Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Bisnis dan Lemahnya Pengawasan Negara

Spread the love

Penulis :
Nanda Iskandar
Mahasiswa Pascasarjana
Program Magister Manajemen
Fakultas Ekonomi & Manajemen
Universitas Satya Negara Indonesia

BERIMBANG.com – Bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang kerap melanda berbagai wilayah di Sumatra disinyalir bukan semata-mata sebagai fenomena alam, melainkan kuat dipengaruhi oleh kerusakan lingkungan yang telah terjadi secara masif dan sistematis. Kerusakan tersebut sebagian besar disebabkan oleh aktivitas bisnis korporasi yang beroperasi secara legal melalui konsesi pengusahaan kawasan hutan, namun dalam praktiknya mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kelestarian lingkungan hidup.

Alih fungsi lahan yang dilakukan secara serampangan, pembabatan hutan dari hulu hingga hilir, serta penggundulan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis telah merusak ekologi hutan secara signifikan. Kondisi ini semakin diperparah dengan maraknya kegiatan pertambangan ilegal dan pembalakan liar yang berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas. Akibatnya, daya dukung lingkungan menurun drastis sehingga memicu terjadinya bencana ekologis.

Dampak bencana yang timbul sangat luas dan mendalam, meliputi kerusakan rumah dan permukiman penduduk, sarana dan prasarana umum, fasilitas publik, hingga terisolirnya sejumlah wilayah. Tidak sedikit perkampungan yang porak-poranda, meninggalkan luka mendalam serta kerugian besar, baik secara material maupun immaterial, yang harus ditanggung oleh masyarakat.

Lemahnya Pengawasan dan Koordinasi Antar Lembaga

Lemahnya pengawasan terhadap aktivitas korporasi di kawasan hutan tidak terlepas dari buruknya koordinasi dan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemberian izin pengusahaan hutan yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat sering kali menimbulkan dilema pengawasan di tingkat daerah. Pemerintah daerah merasa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat, meskipun kegiatan tersebut berlangsung di wilayah administrasinya.

Di sisi lain, pemerintah pusat kerap dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas izin-izin yang telah dikeluarkan. Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi dua kementerian yang berdiri sendiri semakin memperkeruh persoalan, karena menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan tanggung jawab pengawasan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa Menteri, Gubernur, serta Bupati/Wali Kota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Tanggung Jawab Hukum atas Kerusakan Lingkungan

Langkah Presiden dalam mencabut ribuan izin usaha pertambangan dan perkebunan yang bertahun-tahun tidak dimanfaatkan merupakan kebijakan penting, namun tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum korporasi. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menegaskan bahwa pencabutan izin tetap harus diikuti dengan pemenuhan tanggung jawab hukum, khususnya terkait pemulihan lingkungan yang telah mengalami pencemaran dan kerusakan.

Setiap kegiatan usaha di kawasan hutan pada dasarnya akan mengubah atau mengurangi fungsi ekologis lingkungan. Namun, apabila usaha tersebut dijalankan sesuai ketentuan, fungsi lingkungan seharusnya dapat dipulihkan kembali. Oleh karena itu, pengawasan dan kontrol yang ketat dari seluruh pemangku kepentingan mutlak diperlukan. Tanpa pengawasan yang memadai, kerusakan hutan dan lingkungan akan semakin masif, termasuk maraknya aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Penyebab dan Dampak Kerusakan Lingkungan

Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia pada umumnya disebabkan oleh aktivitas manusia dan kegiatan usaha bisnis yang tidak berkelanjutan, seperti alih fungsi lahan, pembabatan hutan, pertambangan tidak terkontrol, serta lemahnya penegakan hukum. Kondisi ini mengancam keanekaragaman hayati, merusak ekosistem, dan pada akhirnya membahayakan kehidupan manusia.

Dampak kerusakan lingkungan antara lain hilangnya hutan dan habitat alami, terganggunya keseimbangan ekosistem, pencemaran air dan udara, serta meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku perusakan lingkungan.

Tanggung Jawab Lingkungan sebagai Kewajiban Bersama

Tanggung jawab lingkungan merupakan kewajiban seluruh elemen, baik individu, masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah. Masyarakat berperan menjaga lingkungan melalui perilaku sederhana seperti mengelola sampah, menanam pohon, dan menjaga kebersihan lingkungan. Perusahaan wajib menjalankan usaha secara berkelanjutan, mengelola limbah dengan baik, serta mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas produksinya. Sementara itu, pemerintah bertanggung jawab menetapkan regulasi yang tegas, mendorong pembangunan berkelanjutan, serta memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Sanksi dan Prinsip Pencemar Membayar

Undang-Undang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam pengaturan sanksi lingkungan, terutama melalui integrasi izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Meskipun bertujuan menyederhanakan birokrasi, integrasi ini berimplikasi bahwa pelanggaran lingkungan secara langsung dapat berdampak pada keberlangsungan izin usaha.

Sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan meliputi sanksi administratif, sanksi pidana, serta kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menanggung seluruh biaya kerusakan lingkungan sesuai prinsip polluter pays principle. Bahkan, dalam konsep tanggung jawab mutlak, kewajiban pemulihan dapat dibebankan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Penutup

Pada prinsipnya, Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan bahwa tanggung jawab finansial dan operasional atas pemulihan kerusakan lingkungan sepenuhnya berada pada pelaku usaha sebagai pihak yang menyebabkan kerusakan. Tanpa pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas, dan kesadaran bersama, kerusakan lingkungan akan terus berulang dan menimbulkan bencana ekologis yang merugikan generasi kini dan mendatang.

 

Artikel

Tinggalkan Balasan