BogorJabodetabek

Serikat Pekerja Nasional Tolak Perpres No. 19 Tahun 2016

Spread the love

IMG-20160315-WA0006

BERIMBANG.COM, Bogor – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang dikeluarkan pada Kamis, 10 Maret 2016, memicu reaksi keras dari Serikat Pekerja Nasional (SPN). Ketua Umum DPP SPN menyatakan menolak keras Perpres tersebut.

Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan, SH., sangat menyesalkan atas lahirnya Perpres 19/2016. Karena menurutnya,  isi Perpres tersebut hanya akan menimbulkan masalah baru bagi para pekerja/buruh.

“Sebagai contoh yang berkaitan dengan iuran yang dinaikan, denda keterlambatan, seharusnya pemerintah lebih konsen kepada Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,  dimana di dalam UU tersebut telah diamanatkan behwa negara melalui APBN dapat memberikan subsidi sebesar 5% dan APBD 10%. Hal inilah sebetulnya yang harus menjadi perhatian pemerintah,” ungkapnya, kepada awak media.

Di samping itu, kata Iwan, pemerintah harus sungguh-sungguh dengan pemberian dana bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Semua harus terkontrol dengan baik sehingga tepat sasaran. Sesungguhnya masih ada masyarakat yang belum mendapatkan haknya dari negara karena mereka belum mengetahui serta masih kurang sosialisasi dan 47 juta sektor formal belum terjamah, dengan kata lain mereka belum menjadi peserta,” tegasnya.

Iwan juga mempertanyakan kenapa pemerintah tidak tegas terhadap para pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja/buruhnya menjadi peserta BPJS kesehatan. “Ini ada cerita lucu, ada seorang pekerja/buruh saat dia belum bekerja dia daftar mandiri dan setelah bekerja dia serahkan kewajibannya kepada perusahaan. Tetapi apa yang terjadi malah si pekerja setiap bulan dikenai denda dengan alasan tidak membayar iuran dan semua hak dia beserta keluarganya tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan lain-lain sepanjang belum melunasi iuran yang dianggap hutang. Kejadian seperti ini sangat jelas kalau perusahaan tidak mau menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerjanya,” bebernya menyontohkan.

Hal tersebut, sambungnya, yang seharusnya menjadi konsentrasi pemerintah. “Bukan terus-terusan memeras para pekerja/buruh agar iurannya dinaikan. Tidak dipungkiri masalah pasien ditolak di rumah sakit masih banyak, masalah PPK satu masih banyak. Sekali lagi kami tegaskan DPP SPN menolak dengan tegas Perpres No.19 tahun 2016 yang merugikan pekerja/buruh,” tandasnya.

Sekadar informasi, berdasarkan Perpres 19 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai menaikkan iuran pesertanya. Kenaikan iuran ini akan berlaku mulai 1 April 2016.

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan. Untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja.

Berikut rincian kenaikan iuran jaminan kesehatan yang dikutip dari data BPJS Kesehatan.

– Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.

– Untuk kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.

– Untuk kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, maka BPJS Kesehatan memberikan kesempatan peserta mengajukan penurunan kelas. Syaratnya, masa kepesertaan sudah selama satu tahun.(Raden Supriyadi)

Tinggalkan Balasan