📅 Rabu, 24 Juli 2025 | 11:27 WIB
🖋️ Redaksi Berimbang.com
Berimbang.com – Jakarta.
Isu soal amplop kondangan bakal dikenakan pajak mendadak bikin gaduh ruang publik. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, menyebut pemerintah berencana memajaki amplop yang diterima warga dalam hajatan atau acara pernikahan.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ujar Mufti dalam rapat bersama Menteri BUMN, Selasa (23/7).
Menurutnya, jika wacana ini benar diterapkan, itu akan semakin menambah beban rakyat yang saat ini sudah dicekik dengan berbagai kewajiban pajak lainnya, termasuk pajak e-commerce dan influencer.
“Ini tragis. Ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” tegas Mufti.
🔁 Klarifikasi Kementerian Keuangan: “Itu Salah Paham!”
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan cepat membantah adanya rencana kebijakan pajak terhadap amplop hajatan.
“Tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik secara langsung maupun melalui transfer digital,” tegas Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.
Menurutnya, isu ini muncul akibat salah tafsir terhadap prinsip dasar perpajakan. Memang dalam UU PPh disebutkan bahwa tambahan kemampuan ekonomis dapat dikenakan pajak. Namun, tidak semua bentuk pemberian termasuk dalam objek pajak.
“Kalau sifatnya pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau usaha, maka tidak dikenakan pajak,” jelas Rosmauli.
DJP juga memastikan, pengawasan atas hal-hal seperti amplop kondangan bukan prioritas mereka.
🎯 Redaksi Menilai
Isu ini menggambarkan dua hal penting: pertama, krisis kepercayaan publik terhadap kebijakan pajak; kedua, lemahnya komunikasi fiskal antara pemerintah dan rakyat. Pemerintah perlu lebih transparan dan peka terhadap keresahan masyarakat—terlebih di tengah ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.**”