Bogor

‘Leasing Masih Tagih Cicilan, Kendaraan Akan di Tarik?’ Bantuan Konsultasi Hukum

Spread the love

BERIMBANG.com Keringanan bayar cicilan mobil, motor dan lainnya, sebagaimana diungkapkan dalam pidato Presiden beberapa waktu lalu, cukup membingungkan masyarakat awam.

Sebab, banyak para debitur masih tetap ditagih cicilannya hingga masyarakat bertanya, “Pidato Presiden Soal Penundaan Cicilan Kredit Kendaraan Apakah Berlaku?”

“itu pertanyaan polos masyarakat,” kata Rohmat Selamat SH., M.Kn, yang akan memberikan solusi Hukum dalam menangani persoalan tersebut. di Bogor Jumat (10/03/2020).

“Saya jawab, Kalau pidato Presiden itu membacakan ketentuan peraturan perundang-undangan maka bukan pidato Presidennya yang berlaku, tapi ketentuan peraturan perundang-undangannya yang berlaku dan mengikat,”

“Tapi kalau pidato Presiden bukan membacakan peraturan perundang- undangan, maka tidak ada peraturan yang dibacakan Presiden saat pidato pada 31 Maret 2020 itu,” terangnya.

Jadi, kata Rohmat, pidatonya benar, hanya regulasinya atau peraturannya yang belum dibuat sehingga belum mengikat perusahaan pembiayaan kredit kendaraan atau Leasing.

“Seharusnya Pemerintah membuat regulasi atau peraturannya dulu baru diumumkan ke publik, agar tidak membuat bingung masyarakat,” sarannya.

Lanjut Rohmat, “Dalam regulasi yang dibuat juga harus mengatur sanksi bagi perusahaan pembiayaan apabila tetap membandel melakukan penagihan terhadap Debitur yang sudah memenuhi kriteria mendapat kelonggaran pembayaran kredit,”

“sehingga ada yang ditakuti jika melanggar, kalau ada sanksinya,” saran Rohmat, yang aktif dalam Organisasi Pers PWRI, Kadin, serta pengamat sosial yang peduli mengenai keluhan masyarakat.

Inisiatif Rohmah Selamat SH. selaku Ketua DPC PWRI Bogor Raya, dibantu Agus Gunawan SH. menawarkan konsultasi hukum bagi mereka, mobil atau motor yang akan ditarik leasing.

Untuk lebih jelasnya, kata Agus, “Bagi Debitur yang kendaraannya mau ditarik Leasing dan tidak bisa menangani sendiri, boleh kontak saya di nomor WhatsApp 082299990907 / 085846478774, terutama yang kendaraan mobil,”

“Tapi kontak (hubungi/telpon) saya sebelum ditarik, jangan kontak setelah ditarik, susah perlu proses hukum lama untuk bisa dikembalikan lagi mobilnya dari Leasing,” ujar Agus.

(TYr)