Penulis: Admin Berimbang

Daerah

PSBB Dibandung Berakhir, Kasus Corona Alami Perlambatan

BERIMBANG.COM, Bandung – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung telah berakhir pada Selasa 5 Mei 2020. Pemkot Bandung mengklaim, selama pelaksanaan PSBB kasus COVID-19 mengalami perlambatan.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, data penanganan COVlD-19 di Kota Bandung per 4 Mei 2020 (hari ke-13 PSBB) menunjukkan ada perlambatan kasus dibandingkan pada 22 April 2020 (hari ke-1 PSBB). Untuk kasus positif turun sekitar -0,03, laju angka kematian (-0,03) dan Iaju angka kesembuhan (-0.02).

Selama 13 hari masa PSBB, terdapat penambahan terkonfirmasi positif sejumlah 80 kasus, meninggal 7 orang, dan sembuh 5 orang. “Per tanggal 17 Maret 2020 sampai 4 Mei 2020, penambahan kasus positif tertinggi terjadi pada 26 April 2020 sebanyak 36 kasus,” kata Oded dalam siaran persnya, Rabu (6/5/2020).

Menurut dia, jumlah kasus positif tertinggi berada di Kecamatan Cicendo, sebanyak 29 kasus. Sedangkan pada 4 Mei 2020 tidak terdapat penambahan jumlah kasus (0 kasus).

Jumlah kasus positif COVID-19 yang ditemukan di Kota Bandung sampai 4 Mei 2020 adalah 235 orang. Kasus meninggal dunia 32 orang dan sembuh 25 orang. Dengan ODP kumulatif sebanyak 3.389, PDP kumulatif sebanyak 660 orang.

Adapun ODP selama PSBB diberlakukan sebanyak 397 orang (sebelum PSBB diberlakukan ODP sebanyak 2.992). Sedangkan PDP 217 orang (sebelum PSBB diberlakukan PDP sebanyak 443) dan kasus positif selama PSBB diberlakukan sebanyak 80 orang (sebelum PSBB diberlakukan kasus positif sebanyak 155 orang). Penambahan kasus merupakan hasil pemeriksaan dari kejadian sebelum PSBB mengingat masa inkubasi 14 hari.

Sip

Bogor

Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Bogor, Masa Persidangan II Tahun 2020

BERIMBANG.com – Laporan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor periode bulan Januari sampai dengan bulan April 2020, yaitu sebagai berikut:

I. PENDAHULUAN
A. UMUM

1. Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan kedua, tahun 2020 yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan April 2020, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2019, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Masa Persidangan II tahun 2020;

2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lain berupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan rekomendasi DPRD.

B. DASAR HUKUM

1. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;

2. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

4. Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

5. Peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2019 Nomor 56);

6. Peraturan Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2017 tentang tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD.

II. MAKSUD DAN TUJUAN

Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Bogor selama masa persidangan kedua tahun 2020, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2020.

III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN JANUARI S.D APRIL 2020 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

Laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.

Selama masa persidangan kedua tahun 2020 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :

PELAKSANAAN FUNGSI DPRD

Pelaksanaan fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan rakyat sebagai berikut:

I. PELAKSANAAN FUNGSI PEMBENTUKAN PERDA

Fungsi pembentukan perda DPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidangan kedua tahun 2020, DPRD kabupaten Bogor dan Kepala Daerah Kabupaten Bogor telah menetapkan persetujuan bersama sebanyak 3 (tiga) yaitu tentang:

II. PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN

Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran telah melaksanakan kegiatan yaitu: 1. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2019

III. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN APBD.

1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;

2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;

3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;

4. Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;

5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;

6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.

A. KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD :

1. RAPAT PARIPURNA : 4 kali;
a. Rapat paripurna DPRD Kab. Bogor dalam rangka:
Penetapan persetujuan bersama Bupati Bogor dan Ketua DPRD tentang pembentukan Daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat;

b. Rapat paripurna DPRD Kab. Bogor dalam rangka penyampaian 2 (dua) Raperda tentang:
Pembangunan Kepemudaan;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

c. Rapat paripurna Internal DPRD Kab. Bogor dalam rangka penyampaian tentang Peninjuan kembali peraturan DPRD Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2014 tentang Kode Etik DPRD.

d. Rapat paripurna Internal DPRD Kab. Bogor dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati Bogor Tahun Anggaran 2019.

2. RAPAT PIMPINAN DPRD: 4 kali
3. RAPAT BADAN MUSYAWARAH: 5 kali
4. RAPAT BADAN ANGGARAN: 2 kali
5. RAPAT BADAN KEHORMATAN DPRD : 3 kali
6. RAPAT BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH: 5 kali

7. RAPAT KERJA KOMISI-KOMISI:
Komisi I : 13 kali
Komisi II : 12 kali
Komisi III : 8 kali
Komisi IV : 6 kali

8. RAPAT PANITIA KHUSUS (PANSUS) : 12 kali.
9. RAPAT GABUNGAN KOMISI Rapat : 1 kali.

B. KEGIATAN LAINNYA:

1. Penerimaan study banding/kunker: 125 kali.
2. Penerimaan audiensi: 7 kali.

IV. BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD

Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop dan kegiatan sinergitas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Depok

Ketum Kogawad Soroti Pemecatan Kadiskominfo Sidik Mulyono

BERIMBANG.COM, Depok – Pemecatan Sidik Mulyono sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok menjadi sorotan bagi insan pers yang biasa meliput di Kota Depok.

Pro Kontra pemecatan beredar luas dikalangan masyarakat, ada yang menginginkan tetap menjabat Kadiskominfo dan ada juga yang tidak. Tetapi Walikota Depok Mohammad Idris sudah memutuskan mengeluarkan surat keputusan Walikota Depok atas pemberhentian Sidik Mulyono.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Depok Sidik Mulyono dikembalikan ke tempat kerja asal ke Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di Jakarta. Ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 800/3371/BKPSDM, tanggal 25 Februari 2020.

Dalam keputusan itu, Sidik yang bertugas dan berstatus titipan terhitung 22 Mei 2020 tidak lagi sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok.

“Sidik yang saat ini berstatus titipan dikembalikan ke unit kerja asalnya ke BPPT,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris atau yang dikenal Idris Abdul Shomad dalam suratnya yang disampaikan kepada Kepala BPTT di Jakarta tanggal 25 Februari 2020.

Idris menyebutkan, Sidik diangkat menjadi Kepala Diskominfo Kota Depok mulai 22 Mei 2017 berdasarkan surat Nomor: 824.4/1811/BKPSDM tanggal 24 Mei 2017.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPPT yang telah memberikan izin penugasan dipekerjakan kepada Sidik melalui surat Nomor: B-236/KA.BPPT/SD/KPO1.01/06/2017 tanggal 19 Juni 2017, ” ujar Idris.

Dalam penjelasannya, Idris menerangkan pemulangan Sidik ke unit asalnya di BPPT alasnya adalah Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor: 35 Tahun 2018 tentang penugasan ASN pada instansi pada Pemerintah dan di luar instansi Pemerintah serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi bahwa sudah tidak ada lagi status pegawai dipekerjakan.

“Berlandaskan aturan itulah, maka kami mengembalikan pegawai BPPT Sidik Mulyono,” ungkap Idris.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Komunitas Gabungan Wartawan Depok ( Kogawad), Mike Watimena menyebutkan, pemberhentian Sidik Mulyono sebagai Kepala Kominfo Kota Depok adalah sesuatu yang biasa dilakukan oleh Walikota. Pergantian ataupun pemberhentian adalah haknya Walikota Kota Depok, yang terpenting tidak ada unsur melanggar dalam melakukan keputusan yang sudah diambil.

” Itu sesuatu yang biasa dilakukan oleh Walikota, siapapun Walikotanya,yang diinginkan masyarakat Depok adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati agar semua program pemerintah berjalan dengan baik dan benar, ” ujar Mike saat jumpa pers dikediamannya di Jalan Citarum Depok Timur belum lama ini.

Pengganti Kadiskominfo yang baru, masih Mike, siapapun penggantinya harus dapat memahami insan pers serta dapat bekerjasama dalam hal kemitraan untuk membangun Kota Depok bersama – sama.

Iik

Depok

PSBB Depok Belum Berhasil Meredam Laju Penularan Covid 19

BERIMBANG.COM, Depok – Lembaga kajian kebijakan publik, Urban Policy beranggapan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok belum berjalan optimal dan membutuhkan perbaikan serius.

Direktur Eksekutif Urban Policy, Nurfahmi Islami Kaffah mengatakan, ada tiga catatan bagi pelaksanaan PSBB di Depok yang sejauh ini belum berhasil meredam laju penularan Covid-19.

Catatan pertama sekaligus yang utama ialah soal ketiadaan sanksi bagi pelanggar PSBB.

Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 yang jadi acuan pelaksanaan PSBB memang tidak secara spesifik memuat ketentuan soal sanksi.

“Pertama, tidak adanya instrumen sanksi hukum yang tegas bagi pelanggar PSBB, jika ditinjau dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020,” ujar Nurfahmi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

“Sanksi hukum bagi pelanggar PSBB mutlak dibutuhkan agar peraturan yang telah dibuat dapat ditegakkan dan masyarakat tidak menyepelekan PSBB ini,” imbuh dia.

Kemudian, catatan kedua soal tak optimalnya penerapan PSBB di Depok adalah minimnya titik pemeriksaan atau check point.

Pada PSBB tahap 1, ada sekira 20 titik pemeriksaan yang seluruhnya ada di jalan raya dan mayoritas terletak di perbatasan wilayah Depok.

Akan tetapi, Senin (4/5/2020), Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan bahwa titik pemeriksaan akan dikurangi.

Begitu pula dengan jumlah personelnya.

Sebagai gantinya, personel di titik pemeriksaan akan dikerahkan untuk patroli dalam kota secara lebih masif pada PSBB tahap II.

“Masih terbatasnya jumlah check point di Kota Depok, ditambah lagi beberapa check point tidak beroperasi secara efektif, pengawasan cenderung melonggar sehingga mobilisasi warga secara masif masih terjadi,” jelas Nurfahmi.

Catatan ketiga, lanjut dia, adalah kesadaran dan kepedulian warga dalam mematuhi PSBB masih tergolong rendah.

“Walaupun upaya Pemerintah Kota Depok dalam beberapa aspek penanganan dapat diapresiasi, namun spesifik mengenai kebijakan PSBB di Kota Depok ini memerlukan serangkaian perbaikan serius,” ujar Nurfahmi.

Sebagai informasi, data terbaru per Senin (4/5/2020), sudah terdapat 311 kasus positif Covid-19 di Depok, 44 di antaranya dinyatakan sembuh, sementara 18 lainnya meninggal dunia.

Ah/red

Nasional

Pengamat : Mereka Mudik Hanya Untuk Menyelamatkan Hidup

BERIMBANG.COM, Jakarta – Mudik merupakan tradisi disaat lebaran, bagi masyarakat mudik adalah ajang silaturahmi dengan keluarga yang ada di kampung halaman. Berbeda dengan sekarang, pemudik beralasan pulang ke kempungnya bukan hanya silaturahmi tetapi karena mendesak, tidak ada pekerjaan ditempat mereka merantau.

Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menilai jika mudik tahun ini berbeda dengan mudik pada biasanya. Saat ini banyak warga yang mudik bukan sebagai ritual lebaran untuk bersilaturahmi dan bersenang-senang di hari raya, melainkan untuk menyelamatkan hidup mereka.

“Ada faktor lain yang sangat mempengaruhi. Pertama ini mudik untuk menyelamatkan diri dari Covid itu sendiri, khususnya kita ketahui kota besar seperti di Jabodetabek, mungkin Bandung, Surabaya, itu kota dengan endemik yang cukup tinggi jadi mereka yang memang dalam kondisi sendirian, tidak ada keluarga atau siapa ini jadi masalah,” kata Yayat saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (4/5/2020).

Kedua, sambung Yayat, banyak warga yang terpaksa mudik disebabkan faktor ekonomi. Imbas pandemi covid-19, banyak perusahaan yang terpaksan merumahkan hingga mem-PHK karyawan.

“Sekarang banyak orang yang kehilangan pekerjaan, mata pencaharian, dan penghasilan. Jadi bisa dikatakan mereka yang bekerja di Jakarta, di Bandung yang sekarang kehilangan pendapatan dan tempat tinggalnya masih ngontrak, masih sewa dengan sistem bulanan atau tahunan itu sudah tidak punya lagi penghasilan tambahan,” sambungnya.

Meski pemerintah pusat hingga pemerintah daerah telah menyalurkan bantuan, bantuan tersebut dinilai masih kurang. Terlebih sebagian besar bantuan yang diberikan berupa sembako.

“Dibantu sembako cukup tapi untuk bertahan hidup sulit karena betul-betul kesulitan,” tegasnya.

Yayat menilai, di tengah kesulitan yang dihadapi warga memilih untuk kembali ke kampung halaman. Karena banyak warga yang beranggapan jika tinggal di kampung halaman tidak akan menjadi lebih susah.

Red

Depok

Warga Beji Bagikan Sembako Ke Penghuni Rusunawa Jatijajar

BERIMBANG.COM, Depok – Penghuni Rumah Susun Sederhana ( Rusunawa) Jatijajar mendapatkan paket sembako dari H Salim warga Kukusan, Beji Depok, pembagian sembako diberikan bagi warga yang sangat membutuhkan yang terdampak virus Corona . Selasa ( 5/5).

Koordinator pelaksana, TB Toto mengatakan , bahwa pembagian sembako yang dilaksanakan sekarang ini adalah bentuk kepedulian terhadap warga yang sangat membutuhkan dimasa pandemik yang sekarang melanda seluruh dunia.

” Kami bersama kawan – kawan atas bantuan dari H Salim sangat bersyukur dapat menerima bantuan untuk meringankan kehidupan warga Rusunawa dimana kami diperintahkan untuk tetap dirumah dan menjaga untuk sehat dengan cara membudayakan perilaku hidup sehat serta mematuhi protokol kesehatan yang ada, ” ujar Toto.

Di bulan Ramadhan ini, masih Toto, Bentuk sembako yang diberikanya juga dalam rangka bulan Ramadhan dan warga yang melaksanakan ibadah dapat khusu menjalankannya.

Iik

Depok

Tawuran Di Waktu Sahur, Warga Cisalak Tewas Dibacok

BERIMBANG.COM, Depok – Nasib nahas menimpa warga Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, bernama Adam Bajuri (25). Ia dilaporkan tewas dibacok menggunakan celurit oleh pelaku tawuran di waktu sahur. Adam tewas setelah dibacok oleh pelaku tawuran di Jalan Raya Duta Pelni, Cisalak, pada Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 04.20 WIB.

“Korban tewas dibacok. Awalnya korban bermaksud ingin melerai tawuran antarkelompok,” kata Paur Humas Polrestro Depok Ipda Made Budi, Selasa (5/5/2020). Menurut dia, korban Adam bersama temannya saar itu tengah berada di lokasi. Tiba-tiba datang rombongan menggunakan motor lengkap membawa senjata tajam.

“Korban pada saat kejadian bermaksud ingin melerai karena dari kelompok pelaku membawa senjata tajam, maka korban mencoba kabur menyelamatkan diri. Tapi malah dibacok menggunakan celurit, luka bagian dada, perut, dan tangan kiri,” ujar Budi. Setelah dibacok, korban kemudian dibawa oleh rekan-rekannya ke Rumah Sakit Tugu Ibu. Namun, di perjalanan nyawa korban sudah tidak tertolong. “Korban diketahui sudah bekerja sebagai OB di perusahaan swasta,” tambah Budi.

DP/Red

Depok

Tenaga Medis Terkonfirmasi Positif Corona, 3 Puskesmas Di Depok Ditutup

BERIMBANG.COM, Depok – Tiga Puskesmas Di Kota Depok akan ditutup oleh Pemerintah Kota Depok setelah tenaga kesehatan melakukan rapid rest dilanjutkan swab hingga dilakukan PCR dan hasilnya para tenaga medis terkonfirmasi positif Covid 19

“Menindaklanjuti rapid test bagi tenaga kesehatan dan tenaga non-kesehatan puskesmas, di antaranya dengan hasil rapid test positif yang dilanjutkan swab hingga tes PCR, untuk keselamatan semua, mulai hari Senin, 4 Mei, sampai 10 Mei 2020 dilakukan mitigasi puskesmas,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Depok, Senin (4/5/2020).

Ketiga puskesmas itu adalah Puskesmas Daung, Pengasinan, dan Cinangkan. Untuk sementara waktu, pelayanan di ketiga puskesmas itu akan dialihkan ke puskesmas lain.

“Untuk Puskesmas Daung, Pengasinan, dan Cinangka dengan dialihkan layanan ke puskesmas sekitarnya, ditutup 3 wilayah itu karena ada beberapa yang positif dan tenaga kesehatan dan tenaga puskesmas,” ucapnya.

Selanjutnya, tenaga kesehatan dan non-kesehatan yang terkonfirmasi positif diminta melakukan isolasi diri. Sementara tenaga kesehatan dan non-kesehatan yang tidak terdampak bisa melakukan aktivitas pekerjaannya di rumah (work from home) untuk sementara.

“Seluruh nakes dan non-nakes yang terbukti positif COVID-19 melakukan isolasi mandiri dan bagi yang tidak terdampak melakukan WFH selama 7 hari,” ujar Idris.

“Perkembangannya akan diberitahukan lebih lanjut terkait swab PCR-nya, mohon masyarakat lainnya dapat memahami kondisi ini,” lanjutnya.

Iik

Nasional

Penyanyi Campur Sari Didi Kempot Tutup Usia

BERIMBANG.COM – Penyanyi campursari Didi Kempot meninggal dunia di Solo, Jawa Tengah, Selasa (5/5/2020).

Didi Kempot diketahui meninggal dunia pada usia 53 tahun pukul 07.30 WIB.

Hal ini disampaikan Lilik, kakak kandung Didi Kempot, dalam wawancara di KompasTV.

LIlik mengatakan, malam harinya, Didi Kempot sempat pergi ke rumah sakit.

“Tadi malam di Rumah Sakit Kasih Ibu di Solo,” kata Lilik dalam wawancara di KompasTV, seperti dikutip Kompas.com, Selasa.

Lilik mengatakan, jenazah Didi Kempot masih di Rumah Sakit Kasih Ibu pagi ini.

Kepergian Didi Kempot sangat mengejutkan. Menurut Lilik, Didi Kempot masih beraktivitas seperti biasa sebelumnya.

Dionisius Prasetyo atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Didi Kempot merupakan penyanyi campursari asal Solo, Jawa Tengah.

Ia sebelumnya kerap dijuluki para penggemarnya dengan nama Bapak Loro Ati Nasional, Bapak Patah Hati Indonesia, Lord Didi, dan yang terbaru disebut-sebut sebagai Godfather of Brokenheart.

Didi Kempot adalah anak dari pelawak terkenal, mendiang Ranto Edi Gude atau lebih dikenal dengan nama Mbah Ranto.

Ia juga adik dari salah satu pelawak senior Srimulat, mendiang Mamik Pondang.

Siapa sangka, di balik ketenarannya saat ini, pelantun lagu “Stasiun Balapan” yang dirilis pada 1999 itu dulunya adalah seorang pengamen.

Ia mengawali langkahnya di dunia musik sebagai musisi jalanan sejak 1984 hingga 1989.

Sejak saat itu, Didi telah menciptakan beberapa lagu hingga akhirnya ia bertekad untuk hijrah ke Jakarta dan berharap lagunya dilirik oleh produser.

Lagu-lagu karya Didi Kempot kebanyakan berkisah tentang kesedihan, cinta, dan patah hati.

Hal ini membuat orang-orang yang mendengarkan lagunya juga ikut tersayat hatinya.

*

Depok

Pemkot Depok Dapat Tambahan Alokasi Jaring Pengaman Sosial Sebanyak 37.735 KK

BERIMBANG.COM, Depok – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberi tambahan alokasi Jaring Pengaman Sosial (JPS) Non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk 37.735 Kepala Keluarga (KK) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Penambahan tersebut berdasarkan  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 406/Kep.251-Dinsos/2020 tentang Daftar Keluarga Rumah Tangga Sasaran Non DTKS Penerima Bantuan Provinsi Jabar akibat Covid-19.

“Sebelumnya kita sudah dapat alokasi JPS dari Pemprov Jabar untuk yang di dalam DTKS  sebanyak 10.423 KK, yang saat ini baru didistribusikan oleh Kantor Pos sebanyak 2.191 KK,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers, Senin (4/5). Idris  menjelaskan, alokasi JPS dari Jabar ini merupakan hasil dari pendataan yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok sejak April lalu. Data itu berasal dari RT, RW dan pihak kelurahan.

“Kami bersama Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar telah menyiapkan JPS bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Bantuan ini menyasar warga prasejahtera yang termasuk dalam DTKS dan non DTKS,” jelasnya. JPS dari Jabar sebesar Rp 500 ribu per KK dan akan dibagi menjadi sembako serta uang tunai. “Bantuan langsung dikirimkan ke alamat penerima melalui kantor pos dan ojek daring,” kata Idris.