UHC Dihapus, Layanan Kesehatan Gratis di Depok Jadi Sorotan
Depok – Kebijakan Pemerintah Kota Depok yang menghentikan Program Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Januari 2026 menuai respons beragam dari masyarakat dan kalangan legislatif. Di tengah tekanan ekonomi dan kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Pusat, keputusan ini dinilai sebagian pihak berpotensi berdampak pada pemenuhan hak dasar warga atas layanan kesehatan.
Pemkot Depok menyatakan penghentian UHC dilakukan karena keterbatasan anggaran akibat efisiensi fiskal nasional. Saat ini, skema jaminan kesehatan daerah difokuskan bagi warga miskin dan rentan pada kelompok desil 1–5 melalui mekanisme yang lebih terarah. Dengan kebijakan tersebut, Kota Depok resmi berstatus non-UHC.
Padahal sebelumnya, Kota Depok sempat mencatatkan capaian kepesertaan UHC sebesar 103,13 persen pada 2024 dan memperoleh apresiasi nasional. Saat itu, warga cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit.
Sejumlah warga mengaku kecewa atas kebijakan ini, terutama mereka yang membutuhkan layanan kesehatan rutin. Penghapusan UHC dinilai menjadi beban tambahan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang sebelumnya mengandalkan layanan kesehatan gratis.
Menanggapi polemik tersebut, Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Golkar, Fanny Fatwati Putri, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai kebijakan efisiensi anggaran tidak seharusnya berdampak pada penghapusan layanan kesehatan dasar.
“Semua daerah memang mengalami efisiensi anggaran, namun tidak bijak rasanya jika harus menghilangkan hak dasar warga atas layanan kesehatan. Beberapa kota lain seperti Bogor dan Bandung tetap mempertahankan UHC meski menghadapi kondisi anggaran yang sama,” ujar Fanny kepada wartawan, Rabu (4/1/2026).
Menurut Fanny, aspirasi penolakan terhadap penghapusan UHC banyak ia dengar saat kegiatan reses, terutama dari warga yang menjalani pengobatan rutin seperti pasien cuci darah. Ia menilai kebijakan ini berpotensi memperbesar kerentanan sosial jika tidak diimbangi dengan solusi yang memadai.
“Kelompok masyarakat rentan akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Ketika sakit, mereka tidak lagi memiliki akses layanan gratis seperti sebelumnya,” tambahnya.
Fanny juga mengungkapkan bahwa DPRD, khususnya Komisi D, mendorong Pemerintah Kota Depok untuk kembali mengaktifkan program UHC. Ia menyebutkan saat ini tersedia anggaran sekitar Rp103 miliar, sementara kebutuhan ideal mencapai Rp184 miliar agar program dapat berjalan optimal.
“Kami di Komisi D bersepakat untuk memperjuangkan agar UHC bisa diaktifkan kembali. Sekarang tinggal melihat sejauh mana komitmen Pemkot Depok dalam memenuhi hak dasar kesehatan warganya,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemkot Depok diharapkan dapat mencari formulasi kebijakan yang menyeimbangkan antara efisiensi anggaran dan perlindungan kebutuhan dasar masyarakat, agar stabilitas sosial dan kesejahteraan warga tetap terjaga.
Iik
