Perumda Tirta Pakuan Belum Bentuk PPID, Laporan Penggunaan Anggaran Dipertanyakan

Spread the love

Loading

BERIMBANG.com, Depok  – Sidang perdana sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat antara dua warga Bogor, Billy Adhiyaksa dan Haidy Arsyad, melawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor mengungkap fakta mengejutkan.

Hingga kini, badan usaha milik daerah tersebut belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sidang yang digelar Rabu (20/5/2025) ini menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, khususnya Pasal 50 hingga 54.

Majelis Komisioner membuka sidang dengan agenda pemeriksaan legal standing. Hasilnya, Majelis menyatakan Billy dan Haidy sah sebagai Pemohon karena memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Setelah menetapkan keabsahan para pihak, Majelis mulai menghitung tenggat penyelesaian sengketa sebagaimana ketentuan Pasal 50 Perki 1/2021.

Kuasa hukum Termohon, Arafat Nasrullah, S.H., M.H., menolak memberikan informasi yang diminta Pemohon. Ia berdalih, dokumen yang diminta menyangkut strategi internal dan teknis perusahaan, sehingga termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

“Informasi ini masuk dalam pengecualian sesuai Pasal 17 UU KIP,” kata Arafat di hadapan Majelis Komisioner.

Namun, Haidy Arsyad menegaskan bahwa informasi yang mereka minta berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pengelolaan dana APBD di lingkungan BUMD.

“Ini dana publik. Sudah seharusnya dibuka kepada masyarakat,” tegas Haidy usai sidang.

Billy Adhiyaksa menambahkan bahwa badan publik tidak boleh menutup akses informasi tanpa melalui mekanisme yang sah.

“Jika informasi itu memang dikecualikan, lakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur Pasal 19 ayat (2) UU KIP,” tandasnya.

Dalam sidang terungkap bahwa Perumda Tirta Pakuan belum memiliki PPID. Fakta ini muncul saat Majelis menanyakan langsung kepada Termohon, dan kuasa hukum mengakui bahwa belum ada penunjukan resmi.

Padahal, Pasal 6 ayat (1) Perki 1/2021 mewajibkan setiap badan publik membentuk dan menetapkan PPID untuk menyelenggarakan layanan informasi publik.

Ketiadaan PPID menunjukkan lemahnya kepatuhan badan publik terhadap ketentuan dasar UU KIP.

Komisioner Husni Mubarok sempat memimpin proses mediasi. Namun, mediasi gagal karena kedua pihak tetap bersikukuh pada pendiriannya.

“Karena tidak tercapai kesepakatan, perkara ini kami lanjutkan ke tahap ajudikasi non litigasi,” ujar Husni dalam sidang.

Sebelum masuk tahap pembuktian, Majelis memerintahkan Termohon untuk menyampaikan hasil uji konsekuensi secara tertulis.

Perintah ini sesuai ketentuan Pasal 21 Perki Nomor 1 Tahun 2021 dan wajib dipenuhi jika badan publik mengklaim suatu informasi sebagai dikecualikan.

Sengketa ini membuka tabir lemahnya implementasi keterbukaan informasi di tubuh BUMD. Ketiadaan PPID dan tidak adanya uji konsekuensi menjadi indikator minimnya komitmen Perumda Tirta Pakuan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dijadwalkan menetapkan waktu sidang ajudikasi dalam waktu dekat.

Gugatan Billy dan Haidy sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus mengawasi kinerja badan publik, khususnya dalam penggunaan dana negara, serta mendorong penerapan regulasi keterbukaan informasi secara konsisten dan menyeluruh.**

Bogor

Tinggalkan Balasan