Skandal Lahan Rp15,1 Miliar di Depok, KPK Diminta Sikat Pejabat Disrumkim
Depok | Berimbang.com – Kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 4.000 meter persegi untuk pembangunan SMP Negeri 35 Depok terus bergulir. Aktivis Depok, Anton Sujarwo, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak setengah hati menuntaskan perkara yang menelan anggaran hingga Rp15,1 miliar tersebut.
Anton menilai laporan LSM Gelombang yang sudah masuk sejak awal 2025 seharusnya cukup menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar dugaan praktik mark up, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp8 miliar.
“Kami meminta KPK serius, jangan berhenti pada pemeriksaan staf kecamatan saja. Ada aktor utama yang disebut-sebut, yakni pejabat di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) berinisial SF. Perannya strategis dalam proses pembebasan lahan itu,” tegas Anton, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, sektor pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bancakan.
“Kalau benar ada permainan di balik pembebasan lahan sekolah, ini ironis. Atas nama pendidikan justru ada praktik memperkaya segelintir orang. KPK harus membongkar ini sampai tuntas,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah memeriksa seorang staf Kecamatan Cimanggis selama 10 jam terkait kasus lahan di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Depok. Dalam pemeriksaan itu, nama SF disebut-sebut berulang kali oleh penyidik.
Anton menegaskan masyarakat Depok akan terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam.
“Kami tidak ingin ini berhenti di level wacana. KPK jangan tunggu gaduh dulu baru bergerak. Harus ada penetapan tersangka kalau memang buktinya cukup,” pungkasnya.
Ia juga menitipkan harapan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar berani menindak tegas perilaku penyalahgunaan wewenang.
“Kalau tidak, ini bisa merusak citra program antikorupsi presiden. Saya sebagai militan PS08 akan terus mengawal,” tegas Anton.
Iik