Penulis: admin berimbang

Jakarta

Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023: Hargai Bupati/Walikota Inovator Pangan, Sandang, Papan

BERIMBANG.com Jakarta – Indonesia belakangan ini menghadapi tantangan, antara lain swasembada pangan, sandang yang berkepribadian dan papan yang laras dengan alam dan kearifan lokal.

Maka untuk ikut menjawab tantangan mendasar tersebut, Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023 pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Februari 2023, fokus pada bupati dan wali kota yang inovatif pada pangan, sandang, dan papan yang berbasis informasi dan kebudayaan (kearifan lokal).

“Sejak Anugerah Kebudayaan digelar pertama kali pada peringatan HPN 2016 di Lombok. Kemudian berlanjut pada HPN 2020 Banjarmasin, HPN 2021 Jakarta, dan HPN 2022 Kendari kami mengangkat tema yang aktual dengan tantangan bangsa.”

“Kali ini kami mengangkat tema ‘Inovasi pangan, sandang dan papan, berbasis informasi dan kebudayaan (kearifan lokal)’,” tutur Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Pusat Atal.S. Depari selaku Penanggung Jawab HPN 2023 yang akan digelar di Medan, Sumatera Utara.

Pers sebagai pilar keempat demokrasi, tandas Atal, bertanggungjawab turut mencerdaskan dan memajukan bangsanya. Tidak terbatas pada aspek ekonomi dan politik semata, melainkan semua aspek berbangsa dan bernegara, termasuk kebudayaan. Dengan latar belakang itulah, Anugerah Kebudayaan PWI Pusat digelar.

Atal mengundang para bupati/ wali kota di seluruh tanah air, yang selama ini telah berhasil melakukan berbagai inovasi di bidang pangan, sandang dan papan, untuk mengikuti program kultural ini. Sehinga bisa menginspirasi, kita semua dalam mewujudkan swasembada pangan, sandang yang berkepribadian, dan papan (bangunan/perumahan) yang laras dengan alam dan kearifan lokal.

Tidak Berurusan dengan KPK

Ketua Pelaksana Anugerah Kebudayaan PWI Yusuf Susilo Hartono menambahkan, syarat utama bupati/ wali kota yang bisa mengikuti program ini adalah bupati/ wali kota yang masih aktif. Tidak sedang berurusan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Masa kerjanya belum habis pada saat Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023 berlangsung hingga puncak 9 Februari 2023.

Syarat lainnya, mendaftarakan diri dengan mengirimkan proposal dan video, atas salah satu dari tiga sub tema yang ada. Yakni 1) Inovasi Pangan Berbasis Kearifan Lokal, dan Informasi Global, Menuju Swasembada. 2) Inovasi Sandang yang Berkepribadian, Berbasis Kearifan Lokal, dan Informasi Global. 3) Inovasi Papan Berbasis Kearifan Lokal, Keselarasan dengan Alam dan Informasi Global.

“Yang dimaksud Inovasi adalah reka baru atau inovasi dapat diartikan sebagai proses dan/atau hasil pengembangan pemanfaatan/mobilisasi pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman untuk menciptakan atau memperbaiki produk, proses, dan/atau sistem yang baru, yang memberikan nilai yang berarti atau secara signifikan,” urai Yusuf.

Terkait dengan sub tema pangan ia menjelaskan bahwa produk pangan lokal Indonesia sangat melimpah. Akan tetapi kita terfokus beras, sehingga bergantung pada impor.

Padahal kalau kita mau menyadari bahwa setiap daerah memiliki kearifan lokal dalam keragaman pangan, dan mau melakukan inovasi dengan teknologi dan informasi, maka beragam produk industri pangan lokal tersebut, sangat potensial mewujudkan kemandirian pangan suatu daerah atau negara. Dengan sendirinya akan mempercepat tercapainya ketahanan dan swasembada pangan nasional.

Adapun sub tema sandang, menyangkut pada sandang bukan sekedar pakaian penutup tubuh akan tetapi pakaian sebagai nilai dan identitas individu, kedaerahan dan kebangsaan.

Dalam mewujudkan sandang sebagai ekspresi nilai dan identitas tersebut, banyak daerah mengembangkan desain motif, menaman (kembali) berbagai pohon untuk pewarnaan alami, sekaligus menghijauakan lingkungan, hingga melakukan berbagai inovasi terkait industri sandang: mulai dari produksi, marketing, pemasaran, hingga penjualan, secara luring maupun daring.

Dan pemerintah pun berkomitmen mewujudkan kedaulatan sandang, melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI).

Sub tema papan, menekankan basis kearifan lokal, keselarasan dengan alam dan informasi global. Hal ini agar, pada jaman yang terus berubah, per(rumah)an, per(kantor)an, per(hotel)an, per(sekolah)an, tempat ibadah, pasar dan lain-lain, tidak semata fungsional dan “ngetren”, melainkan tetap menjadi jiwa bagi penghuni, daerah, hingga bangsa.

Inovasi arsitektur modern yang “menusantara” dan kebijakan yang mengutamakan identitas dan kearifan lokal, laras dengan lingkungan alam, merupakan sebuah jalan keluar.

Proposal, Video, dan Sosialisasi

Proposal sepanjang 25 halaman tersebut di atas, tidak termasuk lampiran peraturan daerah terkait dan Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Didukung visualisasi video dengan durasi 7-10 menit. Berkas dikirim ke panitia Anugerah Kebudayaan PWI Pusat melalui email: akpwipusat2023@gmail.com. Paling lambat 1 November 2022.

Sistematika proposal dan video, akan dijelaskan pada saat sosialisasi via zoom meeting, pada Jumat, 19 Agustus 2022, pukul 14.00 – 16.00 WIB. Oleh nara sumber Ketua Umum PWI Pusat, dan Ketua Pelaksana Anugerah Kebudayaan PWI Pusat.

“Soalisasi terbuka untuk para pengurus PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta kepala-kepala dinas kabupaten/kota yang mewakili kepala daerah masing-masing,” tutur Yusuf seraya menambahkan bahwa pengurus PWI daerah diharapkan terlibat sejak dalam proses pendaftaran, hingga penerimaan penghargaan (bagi yang terpilih oleh Tim Juri).

Tim Juri Anugerah PWI Pusat 2023, terdiri dari para wartawan senior, akademisi, budayawan, pengamat seni-budaya, pengurus PWI Pusat, yang selama ini telah menjadi juri tetap, dan telah mengawal jalannya anugerah tersebut.

Sejak digelar pertama kali tahun 2016 sampai sekarang, sebanyak 36 kepala daerah yang pernah menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI Pusat antara lain Ridwan Kamil (saat menjadi Wali Kota Bandung), Abdullah Azwar Anaz (saat menjadi Bupati Banyuwangi), Umar Ahmad (saat menjadi Bupati Tubaba), Airin Rachmi Diany (saat menjadi Wali Kota Tangsel), Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Bupati Magetan Suprawoto, Bupati Lamongan Yuhronur Effendi, dan Bupati Indramayu Nina Agustina. (*)

Keterangan foto: Bupati/ Wali Kota penerima Penghargaan AK-PWI Pusat pada HPN 2022 di Kendari. Disaksikan Presiden Joko Widodo. (Dok PWI Pusat)

Bogor

10 Bulan Belum Kelar Urus Ulang Permohonan SK di BPN Kantah Kabupaten Bogor

BERIMBANG.com – Apa yang terjadi dialami oleh inisial Kh, yang sempat mengurus permohonan Surat Keputusan (SK) hak milik perorangan, di Badan Pertanahan Nasinal Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor, yang telah beberapa tahun ia urus dengan luas tanah 250 meter.

Karena ketidak-mengertiannya, permohonan SK yang telah usai diurus oleh Kh itu tidak berlaku lagi saat mengajukan permohonan sertipikat hak milik, alias hangus oleh waktu yang ditetapkan yang hanya berlaku sampai 6 bulan sejak diterbitkannya SK itu. Wajib urus ulang SK tersebut.

Kh pun mengulang urus kembali surat itu, sebab SK, syarat mutlak terbitnya Sertipikat Hak Milik. Tahun 2021 tepat di bulan oktober ia melalui kuasanya mendaftarkan berkas yang diulangnya, meminta permohonan SK kembali dari Kantah Kabupaten Bogor.

10 bulan lamanya Hingga 1 Agustus 2022, SK yang diminta Kh belum usai juga. Menurut keterangan di aplikasi “Survey Tanahku” sesuai nomor berkas, tertulis tanggal selesai: 17 maret 2022, tapi status: sedang berjalan.

Berimbang.com mencoba meminta keterangan pejabat terkait, langsung mendatangi BPN Kantah Kabupaten di Jalan Tegar Beriman, Pakansari, Kecamatan Cibinong.

“Bapak harus ke CS (layanan whatsapp atau WA kabupaten Bogor) dulu, nanti diarahkan oleh CS,” sambut satpam didepan pintu masuk, yang tidak mau disebutkan namanya, senin (1/8/2022). Sembari menunjukan nomor telpon CS yang tertera di papan pengumuman.

Layanan CS Kabupaten Bogor di nomor WA akun bisnis 0817-5027-555, “Selamat datang di layanan whatsapp customer service. Layanan ini hanya melayani di hari senin-jumat dari jam 09.00-12.00. Diluar itu kami tidak dapat merespon pesan bapak/ibu. Terimakasih atas perhatiannya,” respon otomatis layanan CS saat dihubungi berimbang.com

Hal menarik lainnya, depan pintu masuk kantor, dipapan pengumuman tertempel selembar kertas berkop BPN Kantah Kabupaten Bogor, ada 3 pemberitahuan tertulis dengan huruf kapital:

“1. SELAIN PEGAWAI DILARANG MASUK KECUALI TAMU YANG SUDAH MENDAPATKAN IZIN, 2. TAMU YANG DIPERKENANKAN MASUK BERTEMU DENGAN PEJABAT AGAR BERKOORDINASI TERLEBIH DAHULU, 3. TAS DAN ALAT KOMUNIKASI DISIMPAN DI LOCKER YANG TELAH DISEDIAKAN, DAN HANYA BOLEH MEMBAWA BERKAS YANG AKAN DIKONSULTASIKAN,”

Demikian dikutip berimbang.com dari tiga pemberitahuan itu, dibawahnya a.n Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Subbagian tata usaha, Yusep, S.ST. lengkap dengan nomor NIP, tapi tidak ditanda tangan-nya. seperti Foto dibawah ini.

Sebelumnya, upaya berimbang.com konfirmasi ke Kepala seksi penetapan, Soleh melalui pesan singkat percakapan WA pada 27 juli 2022, meminta informasi tersebut, namun belum direspon hingga berita ini dimuat, 1 Agustus 2022.

Untuk diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional telah meluncurkan Aplikasi “Survey tanahku” Layanan tersebut bisa diakses diseluruh Provinsi di Indonesia, bagi masyarakat yang ingin mengetahui perjalanan berkas dan persyaratan urus surat tanah lengkap tertuang dalam masing-masing folder.

Selain persyaratan, dalam folder “layanan” tertulis waktu penyelesaian hingga estimasi harga biaya kepengurusan surat.

Satu diantaranya folder “pelayanan” pemberian hak perorangan: Penyelesaian 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha. 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2.

Untuk lebih jelasnya silahkan download/unggah aplikasi “Survey Tanahku” di google play store.

Penulis/editor: Tengku Yusrizal

Daerah

Kapolda Jatim Cek Langsung Tiga Bus Hibah, Diharapkan Dapat Menunjang Pelayanan Masyarakat

BERIMBANG.com – Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama Pejabat Utama Polda Jatim, diantaranya Karolog Polda Jatim Kombes Pol Pranyoto dan Dir Samapta Polda Jatim Kombes Pol Yudi Sumatono melakukan pengecekan kendaraan berupa tiga unit Bus yang didapat dari hibah, yang diterima Biro Logistik (Birolog) Polda Jatim, guna sarana pergeseran pasukan dan menunjang pelaksanaan tugas Kepolisian di wilayah hukum Polda Jatim. Senin (1/8/2022).

Polda Jatim terima tiga kendaraan jenis Bus dari tiga perusahaan. Ketiga kendaraan tersebut diperiksa langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, untuk memastikan kelayakan, kelengkapan baik dari interior, eksterior, hingga dokumen kendaraan itu sendiri.

Tiga kendaraan bus sumber hibah tersebut diantaranya adalah Mitsubishi/ Colt Diesel FE 84-BC K/(4×2) M/T 4570 CC, tahun 2022, warna Abu-abu kapasitas tempat duduk 30 kursi. Yang kedua adalah Isuzu NQR 71 EC E2-1 4570 CC, th. 2018, warna hitam, kapasitas tempat duduk 12 kursi. Dan yang ke tiga adalah Hino Dutro Bus 110 SDBL 4.009 CC, tahun 2019, warna Abu-abu kapasitas tempat duduk 31 kursi.

Kapolda Jatim mengatakan agar ketiga bus yang didapatkan dari Hibah ini diharapkan dapat membantu menunjang pelayanan masyarakat, kegiatan percepatan pergeseran pasukan Dalmas Dit Samapta ke lokasi obyek pengamanan maupun operasional lainnya.

“Diharapkan dengan tambahan tiga bus hibah ini dapat menunjang pelayanan Polda Jatim terhadap masyarakat salah satunya percepatan pergeseran pasukan Dalmas bila sewaktu waktu membutuhkan pengamanan di suatu objek,” ucap Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.***

Depok

Disebut PWD Ilegal, Dua Wartawan Akan Di Laporkan Ke Polisi

BERIMBANG.com, Depok – Jajaran pengurus dan anggota Paguyuban Wartawan Depok (PWD) yang baru dilantik pada Kamis (14/7/22) akan melaporkan Pemimpin Redaksi Racikan.id dan wartawan Radar Nusantara, Sutoyo ke Mapolresta Kota Depok.

Pasalnya, dalam pemberitaan yang terbit di media Radar Nusantara pada Jumat 22 juli 2022
hal itu dipicu dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa kepengurusan PWD Wahyudin atau Wahyu Gondrong ‘ilegal’, dan tidak di akui Oleh NKRI karena tidak memiliki badan hukum.

“Kami akan segera melaporkan keduanya dalam waktu dekat ini. Jelas hal ini sangat menyinggung kami yang telah puluhan tahun meliput di Kota Depok ini,” ujar Sekjen PWD Wahyu, Senin (25/2/2022) di Balaikota Depok.

Ditambahkan dia, wartawan yang menulis berita tidak mengetahui dasar-dasar ilmu jurnalistik (DDIJ) sehingga pemberitaannya tendensius dan menyinggung.

“Sebagai wartawan harus paham dalam membuat berita, sehingga pemberitaannya berimbang,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa PWD lahir sebagai sebuah wadah untuk guyub dan bukan organisasi. PWD itu sendiri terlahir pada 2003 lalu, yang di bentuk oleh jajaran pendiri, pengurus dan anggotanya sendiri kebanyakan sudah bernaung di organisasi media besar seperti PWI,IPJI,KWRI,AWI dan lainnya. Saat itu PWD di bentuk sebagai wadah guyub, yang di bentuk oleh para pendiri terdiri dari beberapa Organisasi Pers, sebagai Ketua Pertama dipimpin Alm, Nasrul Koto dari Poskota, lalu dilanjutkan Alm, Merlin Ferry Sinaga.

“Jadi sebenarnya tidak perlu kita buat badan hukum, karena jajaran pengurus dan anggotanya sudah bernaung di organisasi yang memiliki badan hukum,” ujar salah satu pendiri PWD Muryanto, Senin (25/7/2022).

Ditambahkan dia, terbentuknya PWD bertujuan menyatukan wartawan harian dan mingguan yang bertugas di Kota Depok sehingga dalam peliputan bisa bersinergi.Selain itu, tujuan awal dibentuknya PWD adalah bergerak di bidang sosial.

Oleh karena itu, tulisan berita yang menyebutkan bahwa PWD versi Wahyu ilegal membuat pendiri dan kepengurusan PWD telah menyinggung keberadaan wartawan di Kota Depok, khususnya yang tergabung di PWD.

“Kami sebagai pelaku sejarah yang menelurkan PWD merasa geram dengan pemberitaan itu. Oleh karenanya kami akan segera mengambil langkah proses hukum,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Rahmadi sebagai Pendiri PWD menambahkan, PWD Bukan Organisasi Pers , Komunitas Pers dan sebagai nya. “PWD bukan Komunitas Pers, PWD hanya Wadah atau tempat nya Para Organisasi Pers yang ada di Kota Depok, Seperti PWI,KWRI, AWI,AWK,HIPSI dan SPRI di tahun 2004, nah PWD di buat untuk para Ketua dan Anggota Organisasi Pers Nasional di waktu itu untuk mereka datang sambil Diskusi dan silaturahmi.” Jelas Rahmadi.

Masih kata Rahmadi,”PWD tidak perlu ada di notaris kan, atau Legal karna isi dari PWD tersebut diisi oleh Organisasi Pers yang masing sudah punya Legalitas nya, namun terlepas itu PWD memang punya Tata Tertib (Tatib) yang dalam Isi Tatib tersebut PWD di Isi oleh Wartawan, mempunyai Media dan Aktip menulis.” jelas Rahmadi.**

DaerahJakarta

Komnas HAM: Jangan Ada Informasi yang Ditambah-tambah di Masyarakat

BERIMBANG.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, hasil outopsi ulang pada jenazah brigadir J bisa menjawab opini yang sudah terbangun di masyarakat. Seperti informasi ada kuku yang copot dan lain sebagainya.

“Padahal informasi yang kami terima dari tim, tidak ada kuku yang copot,” ujar Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Menurut dia, hasil outopsi ulang akan mengklarifikasi proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. “Jangan jangan ada lagi informasi yang ditambah-tambah, semua harus diklarifikasi dari autopsi ulang ini,” katanya.

Ia menyebut, tim ahli Komnas HAM telah memberikan informasi kepada Kompolnas. Sehingga hasil autopsi kedua nanti bisa menjadi pembanding outopsi pertama. Dan didukung dengan kesaksian keluarga.

“Kami juga akan klarifikasi SOP terkait tindakan autopsi. Ini penting, karena harus ada persetujuan dari para pihak pada tindakan tersebut,” terangnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, pada outopsi pertama tidak bisa dikatakan hasilnya keliru. Namun pada komunikasi publiknya saja yang keliru.

“Hasil autopsi saja kita belum pernah buka. Tapi sudah terbangun opini,” bebernya.

“Kami baru bisa berkesimpulan, setelah membandingkan hasil outopsi pertama dengan hasil outopsi ulang,” ujarnya.***

Daerah

Kapolda Jatim Pimpin Upacara Pembukaan Diktuk Bintara Polri Gelombang ll

BERIMBANG.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta secara langsung memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mojokerto Polda Jatim, pada Senin (25/7/2022).

Dalam kegiatan tersebut Kapolda Jatim membacakan amanat dari Kalemdiklat Polri, dengan sejumlah penekanan, untuk dapat diterapkan dalam tahun ajaran baru ini. Diantaranya, pendidikan pembentukan Bintara Polri merupakan langkah awal para siswa dalam mewujudkan cita-cita para siswa Bintara Polri menjadi anggota Polri yang sejati, yang unggul, kreatif dan inovatif.

Kehidupan adalah pembelajaran yang panjang dan tidak akan pernah berakhir untuk belajar.

“Oleh karena itu, para siswa Bintara belajar dan berlatihlah, dengan penuh semangat, tekun dan riang gembira,” dalam amanatnya.

“Selamat atas keberhasilan saudara yang telah dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan menjadi peserta didik pada program pendidikan pembentukan bintara polri gelombang dua, tahun anggaran 2022. Selamat datang di lembaga pendidikan dan pelatihan Polri, tempat para siswa sekalian akan dididik dan dilatih untuk menjadi insan tribrata yang profesional, bermoral, serta memiliki mental dan integritas yang baik,” ucap Kapolda Jatim.

Lebih lanjut, dalam amanatnya kapolda Jatim menyampaikan, bahwa program pembentukan bintara polri tahun anggaran 2022 ini diselenggarakan dalam dua gelombang, dengan lama pendidikan selama lima bulan. Adapun gelombang dua yang dibuka pada hari ini yang diselenggarakan secara serentak di Sepolwan, Pusdik Brimob, dan Pusdik Polair Lemdiklat Polri serta di 31 sekolah polisi negara polda jajaran dengan jumlah peserta didik sebanyak 10. 502 orang, yang terdiri dari Diktuk Bintara pria sebanyak 10.002 orang dan diktuk bintara wanita 500 orang.

“Kemampuan dan prilaku para bintara di lapangan akan menentukan wajah polri dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polisi. Oleh karena itu proses pendidikan yang relatif singkat ini harus dirancang secara baik dan benar, dengan prinsip mengutamakan kualitas dan memberikan porsi yang lebih besar kepada kegiatan praktek kerja lapangan agar hasil didiknya sesuai dengan yang di harapkan,” tandasnya.

Irjen Pol Nico Afinta juga menyampaikan penekanan, diantaranya. Tingkatkan terus keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa, selalu disiplin terhadap protokol kesehatan, jangan lengah, jangan kendor guna mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan kampus Polri.

“Ikuti semua proses pendidikan dengan tekun, penuh semangat dan selalu riang gembira serta tanamkan tekat dan motivasi yang kuat, bahwa selama berada di lembaga pendidikan adalah untuk belajar, berlatih dan menempa diri,” tambahnya

“Persiapkan fisik dan mental selama mengikuti pendidikan hindari pelanggaran sekecil apapun dan patuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh lembaga, sehingga saudara dapat menyelesaikan pendidikan dengan baik dan lancar. Bagun komunikasi yang interaktif dan konstruktif antar sesama peserta didik dengan pendidik, pelatih, pengasuh, dan seluruh unsur pelaksana pendidikan sehingga terjalin hubungan yang solid dan harmonis,” pungkasnya Kapolda Jatim dalam amanatnya.***

Nasional

Hasil Survei LSI Polri Menduduki Peringkat Tertinggi Terkait Kepercayaan Masyarakat

BERIMBANG.com – Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan saat pemaparan hasil survei kepercayaan masyarakat terhadap lembaga, pada Minggu (24/7/2022) mengatakan, di antara seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia, Polri mendapatkan tingkat kepercayaan publik tertinggi.

“Jadi kalau kita highlight dari sisi lembaga-lembaga hukumnya, untuk sementara Polri mendapatkan tingkat kepercayaan tertinggi disusul Kejaksaan, baru Pengadilan, setelah itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jadi KPK nomor buncit dalam tingkat kepercayaan,” papar Djayadi.

Secara keseluruhan, hasil survei tersebut menunjukkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menempati posisi tertinggi dengan 89 persen. Kemudian disusul Presiden 77 persen, lalu Polri 72 persen, Kejaksaan 70 persen, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 68 persen, dan Pengadilan 66 persen.

Selanjutnya ada lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 64 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 63 persen, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 56 persen, lalu terakhir Partai Politik (Parpol) 51 persen.

Adapun survei ini dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD).

RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak dengan sampel sebanyak 1206 responden.

Margin of error dalam survei diperkirakan ± 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.

“Meski begitu, tingkat kepercayaan masyarakat ke lembaga penegak hukum masih di angka 60-an persen ke atas, beda dengan Parpol, kalau Parpol 51 persen,” pungkas Djayadi.***

DaerahJakarta

Pergerakan Advokat Menyayangkan Penghakiman di Medsos Kasus Polisi Tembak Polisi

BERIMBANG.com Jakarta – Senada dengan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang meminta pengacara keluarga Alm.Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya dan tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya, Pergerakan Advokat (perekat) Nusantara juga menyoroti isu di media sosial.

Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara ini menyayangkan dahsyatnya penghakiman di media sosial terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J selama dua pekan terakhir. Padahal, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.

Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai, narasi yang menjurus kepada berita bohong atau hoaks terus diproduksi. Bahkan didaur ulang dari sumber yang tidak dipertanggung jawabkan.

Akibatnya, kata Petrus, masyarakat dicekoki oleh informasi yang tidak berdasar dan mengendalikan arah pemberitaan hingga kinerja Polisi.

“Karena sudah digiring Irjen Ferdy sebagai pelaku, dan terlibat pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Padahal, Polri belum menetapkan tersangkanya,” kata Petrus dalam rilis konferensi pers di Jakarta,kemarin Sabtu (23/7/2022)

“Jangan sampai pemberitaan di medsos ini sudah menghakimi Irjen Ferdy dan institusi Polri,” sambung Petrus.

Meski demikian Petrus juga mengapresiasi atas kontrol kuat masyarakat terhadap kinerja Polri di media sosial. Namun, dirinya khawatir, jika berlebihan atau kebablasan bisa berujung pada peradilan sesat.

“Ini bahaya, seandainya Ferdy Sambo tidak terbukti sebagai pelaku, siapa yang bertanggung jawab ini nanti? Ini bisa masuk fitnah dan mencemarkan nama baik orang,”ungkap Petrus.

Petrus meminta, semua pihak agar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Termasuk oleh pengacara keluarga Brigadir J. Dirinya berharap, agar pengacara menyerahkan bukti-bukti ke penyidik bukan dibeberkan ke publik.

“Kekhawatiran kami terjadi peradilan sesat. Pegangan kita kan peradilan hukum. Biarkan penyidik bekerja,” lanjut Petrus.

Petrus menjelaskan, Polisi sudah sangat terbuka dan akomodatif terhadap setiap permintaan pihak keluarga. Termasuk, menggali kembali kuburan Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang.

Namun demikian Petrus mengingatkan, agar sikap akomodatif berlebihan justru malah mengesankan pihak Kepolisian didikte.

“Biarkan Polisi bekerja dibawah norma hukum yang berlaku, jangan dibawah tekanan opini,”pinta Petrus.

Petrus juga meminta, jangan sampai Polisi salah langkah dan menurunkan tingkat kepercayaan publik, yang saat ini sedang tinggi. Bahkan melampaui KPK.

Selain itu, saat ini sudah ada tim yang dibentuk secara berlapis untuk mengawal kasus ini. Mulai dari tim dari pihak Polri, Kompolnas hingga Komnas HAM.

Advokat lainnya di Perekat Nusantara Erick S Paat meminta, publik mempercayakan kasus ini kepada penyidik Polri. Apalagi, sudah ada tim yang dibentuk secara berlapis untuk mengawal kasus tersebut. Mulai dari tim dari pihak Polri, Kompolnas hingga Komnas HAM.

“Sudah berlapis begitu masak tidak percaya sih,” katanya.

Erick menambahkan, rencananya Perekat Nusantara akan menghadap Kapolri untuk memberikan dukungan agar bekerja profesional sesuai KUHAP. “Kita atur minggu depan,” tambahnya.

Untuk diketahui ada sekitar 12 orang advokat hadir dalam konferensi pers ini. Selain Petrus dan Erick, tampak juga Pieter Singkali, H. Moh. Satu Pali, Daniel T. Masiku, Antonius M. Safendi, Piterson Tanos, Berechmans M. Ambardi, Vincent Rante Alo, Juanita Valeri Tanamal dan Gideon Tarigan. Kemudian Robertus Mujiono, Brodus, Albertus, Carrel Ticualu dan Posma G. Siahaan.***

Bogor

Program Relaksasi Pajak Dari 1 Juli – 31 Agustus 2022 di Pemkab Bogor

BERIMBANG.com – Optimalkan pendapatan pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor lakukan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,

Diantaranya melalui program relaksasi pajak daerah tahun 2022, sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam membayar pajak, yang berlangsung di Gedung BJB Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (22/7/2022).

Dalam kesempatan ini, mewakili Plt. Bupati Bogor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin menghimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, untuk ikut serta dalam program pemutihan tahun 2022, melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Lalu, lanjutnya, memutasikan kendaraan yang dimiliki/dikuasai yang berada di wilayah Kabupaten Bogor menjadi plat F Kabupaten Bogor, serta melakukan balik nama kendaraan menjadi atas nama sendiri yang masih memiliki kendaraan atas nama orang lain.

“Saya minta kepada para camat, lurah dan kepala desa untuk ikut membantu menyosialisasikan program ini kepada masyarakat melalui Medsos (media sosial) masing-masing,”

“Mari kita manfaatkan berbagai kemudahan yang disediakan oleh Pemkab Bogor maupun Pemprov Jabar selagi masih ada waktu, kita akan terus monitor agar tersosialisasikan dengan masif,” tegas Burhanudin saat menghadiri kegiatan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jabar dan Kabupaten Bogor, di Gedung BJB Cibinong, Jumat (22/7/2022).

Program Relaksasi Pajak Daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni berupa pengurangan pokok piutang PBB-P2 sebesar 20% dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2017, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai dengan 31 Desember 2022.

Kemudian penghapusan sanksi administratif PBB-P2 untuk tahun pajak 2018 sampai dengan tahun pajak 2021 bagi yang melakukan pembayaran sampai dengan 31 Agustus 2022.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, juga memberikan relaksasi pajak melalui program pemutihan tahun 2022 yang sudah dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

“Semoga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” terang Sekda.

Menurut Burhanudin, agar Bappenda dan seluruh Perangkat Daerah penunjang pendapatan daerah harus kreatif dan terus berinovasi mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.

Kepada seluruh Perangkat Daerah/Camat/Kades/Lurah dan para ASN berperan aktif menghimpun potensi pendapatan yang berada di bidang atau wilayah kerjanya masing-masing.

“Selain itu, diperlukan juga dukungan dan peran aktif stakeholder serta sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jabar maupun Kabupaten Bogor, untuk bersama-sama mengoptimalkan pendapatan pajak,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pendapatan daerah di Kabupaten Bogor tahun 202 antara lain yakni, PAD berkontribusi sebesar 36,83% dimana 69,94%-nya bersumber dari pajak daerah.

Adapun pendapatan transfer pusat dan daerah berkontribusi 63,17%, dimana didalamnya bagi hasil pajak Provinsi Jawa Barat berkontribusi 16,91% dan alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat berkontribusi sebesar 2.84%.

“Saat ini kita memasuki triwulan ketiga tahun 2022, per 18 juli 2022, Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor baru terealisasi sebesar 4,2 triliyun atau 50,11% dari target yang ditetapkan, dengan rincian: dari realisasi PAD sebesar 1,9 triliyun atau 61,1% sedangkan dari Pendapatan Transfer Baru terealisasi sebesar 2,3 triliyun atau 43,12%,” terang Sekda.

Kepala Bappenda Jawa Barat Dedi Taupik menuturkan, bahwa sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Bogor dengan Pemprov Jabar ini sangat penting untuk mengoptimalisasi pajak daerah Kabupaten Bogor dan Provinsi Jabar.

“Kami berharap melalui relaksasi pajak, salah satunya PBB dan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bisa mendorong peningkatan pajak baik Kabupaten Bogor maupun Provinsi Jabar,”

“Kami minta agar masyarakat manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus tahun 2022 ini dimanfaatkan dengan baik,” jelas Dedi.

Ditempat yang sama, Pimpinan Bank Jabar Banten Wilayah Cibinong, Budi Jamaludin mengapresiasi kolaborasi antara Pemkab Bogor dengan Pemprov Jabar karena berkontribusi besar dalam meningkatkan daya tarik masyarakat sebagai wajib pajak dalam meningkatkan pembayaran pajak. Dukungan kemudahan layanan pembayaran pajak melalui Aplikasi BJB Digi yang terintegrasi dengan aplikasi SAMBARA.

“Layanan E-Samsat bisa dilakukan melalui layanan yang telah bekerjasama dengan Bank BJB baik Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Buka Lapak, dan sebagainya. Selain e-samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor bank BJB pun mempunyai produk lainnya yaitu t-samsat yang merupakan produk tabungan khusus pembayaran PKP tahunan yang dimiliki BJB,” terangnya.

Menurutnya, dengan menggunakan T-Samsat wajib pajak tidak perlu lagi mengantri sebab pembayaran dilakukan secara otomatis melalui sistem auto debit kepada tabungan samsat. Wajib pajak juga dapat terhindar dari denda keterlambatan akibat lupa pada saat waktu pembayaran.

“Semoga dengan layanan E-Samsat dan T-samsat tersebut bank BJB dapat memberikan andil dalam optimalisasi pajak daerah serta membantu mempermudah masyarakat dalam menaikkan pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” jelasnya.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)