Papan Segel PT Genesis Dipasang Kembali, Mampukah Pol PP Depok Menindak Pengembang Nakal ?
BERIMBANG.COM, Depok – Setelah di sinyalir adanya dugaan oknum Komisaris PT Genesis yang bergerak dibidang properti perumahan di Banjaran Pucung, Cilangkap Kota Depok Tabrak Aturan Undang Undang KUHP Pasal 232 ayat 1, yaitu Pihak PT. Genesis melalui Bobi, memerintahkan salah satu karyawannya, Adit dan rekannya melakukan penutupan papan Segel menggunakan spanduk agar papan segel tidak terbaca oleh masyarakat dan berupaya seolah proyek tidak sedang bermasalah, sehingga pihak PT. Genesis dapat melakukan aktifitas pembangunan kembali dengan leluasa tanpa ada protes dari masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, seorang warga Cilangkap Mauludin (49 thn ) kepada wartawan mengatakan, pencabutan pengrusakan, pemindahan dan upaya menggagalkan dengan menutupi papan segel yang di pasang oleh pihak Satpol PP Kota Depok dinilai sebagai tindakan upaya melawan hukum dan hal ini jangan di biarkan,” ujarnya dengan nada tegas. Rabu ( 4/5/2016).
“Pasalnya, apa yang telah di lakukan oleh pihak PT. Genesis terhadap upaya tersebut sangat jelas melecehkan Lembaga Satpol PP Kota Depok sebagai penegak Perda itu sendiri, walaupun sudah dipasang ke posisi semula, pelanggaran hukum jangan diabaikan begitu saja, ” terang Mauludin.
“Coba di baca dan pahami Isi Pasal 232 ayat 1 KUHP yang tercantum pada papan segel tersebut “Barang siapa dengan sengaja memutus membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atas nama pengusaha umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel di ancam dengan pidana penjara selama lamanya 2 tahun 8 Bulan penjara, tertulis sangat jelas.
” Kita lihat apakah Satpol PP Kota Depok mau atau tidak menindak lanjuti upaya perbuatan melecehkan dari pihak PT. Genesis kepada Pihak yang berwajib, ” Tambahnya.
Informasi sebelumnya, Distarkim Kota Depok mengeluarkan surat teguran untuk menghentikan pembangunan proyek sebanyak 3 kali yang di tujukan kepada management PT Genesis, namun Pihak PT. Genesis tidak mengindahkan surat teguran kemudian tanggal 28 April 2016, Distarkim memerintah kepada Satpol PP Kota Depok untuk melakukan penyegelan dilokasi proyek perumahan lalu pada tanggal 29 April 2016 pihak PT Genesis melakukan pembongkaran papan segel.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pantauan berimbang.com melintas di lokasi pembangunan perumahan, menyaksikan papan segel sudah di cabut dan di pindah ke dalam dan di tutup oleh bangunan dan pekerja yg mengaku di perintahkan oleh Bobi komisaris PT. Genesis sedang menutup papan segel menggunakan plastik spanduk .
Setelah adanya laporan dari Warga dan temuan oleh wartawan kemudian pihak Satpol PP Depok memasang kembali papan segel ke tempat semula.(Rahmat Budianto).
Editor : Suci Iriana