Lahan Pembangunan Pasar Modern Cisalak Diakui Ahli Waris Almarhum Kawidjaya Hendricus Ang
BERIMBANG.COM, Depok – Sebagian lahan dilokasi pembangunan proyek pasar cisalak, Cimanggis Kota Depok tahap II di pasang papan nama bertuliskan ” Tanah ini milik ahli waris alm Kawidjaya Hendricus Ang.
Dua papan nama tanpa mencantumkan nomor telepon tersebut menjadi pertanyaan warga sesepuh sekitar lokasi pasar, pasalnya nama yang tertera di papan nama tidak dikenal dan ahli warisnya pun tidak dikenal masyarakat.
Menurut petugas keamanan proyek yang tidak mau disebutkan namanya, papan nama sudah terpasang dengan tiang menggunakan coran berbahan semen sedangkan pihak yang memasang papan nama diduga masuk tanpa ijin dengan mendobrak seng pembatas proyek.
Menurut sesepuh warga RT 5 RW 5 , Syamsudin (66) mengatakan sejarah tanah tersebut menurut sesepuh lingkungan RW 03, 04, 05, 06, 07 merupakan tanah wakaf di peruntukan untuk pemakaman umum warga dan nama yang tertera di papan nama tidak dikenal oleh warga sekitar. Selasa (12/4/2016) di kediamannya.
” Sedangkan papan nama disebagian lokasi proyek sebenarnya adalah tanah makam sedangkan makam tersebut sudah dipindah ke belakang,” ujar Syamsudin.
” Anehnya, kenapa gak dari dulu sewaktu pasar lama mau dibangun mengakui tanah tersebut, kenapa pas pembangunan pasar modern baru diakui sebagai tanahnya,” ucap Syamsudin.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok, Dadan Rustandi ketika di konfirmasi berimbang.com mengatakan, tanah dilokasi pembangunan Proyek Pasar Cisalak dengan nomor sertifikat hak pakai nomor 3 atas nama Pemerintah Kabupaten Tingkat II Bogor dan sekarang sudah milik asset Pemerintah Kota Depok.
” Siapapun yang mengakui lahan tersebut tidak mendasar, atas dasar apa mengakui tanah yang bukan miliknya apalagi sampai memasang papan nama atas nama ahli waris,” ungkap Dadan.
” Apa buktinya kalau dia mengaku-ngaku tanah yang bukan miliknya, kalau kita jelas buktinya ada berupa sertifikat untuk lebih jelasnya lagi coba tanya kebagian asset ,” Tambah Dadan. (Ii)