Bogor

Kisruh Warga Wates Jaya Cigombong, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Sidak ke Proyek MNC.

Spread the love

BERIMBANG.COM, Bogor – Gejolak Situasi Kondisi warga Kampung Ciletuh hilir, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong ,Kabupaten bogor khususnya dengan proyek MNC Land, anak perusahaan MNC Grup, rupanya merebah makin luas di perbincangkan orang Orang dan media.

Kemarin siang, Niatan para pimpinan DPRD Kabupaten Bogor bareng SKPD dan kewilayahan setempat untuk menengahi bersama warga Ciletuh desa wates jaya kecamatan cigombong
saat sidak ke lokasi kisruh, kemarin (4/2) siang.

Pasalnya, tidak ada perwakilan perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo yang datang untuk menjawab keluh kesah warga plus pertanyaan-pertanyaan dari anggota dewan.

Sebab, tidak hanya ketua DPRD didampingi tiga wakil ketua saja, ketua komisi III pun hadir bersama perwakilan SKPD terkait bersama kewilayahan kecamatan dan desa.

“Padahal ini yang undang lembaga loh, tapi nggak hadir. Kita kan nggak mau datang sepihak, apakah memang benar yang pernah diceritakan warga ciletuh hilir waktu pertemuan ke DPRD, soal izin dan dampak, tapi kami nggak dapat jawabannya hari ini (kemarin, ),” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto selepas berkeliling lokasi kisruh, kemarin.

Sehingga, ungkapnya, pihaknya tidak hanya mengkaji segala perizinan yang infonya sudah ada, tapi akan dievaluasi. Sebab, hingga kini masyarakat setempat disebutnya belum pernah memberikan izin lingkungan.

Apalagi kini daerah Cigombong-Caringin tengah diproyeksikan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang akan diusulkan pemkab kepada pemerintah pusat.

“Ini malah seperti ini. Kita nggak mau keluarkan kebijakan yang sengsarakan rakyat. Kita berkunjung kesini aja mereka (MNC Land) nggak ada yang datang. Kan kalau ada, izin bisa ditunjukan, klarifikasi berita soal urug danau, pemagaran, pengambil alihan pemakaman warga, kan bisa dijelaskan semua. Tapi ini nggak. Indikasi itikad nggak baik, hari ini dihubungi saja susah respon. Sementara surat masuk tujuh hari lalu,” jelas Rudy.

Setelah ini, sambung dia, pihaknya akan meminta semua data perizinan terkait MNC diseluruh SKPD yang ada di Kabupaten Bogor.

Mulai DPMPTSP, DPKPP, DLH, Dinas Perhubungan dan dinas terkait lainnya. Izin sudah keluar apa belum dan ilok-nya seperti apa, misalnya parsial atau satu kompleks.

“Kan ada hotel, perumahan, taman bermain. Kedua, kita akan panggil kembali MNC Land. Supaya ada titik temu juga dengan warga setempat,” ucapnya

Sementara itu. Kuasa Hukum warga dari Sembilan Bintang Law Firm, Anggi Triana Ismail menegaskan, pihaknya sudah melakukan somasi kepada pihak ketiga yang tengah membangun pagar pembatas dan meminta segala pekerjaan dihentikan sebelum MNC Land menunjukan semua izin yang disebutnya sudah ada.

Sebab, pemagaran beton yang berpotensi mengganggu akses warga itu belum mendapat izin lingkungan dari warga setempat.

“Kalau tidak diindahkan kami akan tempuh jalur litigasi. Intinya ini harus stop dulu sebelum ada izin,” ucapnya,

Saat hendak dikonfirmasi terkait ketidak hadiran MNC Land memenuhi undangan DPRD Kabupaten Bogor,dan pemangku kebijakan wilayah setempat salah satu Pimpinan Tim Perencanaan Theme Park MNC Land belum bisa merespon kompirmasi dari pihak media. *