Penulis: Admin Berimbang

DepokJabodetabek

ICT Award Kembangkan Informasi Tekhnologi Kota Depok

Acara seminar ICT Award di Aula lantai 1 Balaikota.   (Foto: Yuli Efendi)
Acara seminar  DEPICTA  di Aula lantai 1 Balaikota. (Foto: Yuli Efendi)

BERIMBANG.COM, Depok – Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kota Depok semakin dibutuhkan oleh kalangan masyarakat dengan teknologi canggih yang semakin bersaing di zaman modern.

Dengan pesatnya tekhnologi masih banyak masyarakat kurang mengenal akan canggihnya tekhnologi apalagi dikalangan bawah, masih banyak yang belum mempunyai sarana dan prasarana seperti komputer atau gadget canggih apalagi untuk mengakses internet.

Pameran ICT Award di halaman Balaikota.    (Foto:Yuli Efendi)
Pameran DEPICTA Award di halaman Balaikota. (Foto:Yuli Efendi)

Pemerintah Kota Depok dalam mengatasi perkembangan tekhnologi dan juga evaluasi pelayanan kepada masyarakat sangat intens untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Depok agar lebih melek internet untuk menjadikan Kota Depok sebagai Kota Cyber City benar-benar terlaksana sampai ke pelosok-pelosok kampung yang belum tersentuh sama sekali.

Para peserta DEPICTA
Para peserta DEPICTA

Pantauan berimbang.com,  program ICT (Informasi Community Tekhnologi ) Award yang digelar Pemerintah Kota  Depok berlangsung selama dua hari pada tanggal 12 sampai dengan tanggal 13 juni 2015 di Balaikota mendapatkan antusias di kalangan masyarakat Kota Depok karena acara yang diselenggarakan meliputi beberapa acara seperti Workshop, Seminar,Talkshow, lomba animasi dan diakhiri dengan pameran dengan melibatkan perguruan tinggi, pengusaha dan yang lainnya.

Para Narasumber DEPICTA Di Aula Lantai 1 Balaikota Depok
Para Narasumber DEPICTA Di Aula Lantai 1 Balaikota Depok

Maksud dan tujuan terselenggaranya ICT Award menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, M.Fitriawan adalah untuk mengembangkan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi yang ada di Kota Depok supaya dimanfaatkan sebesar-besarnya bermanfaat dikalangan pemerintah dan Masyarakat pada umumnya.

“Agar warga juga bisa mengembangkan tekhnologi Informasi dan Komunikasi dalam kehidupannya sehari-hari dan memanfaatkan layanan Informasi yang ada agar bermanfaat bagi pemerintah sendiri maupun kalangan masyarakat,”ujar Fitriawan di sela kegiatan pameran ICT Award di Balaikota. Sabtu (13/6/2015).

Acara ICT Award yang sudah digelar tiga kali oleh Pemerintah Kota Depok juga melibatkan komunitas IT yang ada di Kota Depok dan dimeriahkan hiburan musik.(Yuli Efendi)

JabodetabekJakarta

WALHI dan Warga pangkalan Jati Menolak Pembangunan Superblok Cinere

walhi

BERIMBANG.COM, Jakarta – Walhi Jakarta Sejak 6 Bulan terakhir mendampingi warga di Komplek Perumahan TNI AL Pangkalan Jati Cinere, Depok yang sedang melakukan penolakan kepada Pengembang PT. Megapolitan atas Proyek Pembangunan Superblok Kawasan Multifungsi Cinere Business District (CBD) atau Centro Cinere. Saat ini proyek CBD sedang merencanakan pembangunan Cinere Terrace Suite dengan rincian penggunaan gedung untuk apartemen dan citywalk di jalan merawan cinere, kota depok dengan kapasitas kamar apartemen sebanyak 800 unit dengan ketinggian lantai sebanyak 18 Lantai serta kamar hotel sebanyak 176 kamar hotel dengan ketinggian 11 lantai  dan 56 unit ruko.

Kami memandang pembangunan proyek tersebut akan berdampak buruk dan merusak lingkungan hidup di kawasan sekitar pembangunan maupun dampak lingkungan untuk wilayah Jakarta. Dampak buruk dikhawatirkan terjadi karena dalam Perpres No. 54 tahun 2008 mengenai JABODETABEKPUNJUR dinyatakan bahwa wilayah Cenere masuk bagian dari wilayah serapan air untuk daerah Jakarta, dan dalam Lampiran Peta terlihat bahwa area pembangunan adalah wilayah mata air dan wilayah danau. Jika kita melihat ke lokasi, lahan yang ada berada di lembah dan dekat dengan Sungai Pesanggrahan sehingga kami mengkhawatirkan wilayah-wilayah yang menjadi penyangga untuk mengurangi banjir jakarta semakin berkurang.

Dalam siaran persnya (6/6/2015) beberapa waktu yang lalu Walhi Jakarta sendiri konsisten menolak upaya-upaya perusakan lingkungan berdasarkan statuta Walhi dan upaya walhi melakukan pendampingan dan atau upaya-upaya hukum merupakan langkah legal dari amanat UU No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Untuk memahami kasus CTS dan CBD secara keseluruhan, kami melihat dasar aturan-aturan yang ada diduga telah dilanggar oleh Pengembang, aturan tersebut adalah:

•      UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

•      UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan

•      PP RI No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

•      PP RI No.27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan

•      PP RI No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

•      PERDA Kota Depok No.03 Tahun 2013 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

•      PERMENNEG LH RI No.16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

•      PERMENNEG LH RI No.17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan IjinLingkungan

•      PERMENNEG LH RI No.5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/AtauKegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

•      KEPMENNEG LH RI No.8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL

•      KEPMENNEG LH RI No.11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL

•      Pasal 232 Ayat (1) KUHP tentang larangan melakukan perusakan, pembuangan atau penutupan penyegelan

•      Perbuatan Melawan Hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata

Berdasarkan ketentuan di atas dan merujuk pada statemen terakhir Presiden Jokowi tentang lingkungan yang menyatakan bahwa Presiden tidak akan kompromi atas aksi perusakan lingkungan, WALHI Jakarta secara organisasi maupun bersama warga atau koalisi organisasi lain akan terus konsisten menolak tindakan perusakan lingkungan. Dan kami menegaskan agar Pemda Depok secara konsisten menegakkan aturan dan menghentikan dengan segera proses pembangunan CTS.(*)

JabodetabekJakarta

1,267 Industri Hiburan, 467 Menjadi Perhatian Khusus Dibulan Ramadhan

unnamed (32)BERIMBANG.COM, Jakarta – Tempat hiburan malam menjadi perhatian terutama saat Ramadan. Para pengusaha diminta tidak membuka usahanya selama sebulan penuh.

Pemprov DKI Jakarta juga sudah menentukan aturan bagi para pengusaha industri hiburan di Jakarta. Mereka harus tutup total selama sebulan penuh.

“Aturan ini sudah kami sebarkan dengan surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No 34/SE/2015 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan Ramadan dan Idul Fitri,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea, di kantornya, Jumat (12/6/2015).

Purba mengatakan, surat edaran itu sudah disampaikan kepada pengusaha industri hiburan sejak 15 Mei 2015. Dia yakin, para pengusaha mengerti dan menaati aturan ini.

Jenis usaha yang tutup total, yakni klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan. Termasuk usaha bola sodok dan bar yang terdapat lima fasilitas hiburan itu.

Sedikitnya ada 1.267 industri hiburan malam yang ada di Jakarta. Dari jumlah itu, 476 tempat usaha menjadi perhatian khusus. Di antaranya, 66 diskotik, 230 griya pijat, 7 mandi uap, 8 klub malam, dan 165 musik hidup.

“Mereka harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, selama bulan Ramadan, hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah hari raya Idul Fitri,” jelas Purba.

Menurut dia, aturan ini sudah berdasar pada Perda No 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur No 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata.

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk mengawasi jalannya aturan ini. Dia tidak segan-segan merekomendasikan usaha itu untuk ditutup.

“Jadi yang melakukan penindakan, peringatan, dan penyegelan bukan kami, tapi Satpol PP dibantu kepolisian,” imbuh dia.

Sementara, Kasie Pengawasan Tempat Usaha Bidang Industri Satpol PP DKI Jakarta, Syamsul Komar mengatakan, pihaknya akan menerjunkan 10-15 personel setiap harinya guna mengawasi tempat hiburan di Jakarta. Dia juga akan didampingi pihak Disparbud untuk pengawasan.

“Kalau ditemukan, mulanya kami beri tuguran, surat peringatan, sampai sanksi penyegelan,” kata Syamsul.

Aturan sanksi yang dijatuhkan memang terdapat pada Pasal 43 dan 44 Perda No 10 tahun 2004 tentang Kepariwisatan.

Berdasar catatan, setiap tahun ada saja yang melanggar aturan ini. Tapi, belum sampai ada yang disegel. “Tahun 2014 ada 2 tempat usaha yang mendapat teguran. Setelah itu mereka langsung ikut aturan,” tandas dia. (L6)

DepokJabodetabek

Toko Sembako Pasar Cisalak Depok Dibobol Maling

Lokasi kejadian pembobolan toko sembako Pasar Cisalak.  (Ist)
Lokasi kejadian pembobolan toko sembako Pasar Cisalak. (Ist)

BERIMBANG COM, Depok – Toko sembako yang berlokasi di gedung B Pasar Cisalak Kota Depok di bobol maling saat pemilik toko tutup menjelang magrib. Sabtu ( 6/6/2015 ) kemarin.

Pemilik Toko, Desi mengungkapkan kejadian disaat tokonya sudah tidak terkunci dan dalam keadaan tidak digembok, dirinya melihat rokok yang biasa terpajang hilang semua.

“Rokok yang saya taruh di etalase hilang semua, mungkin yang diambil itu yang gampang untuk dijual,” kata Desi kepada berimbang.com. Selasa (9/6/2015).

Desi juga menyayangkan kejadian yang menimpa tokonya bisa terjadi sedangkan Kunci gembok dan kunci folling Gate terkunci dengan rapih sehingga sulit sekali untuk dibobol, dirinya juga sudah melapor ke Serikat Pedagang Pasar Cisalak (SPPC) tapi karena kemauan korban tidak mau melapor ke pihak kepolisian.

Tambahnya, pelaku pembobol diduga menggunakan gergaji besi untuk melakukan aksinya dan memerlukan waktu yang lama untuk membobolnya.

Kepala UPT Pasar Cisalak, Abdul Amin ketika dikonfirmasi berimbang.com membenarkan kejadian pembobolan Toko Sembako di lantai bawah dengan adanya laporan, dirinya dan pihak keamanan  langsung mengecek kelokasi kejadian.

“Kami sudah meminta maaf kepada korban atas kelalaian kemanan sehingga menimbulkan terjadinya kerugian terhadap pedagang sembako, mungkin ini suatu pelajaran bagi kami untuk lebih meningkatkan keamanan di Pasar Cisalak,” ujar Amin.

” Dengan kejadian ini, kami dan pihak keamanan akan lebih memperketat keamanan dilokasi pasar agar tidak terulang kejadian yang sama,” tambahnya.

Kerugian yang diderita pemilik sembako diperkirakan puluhan juta rupiah berupa beberapa slop rokok.(Yuli Efendi).

Nasional

Kubu Ical Akan Segera Ambil Alih Kantor DPP Partai Golkar

unnamed (30)

BERIMBANG.COM , Jakarta – Kubu Aburizal Bakrie (Ical) hasil musyawarah nasional (Munas) Bali akan segera mengambil alih Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat. Hal demikian ditegaskan oleh Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo.

Bambang mengungkapkan, rencana tersebut berdasarkan putusan pengadilan. Sebab Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah mengembalikan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau.

Dia mengatakan, pihaknya juga akan meminta bantuan kepolisian setempat untuk mengambil alih kantor DPP. “Kita akan ambil alih segera dengan bantuan polri atas perintah pengadilan,” ujar Bambang seperti dikutip Sindonews, Senin (8/6/2015).

Menurut dia, rencana itu akan dilakukan dalam minggu ini. Sejauh ini, pihaknya  sudah berkomunikasi dengan Polres Jakarta Barat.

“Minggu-minggu ini. Kita pakai cara-cara beradab dengan bantuan polisi yaitu polres setempat,” jelasnya.(sn)

JabodetabekJakarta

Salah Menafsirkan Pendapat, Nasdem Bantah Mendukung HMP

nasdem
BERIMBANG.COM, Jakarta – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengungkapkan dua fraksi yang semula menolak Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kini berbalik mendukung. Hal Diketahui setelah dalam Rapat Pimpinan Gabungan DKI yang membahas tindak lanjut temuan dari hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ketua Fraksi NasDem, Bestari Barus, membantah pernyataan itu. Dia menuding Taufik gagal paham dalam menafsirkan pendapatnya. Dijelaskan Bestari, pihaknya hanya mendukung konstitusi, sebab, dua syarat penggunaan HMP sudah terpenuhi. Yakni disepakati minimal 20 anggota dewan dan dua fraksi.

“Salah penafsiran itu, NasDem itu dari awal saya katakan taat konstitusi, kita menolak HMP, namun kita tidak bisa membatasi kawan-kawan untuk menyampaikan keinginan mereka mengusulkan HMP itu,” ujar Bestari dikutip dari Metrotvnews.com, Rabu (3/6/2015).

Menurut Bestari, pimpinan dewan wajib menindaklanjutinya jika syarat pengajuan HMP terpenuhi. Terkait hasil HMP apakah akan berujung pemakzulan Ahok, tergantung pendapat masing-masing fraksi dalam paripurna nanti.

Syarat tersebut baru tahap pengusulan, untuk dapat menggunakan HMP, dewan membutuhkan kesepakatan 53 orang dari 106 anggota DPRD DKI. Syarat itu berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3).

Usulan HMP hanya bisa diusulkan melalui rapat paripurna. Rapat paripurna sendiri, harus dihadiri minimal 3/4 dari jumlah total anggota DPRD. Sedangkan syarat agar HMP disetujui membutuhkan minimal 2/3 dari anggota dewan yang hadir.

“Ujungnya nanti paripurna HMP, kita sudah pastikan kita enggak hadir kok, kita enggak ikut dalam kuorumnya. Silakan saja yang mengusulkan (HMP) berpendapat, tapi kalau (pemakzulan Ahok) tidak tercapai ya harus terima juga lah,” tandas Bestari.(mtv)

Seleb

Teletubbies Kembali lagi Setelah Lama Tak Muncul

fashion-teletubbies-ts

BERIMBANG.COM, London –  Hore Teletubbies kembali lagi. Setelah lama tak muncul di layar kaca, empat karakter lucu anak-anak ini akan segera menghiasi layar kaca Anda.Tinky Winki, Dipsy, Laa-laa dan Po klasik yang sempat booming setelah sekitar 20 tahun lalu.

Masih ingat bukan dengan warna-warni tubuh mereka yang berjalan di `Teletubbies Land` lengkap dengan mikrofon yang keluar dari dalam tanah, kincir angin, dan matahari dengan wajah anak kecil di dalamnya?

Tetapi seperti dilaporkan Dailymail, Rabu (3/6/2015) Teletubbies muncul dengan fitur baru abad 21. Keempat karakter dengan perut yang besar itu masih memiliki antena dengan bentuk yang beraneka namun televisi yang berada di perutnya akan diganti dengan layar sentuh.

Selain itu, kincir angin juga ditampilkan dengan gaya eco-friendly, bunga-bunga juga akan diperlihatkan tumbuh dan mekar. Tak hanya dengan penampilan visual yang baru, pengisi suara untuk terompet dan mikrofon juga kabarnya mengalami perubahan. Aktor Harry Potter, Jim Broadbent dan presenter Fearne Cotton dilaporkan akan berpartisipasi untuk dubber.

“Teletubbies telah mengambil hati anak-anak, maka saya memutuskan untuk berpartisipasi di dalamnya,” kata Fearne Cotton.

Jane Horrock akan mengisi suara telepon di sekolah taman kanak-kanak. Sedangkan komedian Eric dan Ernie serta aktor Daniel Rigby akan mengisi suara narasi. Tak terlupakan matahari di awal dan akhir scene akan diisi oleh Antonia Thomas.

“Sebagai seorang ibu, saya yakin seri baru Teletubbies akan memikat generasi baru anak-anak di seluruh Inggris. Saya pasti akan mengajak anak-anak saya juga untuk menonton serial ini,” tambah Cotton.

Teletubbies pertama kali dirilis dan dilihat oleh satu miliar anak-anak di seluruh dunia pada 1997. Menurut Digital Spy,Teletubbies New Series akan ditayangkan tahun ini di channel CBeebies. Total 60 episode ini akan diproduseri oleh DHX Media dan perusahaan Inggris, Darrall Macqueen.

Nasional

Upaya Islah PPP Terus Dilakukan

jelang-pilkada-serentak-ppp-terus-upayakan-islah-terbatas-CuX

BERIMBANG.COM, Jakarta – Upaya islah terbatas atas konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus dilakukan. Bahkan konsolidasi partai berlambang Kakbah itu terus dilakukan agar mesin politik partai tetap berjalan.

Isa Muchsin selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar Surabaya mengatakan, islah di lapisan bawah internal partai masih berlangsung.

“Misalnya DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Bali, Jateng, Lampung mereka ikut Muktamar Jakarta. Tapi mereka sudah menggelar muswil yang dibuka langsung oleh Romahurmuziy. Ini artinya selesai,” ujar Isa dalam keterangan persnya, Senin (1/6/2015).

Dia menyampaikan, sekarang dua kubu yang terlibat konflik baik Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta maupun Romahurmuziy hasil muktamar Surabaya masih membicarakan beberapa opsi sebagai upaya merealisasikan islah terbatas agar bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Menurutnya, pembicaraan akan dilakukan lebih serius setelah keluarnya putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) soal Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). “Setelah ada putusan banding kita sepakati opsi-opsinya, sekarang baru susun opsi-opsinya,” jelasnya.

Dia menambahkan, islah terbatas yang digagas untuk mengakomodir kepengurusan hasil Muktamar Surabaya dan Muktamar Bandung. “Yang berkasus di PTUN itu, SDA melawan Menkumham dan Romi sebagai intervensi. Tidak ada nama Djan Faridz di catatan administrasi.(sn)

Depok

PT. Nissan Mobil Indonesia Dikeluhkan Konsumen

Elnard Peter menunjukan Putusan BPSK sebelum mobil yang dibelinya (belakang) diserahkan kepada PT.NMI.     (Foto: Yuli Efendi)
Elnard Peter menunjukan Putusan BPSK sebelum mobil yang dibelinya (belakang) diserahkan kepada PT.NMI. (Foto: Yuli Efendi)

BERIMBANG.COM, Depok – Elnard Peter salah satu konsumen PT.Nissan Mobil Indonesia (NMI) merasa kecewa dengan pembelian satu unit Livina XR/AT warna hitam pada Tahun 2011 di Cabang Karawang.

Dengan kondisi mobil yang dibelinya Tahun 2011 empat tahun lalu, Peter merasakan kondisi mobilnya mengalami gangguan di bagian rem serta suara mesinnya agak kasar.

“Dengan kondisi tidak nyaman dan merasa aman selama dikendarai terutama dibagian rem mengalami getaran bila di kaki saat pedal diinjak dan selalu berulang walau sudah diganti piranti yang bermasalah,” ujar Peter di Kediamannya di Jalan Melur, Cinere, Depok kepada berimbang.com. Sabtu (30/5/2015).

Dengan pelayanan servis (warranty claim) yang buruk di PT. Nissan Mobil Indonesia, pada tahun 2013 pertama melayangkan somasi terlebih dahulu di bulan Juni kemudian Peter melaporkan NMI ke Badan Pelayanan Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta pada tanggal 14 November 2014 untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan dan kompensasi karena buruknya mutu, iklan yang tidak terbukti, pelayanan, purna jual, dan memiliki cacat tersembunyi dengan tujuan adanya pembuktian terhadap seluruh keluhan tersebut.

”Kuasa hukum saya dari Kantor Hukum ANR melaporkan permasalahan ini ke BPSK”, tapi disesalkan BPSK tidak melaksanakan penyelesaian sengketa konsumen tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaannya.

Semestinya dalam 21 hari kerja BPSK sudah mengeluarkan putusan, namun hingga bulan Maret 2015 persidangan baru dimulai. Itu pun tidak memperhatikan ketentuan arbitrase dimana konsumen meminta kerugian terbesar yang dialaminya dari iklan & cacat tersembunyi dibuktikan dengan mengajukan saksi ahli”, tetapi tidak diperhatikan.

Dasar saya membeli produk ini berawal dari iklan yang menyebutkan “biaya operasional Grand Livina termurah dikelasnya” pada website resmi Nissan Mobil Indonesia dengan merincikan biaya servis berkala hingga 100.000km serta spesifikasi BBM Premium yang konsumsinya 1:14l/km.

Yang terjadi adalah saya membayarkan lebih dari iklan biaya perawatan berkala, dan menemukan bukti bahwa rekomendasi BBM minimal dengan RON91 yang setara Pertamax. Dengan selisih harga jual Premium dengan Pertamax selama kurun waktu pemakaian 2011-2013 saya membayarkan puluhan juta rupiah lebih mahal untuk mengoperasikan mobil ini karena harus menggunakan Pertamax untuk mendapatkan kenyamanan dan performa mesin yang ideal saat berkendara.

“BPSK memang menghukum PT. NMI dengan putusannya yaitu mobil itu harus dibeli kembali sesuai harga jual, tapi sayangnya tidak dengan ganti rugi yang cukup bahkan tanpa kompensasi”.

Ketidakpuasan terhadap pelayanan PT. NMI membuat Peter geram dalam hal kebohongan informasi publik yang ditayangkan di iklan PT. NMI Melalui website resminya bahwa apa yang disampaikan iklan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dialaminya menggunakan produk Nissan Livina tersebut selama ini.

”Maka dari itu saya nanti akan menggugat pidana pihak PT. MNI melalui kuasa hukum saya dengan perangkat UU ITE karena iklan yang disampaikan PT. MNI belum teruji kebenarannya sekalipun iklan itu telah dihapus setelah somasi I dilayangkan”ungkapnya.

Demikian halnya dengan pengalaman yang tertipu saat membeli Accu di Nissan Cinere yang lebih mahal dari harga yang tertera pada media promosi NMI, akan saya lakukan gugatan pidananya agar tidak terulang dikemudian hari kepada konsumen lain.

Selain itu, Peter juga akan melakukan langkah-langkah hukum yang lainnya apabila dalam 10 hari kerja PT. NMI tidak melaksanakan pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai pasal 3 dalam UU RI No.28 Tahun 2009 setelah mobil Nissan Livinanya diserahkan pada hari Sabtu (30/5/2015) tadi siang kepada PT.NMI melalui kuasa hukumnya dengan menggunakan mobil derek.

Sementara itu Kuasa Hukum PT.NMI , Binsar Parapat mengatakan penyerahan mobil yang dilakukan Konsumen sesuai dengan putusan BPSK bahwa ganti rugi kepada konsumen sudah diselesaikan dan sudah ada ganti rugi dari pihak PT.NMI.(Yuli Efendi)

DepokJabodetabek

Layangkan Somasi III, Perwakilan Warga Menolak Tegas Pembangunan Cinere Business District

Apartment Cinere Business District.   (Foto : Yuli Efendi)
Apartment Cinere Business District. (Foto : Yuli Efendi)

BERIMBANG.COM, Depok – Perwakilan Warga Komplek TNI-AL telah melayangkan 3 kali somasi/teguran kepada pihak PT. Megapolitan Developments Tbk (MD) cq. PT. Mega pesanggrahan Indah (MPI) terkait pembangunan Apartment yang sudah berdiri maupun yang akan segera dikerjakan tetapi baru somasi pertama yang dijawab oleh PT. Megapolitan.

Menurut perwakilan Warga, Elnard Peter dalam Tata Ruang dan Wilayah, pembangunan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan terhadap pemanfaatan lahan yang sudah ditetapkan oleh Gub. Prov. JABAR melaui SKEP GUB JABAR tertanggal 11-03-1987.

Bahwa dalam SKEP tersebut secara eksplisit menyatakan spesifikasi jenis rumah hunian yaitu yang seusai KPR Papan Sejahtera namun kini perumahan Puri Cinere dapat dilihat produk properti faktual seperti apa.

Demikian pula dengan pemanfaatan lahan dari 50ha yang tidak terserap seluruhnya selama kurun waktu 1987-2007 sehingga menyisakan lahan yang sekarang akan dialih fungsikan sebagai Kawasan Superblok dan menjadi objek penolakan kami.

Bahwa kini RAPERDA RTRW 2012-2032 belum dapat diberlakukan sehingga bilamana ada rencana perubahan pemanfaatan lahan maka wajib merujuk kepada PERPRES RI No.54/2008 jo PERDA RTRW Depok 2001-2011 jo PERDA RTRW Depok 2009 (Perubahan) dan layak disosialisasikan yang sayangnya kedua PERDA RTRW tersebut tidak dapat diakses kami atau masyarakat luas.

Disamping itu terkait Lingkungan Hidup pemanfaatan lahan adalah bagian dari Tata Ruang & Tata Wilayah karena berkaitan dengan Daya Dukung Lingkungan Hidup didalamnya sehingga perlu disesuaikan dengan Daya Tampung yang memperhatikan sarana-prasarana (SARPRAS) permukiman yang ada agar kesinambungan kehidupan, kebutuhan dan kepentingan masyarakatnya dapat terpenuhi secara layak sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.

Perihal Lingkungan Hidup akan dirilis lebih lanjut oleh WALHI yang mendampingi kami selama ini.

Hingga saat ini sangat disesalkan kami belum dapat menerima salinan perijinan terhadap pengembangan maupun pembangunan kawasan superblok yang dikeluarkan oleh pihak PEMDA JABAR & PEMKOT Depok, kecuali SKEP Gub. JABAR tersebut dalam poin I.

Kota Depok juga belum memiliki PERDA yang mengatur perihal Investasi atau Permodalan yang diperoleh dari Pasar Modal atau memperdagangkan

Selanjutnya tanggapan pihak MPI diberikan saat Somasi II dan telah diadakan pertemuan antara 2 pihak sesuai kesempatan yang kami/warga berikan sebagaimana telah diberitakan oleh berimbang.com, akan tetapi seluruh kesepakatan tidak dipenuhi oleh pengembang pada batas waktu yang disepakati (wanprestasi).

Kesepakatan yang dimaksud adalah memberikan jawaban tertulis (sebagaimana terlampir) dalam 1 minggu kalender dengan sebelumnya mengadakan lagi pertemuan informal guna membahas lebih lanjut materi substansial tuntutan warga.

Menyikapi perkembangan yang terbentuk dalam kurun waktu 2 bulan terakhir khususnya memperhatikan tanggapan dan perilaku pengembang, maka kami telah melayangkan Somasi III yang secara tegas MENOLAK PENGEMBANGAN & PEMBANGUNAN CINERE BUSINESS DISTRICT (CENTRO CINERE) yang direncanakan & dilaksanakan secara melawan hukum.

“Upaya kami selanjutnya adalah menembuskan Somasi kami kepada Pemerintah Pusat & Daerah dengan harapan adanya intervensi dan melakukan pengawasan serta pengendalian bahkan pemulihan sesuai kewenangan & fungsinya,” tulis perwakilan warga dalam rillisnya. Kamis (29/5/2015)

“Bilamana nanti ditemukan terindikasi kuat adanya pelanggaran bahkan kejahatan didalam pembangunan itu, kami harapkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari masing-masing instansi untuk menindaklanjutinya dalam rangka penegakkan hukum.

“Kami juga telah meminta kuasa hukum warga agar hari ini segera melayangkan surat permohonan informasi kepada pihak penyelenggara informasi publik Kota Depok terkait SELURUH PERIJINAN maupun PERDA RTRW 2001-2011 + 2009 serta RAPERDA RTRW 2012-2032 dimana kami sangat berkepentingan juga landasan hukum bagi pengembang.(*)