Depok

Warga 16 KK Apresiasi Langkah BPN Kota Depok

Spread the love

FB_IMG_1472879169477

BERIMBANG.COM, Depok – Batalnya eksekusi pembongkaran di 16 KK lingkungan Kelurahan Jatijajar RT05/08 Kec Tapos kota Depok yang dilakukan PT Karabha Digjaya dengan alas HGB 159 menjadi bukti bahwa pihak BPN kota Depok telah melakukan tugasnya hal itu disampaikan salah seorang warga bernama Wahyu korban ancaman pembongkaran berdasarkan surat perintah bongkar pada tanggal 2 September.

“Kita 16 keluarga telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum untuk meminta gelar data dan langkah konkret dari BPN kota Depok,”kata Wahyu.

Menurutnya langkah – langkah BPN selaku badan yang berwenang dalam bidang pertanahan telah meredam potensi konflik yang dapat menimbulkan korban.”Kita disini beli dan sedang persiapan pengurusan surat namun sering dihadang oleh pihak kelurahan Jatijajar dengan alasan yang tidak jelas padahal pihak kelurahan Jatijajar belum pernah memberikan keterangan resmi dari BPN.

“Pihak Kelurahan Jatijajar saat kita minta mediasikan dengan BPN tidak pernah dilakukan, hanya bisa menunjukkan poto copian HGB yang sudah usang dan belum pernah melakukan cek ke BPN,”sesalnya.

Dengan gagalnya eksekusi pada (Jumat 2/9) para warga yang didampingi tim kuasa hukumnya tetap meminta secepatnya kepastian hukum sebab agar dapat mencegah para mafia tanah untuk ikut campur yang dapat memperkeruh stabiltas dimasyarakat sekitar.

Pihak BPN yang telah disurati kuasa hukumnya dapat secepatnya melakukan langkah kongkret disaat masa tahun pertama Idris dan Pradi memimpin dikota Depok,”tandasnya dan diamini warga yang lainnya.(Iik)

Tinggalkan Balasan