BogorJabodetabek

Terkait Pembebasan Lahan Tol, Pihak MNC Di Komplain Warga

Spread the love

IMG-20160608-WA0005

BERIMBANG.COM , Bogor – Musyawarah antar warga Desa Wates Jaya dan pihak MNC tak kunjung usai pada pertemuan ke – 2, di gedung aula PGRI Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor. Pasalnya, ahli waris dari pemilik lahan menuntut ganti rugi dikarenakan belum ada pembayaran pembebasan lahan yang akan di bangun di  Jalan Tol Ciawi – Sukabumi (Cisuka). Rabu (8/6/2016).

 Tanah yang terkena pembangunan Jalan Tol Cisuka tersebut diantaranya, milik H. Suparman dengan luas  tanah 3000 meter , sedangkan tanah milik H. Ahmad Armun 4000 meter

Pantauan berimbang.com, saat rapat musyawarah berjalan sempat terjadi adu mulut antar si pemilik lahan dan pihak MNC . Ahli waris menanyakan dasarnya menjual tanahnya sedangkan pihak MNC melakukan pembayaran berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah dari BPN.

Tim Pengadaan Tanah (TPT), Bambang Suharto mengatakan, kalau memang ada pihak yang merasa dirugikan atau pemilik tanah dengan cara apapun,  pihaknya siap melakukan kekeluargaan ataupun jalur hukum.

” Mau cara kekeluargaan apa dengan jalur hukum, sebab pihak kami melakukan pembayaran sudah sesuai prosedur,” tutur Bambang.

“Insya Allah akan saya fasilitasi permasalahan ini, karena sifatnya disini saya hanya bisa membantu,” tambahnya.

Sementara itu di tempat terpisah , Sekretariat Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Bogor,  Ngadio menjelaskan, belum bisa memastikan apakah tanah warga tersebut terjual, karena sampai saat ini data satelitnya ada di peta dan belum diketahui , oleh karena itu data tersebut akan di olah dulu terlebih dahulu oleh pihak BPN. (Irwan / Surya)

Editor : Suci Iriana

Tinggalkan Balasan