Depok

Penjelasan Koordinator Pendaftaran Tanah BPN Kota Depok, 3 Tahun SHM Belum Kelar

Spread the love

BERIMBANG.com – “Ribet…” kata yang terucap dari mulut pemilik lahan sebidang tanah yang telah memohon Sertipikat Hak Milik (SHM) dari tahun 2019 hingga 2022, di Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kota Depok, Jawa Barat. Dia enggan menyebut nama.

Tahun 2019, pemilik lahan telah mengajukan permohonan SHM, dengan menunjukam bukti selembar kertas HPS berkop BPN Kantah Kota Depok, tertulis tanda terima dokumen, nomor berkas permohonan 7xxxx/2019.

Cerita pemilik lahan, telah beberapa kali mendatangi Kantah Kota Depok, hendak menanyakan ‘kapan selesai’ sertipikatnya, bahkan kala itu wabah COVID-19 sedang ramai diperbincangkan, dia sempat bertandang ke Kantah Depok.

Jawaban pihak Kantah Depok, kata dia, selalu mengatakan sedang proses, disetiap kedatangannya seingat dia ada yang diberi tanda oleh pihak Kantah, dengan tulisan tangan, “26/02 Kakan, 25/5 Kakan, 4/3 Kakan, 10/08 Kakan,” dikutip berimbang dari selembar kertas tanda terima dokumen dibawahnya.

Tertulis “26/02” kalau diartikan tanggal dan bulan, tapi tidak ada tahunnya. Dia lupa tahun berapa terakhir menyambangi Kantah Kota Depok, setiap datang dia menirukan pihak Kantah, “Ada di Kakan (kepala kantor, -red),” kata pemilik lahan, yang bingung dengan keterangan tulisan tangan itu, Jumat (12/7/2022).

Karena dia tidak mengerti syarat apalagi yang harus disiapkan, pengakuannya tidak mendapat informasi lebih lanjut. Dikantah Kota Depok, berimbang.com mendampingi pemilik lahan menemui koordinator pendaftaran tanah, Kantah Kota Depok, Asep.

Pemilik lahan mendengarkan penjelasan panjang lebar Asep, bahwa lahan yang dimiliki pemohon terletak disisi jalan Margonda tepatnya di samping Polrestro Depok, menurut Asep, harus cermat dan teliti menindaklanjutinya.

“Jangan sampai jalan jadi sertipikat,” kata Asep, meminta agar pemilik lahan melengkapi, “Surat dari Pemda (Pemerintah Daerah, di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Depok, -red),” ucap Asep diruangannya, Kantah Kota Depok, (12/8).

Asep juga menunjukan buku sertipikat tanah, tapi tidak boleh di foto, juga tidak boleh dilihat ‘atas nama siapa’ dilembaran berwarna biru muda itu.

Sekedar diketahui, untuk menemui pejabat atau orang yang berkapasitas menjawab pertanyaan wartawan di Kantah Kota Depok, harus melewati beberapa tahapan, mulai dari mengisi buku tamu yang diberikan ke satpam, kemudian dipertemukan ke staff, untuk memasuki ruangan pejabat itu dikawal oleh beberapa satpam sampai masuk ruangan.

Sebelumnya berimbang.com telah menghubungi melalui selular pelayanan BPN Kota Depok, pada Kamis (11/8/2022), jam 10.07 WIB, dinomor 0812-8030-3725 informasi berkas layanan rutin, yang tertera di spanduk berdiri yang diarahkan satpam. Menanyakan nomor berkas 7xxxx/2019.

Siang menjelang sore, pada pukul 14.11 WIB, Jumat (12/8/2022), nomor layanan rutin Kantah Kota Depok baru membalas, “Hi, kak. Berkas sudah selesai silakan datang langsung kebagian loket penyerahan dengan membawa tanda terima asli. Tks.-,” ketiknya.

Penulis & Editor: Tengku Yusrizal

Tinggalkan Balasan