Aturan Baru SPMB 2025: Pemerintah Tegaskan Syarat Jalur Domisili hingga Prestasi

Spread the love

BERIMBANG.com, Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan aturan baru dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Kebijakan ini mengatur empat jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, yang masing-masing memiliki persyaratan dan kuota tersendiri.

Jalur domisili menjadi jalur utama dengan kuota minimal 70 persen dari total daya tampung sekolah. Calon siswa wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pendaftaran. Data pada KK harus sesuai dengan dokumen kependudukan orang tua/wali.

Sementara itu, jalur prestasi dibuka bagi peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik. Jalur ini hanya menyediakan maksimal 25 persen kuota. Bukti prestasi harus didukung dokumen resmi seperti sertifikat atau piagam kejuaraan di tingkat nasional maupun internasional.

Jalur afirmasi dialokasikan minimal 15 persen dari daya tampung untuk peserta dari keluarga kurang mampu, pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar), atau penyandang disabilitas. Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas, dengan kuota maksimal 5 persen.

Pendaftaran SPMB 2025 akan dimulai pada 16 Juni 2025. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh dokumen sejak dini dan memahami ketentuan masing-masing jalur agar proses seleksi berjalan lancar dan transparan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan yang adil serta mencegah praktik kecurangan dalam penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia.

iik

Jakarta

Tinggalkan Balasan