Data Warga Indonesia Ditransfer ke AS? Prabowo Tak Membantah, Publik Desak Transparansi!
đź“… Rabu, 24 Juli 2025
✍️ Redaksi Berimbang
BERIMBANG.COM – Isu sensitif kembali mengemuka: data pribadi warga Indonesia disebut akan dipindahkan ke Amerika Serikat dalam rangkaian kesepakatan dagang bilateral. Yang mengejutkan, Presiden Prabowo Subianto tidak membantah kabar tersebut, melainkan menyebut bahwa “negosiasi masih berjalan”.
Dalam pernyataannya kepada pers, Presiden menyebut, “Ya, nanti itu sedang… Negosiasi jalan terus,” ujarnya di JCC Senayan, Jakarta, Rabu malam (23/7).
Isu ini mencuat setelah Gedung Putih merilis delapan poin kesepakatan tarif dengan Indonesia, termasuk poin kelima yang menyebut “pengakuan atas kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayah Indonesia ke Amerika Serikat”.
Publik Pertanyakan Kedaulatan Digital
Sejumlah kalangan langsung mempertanyakan integritas kedaulatan digital Indonesia, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi warga. Apakah pemerintah benar-benar menjamin data tidak akan disalahgunakan?
Pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tak menenangkan keresahan publik. “Transfer data pribadi dilakukan secara bertanggung jawab,” katanya tanpa menjabarkan secara rinci bagaimana bentuk pertanggungjawaban tersebut dilakukan dan diawasi.
Pihak Istana melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi juga menegaskan bahwa transfer ini hanya sebatas komersial, seperti untuk pembelian barang atau jasa sensitif. “Tujuannya bukan untuk pengelolaan data oleh pihak lain,” tegasnya. Namun, kalimat ini justru membuka ruang pertanyaan: mengapa data harus berpindah ke yurisdiksi asing jika hanya untuk tujuan transaksi?
UU PDP Dijadikan Sandaran, Namun Publik Minta Audit Independen
Pemerintah mengklaim proses ini sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun pengamat keamanan siber menilai, tanpa adanya mekanisme audit independen dan pengawasan publik, perlindungan data warga berisiko disusupi kepentingan asing.
“Jangan sampai kita menjual tarif dagang dengan harga data rakyat,” ujar Irvan Nurhidayat, pengamat digital dari ICT Watch.
Negosiasi Perdagangan atau Penyerahan Data?
Dalam kesepakatan dengan AS, pemerintah mengklaim bahwa penurunan tarif impor dari 32% menjadi 19% menjadi pencapaian strategis. Namun jika yang ditukar adalah data rakyat, apakah ini bukan bentuk penggadaian kedaulatan?
Pakar hukum internasional dari UI, Prof. Sinta Maharani menyoroti, “Di banyak negara, transfer data lintas negara dibatasi ketat. Mengapa kita justru memudahkan tanpa debat publik yang sehat?”
Desakan Meningkat: DPR Diminta Panggil Menko Perekonomian
Beberapa anggota DPR menyuarakan perlunya pembentukan Panitia Khusus (Pansus Data Pribadi) untuk menyelidiki potensi pelanggaran UU PDP dan mengaudit kesepakatan dagang digital Indonesia-AS ini.
“Ini menyangkut hak dasar warga negara. Kami minta Presiden dan kabinet terbuka kepada rakyat,” ujar Anggota Komisi I DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.***