Jabodetabek

Anggota DPRD Depok , RK Klarifikasi Dugaan Kasus Rekayasa Pencabulan

Spread the love

BERIMBANG.com, Depok ,- Pada Sabtu, 4 Januari 2025, digelar jumpa pers di Kantor PWI Kota Depok untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus rekayasa pencabulan yang melibatkan Rudi Kurniawan (RK). Acara ini dihadiri oleh pihak terkait, termasuk RK beserta istri, pengacara Novianus Martin Bau, dan Ibu Endang, ibu dari korban yang menduga telah menjadi korban manipulasi.

Agenda Jumpa Pers:

Penjelasan tentang dugaan rekayasa dalam kasus pencabulan.

Klarifikasi penetapan RK sebagai tersangka.

Rencana pengajuan laporan keberatan terhadap pemberitaan ke PWI dan Dewan Pers.

Pernyataan Ibu Endang:

Ibu Endang menyampaikan bahwa ia merasa menjadi korban manipulasi oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Dalam kesaksiannya, Ibu Endang mengungkapkan bahwa ia dijanjikan perlindungan, bantuan kontrakan, dan pendidikan untuk anaknya namun tidak terlaksana. Ia juga mengungkapkan bahwa ia dituntut untuk menandatangani dokumen tanpa pemahaman penuh terkait isinya.

Ibu Endang menegaskan bahwa kasus ini merugikan kehidupan keluarganya dan pendidikan anaknya. Ia menuntut keadilan serta haknya sebagai orang tua untuk bertemu anaknya yang sedang berada di bawah perlindungan LPSK.

Pernyataan Pengacara RK:

Novianus Martin Bau, pengacara RK, menjelaskan bahwa pada 26 September 2024 telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor. Perdamaian tersebut melibatkan pencabutan laporan polisi, berita acara pemeriksaan, dan kompensasi yang telah diterima oleh pelapor. Setelah perdamaian tersebut, korban berlibur ke Surabaya dan Bali.

Namun, kasus ini kembali mencuat karena desakan pihak ketiga dengan kepentingan tertentu. Pengacara menegaskan bahwa perdamaian sebelumnya seharusnya menghentikan proses hukum.

Pernyataan Rudi Kurniawan (RK):

RK menegaskan bahwa kasus telah diselesaikan secara kekeluargaan dan merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak adil. Ia juga mencatat bahwa pemberitaan di media dianggap sepihak dan merugikan namanya. RK meminta rekan media untuk melaporkan kasus ini secara objektif dan memberikan kesempatan untuk hak jawabnya.

Langkah Selanjutnya:

Tim hukum RK berencana mengajukan keberatan terhadap pemberitaan yang dianggap sepihak kepada PWI dan Dewan Pers. Mereka juga mengajukan permintaan kepada aparat penegak hukum untuk lebih teliti dalam menilai dasar laporan dan bukti dalam kasus ini.

Demikian rilis pers ini disampaikan sebagai klarifikasi atas isu yang berkembang. RK dan timnya berharap kasus ini dapat dituntaskan dengan adil dan transparan.**

Tinggalkan Balasan