Aturan Baru ASN Dilarang Menerima Uang Dari Sumber Lain Selain Gaji
BERIMBANG.COM, Jakarta – Pemerintah sudah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) struktur gaji Pegawai Negeri Sipil atau gaji PNS. Dalam aturan baru ini, struktur penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah. Bahkan, penghasilan Presiden bisa mencapai Rp 553,4 juta per bulan.
Dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang menghasilkan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Jumat (9/3/2018), untuk Presiden, indeks penghasilan pejabat negaranya mencapai 96.000.
Dengan indeks tersebut, maka penghasilan Presiden per bulan mencapai Rp 553,4 juta. Sementara Wakil Presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.
Sementara yang terakhir adalah para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua MA dan Ketua MK dengan indeks penghasilan 16.000, maka penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 92,2 juta per bulan
Untuk Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK masing-masing memilik indeks penghasilan 15.333 dan menerima penghasilan per bulan Rp 88,3 juta.
Sementara untuk wakil menteri, Wakil Kepala Polri, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPK, dan Hakim Agung MA per bulan diasumsikan Rp penghasilan Rp 80,7 juta.
Dengan ketentuan tersebut, ada larangan bagi PNS atau ASN untuk menerima penghasilan dari sumber lain. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
"Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah ini, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan / atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari APBN / APBD, BUMN / BUMD, badan usaha milik swasta, dan / atau lembaga internasional," tulis Pasal 33 Ayat (1).
Apabila PNS menerima penghasilan lain atau honorarium yang dananya bersumber sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), maka PNS tersebut harus mengembalikan penghasilan lain atau honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.
PP STRUKTUR GAJI PNS TUNGGU TANDA TANGAN PRESIDEN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan penyusunan peraturan pemerintah (PP) terkait struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) sudah selesai.
Kini bayar payung hukum tersebut tinggal menunggu Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Itu sudah final, tinggal diajukan PP-nya ke Presiden," kata dia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Menurut Asman, dalam PP ini tidak membahas soal kenaikan gaji PNS. "(Di PP itu ada soal kenaikan gaji PNS?) Belum ada," ucap dia.
Dia menyatakan bahwa saat ini belum membahas soal rencana kenaikan gaji para abdi negara tersebut di tahun depan.
Kementerian PANRB juga belum berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai hal ini. "(Koordinasi dengan Kemenkeu?) Belum," ucap dia.
Liputan6