Penulis: admin berimbang

Bogor

Mundur Dari ASN, Asep Achadiat Sudrajat Maju Mencalonkan Dewan Di Dapil V Kabupaten Bogor

BERIMBANG.COM, Bogor – Dengan keputusannya yang sudah matang, Drs. Asep Achadiat Sudrajat, M.pd. akan berkiprah di dunia politik dengan menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra) yang akan bertarung di daerah pemilihan (Dapil) V Kabupaten Bogor yang meliputi Kecamatan Rumpin, Parung Panjang, Tenjo, Leuwiliang, Jasinga, Cigudeg, Sukajaya, dan Nanggung.

Majunya sebagai Bacaleg, Asep Achadiat Sudrajat yang sedang menjabat Sekretaris Camat Rumpin sejak 1 Mei 2023 lalu mundur sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) pemerintah Kabupaten Bogor. Dirinya sebagai ASN yang sudah banyak berkiprah di dunia pendidikan karena mantan guru SMP 1 Rumpin dari tahun 1992 – 2004.

” Terhitung senin 1 mei 2023 lalu, saya telah memutuskan berhenti dari ASN Pemerintah Kabupaten Bogor. Dengan mengajukan pensiun dini,” kata Asep kepada Berimbang.com, senin (19/6/2023)

Asep mengungkapkan, dirinya benar – benar sudah siap dengan keputusannya tersebut dengan segala konsekuensinya. Ketika memutuskan berhenti dari ASN dirinya yang akan memperluas pengabdiannya di lembaga politik.

” Saya ini bukan berhenti mengabdi untuk Kabupaten Bogor, akan tetapi berpindah ruang pengabdian yang lebih luas di lembaga lain melalui politik. Insha Allah, ketika saya terpilih menjadi Anggota DPRD, semua ide pemikiran dan cita – cita untuk membangun dunia pendidikan di Kabupten Bogor lebih maksimal lagi,” ungkapnya Asep, yang pernah menjabat Plt. Camat Cigombong dan juga pernah menduduki posisi Kepala Sekolah SMPN di sejumlah Kabupaten Bogor.

Asep lebih lanjut menerangkan, setelah tak lagi sebagai ASN, dirinya lebih fokus mempersiapkan kebutuhan untuk memenagkan pertarungan dipemilu yang akan datang.

“Tentunya, selain memperjuangkan diri saya agar mendapatkan suara terbanyak, saya bersama tim relawan yang sudah terbentuk akan memperjuangkan sekuat tenaga untuk membantu suara agar Pak Prabowo Subianto untuk menjadi Presiden RI 2024,” terangnya.

Dengan keputusannya itu, keluarga Asep sangat memahami betul dan memberikan dukungan dirinya telah memutuskan mundur dari ASN Kabupaten Bogor. Karena, ingin berkiprah lebih luas lagi dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Bogor.

(Na)

Bogor

Kuasa Hukum Pemilik, Tak Pernah Beri Izin Menjaga Ruko di Pamoyanan

BERIMBANG.com Bogor – Atas penolakan berita yang sebelumnya ditayangkan, kuasa hukum termohon eksekusi ruko di kawasan Pamoyanan menilai penolakan tersebut tidak beralasan dengan tepat, bahkan dinilai mengada-ada keadaan.

Kuasa hukum tersebut menilai, bahwa dasar penundaan eksekusi terhadap ruko tersebut telah jelas. Karena adanya surat permohonan penangguhan eksekusi yang telah disetujui pihak Pengadilan Negeri Bogor.

“Atas dasar surat permohonan kuasa hukum termohon eksekusi, dalam aanmaning pada tanggal 15 Juni 2023, Ketua Pengadilan Negeri ada dasar kehati-hatian. Ketua Pengadilan Negeri Bogor memutuskan menunda eksekusi ruko dikarenakan adanya gugatan perkara nomor 37/Pdt.G/2023/PN.Bgr,” kata Agus Gunawan SH, Kuasa Hukum termohon atau termohon eksekusi ruko di Pamoyanan, Bogor, Sabtu (18/06/23) malam.

“Dan jelas dalam Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR, perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi, kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan,” imbuh Pengacara ganteng itu.

Agus juga menambahkan, bahwa sengketa ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2014. Dan sengketa itu telah berlangsung kurang lebih 7 tahun sejak adanya putusan eksekusi.

“Yah karena sengketa ini sudah berlangsung sangat lama, sekitar kurang lebih 7 tahun, bermula dari tahun 2016 sejak adanya putusan eksekusi. Dan juga kami sebagai Kuasa Hukum sadar akan norma yang akan berpengaruh di pengadilan, bahwa kami tidak menginstruksikan LSM untuk menempati ruko tersebut,” ujarnya.

“Bahkan saya sudah berkomunikasi dengan klien kami masalah itu, dan dijawab bahwa tidak pernah memberi kuasa. Hanya menurutnya pernah waktu tahun 2020 memberi kuasa untuk merenovasi ruko tersebut,” tuturnya.

Agus juga menyadari, bahwa berkantornya LSM di ruko tersebut merupakan pelanggaran yang masuk dalam tindak pidana tentang penyerobotan lahan.

“Terkait ruko tersebut dijadikan kantor LSM telah melanggar dan masuk dalam tindak pidana penyerobotan tanah,” ujarnya.

“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang berhak atas kuasanya. Penyerobotan Tanah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat dikatakan sebagai perbuatan merebut dan menguasai atau menduduki tanah yang dimiliki oranglain,” terangnya.

Menurut KUHP

Perbuatan Penyerobotan tanah tidak secara tegas di rumuskan dalam KUHP, namun dalam Pasal 385 KUHP mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah sebagai berikut:
Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum:

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau dengan orang lain dengan melawan hak menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang, sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah partikulir, atau suatu rumah, pekerjaan, tanaman, atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya atau orang lain berhak atau turut berhak atas orang itu.

“Dan salah satu dari oknum LSM itu ngotot pada kami sebagai Kuasa Hukum, bahwa telah diberi surat kuasa untuk menjaga ruko tersebut. Dan saat kami menanyakan hal itu kepada termohon eksekusi, bahwa tidak pernah mengeluarkan surat kuasa itu,” ucapnya.

“Atas pengakuan dan perbuatan menguasai ruko tersebut, sangat akan merugikan termohon eksekusi dan akan membuat segala upaya hukum dari kuasa hukum menjadi sia-sia. Sebab akan mempengaruhi gugatan nomor 37/Pdt.G/2023/PN.Bgr dikarena adanya perbuatan melawan hukum,” paparnya.

“Maka kami mohon sekiranya baik dari pemenang lelang maupun pengadilan, dapat mengerti bahwa hal itu diluar kuasa kami. Dan kami serta pemilik ruko maupun pemenang lelang tidak pernah menginstruksikan, bahwa oknum yang mengaku LSM itu boleh menempati ruko tersebut untuk dijadikan kantor,” pungkasnya.

(Yosep)

Bogor

Korban Dugaan Mafia Tanah di Kabupaten Bogor: Penjual Tanah Kok Gak Digugat

BERIMBANG.com Bogor – Dugaan rekayasa penerbitan sertipikat tanah mulai terkuak, berkat perjuangan Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM, yang menebus sertipikat hak milik (SHM) atas nama Yusda nomor 4477 jaminan Bank.

Dhewi mengaku selama 7 tahun terombang ambing memperjuangkan haknya, mencari data dan fakta kejanggalan terbitnya sertipikat hak milik (SHM) diatas SHM atau tumpang tindih.

Penelusuran Dhewi mengumpulkan bukti-bukti kejanggalan, menurutnya akar masalah terbitnya SHM yang menindih SHM 4477, yaitu surat segel palsu dan persil yang salah objek, “Nomor persilnya aja beda tempat. Saya punya petanya dari Mabes,” katanya, beberapa waktu lalu.

Hal itu terbukti di Pengadilan Negeri (PN) Depok, perkara pidana pemalsuan surat yang dilakukan YRS Hingga kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok, bahwa YRS bersalah telah memalsukan surat.

“Rasa syukur kepada Allah swt dengan terbuktinya penjualnya Yossi Rosada Soegeng bersalah menggunakan surat palsu menjual tanah jaminan BNI milik yusda yang saya tebus,” ujarnya.

“Dengan perjuangan waktu dan menguras pikiran Alhamdulillah atas ridho Allah Swt, masih ada hakim yang amanah mengemban tugas menegakkan keadilan sebagai wakil Tuhan di dunia,” ucap Dhewi.

Kejanggalan demi kejanggalan lainnya yang Dhewi telusuri terdapat dugaan mafia tanah merekayasa putusan-putusan perkara perdata yang dimenangkan penggugat Yusda

Terpantau dilokasi sengketa pada Kamis (15/6/2023), terdapat spanduk yang mencantumkan isi putusan perkara perdata dari pengadilan negeri (PN) Cibinong, pengadilan tinggi (PT) Bandung dan kasasi yang dimenangkan Dwi Santy menggugat Yusda,

Menurut Dhewi dugaan adanya rekayasa mafia tanah, “Dwi Santy mengugat Yusda, kok si Yossi (YRS) sebagai penjual tanah gak digugat, aneh.. kan..?” ujarnya. “Yusda itu pemilik yang sah, terbit sertipikatnya aja duluan, tahun 1978,” ucap Dhewi.

Dengan putusan MA perkara pidana, tertanggal 8 Mei 2023 Menolak permohonan kasasi terdakwa Yossi Rosada Sugeng atau YRS, “Seharusnya dua sertipikat yang terbit menindih dilahan Yusda, batal,” katanya. “Sebab, Yossi menjual pakai surat palsu,” ujar Dhewi.

Sebelumnya diberitakan, janggalnya nomor persil bidang tanah milik adat yang berbeda, tetapi berada dititik koordinat yang sama, Pihak BPN Kantah Kabupaten Bogor Wahyu yang mewakilkan Kepala kantor, menurutnya tidak mengacu terhadap nomor persil.

Soal nomor persil atau letak bidang yang berbeda, “Persil itu bukan produk kita (BPN),” kata Wahyu, diruangannya. pada 30 Mei 2023.

“Persil itu produk mereka (Desa-red),” katanya. Walau titik koordinat yang sama, “Dua duanya (saat pengukuran) menunjukan (lokasi/titik koordinat) disana,” terang Wahyu

Dikala SHM yang terbit 2012 dan 2013 meniban atau menindih SHM lama yang terbit 1978, “Kan (SHM nomor 4477) tidak (belum) terplotkan di kita (BPN kala itu),” katanya.

Karena belum adanya floting SHM 4477 di KKP, “Belum terplotkan di kita (BPN),” katanya. “Ya mau tidak mau kami proses (SHM diatas SHM 4477),” ujar Wahyu.

Terlepas benar dan salah, menurut Wahyu namanya manusia tak luput dari kesalahan, kendati secara sistem, “Mestinya tidak,” katanya. “Saya menduga ada apa, ketidak informasian yang konprehensif awalnya,” katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal.

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Diduga Salah Satu LSM Menempati Ruko Bersengketa Tanpa Ada Persetujuan Dari Kuasa Hukum Maupun Pemilik

BERIMBANG.com Bogor – Diduga membekingi ruko bermasalah yang tengah sengketa di Pengadilan Negeri Bogor, dengan nomor perkara 37/Pdt.G/2023/PN.Bgr, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) turut andil dan seolah-olah menguasai ruko yang terletak di Jalan Soemantadiredja Kelurahan Pamoyanan Bogor Selatan Kota Bogor.

Namun hal itu dibantah oleh Kuasa Hukum pemilik Ruko tersebut yang menyebutkan, bahwa hal itu tidak pernah diinstruksikan oleh dirinya maupun pemilik ruko tersebut.

Kuasa Hukum ruko yang tengah sengketa itu pun mengatakan, bahwa hal itu diduga diisi menjadi markas dari salah satu LSM tersebut, atas dasar keinginan oknum itu. Tanpa ada persetujuan dari dirinya, maupun dari pemilik ruko tersebut.

“Yang kami tahu bahwa adanya LSM yang bermarkas di tempat itu, atas dasar keinginannya sendiri. Tanpa ada persetujuan dari kami maupun pemilik ruko tersebut,” kata Agus Gunawan SH, kuasa hukum pemilik ruko di Kelurahan Pamoyanan itu, Rabu (14/06/23).

“Justru hal ini kami tepis, sehingga masyarakat dan pihak pengadilan dapat mengerti, bahwa hal itu terjadi diluar kuasa kami. Dan juga dapat dibilang bahwa hal itu diluar tahu pemilik tempat,” imbuhnya.

Agus juga menjelaskan, bahwa pengakuan oknum tersebut terhadap tempat itu hanya atas pengakuan secara sepihak saja.

“Memang kami telah mendengar laporan tentang tempat tersebut, ada yang bilang bahwa dikontraknya dan lain sebagainya. Tapi hal itu tidak benar, toh oknum itu berstatus numpang di ruko tersebut,” paparnya.

“Jadi kami berharap, agar pihak pengadilan maupun yang terkait dapat mengerti hal tersebut. Bahwa adanya LSM itu bukan diinstruksikan dari kami maupun pemilik ruko tersebut,” pungkasnya.

(Yosep)

Bogor

Paguyuban Desa Cijeruk Hibeur (PDCH) Membatu Membongkar Rumah Warga

BERIMBANG.COM, Bogor – Paguyuban Desa Cijeruk Hibeur (PDCH) bersama warga melakukan kegiatan Sosial dengan gotong royong membatu membongkar rumah Roni (54) yang bertempat di Kampung Tipar, Rw 03, Rt 04, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor. Rabu (14/6/2023)

Adanya informasi rumah warga yang roboh dengan sigap Ketua Paguyuban Desa Cijeruk Hibeur, Dede Irawan yang akrab dipanggih Ude meminta para anggotanya untuk membatu evakuasi atau membongkar rumah tersebut.

“Bentuk kekompakan Paguyuban Desa Cijeruk Hibeur ketika ada informasi musibah apapun yang bentuknya sosial kita langsung bergerak untuk membantu secara gotong royong,” ungkap Dede Irawan (Ude)

Ude menerangkan, adanya Paguyuban Desa Cijeruk Hibeur ini tujuannya untuk mempersatukan warga masyarakat Desa Cijeruk, salah satunya bergerak dibidang Sosial untuk membantu masyarakat. Mudah – mudahan dengan adanya Paguyuban ini masyarakat merasa terbantu, serta meberikan contoh baik kepada generasi yang akan datang.

“Jadi dibentuknya Paguyuban ini untuk membatu masyarakat di bidang Sosial. Seperti tadi ketika ada inpormasih rumah warga yang roboh kita langsung bergerak untuk membatu, pada initinya, masyarakat Desa Cijeruk harus Guyub dan Bersatu. Disamping itu, Paguyuban Desa Cijeruk Hibeur juga bergerak dalam menjaga Kearifan lokal yang merupakan bagian dari budaya suatu masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari bahasa masyarakat itu sendiri. Kearifan lokal biasanya diwariskan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi melalui cerita dari mulut ke mulut,” terangnya.

(Nana/Akew)

Bogor

Calaon Legislatif Provinsi Jabar Dapil VI Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra, Yorda Iman Sutomo, S.H Bersilaturahmi Kepada Gus Fauzi Ali Hanafi Ketua Umum Laska Dewa

  • BERIMBANG.COM, Bogor – Calaon Legislatif Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan VI Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra, Yorda Iman Sutomo, S.H bersilaturahmi kepada Gus Fauzi Ali Hanafi, Ketua Umum Laskar Demokrasi Warga (LASKAR DEWA) yang bertempat di Kampung Pasir Kuda, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Silaturahmi tersebut disambut baik oleh Ketua Umum Laskar Dewa yang di dampingi Satuan Tugas (SATGAS) DPP Laskar Dewa, Senin (12/6/2023) malam.

Yorda Iman Sutomo, S.H, mengucapkan Syukur Alhamdulilah bisa bersilaturahmi kepada Ketua Umum Laskar Dewa, dan silaturahminya pun sangat di sambut baik oleh Gus Fauzi Ali Hanafi.

Dalam rangka silaturahmi, Yorda Iman Sutomo, S.H juga meminta arahan serta Doa Restu dan Dukungan dari Gus Fauzi yang dirinya akan Mencalonkan sebagai Legislatif Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan VI Kabupaten Bogor dari Partai Gerindar

“Saya sangat Bersyukur Alhamdulilah malam ini bisa bersilaturahmi dengan Gus Fauzi, rasa ucapan terimakasih Saya kepada Gus yang sudah menyambut Baik kedatangan silaturahmi Saya. Dengan adanya silaturami ini mudah – mudah apa yang menjadi harapan saya terwujud untuk mengabdikan diri kepada warga masyarakat Kabupaten Bogor, Ucapnya.

Disamping silaturahmi tersebut, Yorda juga meminta bimbingan dari Gus Fauzi. ” Saya minta bimbingan dari Gus Fauzi. Karena, menurut Saya Gus Fauzi ini disamping Ketua Umum Laskar Dewa juga sebagai Tokoh masyarakat yang intinya patut kita hormati, sekli lagi saya ucapkan terimaksih banyak kepada Gus Fauzi beserta jajaran Laskar Dewa dan semoga kita semau selalu ada dalam lindungan Allah Swt,” pungkasnya.

(Na)

Bogor

Penyuluhan Koperasi Kijang Kenncana Oleh Tim Kelembagaan Dinas Koperasi Dan UMKM Kabupaten Bogor

BERIMBANG.COM, Bogor – Tim Kelembagaan Dinas Koperasi Dan UMKM Kabupaten Bogor melaksanakan penyuluhan dan pembentukan Koperasi Kijang Kenncana di Aula Kantor Desa Srogol, Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor.

Hadir dalam acara Penyuluhan tersebut, Tim Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor,Penggagas Koperasi Kijang Kenncana, Kepala Desa Srogol, Babinsa Babinmas Desa Srogol, BPD, LPM, RT, RW, serta Masyarakat Desa Srogol, senin (12/6/2023)

Atep. S. Sumaryo, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Dinas Koperasi Dan UMKM Kabupaten Bogor mengatakan, Berdasarkan Undangan dari para penggagas Koperasi Kijang Kenncana di adakannya penyuluhan tersebut

Dalam kegiatan tersebut pihaknya sangat menyambut baik apa yang menjadi pemikiran para inisiator yang memberikan kesejahteraan kususnya kepada para anggota koperasi umumnya masyarakat Kabupaten Bogor.

“Tujuan penyuluhan ini untuk membarikan pengetahuan kepada para inisiator koperasi sehingga dalam menjalankan usaha koperasi minimal tidak keluar dari apa yang sudah disepakati dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga dari koperasi tersebut” Ungkapnya.

Sementara itu, Azhar penggagas Koperasi Kijang Kenncana menyampaikan, Koperasai ini utamanya untuk pemberdayaan ekonomi, adapun ekonomi tersebut tidak menckup hanya perdagangan saja tapi berikut jasa.

“Untuk kegiatan hari ini penyuluhan koperasi. Yaitu edukasi, karena umumnya masyarakat menilai koperasi itu adalah simpan pinjam akan tetapi di kujang kencana bukan Koperasi simpan pinjam, ucapnya.

Azhar menerangkan, Adapun sumber anggaran yang kita dapat  pertama yang pertama dari Corporate Social Responsibility (CSR) dari para pengusaha yang kedua dari tabungan wajib anggota Koperasi yang digabungkan dengan CSR dari perusahaan – perusahaan.

“Jadi ketika para anggota koperasi atau masyarakat ingin pinjam ke parbankan melalui Koperasi Kijang Kenncana dengan proses mudah, dalam arti kata tetap harus mengikuti SOP Perbankan dan adapun plusnya bila melalui koperasi Kijang Kenncana untuk anggota koperasi angsurannya akan dibayarkan oleh koperasi,” terangnya.

Kepala Desa (Kades) Srogol, Asep Irwan Kuswara sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan tersebut. Karena ini suatu edukasi bentuk penyuluhan buat masyarakat terkait koperasi simpan pinjam.
“Tapi kususnya koperasi Kijang Kenncana ini polanya bukan simpan pinjam tapi mengedukasi tatacara simpan pinjam dan tata cara pinjeman ke Perbankan,” ucapnya.

(Na)

Bogor

Awal Juni 2023 DPKPP Kabupaten Bogor Klaim Telah Membangun 20% Huntap

BERIMBANG.com – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, mengklaim awal bulan Juni ini telah membangun hunian tetap (Huntap) sebanyak 560 unit atau 20 persen dari 2500 kouta yang sudah disediakan pada tahun 2023.

Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Bogor, Dede Armansyah menyebutkan, rincian pembangunan tersebut berada di 17 Desa dan 5 kecamatan yang terdampak bencana di wilayah Barat Kabupaten Bogor.

“Presentasi saat ini 550 unit berarti 20 persenan target akhir tahun selesai semua, jumlah 2500 unit itu untuk di 17 Desa 5 kecamatan yaitu Kecamatan Sukajaya 8 Desa, Nanggung 6 Desa.”

“Di Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan, Desa Purwasari Kecamatan Leuwiliang dan Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur,” kata Dede Armansyah kepada BogorUpdate.com pada Selasa (7/6).

Dede Armansyah menjelaskan, dari total 2500 unit tersebut pekerjaan hunian tetap bakal terus dilanjut, karena masih ada Desa yang belum cukup pada kuota tahun 2023.

“Dari total 2500 unit alokasi paling banyak memang Desa Cileuksa, kurang lebih 650 unit dan itupun belum selesai akan dilanjutkan tahun depan, tetapi Desa lain tahun ini selesai pencapaiannya kecuali Cileuksa yang dilanjutkan tahun depan,” bebernya.

Kali ini, Pembangunan untuk para keluarga korban bencana itu, Dede memastikan type yang digunakan tetap sama, namun adanya perbedaan konsep tersebut hanya menyesuaikan pada lahan yang disediakan.

“Untuk type semua sama 36, hanya memang ada rumahnya couple dua-dua, tetapi juga ada yang berderet seperti di Desa Sipayung karena ketersediaan lahan tetapi ukuran bangunan semua sama tapi kavling berbeda, di Desa Pasir Madang Kavling 8 x 12 berarti 96 meter persegi, Cisarua 7 x 11 persegi, Sipayung 6×10 meter persegi karena tergantung ketersediaan lahan,” ujar Dede Armansyah.***

 

Daerah

Liput Kebakaran, Sekretaris PWI Papua Barat Dikeroyok dan Dirampok

BERIMBANG.com Manokwari – Seorang wartawan senior di Manokwari yang juga sebagai Sekretaris PWI Papua Barat, Mathias Reyaan mendapatkan perlakuan penganiayaan saat bertugas meliput kebakaran di Pasar Wosi, Selasa (6/6/2023) dini hari.

Ketua PWI Papua Barat, Bustam saat mendampingi membuat laporan polisi (LP) di Polresta Manokwari, Selasa (6/6/2023) siang menerangkan selain mengalami tindakan pemukulan beramai-ramai, korban juga mengalami perampasan handphone serta uang tunai Rp10 juta lebih.

Uang itu disebut Bustam merupakan uang iklan untuk beberapa media yang kebetulan dipercayakan ke korban. “Sebenarnya korban ingin menaruh uang itu di jok motor. Tapi karena khawatir jok motornya dicungkil, akhirnya diikat di bagian pinggul saja,” ungkap Bustam.

Bustam juga menjawab isu mengenai korban dipukuli akibat tindakannya meliput terlalu dekat dengan TKP kebakaran.

Dalam posisi dipukul, korban M sempat mengeluarkan kartu pers. Kartu itu menyelematkan korban dari tindakan pemukulan lebih sejumlah orang. “Pas keluarkan kartu pers itu ada yang melerai dari petugas Damkar,” jelasnya.

Akibat pemukulan, korban luka memar di bagian kepala badan depan dan belakang. Diakui Bustam, pelaporan di SPKT demi mendapatkan rekomendasi visum ke RSUD Manokwari. “Sempat meminta visum tapi ditolak karena tidak punya surat dari sini (Polresta Manokwari),” jelas Bustam.

Disisi lain ia meminta Polresta Manokwari menindaklanjuti kejadian tidak mengenakkan yang dialami M. “Sebab korban dalam keadaan meliput (bekerja),yang tentunya dilindungi oleh UU Pers,” pungkasnya.***

 

Bogor

Plt. Bupati Bogor Resmikan Kantor Polsek Tajurhalang: Wujud Kolaborasi Melayani Masyarakat

BERIMBANG.com Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tajurhalang diresmikan Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan bersama Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Ahmad Fuady, Selasa (6/6). Menurut Iwan Setiawan, pembangunan Polsek Tajurhalang ini merupakan wujud kolaborasi dalam melayani masyarakat.

Hadir pula pada kesempatan tersebut, Dandim 0508/Depok, Danramil Bojonggede, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), dan Camat Tajurhalang.

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan, hari ini kita meresmikan kantor Polsek Tajurhalang. Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saya mengucapkan selamat. Pemkab Bogor sifatnya memberikan bantuan keuangan demi terbangunnya Polsek Tajurhalang sehingga lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini adalah wujud nyata membangun sinergitas, karena meski keberadaannya di wilayah Kabupaten Bogor yakni di Kecamatan Tajurhalang, namun secara garis komando berada di wilayah administrasi Polres Metro Depok,” ungkap Iwan.

Iwan Setiawan mengatakan, kolaborasi antara Pemkab Bogor dengan Polres Metro Depok ini demi meningkatkan kualitas layanan, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Tajurhalang.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Ahmad Fuady menuturkan, berdirinya Polsek Tajurhalang ini merupakan salah satu program 100 hari kerja dari bapak Kapolri, yakni pembentukan Polsubsektor yang layak ditingkatkan menjadi Polsek.

“Gedung Polsek yang baru ini luar biasa, tentunya diharapkan dapat memberikan semangat dan spirit yang baru bagi jajaran personil Polsek Tajurhalang dalam melayani masyarakat serta memberikan keamanan dan ketentraman bagi masyarakat secara maksimal,” tuturnya.

Ahmad Fuady menambahkan, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pembangunan Polsek Tajurhalang, sehingga pembangunan gedung dapat selesai dengan baik. Hal ini merupakan bentuk perhatian Polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)