Pemilik Angkot Keberatan Menjadi Anggota Koperasi
BERIMBANG.COM, Depok – Pemilik Angkutan Kota (Angkot) diwilayah Kota Depok merasa keberatan dengan diberlakukannya peraturan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan bahwa pemilik angkot diwajibkan untuk bergabung menjadi anggota Koperasi atau perusahaan bilamana pemilik angkot belum menjadi anggota.
Pasalnya, pemilik angkot berkeinginan untuk menjadi anggota bilamana kesejahteraan bagi pemiliknya dan sopir terpenuhi.
Salah satu pemilik angkot D.02 Jurusan Terminal Depok-Depok 2, Jaluardi mengatakan, keberatannya tidak ingin menjadi anggota Koperasi atau perusahaan angkutan umum dikarenakan persyaratan yang dikelurkan sangat membebani dan sangat merugikannya.
Diantaranya, menurut Jaluardi, biaya pendaftaran menjadi anggota sangat memberatkan yaitu 2,5 juta rupiah ditambah lagi, bilamana sudah menjadi anggota, pemilik angkot wajib balik nama kepemilikan kepada koperasi atau perusahaan.
” Ya gak mau lah, masa kita beli dengan uang pribadi lalu menjadi anggota koperasi harus di balik nama kepada perusahaan dan menjadi pemilik perusahaan, kami sangat dirugikan kalo begitu, perusahaan malah jadi untung,” Ujar Jaluardi belum lama ini.
Sementara itu, ketika berimbang.com akan konfirmasi kepada Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Depok di kantornya belum bisa ditemui, menurut pegawai Dishub sedang kunjungan kerja dengan anggota DPRD. (Iik)