DPMD Kabupaten Bogor: Perangkat Desa Siluman Bila Tak Ada Rekomendasi Camat
BERIMBANG.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menanggapi adanya keluarga dekat atau sanak saudara dari Kepala Desa (Kades) menjadi perangkat Desa.
Dalam hal tersebut, melalui Kepala Bidang pemerintah desa (Pemdes) Agus Lldwan menjelaskan bahwa DPMD telah memberi arahan agar mengikuti aturan yang berlaku,
Menurut Agus, pergantian Kades selalu diwarnai dengan pergantian perangkat desanya juga, “Condongnya itu, setiap ganti kepala desa, ganti perangkat desa,” katanya. dikantornya Rabu, 1 Juli 2020.
“memang kalau misalkan ada anaknya (sanak saudara Kades-red), dalam aturan itu tidak boleh, jelas-jelas tidak boleh,” katanya, “Susah juga ya.. yang namanya politik,”
Untuk diketahui, undang-undang nomor 6 tahun 2014, pasal 29, huruf f. melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
“Pergantian perangkat desa ini tidak boleh seenaknya, ada aturan mainnya,” katanya, “Ada mekanismenya, harus terbuka. Umumkan Tes, dibuatkan berita acaranya.”
“Kuncinya di camat,” kata Agus, “intinya kalau gak ada rekomendasi camat, dia (Kades) memaksakan.. jadi istilahnya perangkat desa siluman lah,” jelas Agus,
Untuk sanksi, “Kita memberikan tahapan teguran tertulis,” kata dia, menegaskan kembali, “Kalau tidak ada rekomendasi Camat dianggapnya itu ilegal,”
Kompetensi sumber daya manusia, menurut Lidwan, DPMD sedang bekerja membuatkan nomor induk perangkat desa, “Tahun ini (2020), nomor induk perangkat desa atau seperti nomor registrasi pokok (NRP),” pungkasnya.
(TYr)