungkan masyarakat awam.

Sebab, banyak para debitur masih tetap ditagih cicilannya hingga masyarakat bertanya, “Pidato Presiden Soal Penundaan Cicilan Kredit Kendaraan Apakah Berlaku?”

“itu pertanyaan polos masyarakat,” kata Rohmat Selamat SH., M.Kn, yang akan memberikan solusi Hukum dalam menangani persoalan tersebut. di Bogor Jumat (10/03/2020).

“Saya jawab, Kalau pidato Presiden itu membacakan ketentuan peraturan perundang-undangan maka bukan pidato Presidennya yang berlaku, tapi ketentuan peraturan perundang-undangannya yang berlaku dan mengikat,”

“Tapi kalau pidato Presiden bukan membacakan peraturan perundang- undangan, maka tidak ada peraturan yang dibacakan Presiden saat pidato pada 31 Maret 2020 itu,” terangnya.

Jadi, kata Rohmat, pidatonya benar, hanya regulasinya atau peraturannya yang belum dibuat sehingga belum mengikat perusahaan pembiayaan kredit kendaraan atau Leasing.

“Seharusnya Pemerintah membuat regulasi atau peraturannya dulu baru diumumkan ke publik, agar tidak membuat bingung masyarakat,” sarannya.

Lanjut Rohmat, “Dalam regulasi yang dibuat juga harus mengatur sanksi bagi perusahaan pembiayaan apabila tetap membandel melakukan penagihan terhadap Debitur yang sudah memenuhi kriteria mendapat kelonggaran pembayaran kredit,”

“sehingga ada yang ditakuti jika melanggar, kalau ada sanksinya,” saran Rohmat, yang aktif dalam Organisasi Pers PWRI, Kadin, serta pengamat sosial yang peduli mengenai keluhan masyarakat.

Inisiatif Rohmah Selamat SH. selaku Ketua DPC PWRI Bogor Raya, dibantu Agus Gunawan SH. menawarkan konsultasi hukum bagi mereka, mobil atau motor yang akan ditarik leasing.

Untuk lebih jelasnya, kata Agus, “Bagi Debitur yang kendaraannya mau ditarik Leasing dan tidak bisa menangani sendiri, boleh kontak saya di nomor WhatsApp 082299990907 / 085846478774, terutama yang kendaraan mobil,”

“Tapi kontak (hubungi/telpon) saya sebelum ditarik, jangan kontak setelah ditarik, susah perlu proses hukum lama untuk bisa dikembalikan lagi mobilnya dari Leasing,” ujar Agus.

(TYr)

Daerah

Senator Fachrul Razi bersama PPWI Lhokseumawe Berbagi Masker dan Bahan Pangan

BERIMBANG.com Pengurus PPWI Kota Lhokseumawe membagikan masker kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe serta kepada masyarakat umum, Kamis (09/04/2020).

Sebagian pewarta juga mendapat bantuan berupa bahan pokok/pangan, bantuan donasi dari Senator Aceh, Fachrul Razi, MIP.

Pembagian masker dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Kegiatan berbagi masker dilangsungkan di Seuramo Kupi dan Taman Riyadhah, Kota Lhokseumawe.

Senator Aceh Fachrul Razi yang juga Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional PPWI menyebut profesi wartawan juga sebagai garda terdepan dalam melawan penyebaran virus corona. Tugas wartawan yang harus melakukan peliputan langsung terkait wabah corona sangat rentan terpapar.

“Profesi wartawan sangat rentan terpapar wabah corona karena tuntutan tugas jurnalistik yang bersinggungan langsung dengan berbagai pihak,”

“Langkah ini sebagai upaya mengingatkan pemerintah. Pemerintah harus memperhatikan kebutuhan alat pelindung diri bagi wartawan, terutama kebutuhan masker,” kata Fachrul Razi.

Sementara itu, Ketua PPWI Kota Lhokseumawe Desriadi Hidayat menyebut pembagian masker hari ini sebagai bentuk kepedulian pihaknya kepada para pewarta.

Selain untuk pewarta, masker juga diberikan secara cuma-cuma kepada pengguna jalan, masyarakat di kedai kopi hingga para driver jasa antar jemput barang di Kota Lhokseumawe, Kooda. PPWI Kota Lhokseumawe juga menyalurkan bantuan bahan pokok untuk anggota organisasi wartawan tersebut.

“Kegiatan ini sebagai partisipasi dan dukungan kita terhadap imbauan pemerintah yakni penggunaan masker di area publik,”

“Kegiatan ini juga didasari oleh masih banyak masyarakat kita belum menggunakan masker di tempat umum. Sehingga sosialisasi ini harus gencar dilakukan,” kata Desriadi Hidayat.

Dia berharap, melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker serta partisipasi berbagai elemen masyarakat untuk menggelar sosialisasi dan penggunaan masker semakin sering dilakukan.

(RLS/Red)

Jakarta

Jika Dana Desa Tidak Cair Segera, Senator Fachrul Razi: Sebaiknya Menteri Desa Diganti

BERIMBANG.com Pimpinan Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi, MIP yang menjabat Wakil Ketua Komite I DPD RI menjadi geram dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang hingga saat ini masih ambigu dalam mengambil sikap terkait pencairan Dana Desa.

“Jika Dana Desa tidak cair segera, sebaiknya Menteri Desa diganti saja. Pak Menteri jangan kebanyakan selfie dan pencitraan di media saja,” tegas Senator asal Aceh ini di Jakarta Rabu, 8 April 2020.

Pimpinan Komite I ini menyayangkan jika Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen baru tersalurkan 32 persen dari pagu tahap pertama 40 persen. Artinya Dana Desa yang tersalurkan hingga saat ini baru 13 persen dari keseluruhan Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp. 72 triliun.

Menurut Senator Fachrul Razi, Dana Desa bisa digunakan untuk menanggulangi Covid-19. “Kita bisa gunakan, baik pencegahan maupun penanganan pandemi, bahkan untuk logistik, bantuan sosial dan bantuan mendesak lainnya, ini jelas Pemerintah kurang masif dan cepat,” jelasnya.

Senator Fachrul Razi mengatakan, dalam keadaan pencegahan Covid-19, desa memiliki peran yang sangat signifikan dalam melakukan pencegahan.

“Semua orang pulang ke rumah, dan rakyat dihimbau tidak keluar rumah dan semuanya berada di dalam tanggung jawab desa. Sementara dana desa hingga pertengahan April ini tidak dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19 karena belum disalurkan,” ujarnya.

Fachrul Razi mengatakan akibat pandemi Covid-19, yang merasakan susah dan menderita itu masyarakat di desa. Negara harus hadir di desa dalam menyelamatkan rakyatnya.

“Rakyat di desa-desa menjerit karena mereka membutuhkan bantuan sembako, sementara Dana Desa yang seharusnya dapat digunakan namun tidak dicairkan oleh pemerintah hingga saat ini,” tegas Fachrul Razi.

Dana Desa dibutuhkan untuk direalokasi penggunaannya bagi penanganan dan pencegahan Covid-19 serta Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai upaya memperkuat daya beli.

Tersendatnya penyaluran Dana Desa tahap pertama pada April 2020 ini sangat berbahaya karena kita berada dalam bencana, disaat di desa dibutuhkan untuk realokasi terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 serta dipergunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Pimpinan Komite I ini sejak awal sudah mengingatkan bahwa berkaitan Dana Desa, berikan hak desentralisasi desa dalam mengelolanya, jangan terlalu diikat dengan aturan-aturan yang menyebabkan Dana Desa itu akhirnya terlambat.

Fachrul Razi juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati untuk mengatur hal-hal yang prioritas. Tetapi dengan pertimbangan kebijakan di daerah, banyak yang semakin menghambat penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa.

Fachrul Razi meminta Mendagri lebih tegas terhadap Kepala Daerah. “Jika perlu tahan dana transfer ke daerah jika Bupati dan Walikota terlibat dalam penghambatan Dana Desa,”

“kepala daerah yang belum menetapkan peraturan bupati atau peraturan walikota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, silahkan Pak Menteri kasih hukuman adminstrasi hingga hukuman yang berat,” tambah Fachrul.

Hal itu, menurutnya, karena jika lalai sedikit, akan lebih berbahaya. “Itu akan sangat berbahaya dalam keadaan darurat seperti ini,” ujarnya.

Ssperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan kebijakan tegas dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan Daerah.

“Seharusnya dalam keadaan darurat seperti ini, Menteri Desa dapat mengeluarkan intruksi percepatan penyaluran Dana Desa lebih cepat dalam terkait aturan lainnya karena kondisi darurat,” tutup Fachrul.

(FRZ/Red)