Dari Fidusia ke Tangan Ormas: Ibu Rumah Tangga di Bogor Gugat Penangkapan Ilegal
Reporter: Yosep Bonang | Berimbang.com
Bogor — Kisah penangkapan seorang ibu rumah tangga di Bogor membuka tabir gelap praktik pelanggaran hukum oleh pihak non-aparat. S (35), warga setempat, ditangkap tanpa surat perintah oleh sejumlah pria berseragam ormas yang mengaku mewakili perusahaan pembiayaan.
Peristiwa itu terjadi di rumah S, pekan lalu. “Mereka datang sore-sore, langsung membawa istri saya tanpa surat apa pun. Tidak ada polisi,” tutur suaminya, Adit, ketika ditemui usai mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (3/11/2025).
Kuasa hukum S, Dedi Sobari dari kantor hukum I|A|M & Co, menilai penangkapan itu cacat prosedur dan melanggar hukum acara pidana.
“Penjemputan dilakukan oleh pihak sipil, bukan penyidik, tanpa surat resmi. Ini pelanggaran mendasar terhadap hak asasi dan proses hukum,” ujar Dedi tegas.
Kasus ini berawal dari perjanjian pembiayaan sepeda motor atas nama S. Namun, menurut kuasa hukum, perjanjian tersebut tidak disertai tanda tangan suami sebagai pihak keluarga.
“Kalaupun ada persoalan administrasi atau wanprestasi, seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan dengan penahanan ilegal,” imbuh Dedi.
Sementara itu, Adit yang kini mengurus anaknya yang masih berusia tiga tahun, mengaku bingung dan khawatir.
“Saya baru tahu setelah istri saya dibawa. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” katanya.
Langkah praperadilan yang ditempuh keluarga S kini menjadi sorotan publik. Pengadilan Negeri Bogor dihadapkan pada ujian penting: apakah negara akan menegakkan hukum secara murni, atau membiarkan aparat bayangan beroperasi di bawah nama penegakan fidusia.
