Pemilik Kantin Klaim Diusir dari Area Proyek di Depok, Tuntut Pembayaran Rp11 Juta yang Tak Kunjung Dibayar
DEPOK — Seorang pemilik kantin bernama Ibu Kesri mengaku mengalami pengusiran dari area proyek perumahan di wilayah Sukmajaya, Depok, yang disebut-sebut berada di lahan milik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Ia menuntut pembayaran sebesar Rp11 juta yang diklaim sebagai utang konsumsi pekerja proyek sekaligus biaya pembongkaran warung, namun hingga kini belum diterimanya.
Kepada wartawan, Ibu Kesri mengatakan dirinya telah berjualan di area proyek tersebut sejak 2010, dan kemudian menempati lokasi terakhir sejak 2016 dengan izin pengelola lapangan. Awalnya, ia membuka kantin untuk melayani kebutuhan makan para pekerja proyek perumahan.
Namun, dalam perjalanannya, menurut Ibu Kesri, banyak konsumsi pekerja yang tidak dibayarkan sehingga menimbulkan utang yang terus menumpuk. Ia mengklaim total tunggakan mencapai sekitar Rp11 juta.
Pada 2016, saat diminta berpindah lokasi karena rencana pembangunan, Ibu Kesri mengaku dijanjikan pembayaran utang tersebut sekaligus biaya pembongkaran warung. Namun ia menilai janji tersebut tidak pernah direalisasikan secara utuh.
“Saya dijanjikan uang Rp11 juta, katanya untuk ganti utang dan bongkar warung. Tapi yang saya terima bukan itu, dan sampai sekarang tidak pernah jelas,” ujar Ibu Kesri. Belum lama ini kepada berimbang.com
Ia juga mengaku sempat diminta menandatangani sebuah dokumen tanpa penjelasan rinci mengenai isi surat tersebut. Karena keterbatasan pemahaman, ia tetap membubuhkan tanda tangan.
“Saya hanya disuruh tanda tangan. Tidak dijelaskan isinya apa. Katanya pembayaran sedang diurus, tapi sampai sekarang tidak ada,” katanya.
Ibu Kesri menyebut kepindahannya pada 2016 dilakukan atas arahan seseorang bernama Alek, yang disebut sebagai penanggung jawab lahan. Saat itu, ia diberi alasan bahwa lokasi lama akan segera dibangun. Namun, menurutnya, pembangunan tersebut tidak kunjung terealisasi selama bertahun-tahun.
Setelah menempati lokasi tersebut selama kurang lebih sembilan tahun, Ibu Kesri mengaku kembali diminta angkat kaki dari area proyek pada hari ini, tanpa adanya penyelesaian terkait tuntutan pembayaran yang ia ajukan.
Ia berharap ada toleransi serta penyelesaian secara kekeluargaan, terutama terkait penggantian biaya dan pelunasan utang konsumsi para pekerja proyek. Ibu Kesri juga mengaku pernah melaporkan persoalan ini ke Polsek setempat, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan tindak lanjut.
Sementara itu, Alek, yang disebut sebagai penanggung jawab lahan, membantah adanya pengusiran. Ia menyatakan bahwa sejak awal telah ada kesepakatan bahwa Ibu Kesri bersedia pindah apabila proyek pembangunan kembali berjalan.
“Kami sudah sampaikan dari awal, kalau pembangunan dimulai, ibu harus pindah. Jadi bukan kami mengusir,” kata Alek.
Terkait klaim utang konsumsi sebesar Rp11 juta, Alek menegaskan bahwa hal tersebut bukan tanggung jawab pihak pengelola lahan.
“Soal utang makan penjaga lahan atau pekerja, itu bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik proyek terkait sengketa yang dialami Ibu Kesri.
(Iik)
