Lemah Pengawasan, Penjualan Obat Keras Daftar G Marak Di Kemang Kab Bogor
BERIMBANG COM, Bogor – Penjualan obat keras yang masuk daftar G di Wilayah Kecamatan Kemang cukup marak. Karena itu, Lembaga Perlindungan Konsumen Bhayangkara Utama mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat melakukan tindakan pengawasan terhadap ratusan toko obat yang menjual obat berbahaya tersebut.
Menurut Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Bhayangkara Utama Andri Suryadi mengatakan, obat daftar G yang seharusnya menggunakan resep dokter banyak dijual oleh pemilik toko obat begitu saja. Karena itu, dia meminta agar Dinkes Kabupaten Bogor melakukan pengawasan lebih ketat semisal ada inspeksi mendadak (sidak) rutin yang dilakukan.
" Kami meminta untuk disidak dan diawasi, karena banyak toko obat melakukan pelanggaran. Kebanyakan ditawarkan kepada para pelajar dan mahasiswa. Mereka membeli untuk mabuk karena harganya juga murah. Penjualan obat daftar G ini memang harus diwaspadai,” katanya. Kamis, (03/10/2018).
Menurutnya juga, sidak dan pengawasan ini perlu dilakukan kepada semua toko obat untuk menangkal penjuakan obat daftar G yang mulai mengkhawatirkan. Karena, penjualan obat tersebut dapat memunculkan aksi tindak kriminalitas dan peredaran narkoba di kalangan para pelajar dan mahasiswa.
”Setelah kenal obat ini, kemungkinan akan menjurus melakukan tindakan melangar hukum. Pasti mereka akan menjual narkoba dan aksi kejahatan lain,” Tandas Andri.
Rep : Haidy Arsyad /yosef