Penulis: admin berimbang

Bogor

Tak Berikan Informasi Publik, KANNI Kabupaten Bogor Sengketakan SMP Negeri Ke Komisi Informasi Jawa Barat

BERIMBANG.COM, Bogor – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor resmi mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat mensengketakan tiga badan publik yaitu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2, 3 Cibungbulang dan SMPN 1 Rancabungur. Senin, 27 Mei 2024.

Haidy Arsyad Ketua KANNI Kabupaten Bogor mengatakan, bahwa gugatan ini berawal dari
surat permohonan informasi publik laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan dana BOS reguler yang disampaikan pada tanggal 24 April 2024 kepada sejumlah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana SMP Negeri.

“Namun mereka kompak membalas surat permohonan informasi publik penggunaan dana BOS reguler yang diajukan KANNI, dengan tidak mengindahkan Undang – undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.

Masih kata Haidy, menjelaskan, dalam surat balasan yang diterima KANNI, sejumlah SMP Negeri itu menanggapi, bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan.

“Pihak sekolah juga berdalih penggunaan dana BOS reguler sudah disosialisasikan, dan telah dilakukan pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” jelas Haidy.

Selanjutnya, kami melayangkan surat keberatan atas tanggapan informasi kepada atasan PPID SMPN, namun mereka tetap membalas dengan isi surat yang sama seperti surat tanggapan permohonan informasi pertama.

Surat balasan dari PPID SMP Negeri tersebut tentu membuat pihak kami tidak puas, karena tidak sesuai dengan Undang – undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Perki 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

“Di sana sangat tegas dikatakan bahwa kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana, serta atasan PPID wajib menanggapi surat keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi,” tegasnya.

Sehingga, imbuh dia, berhubung kewajiban ini tidak dijalankan oleh pihak sekolah, KANNI melakukan langkah tegas dengan mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, agar diselesaikan melalui Sidang Ajudikasi Nonlitigasi.

Tujuan informasi tersebut. Lanjut Haidy memaparkan, dimohonkan oleh KANNI adalah untuk dijadikan sebagai informasi awal dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial atau pengawasan masyarakat sebagaimana dijelaskan secara utuh dan detail dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018.

“Selain dijadikan sebagai informasi awal, informasi ini juga merupakan hak konstitusi masyarakat yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 28F UUD 1945 dan pasal 3 dan 4 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sehingga kedua kepala sekolah ini mestinya memahami hal tersebut dan dapat ditindaklanjuti dengan itikad baik. Sebab dalam undang-undang keterbukaan informasi publik telah diatur kewajiban dan tanggungjawab setiap badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi terbuka kepada publik atau pemohon,” paparnya.

(Na)

Daerah

Gelar UKW di Sulawesi Tenggara, Sekjen PWI: Ciptakan SDM Profesional

BERIMBANG.com – Puluhan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) yang digelar PWI Pusat bekerjasama dengan PWI Sulawesi Tenggara. UKW ke 17 ini berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Senin (27/5/2024).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat Sayid Iskandarsyah mewakili Ketua Umum PWI memberikan apresiasi pada PWI Sulawesi Tenggara yang sudah menyiapkan UKW ke 17 ini hingga bisa dilaksanakan selama dua hari ini.

Menurutnya, UKW ini merupakan salah satu program Ketua umum PWI yang disampaikan saat pemilihan yang lalu. Ini merupakan salah satu upaya PWI meningkatkan kapasitas anggotanya di seluruh Indonesia.

“Program Ketua Umum ini bagaimana menciptakan SDM (Sumber Daya Manusia) profesional yang berbasis pengetahuan yang mumpuni,” katanya.

Dia menambahkan para penguji ini berasal dari beberapa daerah di Indonesia termasuk dari Sulawesi Selatan, sebab saat ini Sulawesi Tenggara belum memiliki penguji. Saat ini sudah ada dua calon penguji di Sulawesi Tenggara namun masih harus melalui beberapa tahap.

PWI Pusat menargetkan agar seluruh PWI provinsi memiliki penguji sendiri sehingga bisa lebih mandiri.

Selain bekerjasama dengan BUMN untuk menyelenggarakan UKW, tahun 2024 PWI juga mendapatkan kuota 21 UKW dari Dewan Pers.

Ketua PWI Sulawesi Tenggara Sarjono menjelaskan, saat ini seluruh anggota PWI Sulawesi Tenggara sudah mengikuti uji kompetensi, untuk tingkat muda merupakan calon anggota yang memilih PWI sebagai wadah organisasi.

“Menurut catatan kami, semua anggota PWI  memang sudah ikut uji kompetensi, bahwa hari ini yang masih muda berarti ada satu kepercayaan mereka yang dulunya berafiliasi dengan organisasi kewartawanan lain kini bergabung dengan PWI,” kata Sarjono.

Uji kompetensi ini menurut Ketua PWI Sultra memiliki banyak manfaat salah satunya, sejumlah pemerintah daerah sudah mensyaratkan sertifikat uji kompetensi bagi media yang hendak bermitra dengan mereka.

Dia juga meminta para peserta yang sudah mengikuti uji kompetensi untuk tetap rendah hati setelah dinyatakan berkompeten oleh penguji nantinya. Sebab menjaga integritas merupakan tugas yang tidak mudah.

“Jadikan ini cambuk untuk berbeda dengan yang lain tapi tidak sombong, tidak angkuh, karena dengan memegang kartu kompetensi memudahkan dikontrol artinya semakin kompeten semakin tunduk, ilmu padi,” ungkapnya.

Uji Kompetensi Wartawan kali ini diikuti 3 tingkatan yang terdiri dari 1 kelas utama, 2 kelas  madya dan 3 kelas muda.***

Bogor

Kritisi DPR, Jurnalis Bogor Gelar Aksi Demo Di Simpang Gadog

BERIMBANG.COM, Bogor – Jurnalis se-Bogor, Jawa Barat, secara tegas menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran. Sebagai bentuk kritisi terhadap DPR RI dan pesan penolakan tersebut, mereka menggelar aksi teatrikal di Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu, 26 Mei 2024.

Aksi teatrikal penolakan RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini digagas belasan jurnalis perwakilan wartawan se-Kabupaten Bogor dan Kota Bogor yang terwadahi dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Dalam aksinya, belasan wartawan memegang karton yang antara lain bertuliskan “Tolak RUU Penyiaran”, “Suara Pers Suara Rakyat”, “Jangan Bungkam Kebebasan Pers”. Semua mulut wartawan juga ditutup plester sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan jurnalisme.

Pesan aksi pembungkaman kebebasan pers juga diperankan seorang badut bertuliskan DPR saat beraksi merampas kamera wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan. Cekcok dan keributan pun tak dapat dihindarkan antara wartawan dan ‘Anggota DPR’ tersebut. Mulut wartawan lantas dibungkam oleh si ‘DPR’.

Pembelengguan kebebasan pers juga digambarkan dengan simbol perampasan ID Card milik wartawan oleh DPR. Pada akhir sesi teatrikal, sebagai bentuk gugurnya kebebasan pers disimbolkan pula dengan tabur bunga terhadap belasan ID Card wartawan.

Aksi teatrikal penolakan RUU Penyiaran ini menjadi perhatian para pengendara roda dua maupun roda empat baik dari arah Jakarta menuju Puncak maupun sebaliknya.

Aparat kepolisian dari Polsek Ciawi maupun Polres Bogor mengawal ketat selama berlangsungnya aksi. Kendati demikian, aksi berlangsung aman terkendali dan tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan Puncak.

Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar, mengatakan, aksi teatrikal art secara damai ini guna menyampaikan pesan bahwa semua jurnalis dari berbagai komunitas maupun organisasi menolah RUU Penyiaran karena membungkam kebebasan pers.

“Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers,” tegasnya.

Tiga Sikap Jurnalis Bogor

Berikut sikap IJTI Korda Bogor Raya terkait rencana Revisi UU Penyiaran:
1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.
3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform .

“Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan,” tandas Niko.
(Rifai/Na)

Bogor

IPW Soroti Kasus Penganiayaan Wisatawan di Puncak

BERIMBANG.COM, Bogor – Kasus penganiayaan terhadap wisatawan asal Bekasi bernama Juanda oleh pengamen yang berpenampilan seperti anak punk saat tengah menikmati kuliner bersama istrinya di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Kamis 16 Mei 2024 lalu, mendapat perhatian berbagai kalangan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak aparat kepolisian bertindak cepat dan menangkap semua pelaku untuk diproses hukum. Tak hanya itu, ia juga meminta dilakukan razia terhadap para pengamen yang berpenampilan anak punk khususnya di kawasan Puncak.

” Keberadaan mereka (anak punk,red) sudah meresahkan masyarakat jadi harus ada tindakan dari aparat hukum dan pemerintahan daerah. Apalagi, kawasan Puncak merupakan daerah tujuan wisata yang harus terjaga keamanannya,” ungkap Sugeng, Jumat (24/05/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, penanganan yang cepat, tegas dan terukur akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat kepolisian. Disisi lain, kasus tersebut sudah viral dan diberitakan sejumlah media lokal maupun nasional sehingga menjadi konsumsi publik.

” Kalau pengamen yang kedapatan membawa alat atau senjata tajam, itu artinya sudah memiliki niat jahat bisa dijerat undang-undang darurat selain UU tentang penganiayaan,” tambahnya.

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yakni Muhammad Firdaus (23) warga asal Bogor Selatan, Kota Bogor dalam kasus tersebut sedangkan pelaku lainnya dalam pengejaran alias DPO.

” Satu pelaku sudah diamankan, pelaku lainnya dalam pencarian,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan atas nama Prawida Kumala Putri. Dalam laporan tersebut, korban (Juanda,red) berprofesi sebagai pengacara diserang dua orang pengamen berpenampilan seperti anak punk saat tengah menikmati kuliner di warung sate yang berlokasi di kawasan puncak.

” “Kedua anak punk (pengamen,red) itu menyerang korban. Salah satu pelaku menarik jaket korban sementara pelaku lainnya memukul leher dan telinga korban dengan benda tajam menyerupai kunci T yang diselipkan di jarinya,” tandasnya.(Rfs/Na)

Bogor

Pemdes Ciadeg Salurkan Bantuan Pangan Berupa Beras Kepada 1578 KPM

BERIMBANG COM, Bogor – Pemerintah Desa (Pemdes) Ciadeg menyalurkan Bantuan Pangan berupa beras dari Dinas Sosial (Dinsos) yang bekerja sama dengan Kantor Pos. Bantuan Pangan tersebut yang disalurkan langsung kepada 1578 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga Desa Ciadeg, yang bertempat di Aula Kantor Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, kamis (23/5/2024)

Kepala Desa Ciadeg Wahyu Rahayu mengatakan, Sebanyak 1578 KPM yang meliputi 45 RT dari 14 Rw warga Desa Ciadeg menerima bantuan beras yang masing masing menerima 10 kg yang di salurkan sekarang untuk bulan ke-empat (april). Progam tersebut merupakan salah satu tindakan nyata dan upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang merupakan kebutuhan hidup sehari-hari. Penyaluran beras kali ini  dibagi menjadi 2 sesi atau 2 hari, yaitu pada hari rabu kemarin dan hari ini.

“Alhamdulillah semua warga antusias antri dan tertib dalam pengambilan bantuan berupa beras tersebut, adapun beberapa warga yang belum mengambil yang jadwal hari ini akan kami tunggu sampai beras tersebut tersalurkan semua kepada masyarakat yang telah tercatat sebagai penerima bantuan,” ucapnya.

Lanjut Wahyu mengatakan, Dirinya sangat mendukung sekali adanya program bantuan pangan berupa beras untuk masyarakat. Karena menurutnya, dengan bantuan langsung beras ini masyarakat sangat terbantu sekali.

“Saya berharap bantuan berupa beras oleh pemerintah ini bisa terus dilakukan kepada masyarakat yang tidak mampu sebagai bukti kalau pemerintah sangat peduli terhadap masyarakat,” pungkasnya.

(Na)

Bogor

IMW Bogor Minta Polisi Serius Tangani Penganiayaan Wisatawan Di Puncak

BERIMBANG.COM, Bogor – Kasus penganiayaan yang dilakukan pengamen (anak punk,red) terhadap salah seorang wisatawan asal Tangerang bernama Juanda saat tengah berlibur di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor bersama istrinya pada Kamis (16/05/2024) lalu, mendapat sorotan sejumlah pihak.

Sekretaris Indonesia Morality Watch (IMW) perwakilan Bogor Raya, AR. Sogiri meminta aparat hukum bertindak cepat, tegas dan terukur dalam menangani perkara tersebut karena kenyamanan dan keamanan para wisatawan harus terjaga saat berlibur agar tingkat kunjungan wisatawan meningkat .

” Meningkatnya kunjungan wisatawan berdampak positif bagi pengusaha hotel, restoran dan pengelola objek wisata maupun pemerintah daerah. Modalnya utamanya yakni kenyamanan dan keamanan saat berwisata, peristiwa itu harus ditangani secara serius karena ada dampak secara luas,” ungkapnya, Rabu (22/05/2024).

Sejumlah peristiwa yang terjadi di kawasan Puncak Bogor, kata dia lagi, sempat viral dan menjadi perhatian publik baik masyarakat lokal maupun dari berbagai daerah misalnya harga ganti ban serep kendaraan di salah satu bengkel mencapai Rp200.000 dan tarif parkir kendaraan wisatawan yang dipatok Rp100.000 untuk dua unit kendaraan yang parkir di warfat.

” Kedua kejadian itu sempat viral tapi hanya bersifat kerugian materi. Kalau peristiwa yang meninpa salah seorang wisatawan bernama Juanda beberapa waktu lalu, itu sudah mengancam keselamatan jiwa jadi harus benar-benar ditindak agar hal serupa tidak terulang kembali,” tambahnya.

Ia berkeyakinan bahwa aparat kepolisian akan profesional dalam menangani perkara tersebut sehingga keraguan publik atau korban penganiayaan akan terjawab. Apalagi, sambungnya, kejadian tersebut saat ini menjadi viral dan diberitakan sejumlah media serta korban (Juanda,red) berprofesi sebagai pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) juga jemaah majelis Dzikir Assamawaat Almaliki.

” Kita semua berharap agar kasus ini ditangani secara profesional dan para pelakunya segera ditangkap. Disisi lain, patroli keamanan juga harus ditingkatkan agar tercipta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta wisatawan yang berkunjung,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang wisatawan bernama Juanda menjadi korban penganiayaan pengamen anak punk saat tengah menikmati kuliner bersama istrinya di seputar Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua sehingga harus dilarikan ke RSPG Cisarua karena mengalami luka tusukan dibagian leher sebelah kiri dan kuping bagian atas.

Setelah mendapatkan penanganan di rumah sakit, pada Kamis pukul 20.00 WIB istri korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Cisarua. Namun hingga Sabtu, 19 Mei 2024, para pelaku belum juga tertangkap oleh polisi.

Mendengar kabar para pelaku belum juga tertangkap, saudara korban berikut jamaah Majelis Dzikir Assamawaat Almaliki merasa kecewa kemudian berinisiatif membantu pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku. Pada Minggu, 20 Mei 2024, satu orang pelaku bernama Muhamad Firdaus (21 tahun) berhasil diamankan oleh rekan-rekan korban di kawasan Riung Gunung, Puncak, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua sedangkan salah seorang terduga pelaku lainnya Bayan (nama samaran, red) masih dalam pencarian polisi.

” Kami berharap semua pelaku bisa segera ditangkap dan proses penanganan perkara berjalan secara profesional,” ujar Tarwindi salah seorang kerabat korban. (Rfs/Na)

Jabodetabek

Rakerkomwil III APEKSI Bahas Isu Strategi Kolaborasi Pengentasan Permasalahan Perkotaan Menuju Indonesia Emas 2045

Masing-masing narasumber menyampaikan beberapa materi terkait pengentasan permasalahan perkotaan.

Pertama, Hendricus Andy Simarmata dari Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota yang menyampaikan tentang Pembahasan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan.

Kedua, Sonny Harry B Harmadi sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Statistik Sosial Forum Masyarakat Statistis yang menyampaikan materi terkait Pemanfaatan Bonus Demografi Sebagai Modal Indonesia Emas 2045.

Ketiga, Maliki dari Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (PPN/Bappenas) yang juga menyampaikan materi Pemanfaatan Bonus Demografi Sebagai Modal Indonesia Emas 2045.

Dalam paparan yang disampaikan, Sonny Harry B Harmadi mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dengan target mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Terdapat tiga hal pokok yang menjadi acuan untuk mewujudkan visi tersebut yaitu stabilitas bangsa yang terjaga, keberlanjutan dan kesinambungan dan sumber daya manusia yang berkualitas.

“Pemerintah kota harus mampu menjadi garda terdepan dalam mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui hard skills, soft skills, social skills, mendorong pendidikan berbasis HOTS, gizi penduduk yang berkualitas, dan penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.

Sementara itu, Maliki menyampaikan, terdapat beberapa isu kebijakan kependudukan Indonesia 2045. Diantaranya dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang, menutup kesenjangan ketertinggalan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan menunjang penuaan penduduk.

“Juga dilakukan dengan mendorong perpindahan penduduk yang merata, pembangunan yang seimbang antara perdesaan dan perkotaan, dan care economy untuk pembangunan inklusif,” tutupnya.*

Daerah

Demo Mahasiswa Meminta KPK Mengusut Tuntas Kasus proyek Cibinong A Beautiful City

BERIMBANG.com – Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Kabupaten Bogor, mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) periksa dan usut tuntas mega proyek Cibinong A Beautiful City.

Para Mahasiswa itu protes setelah menganalisa dugaan korupsi yang dilakuakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dengan aksi unjuk rasa sembari membakar ban didepan gedung KPK Jakarta, Kamis, (16/5/2024).

Orasi Ketua HMI MPO Kabupaten Bogor, Al Aziz, mengurai sebagian analisa dugaan korupsi itu, menurutnya hal tersebut telah disusun secara sistematis oleh para pejabat dari instansi terkait, mulai perencanaan hingga proses tender.

“Dalam proyek ini, Pemkab Bogor sudah menganggarkan angka yang sangat fantastis, yaitu sekitar 550 miliar rupiah atau setengah triliun yang diwujudkan kedalam 11 proyek yang dikerjakan asal-asalan dan sudah dimark up,” ucap Al Aziz.

Dia menegaskan ulang, dari hasil analisa HMI MPO Kabupaten Bogor, proyek yang terindikasi mark up dengan nilai yang fantastis, dan rencana jahat tersebut sudah disusun rapih oleh para pejabat.

“Mulai dari Bagian Perencanaan DPUPR kemudian di ULP hingga terbentuknya Pokja Khusus untuk sekedar memuluskan rencana korupsi besar-besaran,” tegasnya.

Dede Jujun, selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Apratur Organisasi (PAO) menambahkan, meski proyek tersebut berjalan dengan lancar, tetapi ternodai oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Memang proyek Cibinong A Beautiful City berjalan dengan lancar akan tetapi ternodai oleh OTT KPK dan sampai sekarang belum juga ditetapkan juga para tersangkanya,” ujar Dede Jujun.

Sambung Dede, hal itu telah dibuktikan dipersidangan pengadilan Tipikor Bandung hingga memunculkan beberapa nama yang terlibat dalam kasus mega proyek itu.

“Dipersidangan Tipikor Bandung kan sudah jelas, ada nama-nama yang terlibat dalam kasus itu, mulai dari ajudan Kadis PUPR yang ngambil uang 1,5 milyar dari pengusaha,” ucapnya.

“Begitu pun sebaliknya ada pengusaha juga yang memberikan uang ratusan juta kepada DPUPR dan juga ada yang memberikan kendaraan bermotor,” ungkap Dede.

Dengan demikian, Dede Jujun mengatakan, HMI MPO Kabupaten Bogor mendesak kepada KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus Cibinong A Beautiful City.

“Oleh karenanya kami datang jauh-jauh dari Kabupaten Bogor ke Ibu Kota ini, untuk mendesak KPK segara menetapkan para tersangka yang telah merugikan negara,” tandas Dede Jujun. (***)

Bogor

Aplikasi Sentuh Tanahku Sebut Tenggat Waktu Untuk BPN Kabupaten Bogor 1: Hanya Isapan Jempol

BERIMBANG.com – Aturan penyelesaian pengurusan surat tanah atau Sertifikat di aplikasi Sentuh tanahku, folder info layanan tercantum tenggat waktu selesai layanan hanya isapan jempol, khususnya di Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor 1, Jawa Barat.

Hal itu dirasakan oleh kuasa pemohon Sigit. Setelah cek nomor berkas di aplikasi Sentuh Tanahku, terpantau tanggal permohonan pada Kamis 21 Oktober 2021, tanggal selesai Jumat 12 Juni 2022, perjalanan berkas di kepala kantor Yuliana. pada Rabu 10 Mei 2023.

Penasaran, Sigit pun menyambangi Kantah Kabupaten Bogor 1, hendak bertanya berkas pengakuan hak yang telah di ceknya itu, “Dipintu lobi saya diminta tanda terima asli oleh Satpam, tanda terima asli ya ditaruh dirumah, khawatir rusak atau hilang,” katanya.  Selasa (14/5/2024).

“Apa pula kapasitas Satpam menanyakan tanda terima asli? Kalau rusak kehujanan pasti hancur tuh, atau hilang emang mau tanggung jawab, kalau hilang kami juga yang harus buat laporan kehilangan ke kantor Polisi, kerjaan lagi buat saya, makanya saya taruh diamankan dirumah,” ungkap Sigit.

“Alhamdulilah Satpam ngerti mengizinkan saya ketemu koordinator,” katanya. Usai menemui koordinator Sekber, “Ini masih banyak kekurangannya,” ucap Sigit.

Wajib diketahui bagi para pemohon produk di BPN Kantah Kabupaten Bogor 1, tanda terima berkas hilang, pemohon dianggap teledor wajib melaporkan kehilangan itu ke kantor Polisi dan membawa surat kehilangan saat mengambil sertifikat.

Hal yang sama juga dirasakan oleh pemohon enggan disebut nama, yang menguasakan kepengurusannya, karena kesibukan pemohon yang mengajukan permohonan sertipikat pengakuan hak atau konversi.

Terbaca dari tanda terima berkas permohonan tahun 2022, pun serupa mengeluh. Dia menunjukan catatan dua nomor berkas, “Saya juga bingung apalagi yang kurang,” katanya. Catatan nomor berkas itu setelah di cek diaplikasi Survey Tanahku, terpantau berimbang.com di Kepala Kantor, Yuliana.

“Pemohonnya nanya terus ke saya, bingung jawab apa,” ucapnya, “Itu kan.. sudah menjadi ranahnya BPN, menerbitkan sertipikat bukan notaris atau PPAT,” katanya, beberapa waktu lalu.

“Yang saya dapatkan info terakhir, berkas yang saya urus turun lagi ke Sekber, sekarang sudah di asisten Kakan lagi,” lanjut dia, menurutnya, “Berkas lengkap, gak ada masalah,” ucapnya.

Tidak hanya kali pertama soal lambannya pelayanan di BPN Kantah Kabupaten Bogor, hal serupa pun pernah terjadi diawal tahun 2024 lalu, hingga menghiasi media massa lokal, soal penyelesaian sertifikat yang akhirnya selesai setelah ramai diberitakan.

Upaya berimbang.com konfirmasi ke Kakantah Kabupaten Bogor 1, Yuliana, hendak mempertanyakan kendala atau kekurangan berkas yang dialami oleh para pemohon, dia enggan menjawab, diduga Kakan telah memblokir nomor whatsapp (WA) wartawan, beberapa waktu lalu.

Serupa konfirmasi ke Kepala Sub Tata Usaha, Muhaimin Hamidun Umar, belum menjawab, dipertanyakan tanggapan soal lambannya sertipikat pengakuan hak pertama kali atau konversi melalui aplikasi WA. Kemarin 13 mei 2024.

Padahal keterbukaan informasi agar pelayanan publik bisa diketahui masyarakat, telah dibuat aturan oleh negara melalui undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

Untuk dipahami, seperti info pelayanan yang dibuat khusus bagi para pemohon yang hendak memantau perjalanan berkas, kementerian ATR/BPN meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku.

Dan sebelumnya aplikasi Survey Tanahku, dalam folder dijelaskan dimana perjalanan berkas sedang dikerjakan, pun waktu penyelesain untuk Konversi atau pengakuan hak, batas waktu 98 hari kerja.

(Tengku Yusrizal)

Jabodetabek

Pembuatan SIM Di Satpas Polres Depok Sudah Sesuai Prosedur

BERIMBANG.com, Depok – Polres Depok melalui Kasatlantas menegaskan bahwa pembuatan SIM di Satpas Polres Depok sudah sesuai aturan yang ada, semua menurutnya sudah sesuai dengan prosedur .

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, untuk pemohon tidak diwajibkan untuk laminating di Satpas Polres Metro Depok. Jika sudah selesai cetak maka pemohon sudah tidak dikenakan biaya lagi.

“Tidak ada biaya laminating. Jika sudah selesai dicetak itu sudah tidak ada biaya apapun,” kata Multazam.

Pihaknya menegaskan setiap pemohon mengikuti proses sesuai prosedur. Mulai dari ujian tertulis hingga ujian praktik.

“Jika lulus ujian tertulis akan langsung ke ujian praktik,” ujarnya.

Setelah ujian tertulis dan praktik selesai selanjutnya adalah proses foto. Kemudian setelah itu proses cetak SIM.

“Semua proses dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.*