Kuasa Hukum Makbul Tepis Isu Hoak Kliennya ditahan
BERIMBANG.com Bogor – Notaris yang juga pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) Makbul Suhada, menepis beredarnya berita bohong atau hoaks yang beredar dimasyarakat bahwa dirinya kini tengah ditahan di kepolisian atas sebuah kasus.
Keterangan itu disampaikan Kamil Muhammad Iqbal SH.MH. selaku pengacara Notaris Makbul Suhada, di Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa hari lalu.
“Pak Makbul tidak dalam perkara di kepolisian, seperti isu yang beredar di masyarakat. Beliau masih menjalankan aktifitasnya sebagai seorang Notaris atau PPAT di wilayah kabupaten Bogor,” kata Kamil Muhammad Iqbal SH.MH, Minggu (01/12/2019).
Iqbal menjelaskan bahwa kliennya disebut-sebut ijin notarisnya telah dicabut, hal itu pun ia bantah. “Kalau ijinnya sudah dicabut, tidak mungkin dong masih ngantor dan menjalankan profesinya sebagai Notaris,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa Makbul memang sebelumnya dikait-dikaitkan dengan persoalan anak buahnya yakni Tulisno yang kini tengah menjalani vonis di Lapas Pondok Rajeg atas kasus pengemplangan pajak BPHTB dan PPh.
“Saya jelaskan disini bahwa Pak Makbul tidak terlibat dengan apa yang dilakukan oleh mantan anak buahnya yang sebelumnya telah divonis di Pengadilan Negeri Cibinong, karena mereka melakukannya tanpa sepengetahuan Pak Makbul,” tutup Iqbal.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong telah memvonis tiga orang pegawai Notaris, pada senin (10/06/2019) yang lalu. Ketiga oknum pegawai notaris itu, diantaranya, yakni Tulisno yang telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda pengganti Rp 5 miliar subsider 5 bulan penjara.
(Qq)