BerandaBogorKomnas HAM Panggil Bupati Bogor, Dugaan Pengabaian Hak Informasi Warga Desa Cimayang...

Komnas HAM Panggil Bupati Bogor, Dugaan Pengabaian Hak Informasi Warga Desa Cimayang Disorot

BOGOR – Dugaan pengabaian hak warga negara untuk memperoleh informasi publik di Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, kini menjadi perhatian serius Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga negara tersebut resmi meminta keterangan kepada Bupati Bogor terkait dugaan pelanggaran hak atas informasi yang dilaporkan warga.

Permintaan keterangan itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan Geri Permana selaku kuasa hukum Muamar Hidayatullah.

Melalui Surat Komnas HAM Nomor: 557/PM.00/SPK.01/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026, Bupati Bogor diminta memberikan penjelasan tertulis dalam waktu 15 hari sejak surat diterima.

Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta penjelasan mengenai empat hal.

Pertama, tindak lanjut surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tertanggal 15 April 2026 yang memerintahkan penjatuhan sanksi administratif tingkat sedang kepada Pemerintah Desa Cimayang karena tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kedua, alasan informasi publik yang dimohonkan Muamar Hidayatullah hingga kini belum diberikan.

Ketiga, penyebab belum dilaksanakannya hasil mediasi antara Muamar Hidayatullah dan Pemerintah Desa Cimayang sebagaimana tertuang dalam Pernyataan Hasil Mediasi Nomor 2647/K-B1/PSI/KI-JBR/X/2024 tertanggal 20 Agustus 2025.

Keempat, alasan belum dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1622/PTSN-MK.M/KI-JBR/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap dan diperkuat melalui Penetapan Eksekusi PTUN Bandung tertanggal 2 Februari 2026.

Kuasa hukum Muamar Hidayatullah, Geri Permana, menilai langkah Komnas HAM merupakan bagian penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia sekaligus meminta pertanggungjawaban Bupati Bogor sebagai atasan Pemerintah Desa Cimayang.

Menurutnya, Bupati Bogor diduga belum menjalankan kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak masyarakat atas informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Seharusnya Bupati Bogor dan Kepala Desa Cimayang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi, bukan justru membiarkan hak tersebut tidak terpenuhi,” ujar Geri.

Ia menjelaskan, kliennya telah menempuh berbagai mekanisme hukum administrasi, mulai dari proses sengketa informasi di Komisi Informasi hingga PTUN Bandung, untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Desa Cimayang.

Geri menambahkan, apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan, kondisi tersebut tidak hanya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dinilai bertentangan dengan sumpah jabatan pejabat pemerintahan yang telah diucapkan saat dilantik.

Yosep Bonang 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments