Aplikasi Sentuh Tanahku Sebut Tenggat Waktu Untuk BPN Kabupaten Bogor 1: Hanya Isapan Jempol
BERIMBANG.com – Aturan penyelesaian pengurusan surat tanah atau Sertifikat di aplikasi Sentuh tanahku, folder info layanan tercantum tenggat waktu selesai layanan hanya isapan jempol, khususnya di Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor 1, Jawa Barat.
Hal itu dirasakan oleh kuasa pemohon Sigit. Setelah cek nomor berkas di aplikasi Sentuh Tanahku, terpantau tanggal permohonan pada Kamis 21 Oktober 2021, tanggal selesai Jumat 12 Juni 2022, perjalanan berkas di kepala kantor Yuliana. pada Rabu 10 Mei 2023.
Penasaran, Sigit pun menyambangi Kantah Kabupaten Bogor 1, hendak bertanya berkas pengakuan hak yang telah di ceknya itu, “Dipintu lobi saya diminta tanda terima asli oleh Satpam, tanda terima asli ya ditaruh dirumah, khawatir rusak atau hilang,” katanya. Selasa (14/5/2024).
“Apa pula kapasitas Satpam menanyakan tanda terima asli? Kalau rusak kehujanan pasti hancur tuh, atau hilang emang mau tanggung jawab, kalau hilang kami juga yang harus buat laporan kehilangan ke kantor Polisi, kerjaan lagi buat saya, makanya saya taruh diamankan dirumah,” ungkap Sigit.
“Alhamdulilah Satpam ngerti mengizinkan saya ketemu koordinator,” katanya. Usai menemui koordinator Sekber, “Ini masih banyak kekurangannya,” ucap Sigit.
Wajib diketahui bagi para pemohon produk di BPN Kantah Kabupaten Bogor 1, tanda terima berkas hilang, pemohon dianggap teledor wajib melaporkan kehilangan itu ke kantor Polisi dan membawa surat kehilangan saat mengambil sertifikat.
Hal yang sama juga dirasakan oleh pemohon enggan disebut nama, yang menguasakan kepengurusannya, karena kesibukan pemohon yang mengajukan permohonan sertipikat pengakuan hak atau konversi.
Terbaca dari tanda terima berkas permohonan tahun 2022, pun serupa mengeluh. Dia menunjukan catatan dua nomor berkas, “Saya juga bingung apalagi yang kurang,” katanya. Catatan nomor berkas itu setelah di cek diaplikasi Survey Tanahku, terpantau berimbang.com di Kepala Kantor, Yuliana.
“Pemohonnya nanya terus ke saya, bingung jawab apa,” ucapnya, “Itu kan.. sudah menjadi ranahnya BPN, menerbitkan sertipikat bukan notaris atau PPAT,” katanya, beberapa waktu lalu.
“Yang saya dapatkan info terakhir, berkas yang saya urus turun lagi ke Sekber, sekarang sudah di asisten Kakan lagi,” lanjut dia, menurutnya, “Berkas lengkap, gak ada masalah,” ucapnya.
Tidak hanya kali pertama soal lambannya pelayanan di BPN Kantah Kabupaten Bogor, hal serupa pun pernah terjadi diawal tahun 2024 lalu, hingga menghiasi media massa lokal, soal penyelesaian sertifikat yang akhirnya selesai setelah ramai diberitakan.
Upaya berimbang.com konfirmasi ke Kakantah Kabupaten Bogor 1, Yuliana, hendak mempertanyakan kendala atau kekurangan berkas yang dialami oleh para pemohon, dia enggan menjawab, diduga Kakan telah memblokir nomor whatsapp (WA) wartawan, beberapa waktu lalu.
Serupa konfirmasi ke Kepala Sub Tata Usaha, Muhaimin Hamidun Umar, belum menjawab, dipertanyakan tanggapan soal lambannya sertipikat pengakuan hak pertama kali atau konversi melalui aplikasi WA. Kemarin 13 mei 2024.
Padahal keterbukaan informasi agar pelayanan publik bisa diketahui masyarakat, telah dibuat aturan oleh negara melalui undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
Untuk dipahami, seperti info pelayanan yang dibuat khusus bagi para pemohon yang hendak memantau perjalanan berkas, kementerian ATR/BPN meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku.
Dan sebelumnya aplikasi Survey Tanahku, dalam folder dijelaskan dimana perjalanan berkas sedang dikerjakan, pun waktu penyelesain untuk Konversi atau pengakuan hak, batas waktu 98 hari kerja.
(Tengku Yusrizal)