Rapat Internal Dinsos Kabupaten Bogor dengan 13 Suplayer BPNT
BERIMBANG.com – Undangan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, kepada para suplayer Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sekarang disebut Bantuan Sosial Pangan (BSP), yang menyalurkan produk kepada para agen.
Undangan itu tertuju kepada 13 perusahaan penyalur, yang diminta hadir oleh Kepala Dinas dengan bukti tanda tangan di surat itu agar datang, pada Rabu 8 juli 2020, untuk membahas evaluasi Program Sembako, dikantor Dinsos.
Tapi undangan itu tertutup hingga wartawanpun tidak boleh menyaksikan walau hanya mendengarkan. Satpam, Yudi yang melarang masuk, dengan bahasa yang diperhalus olehnya, “Bukan tidak boleh, tapi belum bisa, tapi kalau mau ketemu pejabatnya ditunggu aja (hingga usai rapat- red),” katanya, kemarin, Rabu 8 juli 2020.
Yudi tidak memberitahukan siapa yang melarang liputan tersebut, “ya gak enak pak, ada..lah.. pejabat yang nyuruh saya (untuk tidak mengikuti rapat itu-red),” katanya.
Dalam surat yang redaksi dapatkan bernomor: 005/959-Limjamsos, Sifat: penting, perihal: Rapat evaluasi Program Sembako, dengan tembusan, Bupati & wakil Bupati Bogor, Sekretaris Daerah, Inspektur. ber kop Dinas Sosial Kabupaten Bogor, rapat diimulai pukul 13.00, WIB.
Lampiran daftar undangan kepada 13 perusahaan berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Commanditaire vennootschap (CV), Perusahaan Dagang (PD) dan 2 perusahaan yang tidak dicantumkan PT, CV atau PD nya.
Dikutip sebagian isi surat, “Sehubungan dengan telah dilaksanakannya program sembako perluasan bulan April, Mei dan Juni, tahun 2020”.
Seperti diketahui, program bantuan sosial (Bansos) Sembako di Kabupaten Bogor ramai menjadi berita, soal ketidaksesuaian yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM), dari kategori 4 bahan pokok seperti, karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan Vitamin & Mineral.
Hingga rapat usai pukul 16.11 WIB, (08/07) para perwakilan dari 13 perusahaan supalyer pun telah bubar, yang hanya bisa diwakilkan keterangan dari Kepala Dinsos Rustandi, dihalaman kantor Dinsos.
Ia membenarkan bahwa rapat itu tertutup atau rapat internal, “O… bukan rahasia, kan ada etika kita, sama baperjakat juga saya juga baca kok UU (Keterbukaan Informasi Publik) itu,” katanya,
“Ketika ada pers ataupun LSM datang ke saya, saya boleh kok tidak menerima, ada hak disitu,” ujar Kadis. “ini kan rapat internal,” katanya.
Untuk diketahui, dalam undang undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selanjutnya, Rustandi menjelaskan isi pokok rapat, “Evaluasi penyaluran, tahun ini misalkan KPM berapa yang tersalur, kita jaga kwalitasnya,” katanya,
“banyak isu (penyimpangan-red) sekarang..kan.., kata Mensos kalau ada bukti laporkan saja ke Polisi,” ujar Rustandi.
“yang paling penting disini saya ingin tegaskan kepada siapapun, saya selaku tim koordinasi kabupaten, Camat selaku tim koordinasi tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan sebagai tim monev bansos,” katanya, “Ibarat wasit dalam sebuah pertandingan maka tidak boleh dong wasit ikut bermain,”
“Begitu juga TKSK selaku perpanjangan tangan Dinsos dalam pengawasan dilapangan, jika ditemukan ikut terlibat campur tangan hingga ke teknis penyaluran, tentu itu menyalahi aturan. Dan saya mengingatkan,” pungkasnya.
(TYr)