DepokJabodetabek

Bangunan Sepanjang Jalan Margonda Akan Di Tertibkan

Spread the love
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Distarkim Kota Depok, Citra Irma Yulianti.   (Foto: Yuli Efendi)
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Distarkim Kota Depok, Citra Indah Yulianti. (Foto: Yuli Efendi)

BERIMBANG.COM, Depok – Sekitar 500 bangunan yang ada di sepanjang Jalan Margonda akan ditertibkan, penertiban yang akan dilakukan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok adalah bangunan  yang tidak memiliki IMB dan memiliki IMB tapi melanggar Garis Sepada Jalan (GSJ) akan di bongkar paksa.

Pantauan Berimbang.com di sepanjang Jalan Margonda Raya hampir semua bangunan melanggar GSJ yang telah ditetapkan Perda Kota Depok dengan jarak 10 m dari jalan sampai batas bangunan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Distarkim Kota Depok , Citra Indah Yulianti mengatakan Penertiban di Jalan Margonda tidak tebang pilih terhadap siapapun tak terkecuali pejabat kepolisian dan pejabat TNI mendapatkan surat peringatan.

“Semua sudah diberikan SP1 sampai SP3 kepada pemilik bangunan yang melanggar GSJ agar segera dibongkar oleh pemiliknya sendiri, bila tidak diindahkan akan dibongkar paksa,”ujar Citra saat ditemui Berimbang.com di Kantornya. Senin (30/3/2015)

” Pemberian Surat Teguran dilakukan secara bertahap di mulai dari lampu merah ramanda sampai ujung Jalan Juanda dan terus sampai BSI Flyover UI,” tutur Citra.

Menurut Citra, hampir bangunan di sepanjang Jalan Margonda masih diberlakukannya peraturan Kabupaten Bogor dimana GSJ antara 5m dan 7 m, itupun kata dia sudah sekitar 20 tahun yang lalu.

Dengan peraturan Walikota Depok, semua bangunan yang masih pakai peraturan Kabupaten Bogor akan direvisi perizinannya ke peraturan Perda Depok.

Target penertiban bangunan yang akan dilakukan Distarkim di akhir Bulan April akan selesai. (Yuli Efendi)

Tinggalkan Balasan