Bogor

BPN Kantah Kabupaten Bogor Klarifikasi Para Pihak, Adzan: Buka Blokir

Spread the love

BERIMBANG.com – Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertahanan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor, menindaklanjut masalah tanah sertipikat nomor 2xxx yang dimiliki klien Mohammad Adzan SH, MH, MKn, dengan pihak yang mengaku memiliki Akta Jual Beli (AJB) tahun 2014.

Tindaklanjut BPN Kantah Kabupaten Bogor mengundang pertemuan para pihak terkait untuk klarifikasi pada kamis 13 Januari 2022.

Undangan yang ditujukan kepada Mohammad Adzan SH, MH, MKn, selaku kuasa hukum pemilik tanah bersertipikat dan pemilik tanah, serta pembuat AJB 2012, pembuat AJB 2014 dan yang memintanya, inisial S yang sempat memasang plang ditanah klien Mohammad Adzan dan Kepala Desa Cijayanti.

Dalam ruang rapat, Kepala Kantah Kabupaten Bogor beserta dua kepala seksi dan Para pihak hadir, hanya saja pembuat AJB 2014 diwakilkan oleh pengacaranya dan pihak Desa Cijayanti diwakilkan oleh Sekretaris Desa.

Sebelum memulai klarifikasi, Kepala kantor Kabupaten Bogor membuka percakapan dengan menanyakan kepada semua pihak yang hadir dalam ruangan, termasuk wartawan, kepentingan menghadiri klarifikasi tersebut.

Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sepyo Achanto SH, MH, memutuskan dan meminta yang tidak berkepentingan untuk keluar ruangan, termasuk wartawan. Sebab pihak pengacara pembuat AJB tahun 2014 menginginkan agar yang tidak berkepentingan tidak ikut menyaksikan dalam klarifikasi tersebut.

Usai pertemuan klarifikasi dihari yang sama (13/1), Mohammad Adzan SH, MH, MKn, selaku kuasa hukum pemilik sebidang tanah di Cijayanti tidak puas dengan klarifikasi tersebut, menurutnya tidak membuahkan hasil yang jelas, sebab, “Kepala Kantor meminta kita musyawarah,” katanya.

“Kenapa harus pengacaranya (yang membuat AJB 2014) yang datang, seharusnya pihak PPAT yang menandatangi, mengetahui peristiwa hukum saat itu, emang pengacara mengetahui peristiwa hukum yang terjadi,” ujar Adzan panggilan akrabnya.

“Ini kan klarifikasi bukan bicara pengadilan, tapi sah-sah saja, namun tidak pada substansinya, masa klarifikasi yang jawab pengacaranya,” ujar Adzan, “Kenapa kepala BPN tidak menanyakan peristiwa yang terjadi kepada PPATnya langsung dari dia yang mengalami atau mengetahui,” kata Adzan

Lanjut dia menegaskan, “klien saya menyanggah itu bukan tanda tangan dia (dalam AJB 2014), jelas klien saya mengatakan dengan tegas ‘tidak pernah menjual itu (bidang) tanah,” katanya. “Ya sesuai aturan, pihak BPN (Kabupaten Bogor) harus membuka blokir itu dan harus patuh aturan,” ujar Adzan.

Adzan menjelaskan aturannya, “Menurut peraturan menteri Agraria dan tata ruang bahwa blokir yang berlaku 30 hari dan selanjutnya ditempuh secara hukum dan gugatan di pengadilan,” ujarnya.

“Dan BPN harus bisa memberikan sanksi kepada PPAT yang telah melanggar sumpah dan jabatan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh PPAT,” terang Adzan.

Sementara, dikantin Kantah Kabupaten Bogor pihak kuasa hukum yang membuat AJB 2014, meminta kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Hingga berita ini dimuat, Pihak BPN Kantah saat hendak di konfirmasi pejabat yang berkapasitas, tidak ada yang bisa ditemui,

Melalui telpon Kepala seksi penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Kabupaten Bogor, Soleh Hendrawan merijek sambungan telpon lalu ia membalas melalui whatsapp, “Maaf kang sy (saya) masih lanjut mediasi masalah yg (yang) lain,” balas Soleh singkat, dengan emoticon maaf.

Sekedar diketahui, prosedur untuk menemui para pejabat di BPN Kantah Kabupaten Bogor harus mengisi form daftar tamu lengkap dengan tujuannya, juga melewati beberapa keamanan dalam gedung.

Diberitakan sebelumnya, penjelasan Mohammad Adzan SH, MH, MKn selaku kuasa hukum pemilik sertipikat, “karena AJBnya dinyatakan hilang oleh mantan bos nya Aris (kliennya) yang dahulu dimintai tolong oleh Aris untuk membuatkan Sertipikat dengan biayanya potong gajinya Aris tiap bulan,” ujar Adzan.

Lebih lanjut Adzan menjelaskan, “Namun, sertipikat yang di janjikan oleh mantan bosnya itu selama satu tahun tidak juga beres, dan akhirnya Aris minta AJBnya dikembalikan saja biar Aris urus sendiri,”

“Bosnya Aris menyatakan hilang dan bilang ke Aris ‘tanahnya saya bayarin saja,’ tapi Aris tidak mau di jual,” jelas Adzan.

“Dan akhirnya beberapa hari kemudian Aris di datangi oleh orang suruhan mantan bosnya itu untuk buat surat pernyatan agar tanahnya itu diserahkan ke anaknya tanpa melalui jual beli yang sah menurut hukum,” jelas Adzan.

(Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan