Aturan Baru Dukcapil: Tempat Lahir di KTP Kini Hanya Nama Kabupaten/Kota

Spread the love

Berimbangcom — Jakarta.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan baru terkait penulisan tempat lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Mulai berlaku tahun ini, penulisan tempat lahir di KTP tidak lagi mencantumkan nama desa maupun kecamatan, melainkan hanya nama kabupaten/kota sesuai wilayah administrasi saat lahir.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru Dirjen Dukcapil yang mengatur standarisasi data kependudukan. Tujuannya, untuk menyamakan format data dan mempermudah integrasi dengan berbagai sistem administrasi, termasuk paspor, SIM, hingga layanan perbankan.

“Selama ini banyak perbedaan penulisan tempat lahir, ada yang pakai nama desa, ada yang kecamatan, sehingga menyulitkan sistem pencocokan data. Dengan aturan baru ini, semuanya akan seragam,” ujar Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.

Meski begitu, kebijakan ini menuai pro-kontra di masyarakat. Sebagian warga menilai penyederhanaan ini memudahkan, tetapi ada pula yang merasa kehilangan identitas lokal karena nama desa atau kecamatan tidak lagi tercantum.

Pemerhati kebijakan publik, Bambang Haryanto, menilai Dukcapil perlu memberikan sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami alasan di balik aturan ini. “Kalau penjelasannya jelas, publik akan lebih mudah menerima,” katanya.

Dukcapil memastikan aturan ini tidak mengubah dokumen lain seperti akta kelahiran, yang tetap mencantumkan informasi detail desa atau kecamatan tempat lahir.***

Berita Utama

Tinggalkan Balasan