Salah Menafsirkan Pendapat, Nasdem Bantah Mendukung HMP
Ketua Fraksi NasDem, Bestari Barus, membantah pernyataan itu. Dia menuding Taufik gagal paham dalam menafsirkan pendapatnya. Dijelaskan Bestari, pihaknya hanya mendukung konstitusi, sebab, dua syarat penggunaan HMP sudah terpenuhi. Yakni disepakati minimal 20 anggota dewan dan dua fraksi.
“Salah penafsiran itu, NasDem itu dari awal saya katakan taat konstitusi, kita menolak HMP, namun kita tidak bisa membatasi kawan-kawan untuk menyampaikan keinginan mereka mengusulkan HMP itu,” ujar Bestari dikutip dari Metrotvnews.com, Rabu (3/6/2015).
Menurut Bestari, pimpinan dewan wajib menindaklanjutinya jika syarat pengajuan HMP terpenuhi. Terkait hasil HMP apakah akan berujung pemakzulan Ahok, tergantung pendapat masing-masing fraksi dalam paripurna nanti.
Syarat tersebut baru tahap pengusulan, untuk dapat menggunakan HMP, dewan membutuhkan kesepakatan 53 orang dari 106 anggota DPRD DKI. Syarat itu berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3).
Usulan HMP hanya bisa diusulkan melalui rapat paripurna. Rapat paripurna sendiri, harus dihadiri minimal 3/4 dari jumlah total anggota DPRD. Sedangkan syarat agar HMP disetujui membutuhkan minimal 2/3 dari anggota dewan yang hadir.
“Ujungnya nanti paripurna HMP, kita sudah pastikan kita enggak hadir kok, kita enggak ikut dalam kuorumnya. Silakan saja yang mengusulkan (HMP) berpendapat, tapi kalau (pemakzulan Ahok) tidak tercapai ya harus terima juga lah,” tandas Bestari.(mtv)